Apakah Boleh Menikah dengan Ibu Mertua Tiri?

Termasuk perkara yang kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah hukum pernikahan menantu dengan ibu mertua tirinya. Perkara ini sering terjadi kerancuan di tengah masyarakat terkait kebolehan menikah dengan ibu mertua tiri.

Untuk lebih mudah, berikut gambaran pernikahan menantu dengan ibu mertua tirinya. Misalnya, Budi menikah dengan Aisyah. Kemudian ayah Aisyah menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Aminah. Maka Aminah adalah ibu tiri Aisyah sekaligus ibu mertua tiri bagi Budi. Begitu Aminah bercerai dari ayahnya Aisyah, Apakah boleh Budi menikahi Aminah?

Menikahi ibu mertua tir hukumnya boleh. Tidak ada larangan dalam syariat untuk menikahi ibu mertua tiri karena ibu mertua tiri tidak termasuk mahram yang haram dinikahi. Untuk contoh di atas, Budi boleh menikah dengan Aminah karena di antara keduanya tidak ada hubungan nasab, susuan, ataupun kemertuaan (mushaharah) yang menjadikan keduanya mahram.

Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah [21/16] berikut;

زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها، وإنما المحرمية تكون لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء: {وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ} (1) وزوجة الأب ليست أما لابنته من غيرها

“Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya.

Berdasarkan firman Allah di saat menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi; “Kemudian ibu (kandung) istri kalian…” sementara istrinya ayah bukanlah ibu (kandung) bagi anak perempuan dari istrinya yang lain.”

Bahkan boleh hukumnya poligami seorang perempuan dengan ibu tiri perempuan tersebut (ibu mertua tiri). Artinya dalam contoh di atas, Budi boleh menikahi Aminah dan Aisyah sekaligus. Budi tidak harus bercerai dulu dengan Aisyah untuk boleh menikah dengan Aminah.

Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzab [16/226];

‌ويجوز ‌ان ‌يجمع ‌بين ‌المرأة ‌وبين ‌زوجة ‌ابيها لانه لا قرابه بينهما ولا رضاع

“Dan boleh mengumpulkan seorang perempuan dengan istri dari ayah perempuan (ibu mertua tiri) tersebut karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya.”

Dengan demikian dapat diketahui bahwa ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri tidak masuk dalam kategori ibu yang haram dinikahi. Ia boleh dinikahi oleh menantu tirinya dan bahkan dipoligami bersama anak perempuan tirinya.

Sekian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH