Apakah Mayat Disiksa karena Tangisan Keluarganya?

Di dunia ini ada siklus kehidupan yang harus dijalani mulai dari seseorang dilahirkan, menjadi bayi dan anak anak, remaja dan dewasa, hingga tua dan meninggal dunia. Hal itu merupakan sifat alami yang ditempuh setiap makhluk hidup tak terkecuali manusia. Sebab dunia memang hanya sementara, akhirnya ditinggalkan juga. Entah cepat atau lambat.

Urusan meninggal dunia, tidak ada istilah tua dan muda. Tidak ada seorangpun yang bisa mencegah dan memajukannya. Sebab itu sudah menjadi ketentuan Allah.

Setiap orang tentu mengalami hal yang menyedihkan dalam hidupnya. Seperti ditinggal oleh orang tersayang. Tentu hal tersebut tidak bisa menyembunyikan kesedihan orang yang ditinggal. Ada banyak bentuk kesedihan yang diluapkan oleh orang yang ditinggal, ada dengan cara biasa saja dan berupaya untuk tegar, ada juga yang mengungkapkan kesedihannya dengan menangis, meratapi atau bahkan dengan pekikan yang tidak sewajarnya. Harapannya, dan sesuai dengan ketentuan ajaran Islam tentu kesedihan itu harus berlangsung sementara dan selanjutnya diganti dengan doa yang dihadiahkan kepada almarhum, sebab dengan bagaimanapun seseorang tidak akan bisa mengembalikan orang yang meninggal dunia itu.

Karena itu merupakan sifat alamiah manusia, benarkah menangisi mayat akan berakibat kepada siksaannya di dalam kubur? Lalu, tanggisan seperti apa yang bisa mayat disiksa?

Pada dasarnya, seseorang tidak akan disiksa melainkan perbuatannya sendiri. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah al-Mudatsir ayat 38:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS al-Mudattsir: 38)

Lebih lanjut Allah menjelaskan:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS Fathir: 18)

Terkait dengan hukum menangisi mayat, mayoritas ulama berpendapat bahwa menangisi mayat itu hukumnya boleh, asal tidak disertai ratapan dan pekikan.

Imam Thabrani meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid mengatakan: “Diberi keringanan menangis itu, jika tidak disertai ratapan. Adapun tangis yang berkelanjutan dan disertai pekikan, maka demikian itu salah satu sebab tersiksanya dan pahitnya pendertiaan si mayat.”

Diterima dari Ibnu Umar RA bahwa tatkala Umar ditikam ia tidak sadarkan diri, maka ditangisi orang. Setelah itu ia sadar dan berkata: “Tidakkah tuan-tuan tahu bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya mayat itu akan disiksa karena ditangisi oleh orang yang hidup.”

Maksudnya adalah mayat merasa sedih dan tersiksa karena tangisan keluarganya, karena ia akan mendengar tangis dan melihat apa-apa yang mereka lakukan, bukankah si mayat akan dihukum dan disiksa disebabkan tangis keluarganya, karena dosa seseorang tidaklah akan dipikul oleh orang lain.

Kemudian ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya. Muncullah kerancuan dalam memahami hal ini sehingga para ulama pun berselisih.

Sementara bagi keluarga yang menangisi mayat dengan ratapan yang berkelanjutan dan pekikan yang tidak sewajarnya, maka Umar bin Khattab, Abdullah bin Umar dan mayoritas ulama berpendapat bahwa mayat disiksa karena tangisan keluarganya. Namun siksa tersebut dipahami (ditakwil) dengan makna lain sehingga tidak bertentangan dengan hukum asal.

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain disebutkan:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبَعْضِ بُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya mayat disiksa karena sebagian tangisan keluarganya padanya.” (HR Bukhari)

Dari penjelasan di atass maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, mayat itu disiksa karena tangisan yang dinilai terlarang (haram) yang dilakukan oleh keluarganya, seperti dengan menampar pipi, merobek saku baju dan seperti menentang (ketentuan) Allah SWT. Sedangkan jika tangisannya itu bukan tangisan haram, maka si mayat tidak disiksa.

Kedua, mayoritas ulama memaknai bahwa yang dimaksud mendapatkan siksa adalah jika mayat berwasiat agar ia ditangisi setelah meninggal dunia.

Ketiga, yang dimaksud mayat disiksa adalah mayat dijelekkan oleh malaikat.

Keempat, tangisan tersebut terjadi karena kekuasaan dan kebanggaan si mayat di mana dimanfaatkan bukan dalam jalan ketaatan kepada Allah.

Maka yang lebih tepat, ialah memilih pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa mayat itu disiksa karena tangisan keluarganya. Tangisan yang dimaksud adalah tangisan yang haram. Dan pemahaman seperti ini tidaklah bertentangan dengan ayat yang disebutkan di atas yang menunjukkan asalnya mayat itu tidak disiksa. Waallahu ‘alam!

BINCANG SYARIAH