Hukum Arisan Haji Menurut Fikih

Tidak ada kepastian boleh atau tidaknya melakukan arisan haji.

Arisan sudah menjadi tradisi yang sangat akrab dengan masyrakat. Selain menjadi ritual untuk mengeratkan silaturahmi dan kedekatan antar keluarga, teman, hingga rekan kerja, hadiah yang ditawarkan dalam setiap arisan juga sangat beragam, mulai dari arisan uang, motor, hingga arisan haji. 

Ahli Fiqih Muamalah Ustad Oni Sahroni mengatakan, tidak ada kepastian boleh atau tidaknya melakukan arisan haji. Menurutnya, berdasarkan ketentuan fiqih terkait arisan, harus ada kepastian tentang jenis barang atau nominal uang yang akan dipertukarkan atau dipergilirkan di antara peserta arisan. 

“Saya tidak bisa menyimpulkan apakah arisan haji itu boleh atau tidak, karena diantara ketentuan fiqih terkait arisan adalah adanya kepastian barang / uang yang dipertukarkan  (dipergilirkan) di antara peserta arisan. Apakah itu terjadi atau tidak, itu masih perlu dipertegas,” jelas doktor bidang Fiqih Muqarin Universitas Al-Azhar Kairo itu kepada Republika, (19/1). 

Selain itu, hal lain yang perlu diperjelas adalah nominal yang dibayarkan oleh peserta, apakah sama atau tidak dengan nominal yang akan mereka terima ketika mendapatkan giliran arisan. “Perlu dipastikan apakah niminal yang dibayarkan sama dengan nominal yang diterima atau tidak?” kata Ustad Oni. 

Untuk menghindari ketidakpastian atau hal lain yang tidak diharapkan, dibanding arisan haji, Ustad Oni lebih menyarankan untuk mengikuti arisan uang, dimana uang hasil arisan tersebut dapat ditujukan untuk biaya berangkat haji. 

“Menurut saya, solusinya ; lebih aman dengan arisan uang saja. nanti setiap yang menerima uang arisan itu bisa memperuntukkan uang tersebut untuk biaya berangkat haji. itu menurut saya lebih aman, dan memenuhi ketentuan fiqih terkait arisan, dimana transaksi arisan ini sama dengan hukum hutang piutang bahwa nominal yang dibayarkan sama dengan nominal yang diterima,” sarannya. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda. “Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur’,” (HR Thabarany).

Dalam lanjutan hadis tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah. Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, maka hukum arisan boleh atau mubah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan oleh banyak orang, misalnya 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah yang banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.

Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Mukhtamar ke-28 memberi fatwa tentang iuran arisan haji yang berubah-ubah. Di awal arisan sebagai sebuah sistem diperbolehkan. Sementara jika iuran arisan haji berubah sesuai dengan perubahan BPIH setiap tahun maka ada beberapa perbedaan dalam hal ini. Namun ulama NU menegaskan haji orang tersebut tetap sah.

Menurut Ali al-Syibramalisyi dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz II disebutkan pinjaman yang syari adalah memberikan hak milik dengan mengembalika penggantinya. Dengan syarat mengembalikan persis sama dengan barang yang dipinjamnya atau dengan bentuk barang yang nilainya sama.

Intinya setiap anggota arisan harus memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan mengimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan hutang.

KHAZANAH REPUBLIKA

Arisan dan Talang Haji Bolehkah?

Salah satu syarat wajib haji adalah istitha’ah (mampu). Berdalil dari firman Allah SWT, “Diwajibkan bagi ma nusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mam pu menempuh jalannya.”(QS Ali Imran [3]: 97). Pesannya, siapa yang mampu tak boleh menunda-nunda untuk berangkat haji. Tapi, yang belum mampu tak perlu pula memaksakan diri untuk berangkat ke Tanah Suci.

Demikian juga halnya berangkat haji dari dana berutang. Hukum asal berangkat haji dengan kondisi ini tidaklah diperbolehkan. Berdalil dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abdullah bin Abi `Aufa. Ia mengatakan, “Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai orang yang belum menunaikan haji. Apakah ia boleh berutang untuk berangkat haji?” Beliau SAW menjawab,”Tidak.” (HR Baihaqi).

Namun, saat ini semakin maraknya lembaga-lembaga yang menawarkan pembiayaan talangan haji. Tak jarang, program talang haji tersebut juga dimotori bank-bank syariah. Tak hanya itu, minimnya finansial membuat orang yang ingin berangkat haji mengakalinya dengan membuat arisan haji. Bagaimanakah syariat memandang persoalan ini?

Program talang haji dan arisan haji pada intinya sama saja dengan pinjaman. Artinya, seorang berangkat haji dengan jalan berutang. Dalam program talang haji, nasabah dibantu pihak bank untuk menutupi kekurangan dana yang ia gunakan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Setelah ia kembali dari Tanah Suci, nasabah berkewajiban melunasi BPIH yang telah ditalangi pihak bank dengan cara mencicil. Pihak bank mengambil imbalan sesuai dengan besar dana yang dipinjamkan. Demikian pula dengan arisan.

Walau mekanismenya sedikit berbeda, yakni dengan sistem iuran anggota dan undian, tetap saja prinsipnya sama dengan talang haji. Ia ditalangi dulu berangkat ke Tanah Suci. Setelah pulang ke Tanah Air, ia terus mencicil utangnya dalam bentuk iuran anggota. Terkecuali, anggota yang mendapatkan undian paling terakhir.

Hukum asal berutang, arisan, dan pembiayaan perjalanan adalah boleh. Berdalil dari kaidah fikih Al Aslu fil mu’amalah al-ibaahah (hukum asal bermuamalat adalah boleh). Namun, jika hal ini dikaitkan dengan ibadah haji yang mensyaratkan istitha’ah, di sinilah timbul perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pengkajian tidak hanya sebatas hukum asal, tetapi masuk ke ranah fi qhul waa’qi'(situasi dan kondisi) yang menjadi faktor istinbat (menetapkan) hukum.

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Utsaimin, dan ulama Timur Tengah lainnya berpendapat, harta yang dipergunakan untuk BPIH tidak boleh hasil utang. Sama halnya utang dalam bentuk peminjaman langsung atau melalui talang haji dan arisan haji. Apalagi, meminjam dari lembaga ribawi, seperti bank konvensional, maka bertambahlah keharamannya (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin (21/93)).

Kendati demikian, menurut Utsaimin, seseorang yang sudah terlanjur berangkat haji dan pulang dari tanah suci maka hajinya tetap dipandang sah selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Demikian disebutkan dalam kitabnya Nur `alad Darb (1/277).

Di samping itu, ulama-ulama Tanah Air lebih mengedepankan kajian hukum dari segi fi qhul waa’qi-nya. Di antaranya, faktor antrean haji yang sangat panjang di Indonesia. Hal ini tentu menyusahkan jika seseorang yang berangkat haji harus mengumpulkan BPIH 100 persen, kemudian baru masuk antrian yang terkadang sampai belasan tahun.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih meringankan mereka yang ingin berangkat haji, walau dari sisi dana belum mencukupi.

 

sumber: Republika Online