Faedah Azan terhadap Bayi yang Baru Dilahirkan

PADA dasarnya, azan dan ikamah adalah dua hal yang hanya disunahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut salat lima waktu. Meskipun salat Idul Fitri/Adha lebih ramai dibandingkan salat lima waktu, tapi tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dan ikamah sebelumnya.

Demikian pula dengan salat-salat sunah lainnya.

Meskipun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang disunahkan mengumandangkan azan yang tidak untuk salat. Dalam kitab berjudul Ianathu Thalibin disebutkan beberapa keadaan yang disunahkan untuk mengumandangkan azan. Pertama, dikumandangkan di telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka; kedua, orang yang mengalami ayan atau epilepsi; ketiga, orang yang sedang emosi; keempat, orang yang berperangai buruk akibat pengaruh jin.

Tidak hanya itu saja, dalam kitab yang sama disebutkan bahwa azan dan ikamah disunahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh. Dalam beberapa kitab lain disebutkan sunahnya mengumandangkan azan dan ikamah bagi orang yang hendak pergi haji.

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw mengumandangkan azan dan ikamah saat kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Di antaranya adalah hadis riwayat Abu Rafi: “Aku pernah melihat Rasulullah saw mengazani telinga Hasan dan Husain.”

Hal ini dilakukan Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak. Sayyidina Husain meriwayatkan dari Sayyidina Ali Karramalluhu Wajhah bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kirinya, niscaya ummus shibyan tidak akan menyusahkannya.”

Adapun mengumandangkan azan untuk mayat yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah sunah, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayat yang dikubur bersamaan dengan suara azan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan azan untuk mayat.

Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan yang patut dikumandangkan azan baginya.

Bisa juga azan ini merupakan bentuk tafaul (mencari kebaikan) atas sunah Rasulullah saw yang menganjurkan azan bagi mereka yang baru dilahirkan. [islamindonesia]

 

MOZAIK