Di Tengah Berdiri Shalat Mengambil Barang yang Jatuh

Bagaimana jika seseorang di tengah-tengah shalat mengambil tisu yang jatuh, sehingga ia mesti membungkuk? Apakah dibolehkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah ditanya bagaimana jika ada seseorang melakukan shalat Zhuhur, lantas tisu yang ia miliki jatuh sedangkan ia dalam posisi berdiri. Kemudian ia mengambil tisu tersebut. Apakah shalatnya batal dengan melakukan gerakan seperti itu?

Syaikh Muhammad rahimahullah menjawab,

Iya. Shalatnya batal karena gerakan tersebut. Ketika ia melakukannya, berarti ia membungkuk sampai membentuk ruku’. Berarti ia menambah gerakan ruku’ saat posisi berdiri. Akan tetapi jika ia tidak tahu, tidak ada dosa untuknya.

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Rabb kami, janganlah hukum kami ketika kami lupa atau keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Oleh karena itu, jika ada tisu terjatuh, maka biarkanlah dan silakan diambil saat sujud. Atau bisa pula mengambil tisu tersebut dalam keadaan berdiri lalu ditarik dengan kaki. Lantas tangan kita mengambilnya pada kaki tersebut asalkan saat itu kita bisa berdiri dengan satu kaki.

Adapun yang dilakukan tadi sambil membungkuk, berarti ada ruku’ tambahan padahal dalam posisi berdiri. Melakukan seperti itu tentu tidak boleh.

 

Sumber: Silsilah Al-Liqa’ Asy-Syahri, no. 37, pelajaran sifat shalat.

 

Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Ya Allah, kami meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat.

 

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com