Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?

Jawaban:

Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.

Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui harga-harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.

Sebagian penjual mengatakan: “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.” Maka kita katakan, tidak mengapa engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.

Contohnya, jika ada seorang yang membeli barang anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan menerima harga 120 tersebut, maka dalam hal ini wajib bagi engkau si penjual untuk mengatakan kepadanya: “sabarlah, saya mengatakan kepada engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun selama engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100”. Tidak mengapa engkau mengatakan demikian, bisa jadi ini menjadi bukti akan kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما

“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Tetapi apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka” (HR. Bukhari & Muslim).

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16/2) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id