Alasan Mengapa Kita Diminta Ajari Anak Sholat Usia 7 Tahun

Rasulullah SAW menganjurkan kita mengajari anak sholat usia 7 tahun.

Rasulullah SAW telah menyampaikan bahwa usai mengajarkan anak belajar agama (sholat) ketika sudah tujuh tahun. Jika belum genap tujuh tahun anak tidak boleh dituntut untuk bisa belajaran agama kecuali hanya memperkenalkannya.

“Karena pada usia inilah anak sudah mampu menerima perintah atau sudah paham menerima perintah yang disebut dengan istilah mumayyiz. Karena di usia ini kritis dan cerdas,” kata Dr H Abdul Majid Khon dalam bukunya “Hadis Tarbawi. Hadis-Hadis Pendidikan”.

Demikian juga pada usia ini, kata Abdul, anak didik diperkirakan sudah mampu belajar sholat dengan baik, sudah mulai mengenal bacaan dan gerakan gerakan sholatdengan baik. Kalau pada usia sebelumnya anak hanya ikut-ikutan, pada usia ini sudah mulai mampu belajar sholat dengan baik.   

“Usia secara kebetulan sama dengan usia anak sekolah dipedomani dalam penerimaan masuk sekolah formal di sekolah tingkat dasar titik konsekuensinya anak yang telah mampu belajar sholat dengan baik berarti pula ia telah menerima hukuman jika meninggalkannya.

Tugas belajar mengajar adalah tugas suci dan tugas kewajiban bagi semua orang. Orang yang belum tahu ilmu tugasnya wajib mencari atau belajar dari orang berilmu dan tugas orang berilmu adalah mengajarkan ilmunya kepada orang yang belum tahu.  

Singkatnya, kata Abdul orang yang belum tahu wajib belajar dan orang yang sudah tahu wajib mengajar. Guru dan murid harus ada kerjasama yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah dirumuskan dengan metode pendekatan dan model yang relavan.  

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: مُرُوا أولادَكم بالصلاةِ وهم أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، واضْرِبُوهُمْ عليها، وهم أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ 

Dari Amr Bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya.”

Hadits ini, kata Abdul, menjelaskan bagaimana mendidik agama pada anak-anak, pendidikan agama diberikan kepada anak sejak kecil, sehingga nanti usia dewasa perintah-perintah agama dapat dilakukan secara mudah dan ringan. 

Di antara perintah agama yang disebutkan dalam hadis ada tiga perintah yaitu perintah melaksanakan sholat, perintah memberikan hukuman pemerintah memberikan hukuman bagi pelanggarnya dan perintah mendidik pendidikan seks. 

Menurut Abdul, perintah di sini maknanya dilakukan secara tegas, sebab pada umumnya perintah sholat sebenarnya sudah dilakukan orang tua sejak sebelum usia tersebut. 

Anak-anak sejak usia empat tahun atau lima tahun sudah diajak orang tuanya melaksanakan sholatbersama-sama. 

Anak-anak melakukannya walaupun dengan cara ikut-ikutan atau menirukan gerakan-gerakan sholat. 

Anak pada usia ini, kata Abdul, sekadar ikut-ikutan, belum melakukannya secara baik, baik gerakan-gerakannya maupun bacaannya. Anak-anak kadang mau melakukannya dan kadang-kadang tidak mau melakukannya.  

“Nah setelah usia anak mencapai tujuh tahun perintah orang tua hendaknya secara tegas tidak seperti pada saat usia dibawah tujuh tahun,” katanya. 

Perintah sholat, kata Abdul, berarti pula perintah mengajarkan cara sholat, karena tidak mungkin anak hanya diperintahkan sholat sementara dia belum bisa melakukannya. Dalam riwayat Al-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ لِسَبْع سِنِينَ “Ajarkan anak-anak sholat sedangkan dia berumur tujuh tahun.” Hadits ini perintah mengajarkan sholat pada anak-anak tentang syarat-syarat, rukun-rukun dan beberapa sunnah dalam shalat. Al-Alaqiy dalam syarah al-Jami’ al-Shaghir mengatakan.  

“Orang tua hendaknya mengajarkan apa yang dibutuhkan dalam sholat seperti syarat dan rukunnya. Orangtua hendaknya perintah melaksanakan sholatsetelah diajarkannya. Upah pengajaran diambil dari harta anak jika punya harta dan jika tidak punya upahnya dibebankan pada awalnya.”

KHAZANAH REPUBLIKA