Benarkah Shalat Sunah Sebelum Subuh Disunahkan Mengeraskan Suara?

Ketika kita melaksanakan shalat rawatib atau shalat sunah sebelum dan sesudah shalat fardhu, baik Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh, maka kita umumnya membaca al-Fatihah dan al-Quran dengan suara pelan. Jarang kita jumpai seseorang mengeraskan suara saat dia melaksanakan shalat sunah rawatib. Namun akhir-akhir ini, ada seorang ustadz yang menjelaskan bahwa khusus shalat sunah sebelum Shubuh disunahkan mengeraskan suara. Benarkah demikian?

Kebanyakan ulama Syafiiyah dan ulama lainnya mengatakan bahwa ketika kita shalat sunah rawatib, kita disunahkan untuk membaca setiap bacaan yang ada di dalamnya dengan suara pelan, baik surah al-Fatihah, al-Quran, doa dan lainnya.

Kesunahan membaca dengan suara pelan ini berlaku pada semua sunah rawatib secara keseluruhan, baik sebelum dan sesudah shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Hanya saja memang ada sebagian ulama salaf mengatakan bahwa khusus shalat sunah sebelum Shubuh dianjurkan untuk mengeraskan suara.

Dengan demikian, jika mengikuti pendapat kebanyakan ulama, shalat sunah Shubuh disunahkan untuk membaca dengan suara pelan. Sementara menurut sebagian ulama salaf, khusus shalat sunah sebelum Shubuh dianjurkan membaca dengan suara keras.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;

واما السنن الراتبة مع الفرائض فيسر بها كلها باتفاق اصحابنا ونقل القاضى عياض في شرح مسلم عن بعض السلف بالجهر في سنة الصبح وعن الجمهور الاسرار كمذهبنا

“Adapun shalat-shalat sunah rawatib (shalat yang mengikuti shalat fardhu), maka semuanya dianjurkan untuk membaca dengan pelan dengan kesepakatan para ulama Syafiiyah. Imam al-Qadhi Iyadh menukil dari kitab Syarh Muslim dari sebagian ulama salaf akan kesunahan membaca keras pada shalat sunah Shubuh, sementara kebanyakan ulama memilih kesunahan membaca pelan sebagaimana mazhab kami.”

Oleh karena itu, penjelasan seorang ustadz yang mengatakan bahwa shalat sunah sebelum Shubuh disunahkan untuk mengeraskan suara ada benarnya jika mengikuti sebagian pendapat ulama salaf. Adapun jika mengikuti pendapat ulama Syafiiyah dan kebanyakan ulama lainnya, maka disunahkan untuk membaca dengan suara pelan dalam setiap shalat sunah rawatib, termasuk shalat sunah sebelum Shubuh.

BINCANG SYARIAH