MUI-Kemkes Rumuskan Istitha’ah Kesehatan Haji

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan merumuskan deskripsi, kriteria, dan syarat yang berkaitan dengan istitha’ah kesehatan atau kemampuan fisik dalam berhaji. Dengan ini nantinya dirapkan layanan kepada jamaah haji akan bisa lebih baik.

“Istitha’ah kesehatan akan memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia. Untuk itu perlu dukungan fikih dari para ulama, khususnya dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemkes Eka Jusup Singka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/4).

Menurut Eka, kesehatan haji akan optimal apabila mendapat berbagai dukungan yang mempengaruhi terciptanya istitha’ah kesehatan haji bagi jamaah haji. Salah satu di antaranya adalah komitmen politik dalam mendukung kesehatan haji, terutama dari Kementerian Agama sebagai koordinator penyelenggara haji.

“Alhamdulillah tahun ini Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran tentang pentingnya istitha’ah kesehatan  bagi jamaah haji,” kata Eka.

Menurut dia, hal tersebut sebagai bukti bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen yg baik terhadap kesehatan.Penyelanggaraan haji juga memerlukan dukungan pengetahuan, sikap, dan perilaku dari jamaah haji yang sesuai dengan kaidah kesehatan.

Jamaah secara sadar harus selalu menggunakan alat pelindung diri untuk menjaga kesehatan, serta berperilaku hidup bersih dan sehat selama di Tanah Air guna mempersiapkan kesehatan diri sebelum keberangkatan ke tanah suci.

Selain itu, Kepala Pusat Kesehatan Haji juga menyebutkan adanya integrasi antara sistem kesehatan haji dengan sistem pelayanan umum. Integrasi ini akan memudahkan dan saling menguatkan optimalisasi pelayanan jamaah haji.

“Guna memastikan istitha’ah kesehatan jamaah haji, perlu melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji,” tegasnya.

 

HRAM

Mandiri Syariah Berikan Asuransi Gratis untuk Nasabah Haji

PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) memberikan benefit Asuransi Jiwa secara gratis pada Produk Tabungan Mabrur/Mabrur Junior. Benefit tersebut diluncurkan dalam acara Expo iB Vaganza yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Malang, Jawa Timur, selama 22-25 Maret 2018.

Direktur Kepatuhan Mandiri Syariah, Putu Rahwidhiyasa, menjelaskan selama ini Tabungan Mabrur dan Tabungan Mabrur Junior belum dilengkapi fitur asuransi. “Penambahan fitur asuransi ini untuk meningkatkan layanan terbaik bagi nasabah. Nasabah hanya merasakan benefitnya saja karena biaya preminya menjadi beban Mandiri Syariah,” kata Putu melalui siaran pers, Kamis (22/3).

Putu memaparkan, benefit asuransi gratis tersebut berlaku bagi nasabah dengan saldo minimal Rp 5 juta, usia 17-75 tahun untuk Tabungan Mabrur dan 1-16 tahun untuk Tabungan Mabrur Junior.

Jika nasabah penabung Mabrur/Mabrur Junior meninggal dunia, lanjutnya, maka ahli waris akan memperoleh nilai pertanggungan sebesar Rp 18 juta dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Putu menambahkan, Mandiri Syariah merupakan bank dengan pangsa pasar terbesar tabungan haji reguler yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Pada akhir 2017, sebanyak 23 persen jamaah telah memperoleh porsi haji atau sekitar 134.605 orang dari total 590.368 orang yang terdaftar di Mandiri Syariah.

Mandiri Syariah memiliki pangsa pasar tabungan haji dan umrah sebesarRp 3,9 trilliun dan number of account (NOA) tabungan haji dan umrah sejumlah 1,6 juta rekeningper September 2017. Angka tersebut diperkuat dengan hasil survey Frontier pada 2017 yang menunjukkan image Mandiri Syariah sebagai Bank Layanan Haji.

Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan haji, Mandiri Syariah perkuat sinergi dengan Bank Mandiri melalui Layanan Syariah Bank (LSB). Layanan tersebut memungkinkan nasabah membuka dan menyetor Tabungan Mabrur serta melakukan pelunasan haji di outlet Bank Mandiri.

Sebagai Bank Layanan Haji dan Umroh, Mandiri Syariah menawarkan berbagai kemudahan untuk mewujudkan niat berhaji dan umroh mulai dengan setoran minimal Rp 100 ribu bagi Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior. Selain itu penawaran program umrah spesial serta berbagai jenis pembiayaan untuk umroh sampai penyediaan uang riyal untuk penuhi kebutuhan jemaah selama umrah maupun haji.

 

IHRAM

Kemenag: Riil Biaya Haji Tahun Ini Rp 66 Juta

Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengungkapkan, biaya haji riil jamaah Indonesia tahun ini sebesar Rp 66 juta. Namun, karena dibantu dana optimalisasi haji, biaya jamaah haji tahun ini hanya Rp 35.235.602 per jamaah.

“Untuk tahun ini, sekitar Rp 66 juta. Yang dibayar jamaah kan Rp 35,23 juta, nah yang dari dana optimalisasi itu rata-rata Rp 31 juta per jamaah,” ujar Ramadhan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/3).

Dana optimalisai yang berasal dari biaya setoran awal calon jamaah haji itu setiap tahunnya dimanfaatkan untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tahun ini, menurut Ramadhan, dana optimalisasi yang digunakan Kemenag sebesar Rp 6.327.941.577.970.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan BPIH tahun ini naik sekitar Rp 345 ribu sehinga biaya haji menjadi Rp 35,23 juta per jamaah. Awalnya, Kemenag mengusulkan untuk menaikkan BPIH 2018 sebesar Rp 900.670.

“Total rata-rata kenaikan biaya operasional haji Rp 4,47 juta. Namun, dari total kenaikan tersebut, biaya yang dibayar jamaah hanya naik Rp 345 ribu,” ucapnya.

Ramadhan menuturkan, kenaikan BPIH tersebut terjadi karena kenaikan biaya pesawat tidak terelakkan lagi dengan naiknya avtur dan lemahnya nilai kurs rupiah. “Jadi, rata-rata naiknya biaya penerbangan itu kan sekitar Rp 1,3 juta, tapi kan tidak semuanya dikompensasi ke jamaah haji, makanya sebagian ditanggung oleh dana optimalisasi,” katanya.

Ramadhan mengakui, dengan kenaikan BPIH tahun ini, dana optimalisasi yang dimanfaatkan juga akan meningkat. Namun, kata dia, hal itu merupakan upaya pemerintah agar jamaah haji tidak terbebani.

“Memang konsekuensinya ada peningkatan di biaya optimalisasi. Tapi itu upaya untuk kita pertama agar beban kenaikan biaya haji itu tidak semuanya dibebankan oleh jamaah,” ujarnya.

 

IHRAM/REPUBLIKA

Saudi: Visa Umrah Diperluas untuk Wisata

Komisi Pariwisata dan Warisan Budaya Saudi (SCTH) akan mengumumkan rincian tentang visa turis pada akhir kuartal pertama fiskal tahun ini. SCTH mengkonfirmasi bahwa persyaratan, peraturan, dan rincian yang relevan untuk visa turis akan dipublikasikan di lembaran berita resmi pada akhir Q1 2018 untuk pelaksanaannya. Semua rincian juga akan tersedia di situs resmi SCTH.

Aturan akan dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris komisi tersebut. SCTH menugatakan,  berita tentang rincian, persyaratan, dan spesifikasi kebangsaan yang disebutkan di media tidak akurat dan terkadang berdasarkan pertimbangan yang belum disetujui.

Menurut SCTH, persiapan peluncuran visa turis terus dilakukan dalam koordinasi penuh dengan kementerian dalam dan luar negeri. Kedua kementerian tersebut bekerja sama dengan SCTH untuk meletakkan standar yang membentuk fondasi terkait dikeluarkannya peraturan visa turis, yang akan didasarkan sesuai dengan Undang-undang Pariwisata yang dikeluarkan oleh sebuah keputusan kerajaan pada 9/1/1438 Hijriah.

Sebelumnya, pada awal Januari, direktur Otoritas Pariwisata dan Warisan di wilayah Makkah, Mohammed Al-Omari, mengatakan, warga negara dari semua negara yang memiliki akses ke Kerajaan dapat memperoleh visa turis. Kata dia, semua umat Muslim dari negara-negara di seluruh dunia dapat memperoleh visa turis pasca-Umrah.

“Jadi, ketika Umrah selesai mereka bisa menjadi turis. Ini disebut visa umrah yang diperluas untuk wisata pasca-umrah,” kata Al-Omari, dilansir dari Arab News, Selasa (23/1).

Selama masa percobaan Arab Saudi dalam menerapkan sistem visa turis antara 2008 dan 2010, lebih dari 32 ribu wisatawan mengunjungi Kerajaan. Prosedur visa mereka difasilitasi oleh sejumlah operator tur yang dilisensi oleh SCTH.

Inisiatif Visa Pariwisata dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sistem visa turis sebelumnya yang memungkinkan pengunjung untuk menemukan destinasi baru di wilayah Kerajaan. Yang mana, hal itu dapat meningkatkan sektor pariwisata, dan mengembangkan layanan dan fasilitas pariwisata dan warisan budaya di Kerajaan.

 

IHRAM

Sama dengan 2017, Kuota Haji Tahun 2018 Disepakati 221 Ribu

Pemerintah diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Komisi VIII DPR RI menyepakati kuota calon jemaah haji untuk tahun 2018 dalam rapat kerja sore hari ini. Keputusannya, tak akan ada penambahan kuota haji dari tahun lalu.

“Kuota haji Indonesia tahun 2018 dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebesar 221.000 jemaah,” ujar Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Lukman merinci pembagian kuota haji tahun ini. Ada dua tipe calon jemaah haji Indonesia yang akan dibagi dari total 221.000.

“221.000 total kuota, (terdiri dari) 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus,” katanya.

Jumlah ini tak mengalami penambahan dari tahun 2017 lalu. Tahun lalu, kuota haji jemaah Indonesia juga 221.000.

“Ya, seperti semula. Nggak ada (penambahan),” ujar anggota Komisi VIII Deding Ishak terpisah kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, kuota haji Indonesia pada 2017 bertambah menjadi 221 ribu. Menag Lukman menyebutkan tambahan khusus 10 ribu jemaah haji tahun 2017 hanya diberikan kepada Indonesia.

“Khusus 10 ribu hanya untuk Indonesia karena keistimewaan Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi,” jelas Lukman saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Penambahan kuota menjadi 221 ribu ini dapat memangkas waktu tunggu jemaah haji hingga 3 tahun.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan adanya penambahan kuota haji untuk tahun 2017. Jokowi menyebut kuota haji 2017 untuk Indonesia menjadi 221 ribu jemaah dari sebelumnya 168.800.

“Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211 ribu untuk tahun 2017. Selain itu, pemerintah Arab Saudi menyetujui permintaan penambahan kuota sebesar 10 ribu. Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia di tahun 2017 menjadi 221 ribu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

 

DETIK

 

⁣Inilah aplikasi utk mengetahui jadwal haji dan keberangkatan umroh Anda,..
⁣https://play.google.com/store/apps/details?id=com.toyo.porsi

Saudi Tetapkan Batas Usia Pendorong Kursi Roda

Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas usia pendorong kursi roda di Masjidil Haram. Hanya orang yang berusia antara 25 dan 60 tahun yang diizinkan untuk mendorong kursi roda bagi jamaah haji dan umrah. Direktur layanan mobilitias pada Kepresidenan Dua Masjid Suci, Saleh Hossawee, mengatakan bahwa batas usia tersebut ditetapkan untuk memastikan kesehatan bagi jamaah dan pengunjung.

Menurutnya, banyak jamaah haji dan umrah mengeluhkan ketidakmampuan beberapa pendorong kursi roda untuk mencapai ujung jalur antara gunung Safa dan Marwa. “Ketika keluhan ini diulang, kepresidenan mengeluarkan keputusan untuk mencegah orang berusia di atas 60 tahun melakukan pekerjaan itu,” kata Hossawee, dilansir dari Arab News, Rabu (17/1).

Mendorong kursi roda adalah salah satu pekerjaan yang paling umum dilakukan untuk melayani jamaah dan memperbaiki kondisi kehidupan orang-orang yang menganggur.

 

REPUBLIKA

36 Jemaah Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Sakit Jantung

Mekah – Sejak pemberangkatan jemaah gelombang pertama pada Jumat, 28 Juli, hingga hari ini, Jumat (18/8/2017), total 36 jemaah wafat di Madinah dan Mekah. Sebagian besar karena sakit jantung dan gangguan pernafasan.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), 6 jemaah wafat yang tercatat hari ini terdiri dari 3 di Mekah dan 3 di Madinah. Semuanya meninggal karena sakit. Di bawah ini identitasnya:

1. Sumaryam binti Kerti Mat (62), kelompok terbang (kloter) 53 Embarkasi Surabaya (SUB 53) meninggal karena serangan jantung di pemondokan Mekkah.

2. Emdenis bin Mukhtarudin (60), kloter 16 Embarkasi Padang (PDG 16) meninggal karena gangguan pernafasan di pemondokan Mekah karena gangguan pernapasan.

3. Sutomo bin H Sosro Harsono (83), kloter 22 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 22) meninggal karena tumor ganas di rumah sakit Mekah

4. Purni binti Pungut Minan (65), kloter 23 Jakarta, meninggal karena serangan jantung di rumah sakit Madinah.

5. Iyah binti Saari Ili (50), kloter 40 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 40) meninggal karena serangan jantung di pemondokan Madinah.

6. Solikhin bin Mursidik Dipawikrama (60), kloter 46 Embarkasi Solo (SOC 46) meninggal karena gangguan pernafasan di rumah sakit Madinah.

Sementara, 30 jemaah yang meninggal sebelumnya adalah:

1. Umi Nadiroh Yunus Husen (76), Kloter 5 Embarkasi Surabaya (SUB 05), meninggal di RS Al Ansaar Madinah karena serangan jantung, Senin 31 Juli 2017.

2. Agus Salim Mulia Siregar (54), Kloter 2 Embarkasi Medan (MES 02) wafat meninggal akibat trauma pada tulang leher. Jamaah terjatuh di halaman Masjid Nabawi Madinah pada Selasa 1 Agustus 2017.

3. Indriyani Wahadi Wiyono (66), Kloter 2 Embarkasi Solo (SOC 02), meninggal di RS Al Ansaar Madinah karena penyakit jantung, Rabu 2 Agustus 2017.

4. Sukamto bin Sudarman Muryadi (60), Kloter 16 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 16), meninggal di RS Al Ansaar Madinah, karena serangan jantung, Kamis 3 Agustus 2017.

5. Hadiarjo Singarejo Singaleksana Kasenet (87), kloter 1 Embarkasi Solo (SOC 01), meninggal di pemondokan Madinah karena serangan jantung, Kamis 3 Agustus 2017.

6. Ilebbi binti Jinatta Lepu (71), kloter 8 Embarkasi Makassar (UPG 08), meninggal di pelataran Masjid Nabawi karena serangan jantung, Kamis 3 Agustus 2017.

7. Sarnata Sarun (74), kloter 5 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 05), meninggal di hotel karena serangan jantung di Madinah, Kamis 3 Agustus 2017.

8. Amnah Hasri Husin binti Husin (49), Kloter 2 Embarkasi Medan (MES 02), meninggal karena serangan jantung di Madinah, Jumat 4 Agustus 2017.

9. Supono Suseno Satari (54), Kloter 7 Embarkasi Surabaya (SUB 07), meninggal di halaman Masjid Nabawi karena serangan jantung, Sabtu 5 Agustus 2017.

10. Mudjiono Sukibat (62), kloter 8 Embarkasi Surabaya (SUB 08), meninggal di pemondokan Madinah karena serangan jantung, Sabtu 5 Agustus 2017.

11. Diah Rialati Kasbullah (51), Kloter 5 Embarkasi Solo (SOC 05), meninggal di RS Al Ansaar karena sakit pernapasan, Senin 7 Agustus 2017

12. Samidi Ciro Sentono (69), Kloter 8 Embarkasi Batam (BTH 08), meninggal di RS King Fahd Madinah karena serangan jantung, Senin 7 Agustus 2017.

13. Marfuah (74), Kloter 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17), meninggal di RS Al Dar Madinah, Senin 7 Agustus 2017.

14. Engkos Kostiman bin Darya (76), Kloter 6 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 06), meninggal di pemondokan Mekah karena hipertensi dan serangan jantung pada Rabu 9 Agustus 2017.

15. Slamet Tari Achad (62), Kloter 7 Embarkasi Surabaya (SUB 07), meninggal di rumah sakit Mekkah karena saluran pencernaan pada Kamis 10 Agustus 2017.

16. Siti Aminah Janip Sain (52), Kloter 11 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 11), meninggal di pemondokan Mekah karena serangan jantung, Sabtu 12 Agustus 2017.

17. Risda Yarni Muhammad Rasyid (47), Kloter 6 Embarkasi Batam (BTH 06), meninggal di pemondokan Madinah karena serangan jantung, Sabtu 12 Agustus 2017.

18. Imas Yuhana Misbah (61), Kloter 3 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 03) meninggal di pemondokan Mekkah karena serangan jantung pada Minggu, 13 Agustus 2017.

19. Ilyas Muhammad Jasa (64), kloter 8 Embarkasi Batam (BTH 08), meninggal di rumah sakit Mekah pada Minggu, 13 Agustus 2017.

20. Ramlah Abdul Jalil Silalahi (69), Kloter 3 Embarkasi Medan (MES 03), meninggal di pemondokan Madinah karena serangan jantung, Minggu 13 Agustus 2017.
21. Dahlia Hanum binti Zaenal Nasution (61), Kloter 8 Embarkasi Medan (MES 08) di RSAS Mekkah karena serangan jantung, 13 Agustus 2017.

22. Jembar bin Untung Semo (62), Kloter 18 Embarkasi Surabaya (SUB 18) di RSAS Madinah karena gangguan pernapasan, 14 Agustus 2017.

23. Suyahtri binti Kasmi Tohjoyo (51), Kloter 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17) di RSAS Mekkah karena serangan jantung, 14 Agustus 2017.

24. Kusno bin Kadari Mursadi (75), Kloter 41 Embarkasi Surabaya (SUB 41) di RSAS Madina karena penyakit pencernaan, Senin 14 Agustus 2017.

25. Utami binti Kasan Kasti (46), Kloter 40 Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS 41) di RSAS Madina karena gangguan sirkulasi darah, pada Senin 14 Agustus 2017.

26. Ida Rosika P binti Marasaman Hsb (78), Kloter 7 Embarkasi Medan (MES 07) di pondokan Mekkah karena serangan jantung, 15 Agustus 2017.

27. Razali Haka bin Abdul Karim (82), Kloter 16 Embarkasi Batam (BTH 16) di masjid Mekkah karena serangan jantung, 15 Agustus 2017.

28. Dadang Iskandar bin Eman (65), Kloter 75 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 75) di RSAS Madinah karena serangan jantung, 15 Agustus 2017.

29. Nasimah bin Mochamad Sahlan (66), Kloter 46 Embarkasi Solo (SOC 46) di pondokan karena gangguan sirkulasi darah, 15 Agustus 2017.

30. Bedjo Al Djuwahir bin Poncokromo (73), Kloter 5 Embarkasi Surabaya (SUB 05) di pemondokan Mekkah karena serangan jantung pada Rabu, 16 Agustus 2017. (try/bag)

DETIK

Soal Penipuan Berkedok Umrah Lainnya, Polisi Tunggu Kemenag

Penipuan berkedok umrah laiknya First Travel, nyatanya bukan satu-satunya. Diduga ada empat jasa travel bodong lainnya yang juga melakukan penipuan kepada jemaah yang sangat ingin pergi umrah.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan jasa pengiriman jamaah ke tanah suci merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, apabila disebutkan akan perusahaan lain yang diduga melakukan upaya penipuan terhadap masyarakat polisi harus menunggu perkembangan dari Kemenag.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya karena sebetulnya pengawasannya sebetulnya dari kemenag itu masalah umrahnya, untuk keuangan ada di OJK,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Namun, sambung dia, bila memang kemudian ditemukannya adanya dugaan tindak pidana, maka polisi bisa menindak lanjut travel-travel nakal tersebut. Polisi akan bekerja sama dengan kemenag dan OJK untuk menindak lanjutinya dan membawa Travel bodong tersebut ke ranah hukuman

“Polri melihat manakala terjadi pidana kaya kemarin itu, kita kerja sama dengan kemenag dan OJK, kita lakukan tindakan penegakan hukum,” kata Setyo.

Untuk diketahui, diduga ada empat Travel yang serupa dengan First Travel. Mereka menawarkan promo umrah murah di bawah standar kemenag hingga kemudian banyak masyarakat yang mengadukan karena tidak kunjung diberangkatkan. Saat ini kemenag telah mempersiapkan untuk mencabut izin operasi empat terduga travel umrah abal-abal.

 

REPUBLIKA

OJK: First Travel Harus Kembalikan Dana Jamaah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada biro penyelenggara jasa umrah, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, untuk segera mengembalikan uang ribuan calon jamaah umrah yang menjadi korban karena tak kunjung diberangkatkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bogor, Senin (14/8), mengatakan, izin operasional First Travel selama ini bukan berasal dari lembaganya, mengingat status First Travel yang merupakan biro perjalanan umrah.

Namun, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, untuk penanganan kasus ini. “Sudah ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan sudah diatasi secara hukum,” kata Wimboh.

OJK, kata Wimboh, tidak akan menyuntikkan dana untuk menangani kerugian yang diderita para jamaah. Kewajiban ganti rugi tetap harus dibayar First Travel. “Tidak ada (bail out), kita hanya bantu mengomunikasikan. Kan ini lagi proses identifikasi, investigasi. Kita tunggu saja lah nanti. Kalau dia (First Travel) punya duit, harus dibayar,” katanya.

Seperti diketahui, kepolisian sudah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku direktur utama dan direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab, dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.

Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

 

REPUBLIKA

Menteri Agama: Jangan Tergiur Iming-iming Haji Singkat

Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi maupun negara tetangga seperti Filipina, agar kasus dokumen palsu menggunakan visa negara lain tidak terjadi lagi saat musim haji 1438M/2017H.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, koordinasi penting dilakukan karena sesuai amanat undang-undang, Indonesia tidak mengenal Dwi Kewarganegaraan.

“Brunei, Malaysia sudah pasti kuota hajinya juga habis. Berdasarkan pengalaman tahun lalu kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, maupun Filipina untuk tidak mengeluarkan paspor bagi jemaah haji Indonesia,” ungkap Lukman Hakim Saifuddin di sela pembekalan Media Centre Haji di kantor Kementrian Agama RI, Senin, 17 Juli 2017.

Dalam hal ini Lukman menekankan kejujuruan, sebab ibadah baginya harus sesuai ketentuan dan aturan. Karena itu sosialisasi terus dilakukan terkait hal ini.

“Kita ingin menekankan ibadah haji itu harus sesuai ketentuan. Kita terus melakukan sosialisasi, agar jangan mau ditipu oknum yang memanfaatkan keterbatasan informasi dengan iming-iming berangkat haji secara singkat,” katanya.

 

VIVA