Seluruh Hotel Jemaah Indonesia di Wilayah Markaziyah Madinah

Madinah (PHU)–Seluruh hotel yang akan ditempati jemaah haji Indonesia berada di wilayah Markaziyah (kawasan terdekat Masjid Nabawi) di Madinah. Hal ini ditegaskan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai meninjau persiapan layanan akomodasi bagi jemaah haji di Kota Madinah Al Munawwarah.

“Alhamdulillah semua pemondokan jemaah haji Indonesia berada di area markaziyah dengan titik terjauh sekitar 600 meter dari Masjid Nabawi,” kata Menag di Madinah, Rabu (01/05).

Peninjauan layanan ini dilakukan bersama dengan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek, Duta Besar RI Untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, didampingi tim penyedia layanan akomodasi.

“Apresiasi kita sampaikan untuk tim akomodasi. Meski ada tambahan kuota 10ribu, mereka berhasil menyewa seluruh hotel jemaah di wilayah Markaziyah,” tutur Menag.

Total ada 107 hotel di Madinah yang disewa. Sebanyak 57 hotel disewa full musim dan 50 blocking time,” lanjutnya.

Apresiasi juga disampaikan Menko PMK Puan Maharani. Menurutnya, persiapan layanan akomodasi bagi jemaah Indonesia di Madinah sudah bagus dan sesuai standar. “Kamarnya sudah bagus dan saya kira sangat layak untuk menfasilitasi jemaah haji supaya ibadahnya bisa semakin khusyuk,” kata Puan saat melihat kamar hotel dan fasilitas yang ada di dalamnya.

Ketua tim penyiapan akomodasi pemondokan Rudi N Ambary menjelaskan, sejak awal bertugas, timnya berupaya mendapatkan penginapan di daerah markaziyah semua. Hal sama dilakukan saat menerima arahan tentang adanya tambahan kuota 10ribu. Tim segera bergerak untuk menyewa hotel-hotel yang masih ada di wilayah Markaziyah.

“Alhamdulillah, seperti tahun sebelumnya, tim bisa menyewa hotel di area markaziyah semua,” tandasnya.

Sebelumnya, tim penyedia layanan akomodasi juga sudah menyelesaikan sewa 163 hotel di Makkah. Saat ini, masih berproses untuk penyediaan tambahan lima hotel lagi di kota kelahiran Nabi.(rilis/ha)

KEMENAG RI

DPR RI Apresiasi Kemenag Kelola Haji

Jakarta (PHU)–Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Hasan Sadzily menegaskan, DPR mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengelola penyelanggaraan ibadah haji.

Demikian dikatakannya saat menjadi pembicara pada Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Kamis malam (25/04).

“DPR sampai saat ini masih mempercayakan Kemenag untuk mengelola penyelenggaraan haji,” kata Ace.

Memang, kata Ace ada usulan dari beberapa pihak yang menginginkan penyelenggaraan haji dikelola oleh lembaga atau badan baru.

“Namun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) haji terbaru, Kemenag tetap menjadi penyelenggara haji reguler,” jelas Ace.

Terkait penambahan kuota 10ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia, dirinya mengkritisi jumlah petugas yang tidak sebanding dengan jumlah jemaah.

“Rasionya 1 petugas melayani 62 jemaah haji,” ujarnya.

Apalagi, kata dia jumlah jemaah lanjut usia mendominasi kuota jemaah pada tahun ini, maka dari itu, dibutuhan petugas yang sigap dan mampu memberikan pelayanan jemaah lansia tersebut.

“Kita butuh petugas yang sigap dan mampu dalam memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jemaah khususnya jemaah lansia,” tuturnya.

DPR berharap, hasil rapat kerja DPR dengan Kemenag serta BPKH terkait penambahan kuota jemaah ini dapat langsung direalisasikan juga pada tahun ini.

“Penambahan anggaran juga sudah disetujui,” kata Ace.

“Dan yang terpenting jemaah haji dapat berangkat tahun ini,” pungkasnya.(ha/ha)

 

KEMENAG RI

Kemenag Keluarkan Edaran, Rekam Biometrik Tidak Diwajibkan untuk Penerbitan Visa

Jakarta (PHU)–Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa.

“Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah,” demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut. “Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” terang Nizar di Jakarta, Rabu (24/03).

Menurut Nizar, ada dispensasi dalam surat tersebut dinyatakan bahwa biometric tetap dilakukan di titik-titik yang sudah ada. Untuk wilayah yang tidak terjangkau oleh VFS Tasheel akan dilakukan proses biometriknya diasrama haji,

“Kalaupun tidak dilakukan di Indonesia akan dilakukan di Arab Saudi,” terang Nizar.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Surat yang Bernomor Surat : B-24010/DJ/Dt.II.II.2/KS.02/04/2019 terkait Perekaman data biometrik tersebut .

Menurutnya, berdasarkan pengumuman tersebut, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik.
“Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air,” tuturnya.

Dirinya juga mengakui kebijakan ini tidak akan mempengaruhi program fast track, khusus fast track, pelaksanaan perekaman data biometriknya saat Jemaah berada di asrama haji.

“Khusus fast track biometriknya kan disini, kalau ini kan khusus wilayah yang sulit terjangkau pelaksanaannya, semaksimal mungkin dilakukan seperi tahun kemarin di asrama haji sehingga proses pre clearance berada diindonesia. Sehingga saat di Imigrasi Saudi hanya verifikasi satu sidik jari saja, verifikasi data kemudian langsung stempel,” jelas Nizar

Hal ini senada dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis. Muhajirin menambahkan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu semantara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan.

“Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah,” jelasnya.

Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam mengatakan bahwa sampai Selasa sore, tercatat sebanyak 152 ribu jemaah yang sudah melakukan rekam biometrik. “Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sudah 65% jemaah haji Indonesia yang melakukan rekam biometrik,” tandasnya.

Berikut isi surat edaran tersebut :

  1. Jemaah haji dari provinsi yang belum memiliki fasilitas rekam data biometric di wilayahnya dan yang berdomisili jauh serta sulit diakses, diperkenankan untuk tidak melakukan perekaman data biometrik sebelum proses pemvisaan.
  2. Jemaah Haji dari provinsi yang memiliki fasilitas rekam data biometrik diwilayahnya dan memungkinkan untuk melakukan perekaman data biometrik, agar tetap melakukan perekaman data biometrik.
  3. Jemaah Haji yang telah melakukan rekam data biometrik di Indonesia tidak melalui proses perekaman data biometrik, data biometriknya akan diambil di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah saat kedatangan.
  4. Jemaah Haji yang belum melakukan perekaman data biometrik, data biometriknya akan diambil di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah saat kedatangan.(ha/ha)

 

KEMENAG RI

Tambahan Kuota Haji Akan Segera Ditindaklanjuti Kemenag

Jakarta (PHU)—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10ribu. Tambahan kuota ini diberikan Raja Salman kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi. Diketahui, Presiden bertemu dengan Raja Salman di Istana Pribadi Raja (Al-Qasr Al-Khas) pada Minggu (14/4/2019) sore.

“Info tentang penambahan kuota benar adanya. Saat ini, tambahan kuota tersebut juga sudah masuk dalam sistem e-Hajj Saudi,” terang Menag Lukman di Jakarta, Senin (15/04).

“Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan pembahasan dengan DPR,” lanjutnya.

Menurut Menag, pembahasan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu segera dilakukan karena penambahan kuota berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks. Pertama, terkait biaya penyelenggaraan. Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M dengan skema kuota 221ribu, terdiri dari 204ribu jemaah haji reguler dan 17ribu jemaah haji khusus. Rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun ini, Rp35.235.602,- atau setara USD2,481.

“Bersama DPR, kami sudah menyepakati biaya haji 2019 menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp7,039 Trilyun untuk 204.000 jemaah. Itu artinya untuk 10.000 jemaah baru sebagai tambahan kuota diperlukan tambahan biaya tak kurang dari Rp346milyar. Penambahan kuota itu juga berdampak pada penambahan sekitar 25 kloter baru dan penambahan sekitar 125 petugas kloter. Maka perlu dibahas kembali hal-hal yang terkait dengan sumber biayanya,” ujarnya.

Dampak kedua, terkait pengadaan layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, penambahan kuota akan mempengaruhi proses penyiapan dokumen dan manasik jemaah haji. Apalagi, proses penerbitan visa saat ini mempersyaratkan rekam biometrik yang saat sedang berjalan dan di sejumlah daerah sudah hampir selesai.

“Kami harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi,” ucapnya.

“Kami juga harus menambah petugas kloter. Jumlah 10ribu setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter,” lanjutnya.

Di luar negeri, hampir seluruh pengadaan layanan akan terdampak. Proses pengadaan yang semestinya sudah hampir final, berarti harus ditambah, dan itu bukan hal mudah. Terkait akomodasi di Madinah misalnya, saat ini hampir seluruh hotel di kawasan Markaziyyah (jarak terdekat Masjid Nabawi), sudah penuh.

“Penambahan kuota tentu akan menambah kebutuhan hotel yang saat ini sudah banyak dipesan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia,” tutur Menag.

Untuk akomodasi di Makkah, penambahan kuota akan berdampak pada sistem zonasi. Sistem ini baru diterapkan tahun ini. Jemaah haji Indonesia akan ditempatkan pada tujuh wilayah, berdasarkan kelompok embarkasi sebagai berikut:

1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)

“Penyediaan akomodasi di Makkah yang saat ini sedang berjalan, sudah hampir final dengan skema zonasi. Karenanya, kemungkinan besar, khusus untuk tambahan 10ribu ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi,” jelasnya.

Selain akomodasi, kebutuhan lainnya yang harus disiapkan adalah terkait bus shalawat dan biaya angkut bagasi. “Semua membutuhkan biaya, baik direct maupun indirect. Karenanya, Kemenag akan segera melakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan kuota ini,” tandasnya. (hum/ab).

 

KEMENAG RI

Pedoman Bimbingan Manasik Haji Telah Diteken

Jakarta (PHU)—Tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440H/2019M semakin mendekati puncaknya. Setelah pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kesatu ditutup Senin (15/4/2019) kemarin, kini bimbingan manasik haji mulai dipersiapkan.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktorat Bina Haji telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan. Surat yang ditandatangani oleh Diretur Bina Umrah, Khoirizi, telah dikirim ke daerah dan ramai beredar di media sosial.

Surat edaran tersebut berisi empat hal pokok. Pertama bimbingan manasik haji dan kedua pembekalan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom). Ketiga jadwal pelaksanaan dan keempat pelaporan.

“Manasik haji dilaksanakan 10 kali pertemuan , yaitu 8 kali di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, dan 2 kali di Kabupaten/Kota untuk wilayah luar Jawa. Sedangkan di pulau Jawa manasik haji dilaksanakan 6 kali di KUA dan 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota,” bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran yang di tandatangani d Jakarta, Senin (15/4/2019) kemarin.

Dijelaskan bahwa waktu pelaksanaan bimbingan setiap pertemuan sebanyak 4 jam pelajaran. Sedangkan tiap jam pelajaran telah ditentukan 60 menit.

Materi utama bimbingan manasik bersumber pada Paket Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama. Pengembangan materinya dapat menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 146 Tahun 2019.

“Proses pembelajaran manasik haji dengan metode 30% teori dan 70% berupa praktik atau simulasi,” lanjut ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Selengkapnya baca: https://haji.kemenag.go.id/v3/content/surat-edaran-kepdirjen-no-146-tahu…

Mengenai pembekalan Karu dan Karom dilaksanakan 2 kali pertemuan di tingkat Kabupaten/Kota. Materi pembekalan berupa tugas dan fungsi Karu dan Karom dalam pelayanan ibadah haji sejak di embarkasi haji, di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

“Kegiatan pembekalan Karu dan Karom secara nasional dapat dimulai 16 April 2019,” bunyi ketentuan pada angka 3. Jadwal pembekalan Karu dan Karom harus disampaikan kepada DIrektur Bina Haji melalui Kepala Subdit Bimbingan Jemaah Haji.

Terkait dengan pelaporan kegiatan ditentukan berjenjang dalam kurun waktu paling akhir 1 bulan setelah kegiatan. Laporan manasik haji di KUA dilaporkan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan kegiatan pembekalan Karu Karom di Kemenag Kabupaten/Kota diserahkan

 

KEMENAG RI

Ini Persiapan Jemaah Haji Berhak Lunas Saat Keppres BPIH Terbit

Jakarta (PHU)—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada jemaah haji yang telah ditetapkan berangkat pada tahun 1440H/2019M ini untuk segera mempersiapkan biaya pelunasannya saat Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) ditandatangani Presiden.

Demikian penjelasan Menag saat penetapan dan pengesahan BPIH antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Senin (04/02).

Menag juga meminta kepada jemaah haji untuk segera menghubungi Bank Penerima Setoran (BPS) masing-masing untuk menlunasi biaya hajinya.

“Setelah Keppres terbit, sejak saat itulah setiap calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa segera menghubungi BPS masing-masing untuk melunasi biaya hajinya,” kata Menag.

Jumlah yang harus dilunasi jemaah, kata Menag adalah selisih dari setoran awal sebesar Rp25.000.000 dengan rata-rata Rp35.235.602.

Menag juga berpesan kepada seluruh jemaah agar sudah mempersiapkan diri dan segala sesuatunya termasuk manasik haji yang terus harus dipelajari terkait tata cara dan urutan pelaksanaan ibadah hajinya.

“Setelah Keppres itu terbit untuk segera melunasi biaya haji dan sejak sekarang sudah mempersiapkan diri dan segala sesuatunya selain manasik haji yang terus dipelajari terkait tata cara urutan dan bagaimana haji diselenggarakan,” terang Menag.

Selain memperdalam manasik haji, jemaah juga diminta untuk menjaga kesehatannya karena ibadah haji merupakan ibadah fisik yang membutuhkan stamina yang prima.

“Yang tak kalah pentingnya adalah menjaga kesehatan kita dari sekarang dan nanti diperkirakan tanggal 6 Juli nanti para calon jemaah memasuki asrama haji karena kloter pertama insya Allah akan diberangkatkan 7 Juli,” tandasnya

Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Direct Cost (Biaya yang dibiayai oleh jemaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019M. Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan per jemaah sama dengan biaya tahun 2018 lalu yaitu sebesar Rp 35.235.602.(ha/ha)

KEMENAG RI

Sepekan Pertama, 94Ribu Jemaah Haji Reguler Lunasi BPIH 2019

Jakarta (PHU)–Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I sudah berjalan satu pekan sejak dibuka pada 19 Maret 2018. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan bahwa sampai penutupan transaksi hari ini, pukul 15.00 WIB, lebih 94ribu jemaah haji sudah melakukan pelunasan.

“Sepekan pelunasan, Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat 94.300 jemaah sudah melunasi BPIH,” terang Muhajirin di Jakarta, Senin (25/03).

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD).

“Artinya, lebih 46% kuota jemaah haji reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujarnya.

“Sementara untuk TPHD, sampai hari ini belum ada yang melunasi,” sambungnya.

Muhajirin menjelaskan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai 15 April 2019. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui ATM, internet dan mobile banking,” tandasnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif menambahkan, jemaah paling banyak melunai pada pekan pertama ini berasal dari Jawa Barat, 22.020 (57%). Menyusul berikutnya jemaah Jawa Timur (17.708 atau 50%), Jawa Tengah (12.445 atau 41%), dan Banten (5.585 atau 59%).

“Lima provinsi terbesar berikutnya adalah DKI Jakarta, sebanyak 4.221 jemaah (53%), Sumatera Utara 3.874 jemaah (46%), Riau sebanyak 3.209 jemaah (63%), Lampung sebanyak 2.730 jemaah (38%), serta Sulawesi Selatan dengan 2.524 jemaah (34%),” tutur Hanif.(rilis/ha)

KEMENAG RI

Keppres BPIH 2019 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi

Jakarta (Kemenag) — Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari ini, Kamis (14/03).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta.

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

(Siaran Pers)

Kemenag Terus Lobi Perluasan Layanan Fast Track Jemaah Haji

Jakarta (Kemenag) — Tahun 2018, jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan layanan fast track di bandara Arab Saudi. Pre clearance atau proses keimigrasian yang biasanya dilakukan di bandara Arab Saudi, tahun lalu berlangsung di Cengkareng saat keberangkatan jemaah. Sampai di Saudi, jemaah bisa melalui jalur cepat keimigrasian atau yang dikenal dengan fast track.

“Kami terus lobi pihak Saudi agar kebijakan fast track tahun ini tidak hanya diberlakukan untuk Jemaah yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta seperti tahun lalu,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Jumat (22/02).

Menurutnya, Kemenag terus berusaha agar penerapan layanan fast track bisa diberlakukan untuk seluruh Jemaah dari 13 embarkasi. Hal ini juga telah diusulkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat bertemu Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Muhammad Salih bin Taher Benten saat penandatanganan MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 pada Desember 2018.

Tim Kemenag, lanjut Muhajirin, saat ini berada di Arab Saudi untuk menindaklanjuti rencana pemberlakuan fast track. Sejumlah hal didiskusikan utamanya terkait kesiapan SDM dan fasilitas pendukung bandara.

“Jika tidak bisa di semua embarkasi, kami sedang mendorong agar pemberlakukan pre clearance diperluas secara bertahap. Ini terus dilakukan pembicaraan antara dia pihak,” tuturnya.

“Semoga tahun ini, selain di Bandara Seokarno-Hatta, pre clearance paling tidak juga bisa diberlakukan di Solo dan Surabaya,” ujarnya.

Layanan fast track tahun 2018 bagi Jemaah yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta mendapat sambutan positif dari jemaah haji. Total ada 64.166 jemaah yang berangkat dari Cengkareng, berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.

“Tahun 2018, survei BPS, kenaikan indeks kepuasan jemaah yang tertinggi berhasil diraih oleh Daerah Kerja Bandara, dari 87,16 menjadi 89,01. Ini saya kira tidak terlepas dari layanan fast track di bandara,” ujar Muhajirin.

Jika tahun ini diberlakukan di Solo dan Surabaya, maka penerima manfaat layanan ini akan bertambah cukup signifikan. Jemaah haji Indonesia yang berangkat dari Embarkasi Solo mencapai 34.112 orang. Sedang dari Embarkasi Surabaya ada 37.055 jemaah.

“Jadi, total dengan yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta mencapai 135.333 jemaah. Artinya sudah lebih dari 60% jemaah Indonesia,” jelasnya.

Perkuat Manasik, KUA Dapat Libatkan Alumni Petugas Haji

Jakarta (Kemenag) — Penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019M terus dipersiapkan. Pembinaan ibadah melalui manasik haji juga akan segera diselenggarakan.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan bahwa pihaknya ingin terus meningkatkan kualitas layanan manasik. Tujuannya, agar pemahaman jemaah memadai saat akan menjalankan ibadah, baik dari aspek fiqih maupun praktis.

“Kami minta KUA dapat bekerjasama dengan seluruh potensi yang ada di wilayahnya, termasuk alumni petugas haji,” jelas Khoirizi di Jakarta, Sabtu (23/02)

Khoirizi menilai alumni petugas haji secara umum memiliki pemahaman manasik yang memadai. Selain aspek ibadah yang sudah mereka jalani,  petugas juga memahami alur perjalanan haji dan kondisi di Makkah dan Madinah terkini.

“Pemerintah Saudi terus melakukan penataan di Masjidil Haram dan akan dilkukan juga di Nabawi. Petugas tahu persis seluk beluk di sana sehingga bisa berbagi pengalaman dengan jemaah,” ujarnya.

Khoirizi mencontohkan tentang tempat wudlu. Dalam dua tahun terakhir, di dekat areal thawaf,  sudah ada fasilitas berwudlu sehingga jemaah tidak perlu keluar Masjidil Haram. “Perluasan Masjidil Haram juga sudah mulai digunakan untuk beribadah. Jemaah perlu mendapat pengetahuan seperti ini sejak di Tanah Air,” urainya.

Menurut Khoirizi,  jumlah alumni petugas haji cukup banyak. Setiap tahun, Kemenag memberangkatkan tidak kurang 1000 petugas non kloter. Selain itu,  ada juga 2500 petugas kloter yang 500 di antaranya bertugas sebagai pembimbing ibadah.

“Ini jumlah yang besar dan silahkan dimanfaatkan,” tegasnya.

Selain alumni petugas, KUA juga bisa melibatkan tokoh masyarakat yang dinilai berkompeten dalam manasik haji. Tidak sedikit tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang juga bisa diajak sinergi. Mereka adalah tokoh-tokoh yang sudah mengikuti sertifikasi pembimbing manasik yang diselenggarakan oleh UIN bekerjasama dengan Kementerian Agama.

“Sinergi KUA dengan alumni petugas haji dan tokoh masyarakat yang tersertifikasi pembimbing ibadah, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan manasik sepanjang tahun,  tidak semata berbasis program,” ujarnya.

“Manasik juga bisa digelar secara mandiri oleh masyarakat, dengan memanfaatkan peran aparatur KUA, tenaga pembimbing bersertifikasi, serta para alumni petugas haji,” tandasnya.

KEMENAG RI