Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Ongkos Haji dan Umrah Bakal Naik

Asosiasi perjalanan haji dan umrah memprediksi biaya ibadah ke Tanah Suci bakal naik seiring kebijakan Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% pada awal 2018. Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini lantaran harga minyak di negara-negara timur tengah melemah.

Rencananya, 1 Januari 2018, Arab Saudi menerapkan PPN 5% untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel. Lantas, apakah kebijakan Arab Saudi ini bisa mendongkrak biaya ibadah Haji dan Umrah?

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menyatakan PPN 5% yang diberlakukan Arab Saudi pasti berbuntut kenaikan biaya haji dan umrah oleh jasa travel di Indonesia.

“Umrah dan Haji (akan naik). Hanya, kalau haji masih belum bisa kita hitung pasti sambil menunggu jumlah jamaah yg pasti boleh kita berangkatkan sesuai nomor porsi dan tahun kuotanya,” ujar Syam kepada detikFinance, Senin (1/1/2018)

“Insya Allah saya yakin semua Travel akan menaikkan harga tersebut bila tidak pasti akan menurunkan margin keuntungan yang didapat,” lanjut Syam.

Jasa perjalanan haji dan umrah yang dia kelola pun berencana menaikkan biaya tersebut.

“Mulai hari ini semua transaksi di Arab Saudi dikenakan 5% tax (pajak). Jadi semua paket Land Arrangment di Saudi Arabia kami harus naikkan,” lanjutnya.

Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelengara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad juga memperkirakan kemungkinan biaya-biaya haji dan umrah naik karena adanya penerapan PPN 5%. Tapi itu masih menunggu bagaimana respons pasar.

“Saat ini maskapai dan juga hotel dan katering menanggung dulu 5%. Tapi kalau misalnya ke depan dirasa ada kenaikan tidak signifikan oleh pasar secara umum bisa jadi mereka juga akan menambahkan 5%,” katanya saat dihubungi.

Tapi kalau pasar ternyata merespons negatif jika terjadi kenaikan, bisa saja pihak penyedia jasa di Arab Saudi menanggung lebih lama PPN 5% ketimbang menaikan harga. Kalau pun nantinya ada kenaikan kemungkinan tidak lebih dari 5%.

Sementara itu anggota Dewan kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah belum ingin berspekulasi apakah nantinya terjadi kenaikan untuk jasa-jasa pendukung ibadah haji maupun umrah.

“Jangan andai-andai dulu ya. Saya enggak mau bicara kalau belum terjadi di sana. Sampai sekarang masih normal,” tambahnya. (hns/hns)

 

DETIK

Kemenag Akui Biaya Operasional Haji tak Pernah Turun

Kepala Subdit Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji Kementerian Agama (Kemenag) Sunaryo mengatakan, biaya operasional haji selama ini tidak pernah mengalami penurunan.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar oleh pemerintah kepada pihak layanan haji tidak pernah turun. Biaya operasional haji total tahun 2016 mencapai Rp 9,2 triliun, sedangkan tahun 2017 naik menjadi Rp 12,5 triliun, jadi tahun 2017 setiap jamaah dikenakan biaya sebesar Rp 60 juta,” kata Sunaryo dalam Peresmian Kantor Kas CIMB Niaga Syariah di Kementrian Agama Kota, Jakarta Timur, Rabu (27/9).

Tetapi, kata Sunaryo, yang dibayarkan langsung dari kantong jamaah hanya Rp 34,890 juta. Sedangkan, kekurangannya dibayarkan dari dana optimalisasi nilai manfaat setoran awal. Artinya, setiap jamaah haji 2017 mendapat subsidi Rp 26 juta. Jika dikalikan dengan jumlah jamaah haji yang berangkat tahun ini sebanyak 204 ribu, maka total subsidi sebanyak Rp 9,9 triliun.

Dari data tersebut, menurut Sunaryo, jelas biaya haji selalu naik. Belum lagi biaya yang dikeluarkan setiap pemerintah daerah yang bervariasi sesuai kemampuan masing-masing.

Selama ini terjadi simpang siur terkait dana haji yang disimpan. Selama dana haji tersimpan di Kemenag, lanjut Sunaryo, belum pernah satu kalipun digunakan untuk investasi infrastruktur secara langsung.

Dana haji yang dikelola hanya dalam bentuk deposito, giri, dan sebagiannya menjadi surat berharga negara. Sesuai dengan UU BPKH, dana haji dapat dikelola oleh Kemenag dan dapat diinvestasikan langsung untuk infrastruktur. “Biaya subsidi merupakan dana sebagian jamaah yang belum berangkat, yakni dana optimalisasi sebagian dana setoran awal jamaah haji yang belum berangkat, ” jelas Sunaryo.

Sesuai UU BPKH Nomor 13/2008 Pasal 3 ayat 1, setoran awal dikelola oleh Kemenag dengan mempertimbangkan nilai manfaat. Kemenag diberi kuasa mengelola dana BPIH termasuk dana dari jamaah haji yang belum berangkat.

 

IHRAM

Berapa Biaya Haji di Negara-Negara Mayoritas Muslim?

Tiap tahun, jutaan Muslim berdatangan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah. Perjalanan ibadah ke Makkah itu bisa memakan biaya bervariasi di negara Muslim satu dengan negara Muslim lainnya.

Bagi warga Muslim di Malaysia, biaya haji relatif murah dibandingkan negara mayoritas Muslim lain. Sebab, rata-rata pendapatan warga lebih besar dari biaya paket ibadah haji, demikian dilansir Aljazirah pekan ini.

Rata-rata, biaya haji di Malaysia setara sekitar enam bulan gaji pekerja. Sementara bagi Muslim Bangladesh, biaya haji di sana setara tiga tahun gaji.

Di Indonesia, seorang Muslim bisa berhaji dengan biaya yang dikumpulkan hampir setahun gaji. Sementara Muslim India, Pakistan, Nigeria, dan Mesir harus mengumpulkan dana setara dua tahun gaji untuk bisa berhaji.

Dari sisi besaran, biaya haji di Indonesia dan Pakistan adalah yang termurah, sekitar 3.000 dolar AS. Biaya haji termahal adalah di Mesir dengan biaya sekitar 6.000 dolar AS. Sementara biaya haji di Malaysia, Bangladesh, dan Nigeria hampir menyentuh 5.000 dolar AS. Di India, biaya haji hampir mencapai 4.000 dolar AS.

 

 

REPUBLIKA

DPR: Ongkos Haji 2015 Turun Signifikan karena Desakan Kami

Jakarta– Pernyataan Presiden Jokowi saat mengumumkan penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2015 yang seolah-olah menyatakan penurunan BPIH 2015 hanya kerja sepihak Kementerian Agama dinilai DPR kurang tepat.

“Faktanya, Komisi VIII DPR memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya US$ 26 dolar. Berkat kerja keras DPR yang menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga US$ 502 dolar,” kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay .

Sejatinya, dijelaskan Saleh, DPR tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah semata. Apalagi, orientasi DPR dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama. Melainkan ingin memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia, yang dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kualitas pelayanan.

Namun, Saleh khawatir, klaim sepihak dari pemerintah ini akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa DPR khususnya Komisi VIII tidak memikirkan rakyat. Karena itu ia kembali menegaskan penurunan BPIH yang sangat signifikan itu adalah atas kerja keras DPR. Bahkan bisa dikatakan, tanpa campur tangan dan desakan dari DPR, penurunan BPIH itu hanya US$ 26 dolar.

“Mungkin ketika menghadap presiden, Menag hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR,” tambah politisi dari Fraksi PAN ini.

Meski demikian Saleh juga mengapresiasi penandatanganan Perpres No. 64 Tahun 2015, walau sedikit terlambat dari waktu yang dijanjikan Menteri Agama. Dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah tersebut, seluruh jemaah haji dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya. (Yus)