Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)

Larangan-Larangan Saat Ihram

Orang yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh, dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita.
  2. Larangan yang diharamkan khusus bagi pria.
  3. Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita.

Berikut ini perinciannya:

Larangan Bagi Pria dan Wanita

Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas rambut kepala.

Menurut Jumhur ulama rahimahumullah termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala, karena alasan (‘illah) pengqiyasannya adalah menggugurkan syi’ar ibadah haji/umroh, dan bukan mempernyaman diri (taraffuh) dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh rambut di tubuh.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

“Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah:196].

Bagaimana jika lupa, tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur rambut saat ihram?

Apabila seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta’ala :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami menghadapi kaum yang kafir””. [Q.S. Al-Baqarah: 286].

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54407-bimbingan-praktis-umrah-bag-6.html

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)

Sunnah Umroh

Sunnah umroh adalah perkara yang disunnahkan dalam umroh, yaitu : segala hal yang disyari’atkan untuk dilakukan atau diucapkan selain dari perkara rukun dan perkara yang wajib.

Banyak perkara yang disunnahkan dalam umroh, namun disini penyusun akan sampaikan sebagian saja dari perkara-perkara sunnah tersebut, baik sunnah yang terkait dengan ihram, thowaf, maupun sa’i.

Sunnah Sebelum Ihram

  1. Memotong kuku dan memotong bulu kemaluan.
  2. Mandi.
  3. Memakai minyak wangi di badan.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

Sunah Setelah Iharam

  1. Talbiyyah dan ihlal (mengeraskan suara bagi pria)
  2. Mengucapkan kalimat syarat apabila seseorang khawatir mendapatkan penghalang dalam menyelesaikan umrohnya, misalnya : sakit, atau haidh.

Kalimat tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut ini :

اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي  

Allahumma mahillii haitsu habastanii

Ya Allah, tempat tahallulku dimanapun aku terhalangi (menyelesaikan umrohku)” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Atau boleh juga kalimat syarat lainnya yang semakna dengan kalimat didalam Hadits tersebut.

Ucapan ketika bertalbiyyah :

  ًلَبَّيْكَ عُمْرَة

Labbaika ‘Umrotan

“ِAku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umroh”, 

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa disunnahkan mengucapkan apa yang menjadi tujuan ihromnya ketika bertalbiyyah adalah Hadits riwayat Imam Muslim, dan selainnya.

Dan hakekatnya kalimat itu adalah kalimat dzikir, karena kalimat itu merupakan kalimat talbiyyah yang mengandung ungkapan menyambut dan memenuhi panggilan Allah, dan bukanlah kalimat yang mengkabarkan isi hati.

Sunnah pada Saat Thowaf

  1. Mencium Hajar Aswad selama memungkinkan.
  2. Idhthiba’ : Menampakkan pundak kanan bagi pria saja.
  3. Roml : Mempercepat dalam berjalan pada tiga putaran pertama, dan ini khusus bagi pria.
  4. Memperbanyak dzikir, doa, dan baca Alquran, namun jangan sampai mengganggu orang lain, atau menghambat orang lain dalam melakukan thowaf, karena -misalnya- sibuk melihat mushaf atau buku dzikir sehingga ia berjalan dengan lambat sampai menghambat thowaf orang lain.
  5. Setelah thowaf, sholat dua roka’at di belakang Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, atau di tempat lainnya di Al-Baitul Haram.

Baca Juga: Keutamaan Ibadah Haji

Sunnah pada Saat Sa’i

  1. Naik di bukit Shofa dan ucapan : أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

Abda`u bimaa bada`alloohu

“Saya memulai dengan apa yang Allah mulai (penyebutannya dalam dalil)” [HR. Muslim]

  1. Berlari ringan antara dua lampu hijau,  dan ini khusus bagi pria.
  2. Memperbanyak dzikir, doa dan baca Alquran.

Itulah sebagian perkara yang disunnahkan saat menunaikan ibadah umroh, barangsiapa yang meninggalkan sunnah umroh, maka ia tidak berdosa dan umrohnya sah.

In sya Allah dalam penjelasan tentang tata cara pelaksanaan umroh, akan penyusun sebutkan secara terperinci urutan-urutan pelaksanaan ibadah umroh yang mencakup rukun, wajib, maupun sunnah umroh sehingga ibadah umroh akan tergambar secara utuh.

Baca Juga:

Semoga Allah Ta’ala memudahkan hal ini, amiin. 

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54381-bimbingan-praktis-umrah-bag-5.html

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya 

Waktu Pelaksanaan Umroh

Seseorang boleh melaksanakan umroh di seluruh hari dalam sepanjang tahun, inilah pendapat Jumhur Ulama rahimahumullah, hanya saja umroh yang dilakukan pada bulan Ramadhan lebih utama daripada bulan selainnya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1782) dan Imam Muslim (1256) dari Ibnu Abbas, beliau berkata: 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita dari kalangan Al-Anshor :

(فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً ) وفي رواية لمسلم : ( حجة معي ) 

Jika datang Ramadhan, maka tunaikan umroh, karena sesungguhnya umroh pada bulan Ramadhan sepadan dengan (pahala) haji

Dalam riwayat Imam Muslim : “(ٍٍSepadan) dengan (pahala) haji yang dilakukan bersamaku”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Boleh Melaksanakan Umroh Sebelum Berhaji

Dari Ikrimah bin Khalid bahwa beliau bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang menunaikan umroh sebelum menunaikan haji, lalu beliau menjawab : “Tidak mengapa”.

Ikrimah mengatakan :

“Ibnu Umar menuturkan : 

اعتمرالنبي ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قبل أن يحج

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah menunaikan umroh sebelum beliau menunaikan haji.” [Shahih, HR. Al-Bukhari].

Apa Saja yang Dilakukan dalam Ibadah Umroh?

Banyak ibadah-ibadah yang bisa dilakukan saat seseorang melakukan umroh, namun terdapat empat ibadah pokok yang terkandung dalam ibadah umroh, yaitu :

  1. Al-Ihram.
  2. Thawaf mengelilingi Ka’bah di Al-Baitul Haram.
  3. Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa.
  4. Menggundul atau memendekkan rambut kepala.

Selanjutnya, para ulama mengklasifikasikan keempat ibadah pokok tersebut kedalam perkara-perkara: rukun, wajib dan sunnah umroh. Berikut ini perinciannya:

Rukun umroh

Rukun umroh ada tiga, yaitu:

  1. Ihram, yaitu: niat masuk kedalam ibadah umroh.
  2. Thawaf mengelilingi Ka’bah di Al-Baitul Haram.
  3. Sa’i antara bukit Shofa dan bukit Marwa

Barangsiapa yang tidak mengerjakan rukun ihram, maka ia belumlah memasuki ibadah umroh sama sekali.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى 

Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung kepada niatnya, dan seseorang hanyalah mendapatkan apa yang diniatkannya. [Muttafaqun ‘alaih].

Adapun orang yang meninggalkan rukun lainnya selain ihram, (yaitu : thowaf atau sa’i), maka tidak batal umrohnya, hanya saja ia diharuskan melakukan thowaf atau sa’i yang ditinggalkannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.  [Q.S. Al-Baqarah : 196].

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54289-bimbingan-praktis-umrah-bag-3.html