Apakah Bom Bunuh Diri Termasuk Jihad?

Aksi biadab terorisme kembali menyerang bangsa ini. Ledakan bom bunuh diri terjadi pada Minggu (28/3) pagi, di depan Gereja Katedral, Makassar. Nahasnya, tak jarang serangan terorisme biadab ini mengklaim diri sebagai jihad fi sabilillah (jihad pada jalan Allah). Berangkat dari klaim sepihak itu, muncul persoalan, apakah bom diri termasuk jihad?

Dalam Islam seorang muslim dilarang keras untuk bunuh diri. Pasalnya, bunuh diri tergolong dalam dosa besar. Pelakukanya kekal di dalam api neraka. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam  Q.S an-Nisa ayat 29;

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya; Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Larangan bunuh diri terdapat juga dalam hadis Nabi Muhammad. Sebagaimana diriwayatakan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Nabi bersabda;

وعن ثابت بن الضحاك رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة

Artinya: bersumber dari Tsabit bin Dhahak semoga Allah meridhainya,  sesungguhnya Rasullullah bersabda: Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum/azab  dia pada hari kiamat.

Kemudian tentang klaim bahwa bom bunuh diri tergolong jihad—terlebih membunuh non muslim di daerah muslim—,sejatinya itu merupakan pendapat yang keliru. Pemikiran yang sesat. Pun merupakan keyakinan yang bertolak belakang dengan syariat Islam.

Menurut Mufti Agung Mesir Prof. Dr. Syekh Ali Jum’ah, bahwa jihad dalam Islam mengandung makna yang luas. Dalam Al-Qur’an dan hadis; “Bersungguh-sungguh melawan hawa nafsu, mengendalikan syahwat, dan menaklukan rayuan setan” pun termasuk jihad.

Namun kenyataannya, makna jihad banyak diselewengkan oleh pelbagai oknum. Motif utamanya demi kepentingan tertentu. Misalnya atas nama jihad, seoramg tega melakukan aksi bejat menyebar teror kepada masayarakat luas. Atas nama jihad fi sabilillah seorang tega meledakkan diri dengan bom bunuh diri, dan melukai dan membunuh orang lain yang tak berdosa. Atau klaim jihad suci, seorang tega membunuh turis non muslim yang berkunjung untuk berwisata. Ini semua bentuk penyelewengan jihad.

Syekh Ali Jum’ah berkata:

فمصطلح “الجهاد في سبيل الله” هو مصطلح إسلامي نبيل له مفهومه الواسع في الإسلام

Artinya:Istilah “jihad di jalan Allah” mengandung pengertian yang luas dalam Islam.

Untuk itu, kata Syekh Guru Besar Universitas Al-Azhar ini, tak sembarang orang bisa menyerukan jihad, terlebih mengeluarkan fatwa kewajiban melaksanakan jihad. Kewajiban menyerukan jihad harus melalui otoritas lembaga yang  sah. Dalam lembaga itu berisi para ulama dan Imam yang terpecaya keilmuwannya (baca; dalam konteks Indonesia, MUI tergolong lembaga kredibel).

Menurut Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni, perintah dan fatwa jihad seyogianya dikeluarkan oleh Imam (otoritas yang sah dalam urusan agama). Tak sembarang orang bisa mengeluarkan perintah untuk berjihad.

Ibn Qudamah dalam al Mughni, jilid IX, halaman 166 mengatakan;

وأمرُ الجهاد مَوكولٌ إلى الإمام واجتهاده ، ويَلزم الرعيةَ طاعتُه فيما يراه من ذلك

Artinya: untuk perintah (perkara) jihad seyogianya diserahakan kepada Imam dan mujtahid (mufti), dan sejatinya masyarakat memelihara dan mentaati terkait apa yang disampaikan oleh Imam dan mufti tersebut.

Seorang Imam dan Mufti lah yang berhak mengeluarkan perintah jihad, juga disampaikan oleh Syekh Imam Haromain Abul Ma’ali al-Juwaini. Pendapat itu termaktub dalam kitab Ghiyatsul Umam fit Tiyatsi adz Dhulam. Sejatinya, perintah jihad, seorang Imamlah yang berhak mengeluarkannya.

Imam Haramain berkata dalam kitab Ghiyatsul Umam fit Tiyatsi adz Dhulam, halaman 156;

وأما الجهاد فموكول إلى الإمام

Artinya; Ada pun masalah jihad, maka dipercayakan/serahkan kepada Imam.

Dalam Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, karya Imam Al-Hatthab al Maliki dikatakan bahwa berangkat ke pertempuran dengan maksud jihad, tetapi tanpa izin kaum muslimin dan penguasa/pemerintah yang sah, maka tindakan itu merupakan

Termaktub dalam Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, mengutip perkataan Imam Ahmad Zarruq, ulama besar dari Mazhab Maliki, Imam Khattab berkata:

التوجه للجهاد بغير إذن جماعة المسلمين وسلطانهم فإنه سُلَّم الفتنة، وقلما اشتغل به أحد فأنجح

Artinya: pergi menuju jihad tanpa seizin jamaah kaum muslimin dan penguasa/pemerintah yang berkuasa yang sah, merupakan tangga kekacauan dan, tindakan demikian hanya sedikit sekali yang berhasil.

Bom bunuh diri bukan jihad

Adapun melakukan bom bunuh diri—untuk membunuh non muslim, turis non muslim, atau melakukan serangan teror di negara muslim  dan non muslim—, kata Syekh Ali Jum’ah, tidak termasuk jihad. Bom diri tersebut merupakan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Tindakan itu hanya akan menambah kekacauan, mengobarkan dendam, dan perselisihan akut. Pendeka kata, perbuatan bom bunuh diri itu dilarang oleh syariat.

Syekh Ali Jum’ah berkata;

أما ما يروج له هؤلاء فهو “الإرجاف” وليس الجهاد, فهذا كله حرام، وهو نوع من البغي الذي جاء الشرع بصده ودفعه

Artinya; Ada pun yang mereka populerkan dengan “bom bunuh diri” itu bukanlah jihad. Maka ini semuanya (baca; meledakkan non muslim, membunuh turis non muslim, menyerang negara non muslim dengan bom bunuh diri) adalah haram hukumnya. Ini merupakan perbuatan menganiaya/penindasan yang dalam syariat Islam tertolak dan terlarang melakukannya.

Menurut Syekh Ali Jum’ah, jihad adalah ketika sebuah negara ingin diserang oleh musuh dari luar. Adapun bom bunuh diri dan aksi terorisme yang menyerang non muslim di negara muslim, merupakan perbuatan “harabah” (Baca: istilah yang merujuk pada tindakan sekelompok orang menimbulkan kekacauan, penumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, dan merusak keharmonian agama).

Perbuatan “harabah“ (terorisme), kata Syekh Ali Jum’ah merupakan tindakan penindasan dan menyebabkan kebinasaan di dunia. Untuk itu, pelaku harabah layak disamakan dengan terorisme. Pelaku bom bunuh diri, seyogianya layak mendapatkan hukuman pidana berupa qisas. Sebab tindakan harabah menimbulkan pembunuhan, pencurian, dan zina.

Syekh Ali Jumah berkata;

والحرابة بغي وإفساد في الأرض، والمتلبس بها مستحق لأقصى عقوبات الحدود من القتل والسرقة والزنا

Artinya; Harabah adalah dosa dan perbuatan menimbulkan kerusakan di bumi, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman hudud (hukum pidana); pembunuhan, pencurian dan perzinaan.

Demikian penjelasan terkait apakah bom bunuh diri termasuk jihad?

BINCANG SYARIAH