Fenomena Adopsi Spirit Doll dan Pandangan Islam Terhadapnya

Spirit doll atau boneka yang diyakini diisi arwah saat ini digandrungi beberapa orang, terutama di kalangan artis. Beberapa “mengadopsi” dan meyakini adanya arwah di dalam boneka itu. Fenomena adopsi spirit doll menjadi tren dengan dalih membawa keberuntungan, menemani kesepian, dan alasan-alasan lainnya.

Seperti yang dikutip dari CNN.Com, spirit doll sebenarnya sudah dikenal dalam agama tertentu sebagai meditasi atau media berdoa. Bahkan ia bisa berupa patung yang diyakini diisi oleh dewa-dewi.

Jika mempercayai adanya arwah yang kemudian berpindah ke jasad lain seperti boneka disebut reinkarnasi. Ini adalah suatu kepercayaan yang diyakini oleh pemeluk agama Hindu dan Buddha. Sedangkan Islam sendiri tidak membenarkan ajara tersebut. Karena setiap manusia yang wafat, ruhnya akan kembali pada Allah dan mempertanggungjawabkan amalnya sendiri. Urusan nyawanya tidak akan kembali ke jasad lain dan mengalami kehidupan yang baru, karena setiap individu dimintai pertanggung jawaban.

Misal pada surat Yasin ayat 65,

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya: Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

Jika menilik pada ayat ini, anggota tubuh manusia akan menjadi saksi dari perbuatan tiap jiwa yang melekat padanya. Bagaimana bisa reinkarnasi terjadi jika tiap tubuh menjadi saksi?

Begitu juga meyakini adanya arwah atau ruh pada boneka bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam agama Islam.

Begitu juga seperti yang difirmankan oleh Allah pada surat an-Nur ayat 34,

يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: pada hari, (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

Adapun mengenai aktivitas memelihara boneka dalam Islam diperbolehkan, selama tujuannya untuk bermain dan koleksi permainan, bukan untuk pemujaan apalagi sampai meyakini adanya ruh yang bersemayam di dalamnya. Sebagaimana diceritakan dalam sebuah hadis, bahwa Aisyah pernah bermain boneka.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي . [رواه البخاري].

Artinya: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)

Dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari disebutkan dalam hadis lain, bahwa boneka yang dimainkan oleh Aisyah, istri Rasul adalah kuda yang memiliki dua sayap. Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan bermain boneka. Tapi ulama mayoritas membolehkannya. Perbedaan timbul karena ada hadis yang menerangkan bahwa ada larangan memasang gambar dan patung dalam rumah.

Sedangkan para ulama yang membolehkan beralasan selama hanya untuk hiburan, bukan pemujaan dan keyakinan adanya ruh yang masuk tidaklah masalah. Maka fenomena spirit doll yang saat ini mulai tren kembali – karena awalnya ia menjadi media berdoa bagi pemeluk agama tertentu – bukanlah sesuatu yang boleh diyakini oleh seorang muslim.

Demikian penjelasan tentang adopsi spirit doll dan pandangan Islam terhadapnya. Hal yang menjadi masalah adalah keyakinan seseorang akan adanya arwah di dalam boneka tersebut sampai memperlakukannya benar-benar seperti benda hidup.

BINCANG MUSLIMAH

Hukum Pelihara Boneka Arwah dalam Islam, Ustaz: Hati-hati Musyrik

Boneka arwah belakangan ini menjadi bahan perbincangan yang santer dibicarakan warganet. Utamanya, sejak sejumlah selebriti mulai menciptakan tren adopsi boneka tersebut. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Ustaz sekaligus mantan penulis dakwah Ustaz Maulana, Ustaz Syam El Marusy, angkat bicara perihal fenomena boneka arwah melalui kacamata Islam. Ia melarang keras bentuk adopsi boneka arwah tersebut.


Menurutnya, mengadopsi boneka arwah atau memelihara makhluk halus sudah masuk dalam kategori musyrik. Hal ini pun berlaku pula bagi yang sekadar meyakini keberadaan arwah atau roh di dalam boneka tersebut.

“Jika menganggap boneka tersebut memiliki jiwa atau arwah, apalagi sampai dikasih makan, digendong, diberikan fasilitas layaknya manusia. Hati-hati karena hal ini dapat menimbulkan kemusyrikan,” kata Ustaz Syam El Marusy dalam keterangan tertulis Muslim Pro yang diterima detikcom, Senin (17/1/2022).

Tidak sampai disitu, fenomena boneka arwah ini juga ternyata sudah merambat sebagai alat bantu pengingat waktu salat bagi para pemiliknya. Ustaz Syam menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, kata Ustaz Syam, sudah ada panggilan azan yang digaungkan lima kali dalam sehari

“Kalau perlu pengingat salat, sudah ada adzan lima kali dari Masjid, seharusnya ini cukup mengingatkan kita untuk beribadah, bukan boneka yang mengingatkan ibadah,” tutur dia.

Sebagai tambahan, Ustaz bernama lengkap Syamsuddin Nur Makka ini menyarankan beberapa alat bantu pengingat waktu salat lain. Bila benar-benar dibutuhkan atau sekadar penambah kualitas ibadah, Ustaz Syam menyebut aplikasi pengingat salat bisa menjadi solusinya.

“Kalau mau yang lebih baik, kita koleksi yang baik baik juga, seperti kita bisa pakai aplikasi Muslim Pro untuk mengingatkan sholat, bukan boneka arwah yang mengingatkan kita beribadah,” tandasnya.

Perihal meminta bantuan kepada makhluk halus, Al Quran sebenarnya telah menyebut hal itu secara tegas sebagai upaya menyesatkan dari jin pada manusia. Allah SWT berfirman dalam surat Al Jinn ayat 6

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Artinya: “Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”


Apakah Islam melarang pemeluknya memiliki boneka?

Menurut pandangan Islam yang dijelaskan oleh Ustaz Syam, tidak ada masalah untuk memiliki boneka di rumah atau pun memainkannya. Hal yang dilarang adalah menganggap boneka tersebut didiami oleh makhluk halus dan semacamnya.

“Main boneka ya boleh saja, seperti Aisyah yang juga dulu bermain boneka,” ungkap dia.

Perlu diketahui, boneka termasuk salah satu mainan yang disukai oleh Aisyah RA semasa kecilnya. Suatu ketika, diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah membiarkan dirinya bermain boneka bersama teman perempuannya.

Aisyah RA berkata,

“Aku pernah bermain boneka perempuan di hadapan Nabi SAW bersama teman-temanku. Ketika Rasulullah masuk, teman-temanku bersembunyi. Lalu, Rasulullah menggiring mereka kepadaku sehingga mereka bermain kembali denganku,” (HR Bukhari).

Dikisahkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bahkan pernah mendatangi Aisyah yang sedang bermain boneka. Di antara boneka-boneka tersebut, ada boneka kuda yang memiliki dua sayap, satu di kanan dan di kiri.

Melihat itu, Rasulullah SAW bertanya, “Apa ini, wahai Aisyah?”

“Kuda,” jawab Aisyah.

“Adakah kuda yang memiliki dua sayap?” tanya Rasulullah SAW.

“Bukankah kuda Sulaiman memiliki banyak sayap?”

Rasulullah pun tertawa mendengar jawaban Aisyah yang spontan itu (HR Abu Dawud).


Kedua hadits di atas dapat menjadi petunjuk bahwa seorang muslim boleh memiliki boneka bahkan bermain dengan boneka. Tidak ada larangan menyimpan boneka di dalam rumah, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Nah, gimana nih, detikers? Jadi, sudah paham dengan perbedaan hukum Islam tentang memelihara boneka arwah dan boneka biasa?

DETIKHIKMAH

Hukum Mengoleksi Spirit Doll (Boneka Arwah)

Tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat kita tentang tren baru di kalangan para selebritis, yaitu “mengadopsi” spirit doll atau boneka arwah. Disebut “mengadopsi” karena boneka anak-anak itu dianggap sebagai anak betulan oleh pemiliknya. Definisi spirit doll sebagaimana disebut oleh situs Culture Trip (theculturetrip.com),

“‘Luk Thep’, or ‘Child Angels’ are plastic, life-like baby dolls that are believed to be possessed by spirits that bring about good luck and future prosperity. Luk Thep are treated like any other baby or child, they are fed, dressed and cradled”

Luk Thep atau Child Angels adalah boneka bayi plastik yang mirip seperti bayi sungguhan, yang dipercaya telah dirasuki oleh arwah dan dapat membawa keberuntungan serta kemakmuran di masa depan. Luk Thep diperlakukan seperti bayi atau anak sungguhan, mereka diberi makan, diberi pakaian, dan dibuai.”

Deskripsi di atas menjelaskan keyakinan terhadap boneka arwah yang merupakan bentuk lain dari paganisme atau penyembahan kepada berhala. Hanya saja, dikemas dalam bentuk baru dan dianggap kekinian. Namun, hakikatnya tidak berbeda.

Alasan terlarangnya memelihara boneka arwah

Jelas sekali bahwa ini adalah praktek klenik yang sangat jauh dari tuntunan agama Islam. Bahkan, hal ini dilarang keras dalam syariat Islam. Sisi terlarangnya memelihara boneka arwah atau spirit doll dapat kita jelaskan dalam beberapa poin, di antaranya:

Pertama, menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain Allah

Orang yang melakukan praktek klenik spirit doll, mereka meyakini bahwa spirit doll bisa mendatangkan kemakmuran dan menghindarkan diri dari kemiskinan. Mereka juga meyakini boneka ini bisa mendatangkan kehidupan yang tenang dan menghindarkan diri dari kesulitan. Sehingga hal ini merupakan bentuk menisbatkan manfaat dan mudarat kepada selain Allah, yang merupakan kesyirikan.

Padahal, manfaat dan mudarat itu hanya dari Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An-Nahl: 53).

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ

“Jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al-An’am: 17).

Allah Ta’ala melarang kita meminta manfaat dan mencegah mudarat kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّـهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan janganlah kamu berdoa kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Yunus: 106).

Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Orang yang meyakini bahwa pohon keramat, batu keramat, kuburan keramat, malaikat, jin, makhluk yang hidup atau yang sudah mati, bisa memberi manfaat atau mudarat, atau bisa mendekatkan diri kepada Allah, atau bisa memberikan syafaat di sisi Allah untuk memenuhi hajat-hajat duniawinya, atau bisa dijadikan media untuk tawassul kepada Allah, maka ia telah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya. Ia telah meyakini perkara yang tidak layak untuk diyakini. Hal ini sebagaimana keyakinannya orang-orang musyirikin penyembah berhala” (Syarhu Tath-hiril I’tiqad, 3: 5).

Kedua, termasuk jimat

Jimat atau tamimah adalah segala sesuatu yang dipakai dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mencegah bala (musibah) dan ‘ain (Mukhtashar Tas-hil Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 117). Orang yang melakukan praktek klenik spirit doll biasanya meyakini bahwa spirit doll bisa mencegah dari bencana dan penyakit. Ini adalah bentuk kesyirikan. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).

Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan, “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar, jika meyakini hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya, mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun, jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung, jimat gelang, atau jimat yang digantung, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11: 6).

Ketiga, minta bantuan setan dari kalangan jin

Orang yang menggunakan spirit doll meyakini bahwa boneka tersebut diisi oleh arwah yang bisa membantunya melakukan kebaikan-kebaikan. Andaikan klaim ini benar, maka ini termasuk meminta bantuan jin. Padahal meminta bantuan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).

Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan, yaitu:

Kemungkinan pertama, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah, dan semakin suka memperdaya manusia.

Kemungkinan kedua, fa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya, perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut ber-isti’adzah kepada selain Allah. Ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin, sehingga selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata, “Wahai penunggu lembah, lindungi saya dari temanmu yang jahat.”

Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Adapun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, paranormal, orang indigo, dan semisalnya maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan, “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Mereka akan memberikan bantuan kepada manusia dengan syarat manusia menaati mereka dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no. 15924).

Keempat, tidak lepas dari praktek sihir

Praktek klenik spirit doll ini tidak lepas dari praktek sihir. Definisi sihir dijelaskan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah,

عزائم ورقى وعُقَد يؤثر في القلوب والأبدان، فيُمرض ويقتل، ويفرق بين المرء وزوجه، ويأخذ أحد الزوجين عن صاحبه

“Mantra-mantra, jampi-jampi, dan buhul-buhul dapat memberikan pengaruh pada hati dan badan. Sehingga bisa membuat sakit atau bahkan bisa membunuh. Juga bisa memisahkan antara suami-istri, atau bisa merekatkan antara suami-istri” (Taisirul Azizil Hamid, 1: 678).

Sedangkan praktek sihir termasuk dalam kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah: 102).

Sihir juga merupakan salah satu dosa besar. Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina’” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).

Beberapa syubhat dan bantahannya

Pertama, hanya sekedar untuk koleksi

Sebagian pemiliki spirit doll mereka mengklaim bahwa niat mereka hanya sekedar koleksi boneka. Maka kita katakan, jika demikian mengapa harus boneka arwah yang dikoleksi? Selain itu, dalam Islam tidak diperbolehkan memanfaatkan benda berupa patung makhluk bernyawa, termasuk boneka. Diriwayatkan dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah Engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Beliau bersabda kepadaku, ‘Hendaknya jangan Engkau biarkan ada patung, kecuali Engkau hancurkan. Dan jangan Engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali Engkau ratakan’” (HR. Muslim no. 969).

Demikian juga tidak boleh memasukkan patung-patung dan juga boneka makhluk bernyawa ke dalam rumah, karena akan mencegah malaikat yang membawa rahmat untuk masuk ke dalam rumah. Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiallahu ’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no. 3225, Muslim no. 2106).

Untuk boneka mainan, ada pengecualian bagi anak-anak kecil. Boleh bagi mereka untuk bermain boneka berbentuk makhluk bernyawa karena terdapat riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwa ketika masih kecil ia bermain boneka-boneka berbentuk kuda dan manusia, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya. Namun, ini khusus untuk anak-anak kecil dan tidak boleh berupa spirit doll yangmengandung kesyirikan.

Kedua, spirit doll membantu melakukan ibadah dan kebaikan

Mereka yang memiliki spirit doll mengklaim bahwa boneka tersebut memotivasi pemiliknya untuk melakukan berbagai ketaatan seperti salat, sedekah, dan membantu orang lain. Mereka juga mengklaim spirit doll yang mereka miliki mencegah mereka untuk melakukan kejahatan atau hal-hal yang negatif. Bahkan mereka mengklaim bahwa boneka tersebut bisa berbicara sebagaimana manusia biasa.

Setan memang senantiasa menimbulkan was-was dan tipu daya dalam hati manusia, sehingga samar bagi manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

“(Setan) yang senantiasa memberikan was-was dalam hati manusia. Baik setan jin maupun manusia” (QS. An-Nas: 5-6).

Setan juga senantiasa membuat tipu daya terhadap manusia. Setan memberikan kesan sedang mengajak manusia kepada kebaikan. Padahal nyatanya, setan sedang menggiringnya kepada keburukan. Perhatikan bagaimana setan memperdaya Nabi Adam ‘Alaihis salam,

وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَٰذِهِ الشَّجَرَةِ إِلَّا أَنْ تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ ﴿٢٠﴾ وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

“’Rabb kamu tidak melarangmu mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga).’ Dan dia  bersumpah kepada keduanya. ‘Sesungguhnya saya (setan) adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua’” (QS. Al-A’raf: 20-21).

Maka andaikan benar klaim bahwa spirit doll bisa mengajak kepada kebaikan dan mengajak menjauhi keburukan, maka ini adalah bentuk tipu daya setan. Alasannya minimalnya ada dua, yakni:

Alasan pertama, belum tentu kebaikan yang dilakukan adalah kebaikan yang masyru’, seperti yang dituntunkan dalam syariat. Apa niat dan motivasi melakukan kebaikan tersebut? Apakah tata caranya sesuai dengan tuntunan syariat? Contohnya, setan terkadang mengajak untuk melakukan ibadah-ibadah yang bid’ah. Bahkan ibadah seperti ini lebih disukai oleh setan daripada maksiat. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan,

البدعة أحب إلى إبليس من المعصية, المعصية يتاب منها والبدعة لا يتاب منها

Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat. Karena maksiat, biasanya pelakunya akan bertaubat. Sedangkan bid’ah, biasanya pelakunya tidak bertaubat” (Dzammul Kalam no. 914).

Demikian juga ibadah seperti salat, sedekah, membantu orang, yang motivasinya riya’ atau motivasinya menuruti perkataan spirit doll, maka ini ibadah yang tidak ikhlas dan tidak bernilai.

Alasan kedua, syirik adalah dosa yang paling besar dan penghapus semua amalan. Sehingga tidak ada manfaatnya ketika seseorang melakukan amalan kebaikan, namun bersamaan dengan itu ia juga berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi’” (Qs. Az-Zumar: 65).

Dosa syirik itu tidak diampuni oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa: 48).

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al-Maidah: 72).

Setan mengesankan bahwa spirit doll ini membuat seseorang melakukan kebaikan dan amalan saleh. Padahal di sisi lain, setan menjerumuskan pelakunya kepada kesyirikan yang menghapuskan semua pahala amalan dan tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala.

Ketiga, untuk keseimbangan jiwa dan ketentraman jiwa

Sebagian pemilik dan penjual spirit doll mengklaim bahwa dengan “mengadopsi” spirit doll akan menjaga ketenangan dan kesehatan jiwa. Prof. Dr. Nurul Hartini, S.Psi., M.Kes., psikolog dari Universitas Airlangga membantah hal ini.

Beliau mengatakan, “Ketika seseorang menganggap boneka tersebut hidup dan percaya bahwa mereka akan bertumbuh besar, maka hal itu telah keluar dari batas akal sehat. Perilaku tersebut menjadi keanehan tersendiri yang disebabkan oleh berbagai faktor.”

Beliau juga mengatakan, “Karena apabila perilaku tersebut dibiarkan terjadi secara terus-menerus, maka akan berdampak terhadap kondisi kesehatan mental seseorang. Jika ketidak-wajaran itu tidak segera dihentikan, maka beresiko pada keadaan psikopatologinya (ketidakstabilan fungsi kejiwaan yang meliputi indera, kognisi, dan emosi, Red.). Segala kondisi berisiko harus ditangani sedini mungkin agar tidak semakin sulit untuk mengembalikan kepada kondisi yang rasional dan realistis” (news.unair.ac.id).

Andaipun benar boneka tersebut bisa menentramkan jiwa, maka al ghayah laa tubarrirul wasilah. Artinya, tujuan tidak menghalalkan segala cara. Para penyembah berhala di zaman dahulu pun khusyuk dan tenang hatinya dalam menyembah berhala mereka. Namun, tetap saja kita katakan mereka musyrik.

Ketentraman dan ketenangan hakiki hanya didapatkan jika kita bertauhid dan beriman kepada Allah dengan benar. Bukan dengan kesyirikan atau kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِيْ قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ لِيَزْدَادُوْٓا اِيْمَانًا مَّعَ اِيْمَانِهِمْ ۗ وَلِلّٰهِ جُنُوْدُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ

“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan atas keimanan mereka (yang telah ada). Dan milik Allah-lah bala tentara langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al-Fath: 4).

Sebagai kesimpulan, praktek “adopsi” spirit doll atau boneka arwah adalah praktek klenik yang sarat akan kesyirikan dan sudah semestinya dijauhi oleh kaum Muslimin. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/71737-hukum-mengoleksi-spirit-doll-boneka-arwah.html

Hukum Memelihara Boneka Arwah

oneka arwah atau spirit doll belakangan viral di media sosial dan media maenstream. Boneka arwah kian mendapatkan tempatnya di Indonesia disebabkan tren di kalangan artis. Yang secara terang-terangan mengaku adopsi boneka tersebut selayaknya bayi yang hidup.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum bermain dengan boneka arwah? Pun bagaimana fikih tentang mengadopsi boneka arwah?

Pada dasarnya hukum bermain boneka bagi anak perempuan hukumnya boleh. Hal sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari, bahwa Aisyah binti Abu Bakar pernah bermain boneka disaksikan Rasulullah, beliau tidak melarangnya.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku.

Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Sementara itu dalam kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah, bahwa para  jumhur ulama menyatakan boleh bagi anak perempuan bermain boneka. Akan tetapi ada pengecualian dari  Qadhi Iyad. Ia menjelaskan bahwa kebolehan bermain boneka tersebut saat anak-anak tersebut masih kecil (belum baligh).

Pendapat itu dibantah oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, yang menjelaskan bahwa perempuan yang sudah balik masih diperbolehkan untuk bermain boneka, dan memajang boneka. Pasalnya, ada hadis yang menunjukkan Aisyah masih bermain boneka sesaat setelah perang Tabuk, walhasil Aisyah sudah baligh ketika itu (red; perang Tabuk).

Simak penjelasan kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah berikut;

تقدم ان قول الجمهور جواز صناعة اللعب المذكورة . فاستعمالها جائز من باب اولى, ونقل القاضي عياض جوازه عن العلماء , وتابعه النووي في شرح صحيح مسلم, قال : قال القاضي ; يرخص لصغار البنات.

والمراد بصغار البنات من كان غير بالغ منهن — إلى أن قال — وقال ابن حجر وفي الجزم فيه نظر لكنه محتمل لأن عائشة رضي الله عنها كانت في غزوة خيبر بنت أربع عشرة وأما في غزوة تبوك فكانت قد بلغت قطعا فهذا يدل على أن الترخيص ليس قاصرا على من دون البلوغ منهن بل يتعدى إلى مرحلة ما بعد البلوغ ما دامت الحاجة قائمة لذلك.

Artinya; Telah terdahulu pendapat para ulama bahwa bermain /membuat boneka hukumnya diperbolehkan. Dan memakainya juga boleh, itu sudah di bab pertama. Qadhi Iyad menukilkan pendapat bahwa ulama membolehkan bermain boneka.

Pendapat tersebut diikuti oleh Imam Nawawi dalam kitab Shahih Muslim, Imam Nawawi berkata; Qadi Iyad berkata; keringanan hukum bermain boneka diperbolehkan disebabkan karena masih kecil.

Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan kecil adalah mereka yang belum sampai baligh-sampai ucapan- . Dan Ibnu Hajar berkata,”dan masih terdapat perdebatan mengenai kepastian tersebut, melainkan masih ada kemungkinan karena Aisyah.

Pasalnya, pada saat perang Khaibar adalah gadis berumur empat belas tahun, sedangkan pada saat perang Tabuk, sudah baligh, maka hal ini menunjukkan bahwa kemurahan tersebut bukan hanya karena belum baligh akan tetapi juga sampai pada sesudah baligh selama masih terdapat hajat.

Untuk persoalan memajang boneka dan gambar, Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, dalam kitabnya Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, menyebutkan  bolehnya memajang gambar makhluk bernyawa. Simak penjelasannya;

 س: ما القول فيمن يزينون الحائط برسوم بعض الحيوانات؟ هل هذه ينطبق عليها ما ينطبق على التماثيل البارزة المجسدة من تحريم؟   (ج): يقول فضيلة الشيخ الشعراوى: لا شيء في ذلك، ولكن ما حرم هو ما يفعله البعض لتقديس وتعظيم هذه الحيوانات، أما أن ترسم لكي يستعمل في الزينة فلا مانع من ذلك   “

Soal; Bagaimana pendapat Syekh terkait seseorang yang menghiasi tembok dengan gambar ataupun lukisan sebagian hewan? Apakah dalam permasalahan ini, sebagaimana berlaku pada patung yang berbentuk jasad yakni hukum haram?

Jawaban Syekh as-Sya’rawi; Persoalan di atas (gambar dan lukisan yang bernyawa) tidak perlu dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk digunakan menghias (tembok) maka tidak ada larangan.

Adapun persoalan terkait boneka arwah yang mengandung unsur kleniknya sebaiknya dihindari, jika sampai menimbulkan mudharat. Terlebih bila sampai menyesatkan akidah kaum muslimin. Demikian penjelasan tentang hukum memelihara boneka arwah.

BINCANG SYARIAH

Bagaimana Hukumnya ‘Pelihara’ Spirit Idol, Ini Penjelasannya MUI

Jagat maya dihebohkan dengan fenomena spirit doll. Sederet artis memiliki boneka arwah ini. Adalah presenter Ivan Gunawan yang pertama diketahui memperkenalkan sebuah boneka bayi yang ia akui sebagai anaknya.

Desainer kondang tersebut percaya bahwa boneka yang bernama Miracle dan Marvelous tersebut hidup layaknya bayi manusia. Semenjak itu, boneka arwah menjadi sorotan masyarakat dan satu per satu selebriti tanah air mulai menunjukkan koleksinya.

Boneka arwah sendiri merupakan boneka bayi yang kabarnya secara magis dapat dimasukkan arwah manusia yang sudah meninggal. Namun, kebenaran soal kabar horor tersebut belum dapat dipastikan oleh masyarakat.

Selain Ivan Gunawan, ternyata empat artis Indonesia ini juga memiliki spirit doll. Salah satunya adalah Celine Evangelista.

Menanggapi fenomena spirit idol ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengingatkan bahwa boneka yang diisi arwah hukumnya haram dalam ajaran Islam. Dia meminta masyarakat agar menjadikan boneka hanya sebagai mainan.

“Boneka itu mainan atau hoby itu boleh aja. Tapi kalo dijadikan demit arwah atau diisi arwah makhluk halus dan jin itu haram, jika disembah ya syirik,” tulis Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Senin (3/1/2022).

Menurut Cholil, rasa sayang kepada benda memang tidak dilarang, asal tidak berlebihan. Sebaliknya, akan lebih baik bila rasa sayang tersebut disalurkan kepada sesame manusia yang lain.

“Jangan berlebihan menyayangi boneka. Kalau lebih uang atau rasa sayang maka sayangilah anak yatim dan dhu’afa,” ujarnya.

ISLAM KAFFAH