Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?

Menurut MUI pada september 2021, ada 16.844 produk kosmetik halal dengan 418 sertifikat halal, muslimah dianjurkan, menghindari bahan haram dan najis, beralih kosmetik halal

Hidayatullah.com | BAGI KAUM HAWA, kecantikan adalah sesuatu yang nomor satu. Salah satu bahan yang membantu kaum wanita tampil cantik adalah kosmetik.

Tak jarang, berbagai produk dicoba demi tampil cantik, meski terkadang mereka abai terhadap bahan baku kosmetik itu sendiri. Dulu, perusahaan kosmetika menggantungkan pada bahan-bahan yang memiliki khasiat yang misterius, seperti minyak yang diperoleh dari kura-kura yang meningkatkan peremajaan kulit atau mengencangkan otot yang terdapat di dagu.

Kemudian minyak ikan paus, royal jelly yang berasal dari lebah ratu, ekstraks embrio anak ayam, serum darah kuda, dan ekstrak kulit babi yang mempunyai khasiat khusus.

Berikut istilah-istilah yang digunakan sebagai ingredien kosmetika yang perlu Anda kenali:

Liposome berbentuk kantung-kantung mikroskopik, terdiri dari berbagai bahan lemak, termasuk fosfolipid. Fosfolipid adalah komponen natural dari membran sel.

Namun bahan yang digunakan dalam kosmetika bisa berasal dari alami atau pun sintetik. Jika bahan tersebut tercampur air dengan sempurna, maka fosfolipid akan membentuk bulatan liposome yang akan menangkp bahan yang akan terlarut dalam air atau dalam minyak.

Nayad: Adalah nama dagang untuk ekstraks khamir. Berdasarkan literatur, nayad digambarkan sebagai suatu sistem yang baru dimana sel-sel khamirnya diambil serta dimurnikan ratusan kali, sehingga menghasilkan produk konsentrat tinggi, bebas bau dan ekstraks khamir yang memiliki potensi luar biasa.

Namun demikian belum bisa dijelaskan bagaimana cara kerja produk tersebut. Yang diketahui bahwa penggunaan nayad memberikan hasil yang luar biasa, kulit menjadi mulus, tanpa ada kerutan dan garis penuaan.

Vitamin: Sebagaimana halnya pangan yang mengandung vitamin ADEK dan beberapa vitamin B kompleks, maka pengusaha kosmetika pun tidak mau kalah.

Dengan adanya penambahan vitamin dalam formula kosmetika, maka kulit akan menjadi lebih baik, terpelihara karena keberadaan vitamin dianggap sebagai pensuplai gizi makanan untuk kulit. Walaupun menurut Direktur FDA divisi kosmetika, Stanley R Milstein Phd belum ada bukti klinis bahwa vitamin-vitamin tersebut dapat mensuplai gizi atau makanan bagi kulit.

Aloe Vera: suatu tanaman dari famili lili yang memiliki sifat sebagai anti-iritasi. Sudah dikenal sebelum zaman Cleopatra Plasenta manusia. Plasenta telah digunakan sebagai bahan kosmetika sejak tahun 1940.

Khasiatnya dianggap menghilangkan kerutan, menstimulir pertumbuhan jaringan menjadikan plasenta dikenal sebagai kelompok obat, yang kemudian oleh FDA dinyatakan sebagai misbranded.

Amniotik liquid: Cairan yang berada di sekitar janin yang berfungsi untuk melindungi janin dari benturan fisik. Memiliki keuntungan yang sama dengan plasenta manusia serta penggunaannya tebatas pada penggunaan pelembab, lotion rambut dan perawatan kulit kepala serta shampo.

Bahan tersebut yang biasa digunakan untuk kosmetik berasal dari sapi atau lembu jantan.

Kollagen: Penelitian telah dilakukan pada berbagai tipe dan penggunaan kolagen. Pada kosmetik, kolagen memiliki efek melembabkan, karena kollagen tidak larut air, tetapi sebaliknya menahan air.

Cerebroside: Bahan ini dapat berasal dari hewan atau tanaman. Cerebroside termasuk dalam kelompok glikolipid yaitu terdiri dari bahan lemak dan karbohidrat.

Diproduksi secara alami dalam sel epidermal basal, merupakan lapisan kulit paling dalam. Setelah cerebroside terbentuk, maka ia akan tersekresi keluar sel kemudian bertindak sebagai lapisan pelindung.

Karena sel baru terbentuk di lapisan dibawah kulit,kulit yang lebih tua akan bergerak menuju permukaan dan menjadi kering.

Bahan yang digunakan dapat bersumber dari sapi, lembu jantan, sel otak babi atau jaringan-jaringan sistem syaraf.

Waspadai bahan haram

Bagi Muslimah tentu tak hanya fungsi kosmetik yang mesti mereka pikirkan, tapi juga harus memperhatikan kehalalan bahan baku kosmetik yang mereka gunakan.

Pasalnya, semakin maju teknologi semakin banyak pula alternatif bahan baku kosmetik yang digunakan. Ambil contoh, sodium heparin. Ia adalah mukopolisarida tersulfatasi yang banyak terdapat dalam jaringan mamalia.

Bahan itu memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah antiinflamasi, pengaturan lipid darah, maupun antitrombosis. Bahan ini digunakan secara luas dalam terapi klinis.

Menurut Staf Pengajar Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, Dr Anton Apriyantono, sodium heparin bisanya juga digunakan sebagai salah satu obat yang diperlukan untuk mencegah penggumpalan darah.

Karena itu, sodium heparin banyak digunakan sebagai terapi pada penderita dengan serangan jantung. Namun, yang harus diperhatikan adalah bahwa sumber pembuatan sodium heparin terbuat dari babi.

Seperti dilansir situs Jurnal Halal MUI, penggunaan sodium heparin juga mulai bergeser pada dunia kosmetik. Karena bahan ini memiliki efek perawatan pada kulit, memperbaiki sirkulasi dan meningkatkan suplai gizi serta meningkatkan ekskresi sisa metabolisme.

Dalam dunia kosmetik, sodium heparin merupakan salah satu bahan dalam pembuatan cream untuk nutrisi kulit, cream untuk sekitar mata, produk-produk anti acne atau jerawat dan juga hair tonic. Hal yang mesti dicermati, khususnya bagi Muslimah, adalah asal usul sodium heparin itu sendiri.

Sodium heparin yang telah diproduksi secara komersial ternyata berasal dari jaringan mukosa (permukaan bagian dalam usus) babi. Produk ini memang banyak diproduksi di China, kemudian diekspor terutama ke Amerika Serikat dan Eropa.

Bahan lain yang patut dicermati dalam pembuatan kosmetik adalah plasenta. Plasenta atau ari-ari ini merupakan organ manusia yang berfungsi sebagai media nutrisi untuk embrio yang ada dalam kandungan. Ia memiliki bobot seberat 600 gram berdiameter 16-18 cm, dan mengandung 200 ml darah yang mengisi jaringan seperti spon.

Selama berfungsi sebagai sumber kehidupan, embrio plasenta kaya akan kandungan darah dan juga protein seperti albumin, hormon seperti estrogen dan substansi lain seperti asam deoxy ribonukleat dan asam ribonukleat. Semula plasenta memang digunakan dalam bidang farmasi, karena organ ini memiliki fungsi yang luas. Di antaranya adalah untuk menyembuhkan cacar bawaan, terapi kanker, kehilangan protein akut melalui luka bakar, infeksi bakteri yang berulang dan serius serta menginitis.

Dalam pembuatan kosmetik, ekstrak plasenta merupakan sumber protein biologis yang bisa berasal dari hewan maupun manusia. Biasanya ia menjadi bahan baku krem regenerasi untuk memperbaiki elastisitas kulit dan mencegah degenerasi sel.

Dengan demikian, plasenta diaplikasikan sebagai faktor eksogenik untuk menstimulir regenerasi sel, sehingga menghasilkan fungsi kulit yang diingin kan, yaitu kulit muda belia.

Produk-produk yang juga mengandung ekstrak plasenta yang ditemukan di pasar antara lain sabun mandi, lotion, perawatan kulit, dan juga bedak.

Preparat kosmetik yang menggunakan plasenta atau turunannya tidak jelas sumber plasenta yang digunakan, apakah berasal dari plasenta manusia atau hewan. Keduanya memiliki permasalahan yang sama ditinjau dari sudut kehalalan.

Bahan lain yang perlu dikritisi kehalalannya adalah lemak dan turunannya. Lemak dan turunannya (gliserin, gms, cetyl alc, stearic acid, stearyl acid, palmitate acid, dll) banyak digunakan sebagai pembuatan lipstik, sabun, krim dan lotion. Bahan-bahan ini dapat berasal dari lemak hewan.

Bicara tentang hewan, tentu ada hewan haram atau najis, ada pula yang halal dan disembelih sesuai syariat Islam.

Kolagen dan elastin berguna untuk menjaga kelenturan kulit. Zat yang sering digunakan untuk produk pelembab ini merupakan jaringan yang bisa berasal dari hewan.

Ada banyak kosmetik yang menggunakan kolagen dari binatang, mulai dari kambing, domba, sapi, bahkan babi. Kolagen dari babi inilah yang termasuk dalam kandungan haram dan harus dijauhi oleh muslimah.

Pemanfaatan bahan dari babi ini kemudian dikenal dengan nama intifa’.

Juga ekstrak plasenta dan amnion (cairan ketuban). Plasenta dan amnion, yang terutama digunakan untuk peremajaan kulit, dapat diperoleh dari hewan, bahkan manusia.

Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan plasenta yang berasal dari hewan halal untuk bahan kosmetik luar maupun obat luar hukumnya mubah (boleh).  Namun, jika penggunaan plasenta berasal dari bangkai hewan halal untuk bahan kosmetik dan obat luar maka hukumnya haram.

Selain itu bahan dari hormon estrogen. Ekstrak timus dan melantonin adalah contoh hormon yang berasal dari hewan dan dapat digunakan untuk kosmetik.

Dikutip dari laman LPPOM MUI, hingga September 2021, ada 16.844 produk kosmetik halal dengan 418 sertifikat halal dari 210 perusahaan yanhg beredar di Indonesia. Bagi muslimah yang akrab dengan pemakaian kosmetik, disarankan untuk selalu memilih kosmetik dengan kandungan yang terjamin halal dan menghindari penggunaan produk yang haram dan najis. 

Kosmetik yang digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat. Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis agar shalatnya menjadi sah.

Oleh karena itu, setiap muslim yang hendak melaksanakan ibadah shalat, maka harus dipastikan bahwa tidak ada lagi najis, baik di badan, pakaian, maupun tempat shalat. Nah, lebih aman jika memilih produk kosmetik halal yang kini sudah banyak beredar di Indonesia.*

HIDAYATULLAH