Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan Ramadhan

Selama bulan Ramadhan kita melakukan shalat malam. Shalat tarawih merupakan shalat malam di bulan Ramadhan. Ketika waktu sahur juga masih merupakan waktu shalat malam, sehingga kaum muslimim setelah atau sebelum makan sahur bisa melaksanakan shalat malam. Sangat disayangkan jika kebiasaan baik ini tiba-tiba tidak pernah dilakukan sama sekali setelah bulan Ramadhan berakhir. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk tetap terus beribadah dengan ibadah sebagaimana di bulan Ramadhan.

Ada sebagian orang yang rajin beribadah dan shalat malam hanya di bulan Ramadhan saja. Bahkan ada di antara mereka yang mencukupkan diri mengerjakan amalan wajib di bulan Ramadhan, sedangkan di luar bulan Ramadhan mereka tidak melakukannya lagi dan tidak mengenal Allah. Lantas dikatakan kepada mereka:

بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها

“Sejelek-jelek orang adalah yang hanya mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya orang yang shalih adalah orang yang rajin beribadah dan bersungguh-sungguh di sepanjang tahun.”

Amal yang baik dan dicintai oleh Allah adalah amalan yang tetap dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﺩْﻭَﻣُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﻞَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan yang kontinyu/istiqamah walaupun itu sedikit.”[1]

Semoga kita bisa konsisten melaksanakan shalat malam, karena shalat malam memiliki banyak keutamaan. Shalat malam merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ، ﻭَﻫُﻮَ ﻗُﺮْﺑَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ، ﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦِ ﺍْﻹِﺛْﻢِ

“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Iapun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.”[2]

Kita mengaku hamba Allah “ibadurrahman”? Allah telah menyebutkan cirinya yaitu melakukan shalat malam.

Allah berfirman,

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺒِﻴﺘُﻮﻥَ ﻟِﺮَﺑِّﻬِﻢْ ﺳُﺠَّﺪًﺍ ﻭَﻗِﻴَﺎﻣًﺎ

“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqaan/25: 64)

Di waktu malam, terutama di sepertiga malam yang terakhir mereka mengerjakan shalat malam dan banyak meminta ampun kepada Rabbnya.

Allah berfirman,

ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻗَﻠِﻴﻠًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﺎ ﻳَﻬْﺠَﻌُﻮﻥَ ﻭَﺑِﺎﻟْﺄَﺳْﺤَﺎﺭِ ﻫُﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻭﻥَ

“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzaariyaat/51: 17-18)

Jika terasa berat maka hendaknya kita melatih diri untuk mengerjakan shalat malam secara bertahap, misalnya:

-Bangun 10 atau 15 menit sebelum subuh lalu mengerjakan shalat malam

-Pilih waktu yang keesokan harinya merupakan hari libur untuk bisa mengerjakan shalat malam

-Jika sangat sulit, bisa shalat witir sebelum tidur dan hal itu termasuk shalat malam

-Jika masih sangat sulit, perbanyak istigfar dan berdoa agar dipermudah

Semoga kita tetap diberi keistiqamahan setelah bulam Ramadhan dan semoga kita disampaikan di bulan Ramadhan berikutnya.

Demikian semoga bermanfaat

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31453-tetap-melakukan-shalat-malam-setelah-bulan-ramadhan.html

Mall dan Pasar Dibuka, Mengapa Masjid Ditutup?

Akhir-akhir ini, kita dapat ungkapan kekecewaan sebagian kaum muslimin yang merasa “terkhianati” ketika mereka sudah patuh dengan himbauan pemerintah untuk tidak shalat di masjid dan shalat di rumah. Karena di sisi lain, menurut mereka, ketegasan itu hanya berlaku untuk masjid, dan tidak untuk tempat yang lainnya, misalnya pasar, mall, atau tempat-tempat umum lainnya. Sebagian mereka bahkan menuduh bahwa himbauan menutup masjid itu hanyalah “akal-akalan” untuk menghambat aktivitas ibadah umat Islam. Dan sebagian pun kemudian berusaha membuka masjid kembali untuk beraktivitas, yang nampaknya mereka menganggap ini sebagai “pembalasan” atas ketidak-tegasan aturan tersebut.

Tulisan singkat ini kami tujukan bagaimanakah kita menyikapi hal tersebut dengan bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariat. 

Pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpin

Satu hal yang patut menjadi renungan kita semua adalah sunnatullah yang berlaku bahwa pemimpin adalah cerminan dari rakyat yang dipimpin. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

وتأمل حكمته تعالى في ان جعل ملوك العباد وأمراءهم وولاتهم من جنس اعمالهم بل كأن أعمالهم ظهرت في صور ولاتهم وملوكهم فإن ساتقاموا استقامت ملوكهم وإن عدلوا عدلت عليهم وإن جاروا جارت ملوكهم وولاتهم

“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin, dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amal rakyatnya. Bahkan, perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka penguasa mereka juga akan lurus. Jika rakyat adil, maka penguasa mereka juga akan adil. Namun, jika rakyat berbuat zhalim, maka penguasa mereka juga akan ikut berbuat zhalim.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1: 253).

Oleh karena itu, jika kita menginginkan seorang pemimpin yang amanah, jadilah rakyat yang amanah. Jika kita menginginkan sosok pemimpin yang adil, jadilah rakyat yang adil dan tidak zhalim. 

Kalau pun kita melihat pemimpin kita memiliki kesalahan, misalnya tidak tegas dalam mengambil kebijakan, kita pun memiliki ruang untuk memberikan nasihat. Kita pun bersyukur kepada Allah Ta’ala bahwa di negeri ini, masih banyak para ulama yang memberikan nasihat di masa wabah ini ketika mungkin pemerintah sedang berpikir atau menimbang-nimbang untuk mengambil keputusan tertentu. 

Hal ini sebagai realisasi dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)

Pemimpin dan rakyat, masing-masing memiliki kewajiban sendiri-sendiri

Seorang pemimpin memiliki kewajiban untuk mengambil suatu kebijakan yang paling mendatangkan kebaikan (maslahat) untuk rakyatnya. Seorang pemimpin tidak boleh mengambil kebijakan atas dasar suka-suka, tanpa ada pertimbangan yang jelas dan matang, atau semaunya sendiri, atau bahkan demi menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan rakyat banyak. 

Hal ini sebagaimana dalam sebuah kaidah fiqh yang masyhur,

التصرف في أمور الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan (pemimpin) yang berkaitan dengan urusan rakyat, harus dikaitkan dengan maslahat”.

Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati dalam keadaan tidak menginginkan kebaikan untuk rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142).

Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam hafidzahullah berkata,

“Kebijakan seorang pemimpin dan siapa saja yang diberi kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, maka (setiap kebijakan atau keputusan yang diambil) wajib dibangun dan ditujukan untuk mewujudkan maslahat (kebaikan) bagi masyarakat secara umum. Jika tidak, maka tidak sah secara syariat.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61)

Beliau hafidzahullah juga berkata,

“Wajib atas pemimpin untuk memperhatikan kebijaksanaan yang terbaik untuk mewujudkan maslahat masyarakat secara umum.” (Taudhiihul Ahkaam, 1: 61-62)

Inilah kewajiban seorang pemimpin yang nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat.

Adapun rakyat, mereka memiliki kewajiban untuk taat kepada pemimpinnya, selama tidak memerintahkan maksiat. Allah Ta’ala befirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)

Jika ada kebijakan pemimpin yang tidak disukai oleh rakyat, maka syariat memerintahkan kita untuk bersabar. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)

Jika pemimpun berbuat salah dan zhalim, bukan berarti hal itu adalah pembenaran bagi rakyat untuk membalas berbuat salah dan zhalim. Karena masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkan apakah dia sudah menunaikan kewajibannya masing-masing ataukah belum. Sehingga kewajiban kita adalah tetap patuh dengan aturan pemerintah tersebut, meskipun mungkin di sisi lain ada warga negara lainnya yang tidak patuh, atau mungkin pemerintah sendiri yang kurang tegas menegakkan aturan. Karena sekali lagi, masing-masing kita akan diminta pertanggungjawaban atas kewajiban kita masing-masing dan kita tidak akan ditanya tentang apa yang telah diperbuat oleh pihak lain, termasuk pemerintah. 

Salamah bin Yazid Al-Ju’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

يَا نَبِيَّ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟

“Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu ketika berkuasa atas kami seorang penguasa yang mereka meminta kepada kami untuk menunaikan hak mereka (penguasa), namun mereka tidak mau menunaikan hak kami. Apa yang Engkau perintahkan kepada kami?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya, kemudian sang penanya pun bertanya lagi (ke dua kali), namun Nabi tetap berpaling. Sang penanya kemudian bertanya lagi untuk kali ke tiga, kemudian dia ditarik oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu ‘anhu. 

Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ

“Hendaklah kalian tetap mendengar dan taat. Sesungguhnya kewajiban atas mereka (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada mereka (penguasa) dan menjadi kewajiban kalian (untuk menunaikan) apa yang dibebankan kepada kalian (rakyat).” (HR. Muslim no. 1846)

Hadits di atas jelas memberikan tuntunan jika pemerintah berbuat kesalahan, itu bukan pembenaran bagi rakyat untuk ikut-ikutan berbuat salah dan zhalim.

Para ahli kesehatan dan juga dikuatkan dengan himbauan pemerintah sudah menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 ini bisa segera diakhiri dengan kedisiplinan kita mematuhi aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), physical distancing, menghindari kerumunan massa termasuk dengan menutup masjid, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan tindakan-tindakan pencegahan lainnya. 

Kedisiplinan kita, bukan hanya untuk menyelamatkan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Kita pun tidak ingin apabila masjid dan Islam secara umum terkena fitnah dan cacian dengan adanya berita viral atau temuan “cluster COVID-19 dari Masjid X” atau “cluster COVID-19 dari Masjid Y”, seolah-olah agama Islam yang mulia dan sempurna ini tidak memiliki panduan dan tuntunan bagi umatnya tentang bagaimanakah mencegah dan menghindar dari wabah.

Kita sebagai kaum muslimin haruslah bisa memberi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita yang mungkin tidak taat dan patuh terhadap aturan PSBB. Sedikit usaha kita tersebut semoga memberikan keteladanan tersebut, yang bisa jadi dengan sebab itulah Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini di tengah-tengah negeri kaum muslimin dan negeri-negeri lainnya secara umum. Sebagaimana dulu ada wabah SARS-CoV tahun 2002-2003 yang bisa diatasi -alhamdulillah- dengan kedisiplinan penduduk negeri-negeri yang terdampak untuk menerapkan isolasi, karantina, PSBB, lockdwon, atau usaha-usaha pencegahan lainnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56745-mall-dan-pasar-dibuka-mengapa-masjid-ditutup.html

Selamat Tinggal Ramadhan yang Tak Biasa

Ramadhan datang ketika kita tengah diuji dengan musibah. Kita melewati Ramadhan dengan rasa takut. Kita juga melewati Ramadhan dengan rasa khawatir.

IBNU Jauzi, seorang ulama Salaf, pernah berkata, “Sesungguhnya kuda pacu apabila sudah mendekati garis finish, ia akan mengerahkan seluruh tenaganya untuk memenangkan lomba. Maka jangan sampai Anda kalah cerdas dari kuda pacu. Sebab, sesungguhnya amalan itu ditentukan oleh penutupnya. Jika Anda belum sempat menyambut Ramadhan ini dengan baik, paling tidak Anda dapat melepasnya dengan baik.”

Tak lama lagi Ramadhan tahun ini akan berakhir. Kita yang diberi kesempatan oleh Allah Ta’ala untuk memasukinya akan mencatat bahwa Ramadhan ini adalah Ramadhan yang tidak biasa.

Pada Ramadhan tahun ini, kesabaran kita betul-betul diuji. Kita dijauhkan dari masjid dan dijauhkan dari jamaah. Bahkan tak sekadar itu, sebagian dari kita juga diuji dengan rasa lapar. Bukan sekadar karena kita berpuasa, tapi karena memang tak ada lagi yang bisa kita makan.

Sebagian dari kita kehilangan mata pencaharian, sebahagian lagi kehilangan sanak keluarga karena Allah Ta’ala mengambilnya lewat perantaraan penyakit yang Allah Ta’ala turunkan kepada kita.

Ramadhan datang ketika kita tengah diuji dengan musibah. Kita melewati Ramadhan dengan rasa takut. Kita juga melewati Ramadhan dengan rasa khawatir.

Namun, Ramadhan dengan segala keutamaannya telah datang kepada kita dan tak lama lagi akan pergi. Sebagian dari kita telah abai. Sebab, kita tak menjumpai lagi suasana Ramadhan seperti tahun-tahun lalu.

Jika itu yang terjadi dengan kita, maka masih terbuka kesempatan untuk melepasnya dengan baik. Ramadhan masih menyisakan satu atau dua hari lagi. Kerahkan seluruh waktu dan tenaga untuk meraih sebanyak mungkin keutamaan di masa mendekati garis finish ini sebagaimana nasehat Ibnu Jauzi.

Namun jika kita sudah memulainya dengan baik sejak awal Ramadhan, maka sempurnakanlah kebaikan itu di akhir Ramadhan ini. “Wahai hamba-hamba Allah,” kata Ibnu Rajab, salah seorang ulama Salaf, “Sungguh bulan Ramadhan ini akan segera pergi dan tidaklah tersisa darinya kecuali sedikit. Maka barang siapa telah mengisinya dengan baik, hendaklah ia menyempurnakannya, Dan barang siapa maksimal mengisinya dengan baik, hendaklah ia mengakhirinya dengan amal-amal yang baik.” Wallahu a’lam.*

HIDAYATULLAH

Ulama Arab Saudi Serukan Sholat Idul Fitri di Rumah

Grand Mufti Arab Saudi Syeh Abdul Aziz al-Asheikh menyerukan sholat Idul Fitri di rumah selama situasi pandemi corona belum reda. Sholat Idul Fitri terdiri atas dua rakaat dengan tambahan sejumlah takbir.

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (18/5), al-Asheikh juga menyoroti zakat fitrah agar dibagikan sebelum Idul Fitri. Muslim Arab Saudi bisa menyerahkan zakat ke lembaga tepercaya. “Orang tua harus menyenangkan anak kecilnya selama masa ini agar mereka tenang,” kata al-Asheikh.

Sementara itu, anggota komisi Fatwa Arab, Syeh Abdul Salam Abdullah al-Sulaiman, menyebut sholat Idul Fitri bisa dilakukan secara individual atau berjamaah di rumah. Ia membagikan pedoman sholat Idul Fitri agar Muslim tak salah jika melakukannya di rumah.

“Disarankan membaca surat al-Qaf, al-Qamar, surah al-A’la, atau al-Ghashiya setelah membaca al-Fatihah,” ujar al-Sulaiman.

Al-Sulaiman mencontohkan sahabat Nabi Muhammad, Anas bin Malik, pernah menunaikan sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Alasannya, ia tak kunjung menemukan tempat untuk menyelenggarakan sholat Idul Fitri di sekitar Kota Basra.

“Disarankan sholatnya 15-30 menit setelah matahari terbit, bukan saat matahari terbit,” kata al-Sulaiman.

IHRAM 

Bolehkah Tidak Shalat Jum’at karena Covid-19? Ini Penjelasan Kiai Cholil Nafis

Seusai fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Covid-19 dikeluarkan banyak diskusi dan masyarakat bertanya-tanya. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut menegaskan tentang dua hal:

Pertama, orang yang terpapar Covid-19 harus mengisolasi diri dan haram untuk melaksanakan shalat Jum’at karena dapat menularkan dan membahayakan orang lain. Tentu prinsipnya, memelihara kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan individu dan juga prinsip menolak keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan.

Kedua, orang yang sehat dan belum diketahui terkena Covid-19 maka ada dua hal dan kondisi. Jika ia berada di daerah yang rawan tinggi dan menurut otoritas medis dan pemerintah yang dipercaya rawan dan bahaya dengan penularan penyakit maka ia boleh tidak melaksanakan shalat Jum’at. Kata Boleh itu artinya juga boleh melaksanakan jum’atan. Meskipun itu juga bisa jadi udzur untuk tidak melaksanakan shalat jum’at.

Namun, jelas laki-laki yang saat ini juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Koperasi Syariah itu, jika dalam kondisi sehat di tempat yang rendah bahkan tak ada tanda-tanda penularan Civid-19 maka tetap wajib shalat Jum’at dengan penuh kehati-hatian dan ikhtiyar dengan sebaik-baiknya, seperti jaga kebersihan dan selalu memelihara wudhu.

Yang perlu diperhatikan adala kata Tidak melaksanakan ibadah jum’at itu berbeda dengan meniadakan jum’atan. “Tidak melaksanakan shalat jum’at berarti bisa saja hanya dia sendiri yang tak melaksanakan shalat jum’at. Namun meniadakan shalat jum’at berarti melarang semuanya untuk menyelenggarakan ibadah shalat Jum’at,” jelasnya sebagaimana dalam penjelasan tertulis di laman facebook-nya.

Tentu meniadakan shalat jum’at pasti bertentangan dengan semangat beragama dan melanggar kewajiban agama, namun shalat Jum’at itu selalu dilakukan dengan ramai hingga melibatkan puluhan kadangkala ratusan orang sehingga dikhawatirkan wabahnya cepat menular kepada orang banyak.

Ketentuan Hukum Shalat Jum’at Menurut Empat Madzhab

Masih menurut Kiai Cholil Nafis, dalam kondisi mewabahnya Covid-19 ini umat Islam dapat memilih pendapat imam mazhab yang lebih memungkin tentang syarat sahnya shalat jum’at harus berjemaah. “Mari kita simak pendapat ulama tentang jumlah jemaah shalat Jum’at,” katanya lagi.

1. Madzhab Hanafi.

Syarat sahnya shalat jum’at harus berjemaah yang sedikitnya berjumlah tiga orang selain Imamnya (4 orang). Dan ketiganya tidak harus hadir saat khutbah, yang penting di antara jemaah meskipun hanya seseorang ada yang mendengarkan khutbah. Shalat jum’atnya pun tak harus dimasjid.

2. Madzhab Maliki

Shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjemaah yang sedikitnya dua belas orang selain imam (13 orang) dengan syarat semua jemaahnya adalah orang yang wajib shalat jum’at, penduduk setempat dan semuanya hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan shalat jum’at.

3. Madzhab Syafi’i

Shalat Jum’at dilaksanakan oleh jemaah yang sedikitnya empat puluh orang meskipun sekalian dengan imamnya. Semua harus penduduk setempat, orang-orang yang wajib shalat jum’at yang hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan shalat.

4. Madzhab Hanbali

Demikian madzhab Hambali hampir sama dalam hal ini dengan madzhab Syafi’i.

Semua pendapat imam mazhab ini, jelas Kiai Cholil Nafis, memungkinkan untuk diikuti asalkan tidak karena talfiq, yakni memcampur pendapat ulama mazhab dengan tujuan cari kemudahan dan  menggampangkan hukum Islam (tatabbu’urukhash)

Menurut Kiai yang menyelesaikan Post Doctoral-nya di Muhammad V University, Maroko itu, di antara sebab perbedaan pendapat ulama ini adalah interpretasi surat al-Jum’ah ayat 9 yang dapat ditafsirkan jumlah peserta yang diseru untuk shalat Jum’at 3 orang lebih. Maka lebih dari 3 orang dalam satu daerah hukumnya wajib melaksanakan shalat Jum’at. Tapi karena kehati-hatian Imam Syafi’i menyaratkan minimal shalat jum’at dilakukan oleh 40 orang.

Sementara, jelasnya, kondisi sekarang ini seperti di Jakarta dapat memilah tempat mana yang rawan covid-19 sehingga boleh meninggalkan shalat Jum’at demi keselamatan diri dan masyarakat. Lalu seperti daerah lain yang masih steril dari Covid-19 maka wajib melaksanakan shalat Jum’at seraya ikhtiyar dan berhati-hati. Wallahua’alam bisshawab.

BINCANG SYARIAH

‘Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Bukan Perilaku Islami’

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengimbau masyarakat hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi mereka yang terpapar virus corona baik yang masih dalam pantauan, sakit, maupun wafat. Dia mengatakan, mereka semua tetap harus diperlakukan secara manusiawi dengan penuh penerimaan dan kasih sayang.

“Jika mereka beragama Islam, hak mereka sebagai Muslim harus kita naikkan. Salah satunya apabila ada yang meninggal kita rawat sebagaimana tuntutan syariat,” kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (2/4).

Mulai dari memandikannya, mengkafaninya, menyalatkan hingga memakamkannya. Mu’ti menjelaskan, tentu tidak setiap orang harus melakukan itu karena kewajiban itu bersifat fardhu kifayah. Artinya cukup diwakili oleh petugas medis atau keluarga yang sangat dekat apabila sehat dan kuat.

“Menolak jenazah korban Covid-19 bukanlah perilaku islami. Tugas kita justru membangkitkan optimisme keluarga yang ditinggalkan dan menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat. Mereka sudah berat menanggung musibah dan beban itu hendaknya kita ringankan dengan membantu dan menerima mereka dengan sepenuhnya,” ujar dia.

Belakangan muncul fenomena warga di beberapa daerah menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Pemakaman jenazah pasien 02 Covid-19 di Pemakaman Batuputu pada Senin (30/3), sempat tidak berjalan mulus. Ada penolakan beberapa warga sekitar.

Penolakan warga juga sempat terjadi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Penolakan warga dikarenakan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan pemakaman tersebut dijadikan pemakaman korban Covid-19. Puncaknya, warga Bedahan melakukan aksi penolakan jenazah diduga karena Covid-19 yang hendak dimakamkan pada Senin (30/3).

Namun, pemakaman dapat dilanjutkan setalah aparat terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan kepolisian datang memberikan penjelasan mengenai pemakaman yang sudah sesuai prosedur penanganan jenazah Covid-19.

KHAZANAH REPUBLIKA