Kemenag-Kemendag Bahas Syarat Penerimaan Daging Dam Haji dari Saudi

Pada 2024, pengiriman daging dam ke tanah air juga termasuk dam dari jamaah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan baru dalam pelaksanaan haji 1444 H/2023 M. Untuk pertama kalinya, daging dam haji amattu dari petugas dan jamaah haji dikirim dan dibagikan untuk masyarakat di Indonesia

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag pun terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, utamanya dalam memenuhi pemberkasan dan persyaratan penerimaan daging dam dari Arab Saudi tersebut.

“Kita berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melengkapi pemberkasan dan persyaratan penerimaan daging dam dari Arab Saudi,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (20/10/2023).

Hal ini ia sampaikan saat bertemu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso. Di tahun ini, ia menyebut hewan dam dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang ini menjadi proyek percontohan.

“Mudah-mudahan pertemuan ini membawa hasil, sehingga pilot project pemanfaatan hewan Dam di tahun 2023 bisa menjadi penyemangat untuk melakukan pemanfaatan hewan Dam di tahun-tahun berikutnya dan dalam jumlah yang lebih besar,” lanjut Hilman.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Santoso mengatakan selama persyaratan-persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi, maka Kementerian Perdagangan akan menerbitkan rekomendasi berupa Surat Keterangan (Suket). “Kita akan membantu penerbitan Suket (surat keterangan) jika semua persyaratan telah dilengkapi. Apalagi jika daging Dam bisa masuk kategori hibah, maka perlakuannya berbeda dengan barang impor yang diperjualbelikan,” kata Budi.

Hadir dalam pertemuan ini Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dan pejabat Ditjen PHU, Baznas, perwakilan KJRI Jeddah, serta vendor pengolahan daging dam.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan pertemuan bersama jajaran Kementerian Perdagangan ini merupakan upaya Ditjen PHU. Hal ini utamanya untuk menindaklanjuti program terkait perbaikan tata kelola hewan dam, termasuk pengiriman ke Tanah Air.

“Kami coba koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, termasuk Bea Cukai,” ujar dia.

Arsad menyebut, koordinasi ini merupakan salah satu upaya untuk kelancaran pengiriman dan penerimaan daging dam di Tanah Air. Dam yang dimaksud bisa yang diperoleh dari dam petugas maupun jamaah haji, sehingga pada saat tiba di Indonesia tidak ada kendala.

Menurut dia, pemanfaatan hewan dam dengan mengirimkannya ke Tanah Air perlu dilakukan mitigasi. Tujuannya agar tidak menjadi masalah pada saat daging tersebut tiba.

“Ini penting karena di 2024 nanti pengelolaan hewan dam dan pengirimannya ke Tanah Air tidak saja terbatas dam petugas haji, tapi juga dam untuk jamaah haji. Artinya jumlahnya akan jauh lebih besar. Ini perlu kita mitigasi supaya nanti lebih lancar dan prosesnya tidak terkendala,” lanjut Arsad.

IHRAM

Jamaah Haji, Jangan Lupa Bayar Dam Paling Lambat 31 Agustus!

Kebanyakan jamaah haji Indonesia menjanlakan haji tamattu. Karenanya, jamaah diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Namun para jamaah perlu mencermati waktu pelaksanaan pembayarannya.

Haji Tamattu adalah ibadah haji dengan melaksanakan ibadah umrah dahulu kemudian ibadah haji dan diselingi tahlul. Pembayaran dam karena haji tamattu ini termasuk dam nusuk, karena melaksanakan haji berdasarkan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah bagi seluruh jamaah Indonesia.

Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Kepala Daerah Kerja Makkah Nasrullah Jasam mengingatkan, agar jamaah tidak lupa membayar dam karena bagian dari keabsahan pelaksanaan haji. Batas akhir pembayaran dam, lanjutnya, dilakukan sebelum hari nahr pada 10 Dzuhijjah 1438Hijriah atau 31 Agustus 2017.

“Tentu bisa di sela-sela itu. Tamatu itu kan menikmati tanpa ihram. Sedangkan kalau ifrad tidak terkena dam, tetapi harus jumrah hingga aqobah. Perbedaannya, tamattu melepas ihram dan dilakukan tahalul. Nah, itu bisa dilakukan pembayaran di sela-sela itu,” ujar Nasrullah, Minggu (21/8/2017).

Sesuai dengan saran Muasassah Perhajian Asia Tenggara, pembayaran dam bisa dilakukan melalui pembelian kupon senilai 450 real atau Rp1,575 juta (kurs Rp3.500 per real) yang tersebar di sejumlah titik Majsidil Haram. Selain itu, juga bisa dilakukan transfer pada bank tertentu.

Cara lainnya, jamaah bisa melakukan pembelian kambing sebagai dam di pasar legal, seperti Pasar Induk Kakiyah. Harga bervariasi dari 210 real hingga 370 real atau Rp735 ribu atau Rp1,295 juta. Di sana jamaah juga bisa menyaksikan penyembelihan kambing, karena terdapat tempat khusus pemotongan hewan yang lokasinya tidak jauh dari penjualan kambing.

OKEZONE