Khurofat Demonstrasi

Belakangan ini demonstrasi sudah bisa dikatakan sangat lumrah di negara kita. Banyak orang mengatakan bahwa “demonstrasi” adalah bagian dari amar makruf nahi munkar, sehingga seolah-olah menjadi hal yang harus dilakukan. Namun kita harus melihat dari kacamata syar’i apakah benar demonstrasi yang dinamakan oleh pemujanya sebagai metode amar ma’ruf nahi munkar merupakan manhaj (cara beragama) Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ataukah sesuatu yang harus diluruskan? Dan ketahuilah, tidaklah nama yang indah itu akan merubah hakikat sesuatu yang buruk, walau dibumbui dengan label Islami.

Metode Nabi Dalam Ber-Amar Ma’ruf

Rasulullah bersabda, “Agama adalah nasihat” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya,  para pemimpin kaum muslimin serta orang-orang awamnya.” (HR. Muslim no.55) Perhatikanlah saudaraku, agama kita mensyariatkan untuk memberi nasihat. Namun tidaklah nasihat tersebut disampaikan kecuali dengan cara yang baik, tidak dengan membuka aib penguasa. Simaklah baik-baik sabda Rasulullah shallollahu ‘alaihi wa sallam“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (Shahih, riwayat Ahmad, Al Haitsami dan Ibnu Abi Ashim) Saudaraku, apakah seseorang dapat menerima saranmu dengan baik jika engkau jelek-jelekkan serta kau umbar aibnya di depan umum? Bagaimana jika kejengkelan hatinya telah mendahului nasihatmu?

Jatuh Dalam Riba yang Paling Mengerikan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya riba yang paling mengerikan adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan” (Shahih, riwayat Abu Dawud dan Ahmad). Kehormatan seorang muslim adalah haram, sedangkan dalam demonstrasi ini tidak jarang akan engkau temukan berbagai macam pelecehan kehormatan seorang muslim dengan mencelanya.

Fitnah Wanita dan Ikhtilath

Hampir di setiap gerakan massa diwarnai dengan hadirnya kaum wanita di jalan-jalan. Hal ini jelas bertentangan dengan syariat islam, karena Allah melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan alasan yang syar’i. Selain itu, hal ini akan menimbulkan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita yang bukan mahramnya secara terang-terangan! Maka cukuplah sabda Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini bagi mereka. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah bersabda, “Tinggalkanlah olehmu bercampur baur dengan kaum wanita!” (HR. Bukhari).

Tasyabbuh (Meniru) Dengan Kaum Kuffar

Demonstrasi adalah produk barat yang jelas-jelas menganut sistem kuffar. Maka tidak pantas bagi seorang muslim untuk memasang label ‘islami’ karena memang Islam tidak mengajarkan cara seperti ini. Atau bahkan meyakininya sebagai metode dakwah yang islami. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).

Ketahuilah sidang pembaca yang budiman, sesungguhnya Islam tidak akan menang dengan cara yang menyelisihi syariat, namun Islam akan menang dengan cara yang benar yang dibangun di atas aqidah yang benar, dan jalan yang telah ditunjukkan Nabi Muhammad. Maka sesungguhnya kebahagiaan dan keselamatan adalah dengan mengikuti Rasul, bukan dengan menyelisihi beliau.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id

Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?

Imam Ibnul Qoyyim berkata dalam Madarijus Salikin: “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadat (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya.

Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syari’at Islam memerintahkan atau memperbolehkannya, bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti.

Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya”.

Dengan bercermin kepada kaidah yang berharga ini marilah kita bersama-sama melihat hukum demonstrasi secara adil. Apakah yang kita dapati bersama? Kita akan mendapati dampak negatif dan kerusakan-kerusakan akibat demonstrasi, di antaranya: hilangnya keamanan negara, hilangnya wibawa pemimpin, kerusakan bangunan dan jalan, penjarahan, kemacetan lalu lintas, keluarnya kaum wanita di jalan-jalan, aksi mogok makan yang sangat mengkhawatirkan, bahkan tak jarang nyawa manusia melayang. Bukankah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لزوال الدنيا وما فيها أهون عند الله من قتل المسلم بغير حق

Hancurnya dunia dan isinya lebih ringan di sisi Allah daripada hilangnya nyawa seorang muslim tanpa alasan yg benar“.

Kemudian, tanyakan pada dirimu, bukankah demonstrasi sudah seringkali digelar? Lantas apa hasilnya? Pikirkanlah!!

Ya Allah, jagalah negeri kami dari kerusakan.

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/23977-siapa-bilang-demonstrasi-itu-solusi.html

Apa Hukum Demonstrasi Dan Bolehkah Wanita Ikut Di Dalamnya?

Fatwa Syaikh ‘Utsman Al Khamis

Soal:

Apa hukum demonstrasi dan bolehkah wanita ikut di dalamnya?

Jawab:

Demonstrasi itu tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Tidak semestinya melakukan hal tersebut, dan ia merupakan mukhalafah (pelanggaran syariat). Bahkan ia juga merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan dalam agama di masa ini. Demikian juga apa yang ada di dalamnya berupa kerusakan-kerusakan yang serius, seperti bercampur-baurnya wanita dan laki-laki, juga terkadang para demonstran mengeluarkan perkataan-perkataan yang buruk, dan terkadang juga mereka menyerang benda dan barang milik orang lain, seperti mobil atau yang lainnya. Lebih lagi demonstrasi dalam rangka memberontak pada penguasa Muslim, ini juga tidak diperbolehkan. Dimana ketika demonstrasi pula biasanya diikuti oleh orang-orang awam dari kelompok para pendemo maupun orang-orang awam dari pihak yang lain. Dengan demonstrasi yang demikian itu, jika diikuti para wanita, maka keharamannya lebih besar lagi. Wa’iyyadzubillah.

Setelah kita ketahui hal ini, maka janganlah berdemonstrasi. Bahkan kepada pemerintah, yang terkadang dimanfaatkan oleh sebagian orang, yaitu para provokator. Yang mereka itu ingin membuat kacau suasana, sehingga polisi didatangkan. Lalu para provokator itu membuat kerusakan dan akhirnya para demonstran pun dipukuli oleh polisi.

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam apakah memungkinkan bagi beliau untuk melakukan demonstrasi di masa beliau? Tentu saja mungkin, namun beliau tidak pernah melakukannya. Dan perkara yang mudah saja untuk beliau lakukan namun ternyata beliau tidak melakukannya menunjukkan ini tidak disyariatkan dalam agama.  Demonstrasi itu tidak disyariatkan.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/4148-apa-hukum-demonstrasi-dan-bolehkah-wanita-ikut-di-dalamnya.html