Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?

SEBAGIAN kaum Muslim memahami bahwasannya ketika adzan Subuh berkumandang, sedangkan di saat yang sama, makanan atau minuman belum habis dimakan untuk santap sahur, maka melanjutkankannya untuk tetap makan tidak mengapa. Berpedoman kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallallahu ‘anhu.

Nah, bagaimana sebenarnya pemahaman para ulama terhadap hadits tersebut?

Hadits yang dimaksud di sini adalah hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ » رواه أبو داود, أحمد, الدارقطني, الحاكم, البيهقي.

“Artinya: Dari  Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu ia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda,’Jika salah satu dari kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana ada di tangannya, maka hendaklah ia tidak meletakkannya, hingga ia menunaikan hajatnya dari bejana itu.’” (Riwayat Abu Dawud, Ahmad, Ad Daraquthni, Al Hakim, Al Baihaqi).

Status Hadits

Para ulama telah menghukumi status hadits di atas. Di antara mereka adalah Imam Al Hakim, di mana ia berkata menganai hadits Abu Hurairah tersebut,”Ini adalah hadits shahih sesuai dengan syarat Muslim, dan keduanya (Imam Al Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengeluarkannya. (Al Mustadrak, 1/ 320).

Imam Adz Dzahabi pun mengakui penshahihan Al Hakim tersebut, di mana ia berkata,”Sesuai dengan syarat Muslim.” (At Talkhis, dalam Hasyiyah Al Mustadrak, 1/320).

Imam As Suyuthi menshahihkannya, di mana Ash Shan’ani pensyarah Al Jami’ Ash Shaghir karya Imam As Suyuthi berkata,”Dan penulis menyimbulkan keshahihannya.” (At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/96).

Pendapat mayoritas ulama, yang dimaksud adzan adalah Adzan Bilal (Adzan Pertama).  Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adzan di hadits itu adalah adzan pertama, yakni adzan sebelum terbit fajar.

Imam Al Baihaqi, berkata saat mengomentari hadits Abu Hurairah di atas, ”Ini, jika shahih, maka ia ditafsiri bagi mayoritas ahlul ilmi, bahwasannya sesungguhnya Rasulullah ﷺ  mengetahui bahwasannya muadzin pada waktu itu mengumandangan adzan sebelum terbitnya fajar, dimana waktu minumnya sebelum terbitnya fajar. (As Sunan Al Kubra, 4/218).

Mereka memilih menafsirkan adzan dalam hadits dengan adzan pertama dengan berhujjah dengan hadits lainnya, yakni hadits Ibnu Mus’ud radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :« لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سُحُورِه، فَإِنَّمَا يُنَادِى لِيُوقِظَ نَائِمَكُمْ وَيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ ». رواه مسلم

Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda, ”Sekali-kali tidak melarang seorang pun adzan Bilal dari sahurnya, sesunggunya ia menyeru untuk membangunkan orang yang tidur dari kalian dan mengembalikan orang yang terjaga dari kalian (kepada hajatnya). (Riwayat Muslim).

Imam An-Nawawi juga menyampaikan pendapat Imam Al Baihaqi di atas dalam menafsirkan makna hadits Abu Hurairah tersebut. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/31). Imam Ar Rafi’i, sebagaimana dinukil oleh Al Munawi, menyatakan, ”Beliau (Nabi Muhammad ﷺ) menghendaki adzan Bilal yang pertama berdasarkan dalil bahwa sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Faidh Al Qadir, 1/ 484).

Al Khaththabi berkata mengenai hadits Abu Hurairah di atas, ”Aku berkata: Ini pada perkataannya (Nabi Muhammad ﷺ) bahwasannya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Ma’alim As Sunan, 1/371). Al Munawi menafsirkan hadits Abu Hurairah di atas,  ”Yakni, adzan Bilal pertama di pagi hari.” (At Taisir bi Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 1/210).

Syeikh Mahmud Al Khathtthab As Subki juga menafsirkan hadits di atas, ”Yang adzan awal di waktu Subuh, dia adalah adzan Bilal, sesungguhnya ia mengumandangan adzan sebelum terbit fajar, untuk mengembalikan orang yang bangun (kepada hajatnya) dan membangunkan orang yang tidur.” (Manhal Al `Adzb Al Maurud, 10/73).

Syaikh Muhammad Al Banna As Sa’ati berkata dalam Syarh Musnad Ahmad, mengenai hadits Abu Hurairah di atas, ”Dan jumhur (mayoritas) menafsirkannya kepada adzan pertama, dia adalah adzan Bilal, di mana ia mengumandangkan adzan waktu malam sebelum terbutnya fajar shadiq, untuk mengembalikan orang yang bangun (kepada hajatnya) dan membangunkan orang yang tidur.” (Al Fath Ar Rabbani, 10/23).

Penafsiran Lain: Hadits Ditujukan pada yang Ragu Datangnya Fajar

Selain penafsiran jumhur ada pula dari para ulama yang memiliki penafsiran lain. Ykni bahwa hadits ditujukan kepada mereka yang ragu apakah fajar telah terbit atau belum.

Al Khaththabi berkata, setelah menyebutkan penafsiran bahwasannya adzan yang dimaksud adalah adzan Bilal, ”Atau maknanya jika seorang mendengar adzan, sedangkan ia ragu mengenainya datangnya Subuh, seperti saat langit mendung, maka dengan adzan ia tidak mengetahui  bahwa fajar telah terbit karena ia mengetahu bahwa tanda-tanda fajar tidak ada. Kalau sekiranya tanda-tanda itu nampak bagi muadzin, tentu nampak pula bagi dia. Adapun jika ia tahu bahwa fajar telah terbit, maka ia tidak perlu dengan adzan yang sharih, karena ia diperintahkan untuk menahan dari makanan dan minuman jika terang baginya benang putih dari benang hitam fajar.” (Ma’alim As Sunan, 1/371).

Beberapa ulama pensyarah hadits juga menafsirkan hadits Abu Hurairah seperti panafsiran Al Khaththabi di atas. Di antara mereka adalah Al Munawi dalam Faidh Al Qadir (1/484).

Demikian pula Ash Shan`ani, di mana beliau berkata, ”Artinya, jika ia mendengar adzan, sedangkan ia ragu terhadap datangnya Subuh. Telah mengatakan Ad Darimi dan Al Mawardi, bahwasannya tidak diharamkan bagi orang yang ragu-ragu untuk makan, dikarenakan firman Allah:

حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد (سورة البقرة الآية:187

Artinya: Sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam.” (Al Baqarah: 187) (dalam At Takhyir, 6/289).

Ibnu Muflih Syamsuddin Al Maqdisi Al Hanbali juga berpandapat, ”Artinya, bahwa ia tidak yakin dengan terbitnya fajar.” (dalam Al Furu’ wa Tashhih Al Furu`, 5/34).

Hal yang sama disampaikan oleh ِAbdurrahman An Najdi Al Hanbali, ”Artinya- Allahu A`lam-selama tidak tahu terbitnya fajar.” Kemudian ia melanjutkan, ”Adapun jika ia mengetahui menyebarnya waktu Subuh, maka diharamkan secara kesepakatan.” (Hasyiyah Ar Raudh Al Murbi`, 3/431).

Pandangan Lain: Waktu Adzan Maghrib

Selain dua penafsiran di atas, ada pula yang menafsirkan bahwasannya yang dimaskud adzan pada hadits Abu Hurairah di atas adalah adzan maghrib. Setelah menyampaikan mengenai penafsiran pihak jumhur ulama, Al Munawi berkata, ”Dan dikatakan bahwasannya artinya adalah adzan maghrib. Jika seorang berpuasa, sedangkan bejana di tangannya, maka hendaklah dia tidak meletakannya, akan tetapi ia berbuka sekaligus, dalam menjaga untuk mensegerakan berbuka.” (Faidh Al Qadir, 1/484).

Kesimpulan

Walhasil, dari beberapa penafsiran ulama di atas, tidak ada yang memberi penafsiran bahwasannya boleh makan dan minum secara mutlak, ketika sudah mendengar adzan Subuh dikumandangkan. Karena pihak yang menafsiri bahwa yang dimaksud adzan dalam hadits adalah adzan fajar berpendapat bahwasannya hal itu boleh dilakukan oleh orang yang ragu, apakah waktu Subuh sudah masuk atau belum.

Namun jika sudah meyakini masuk waktu Subuh, namun tetap melakukan makan minum, maka mereka pun berpendapat bahwasannya hal itu diharamkan.

Sedangkan penafsiran mayoritas ulama tidak menyatakan bahwa adzan dalam hadits adalah adzan Subuh, namun adzan Bilal di malam hari. Sedangkan penafsiran yang disampaikan Al Munawi menyatakan bahwasannya yang dimaksud adzan dalam hadits adalah adzan maghrib. Wallahu A`lamu bi ash shawab.*

HIDAYATULLAH