Hukum Donor Darah untuk Non Muslim

Banyak di antara kaum muslim yang menjadi relawan sebagai pendonor darah. Nantinya darah tersebut akan ditransfusikan oleh pihak yang berwenang pada pasien yang membutuhkan dari beragam latar belakang agama. Bagaimana jika darah dari kaum muslim tersebut nantinya digunakan untuk transfusi pasien non muslim, apakah donor darah untuk non muslim boleh?

Donor darah untuk non muslim yang sedang membutuhkan transfusi darah hukumnya boleh. Hal ini karena kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada non-muslim. Kita dianjurkan untuk saling berbuat baik dengan cara saling tegur sapa, saling memberikan hadiah, saling membantu, dan lainnya. Karena itu, jika kita mendonorkan darah untuk non muslim yang sedang membutuhkan, maka hal itu termasuk perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam.

Menurut para ulama, kebolehan berbuat baik kepada non-muslim ini, termasuk dalam mendonorkan darah, di antaranya berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Mumtahanah [60]: 8 berikut;

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.

Dalam ayat ini dengan jelas Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada non-muslim, terutama bagi yang masih memiliki kedekatan kerabat, tetangga, teman atau lainnya. Salah satu bentuk berbuat baik kepada non-muslim adalah dengan membantu dengan sedekah biasa, hibah, hadiah, tolong-menolong dan berbagai bentuk kebaikan sosial lainnya.

Bahkan berdasarkan ayat ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan tegas membolehkan donor untuk non muslim. Dalam kitab Fatawa Nur ‘Ala Al-Darb, beliau berkata sebagai berikut;

لا حرج في نقل الدم إذا دعت الحاجة إليه إذا قرر الأطباء الحاجة إليه وأن ناسب دم هذا دم هذا فلا بأس سواء كان من زوجة إلى زوجها، أو من زوج إلى زوجته، أو من كافر إلى مسلم أومن مسلم إلى كافر، لا بأس بهذا

Tidak masalah melakukan donor darah  jika memang dibutuhkan, setelah dokter memutuskan pasien butuh donor darah. Sementara asal darah, ini darah si A, ini darah si B, tidak ada masalah. Baik darah istri untuk suaminya atau darah suami untuk istrinya, atau darah non muslim untuk orang muslim atau darah muslim untuk non muslim, tidak ada masalah.

BINCANG SYARIAH

Donor Mata, Ginjal, dan Anggota Tubuh Apa Hukumnya?

Donor organ tubuh tak boleh atas dasar komersial.

Dalam dunia kedokteran donor anggota tubuh sangat dimungkinkan belakangan ini. Donor tersebut tentu didukung dengan rekomendasi dan alat medis yang memadai. Bagaimana sebetulnnya hukum donor? 

Pada Juni 2019, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa MUI No. 12/2019 tentang Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh Pendonor Mati untuk Orang Lain. Komisi Fatwa MUI melandaskan fatwa ini dengan beberapa dalil ayat Alquran terkait penciptaan seperti, “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS aT-Tin: 4). 

Tidak hanya itu, Allah SWT juga mengingatkan, semua yang ada di alam semesta merupakan milik Allah SWT. “Ingatlah, sesungguhnya ke punyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi.” (QS Yunus: 66).

Untuk itu, kepunyaan itu pun harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. “Barang siapa memelihara kehidupan seorang ma nu sia, seakan-akan dia telah memelihara ke hidupan semua manusia. (QS al-Maidah : 32).

Landasan hadis tidak lupa menjadi dalil dari MUI. Beberapa peristiwa bahkan menunjukkan prinsip-prinsip transplantasi yang baru bisa dipraktikkan pada zaman ini. “Sesungguhnya Qatadah bin an- Nu’man jatuh matanya di pipinya ketika perang Uhud, kemudian Rasulullah SAW mengembalikannya kemudian menjadi mata yang paling bagus (HR al-Hakim).

“Sesungguhnya Rasulullah mengembalikan tangan Khabib bin Yusaf yang putus di hari Perang Badar, kemudian Rasulullah mengembalikannya sehingga tidak terlihat (bekas luka) kecuali seperti garis. (HR Ibn Abi Syaibah).

Beberapa kaidah fikih juga menjadi pertimbangan MUI menetapkan fatwa ini. Kaidah fikih, yakni kemudaratan harus di hilangkan, kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan, dalam ke ada an darurat diperbolehkan melakukan yang dilarang, kemudaratan dieliminir sebatas hilangnya kemudaratan tersebut, kesulitan membawa kemudahan, tidak boleh menasarufkan hak orang lain tanpa seizinnya hingga membunuh manusia atau memotong organ tubuhnya tidak diperbolehkan kecuali ada kemaslahatan.

Beberapa pendapat ulama ikut mempertajam pendapat MUI. Salah satunya berasal dari Muhammad as-Syaukani dalam kitab Fath al-Qadir menjelaskan, seorang perempuan hamil meninggal dimungkinkan di perutnya ada janin, dan diyakini janin masih hidup maka perut mayat perempuan tersebut harus dibedah (untuk menyelamatkan janin tersebut). 

Kasus ini berbeda dengan kasus ketika seorang lelaki menelan berlian, kemudian meninggal, dan dia tidak meninggalkan harta berharga apapun (kecuali berlian yang ditelan), maka tidak boleh dibedah perutnya (untuk mengambil berlian tersebut).

Hal itu karena kasus pertama adalah mengesampingkan kehormatan/kemuliaan mayat untuk menyelamatkan kehormatan kehidupan (janin) maka dibolehkan. Se dang kasus kedua, mengesampingkan kehormatan yang lebih tinggi, yaitu kemulia an anak adam demi untuk menyelamatkan kehormatan yang ada di bawahnya, yaitu harta (berlian yang tertelan). Dan, tidak demikian dengan kasus yang pertama.

Atas pertimbangan tersebut, MUI menetapkan beberapa ketentuan hukum mengenai transplantasi organ. Pertama, seseorang tidak diperbolehkan memberi atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tersebut bukan hak milik. Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.

MUI juga mengungkapkan, transplantasi organ orang yang meninggal kepada ma nusia hidup diperbolehkan dengan ketentuan adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i. Tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya kecuali dengan transplantasi. Bersifat tolong-menolong dan tidak untuk komersial.

MUI pun mensyaratkan adanya pendapat ahli tentang dugaan kuat keberhasilan tranplantasi organ tersebut kepada organ lain. Transplantasi juga harus dilakukan oleh ahli kompeten dan kredibel. Izin keluarga dan atau pemerintah juga diharuskan.

Transplantasi harus dilakukan oleh negara. Tidak hanya itu, MUI mensyaratkan jika transplantasi organ atau jaringan dimaksud tidak termasuk bagi organ reproduksi, genital, dan otak.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Aplikasi yang Menyelamatkan Banyak Nyawa Warga Gaza

Pada Juli 2017 silam, empat warga Gaza, Palestina, meluncurkan sebuah aplikasi, yang akhirnya dapat membantu menyelamatkan nyawa warga Gaza, terutama yang membutuhkan transfusi darah. Aplikasi tersebut dinamakan Palestinian Blood Bank. Secara sederhana, aplikasi ini menghubungkan orang yang membutuhkan transfusi darah dengan orang yang ingin mendonorkan darahnya ataupun rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

Selama lebih dari dua bulan, empat warga Gaza, yang terdiri dari dua pria dan dua wanita, tersebut menghabiskan waktu untuk mengembangkan aplikasi ini. Empat orang ini merupakan mahasiswa di Universitas Islam di Kota Gaza. Dalam masa pengembangan tersebut, tim ini mengunjungi 13 rumah sakit dan 54 fasilitas kesehatan. Mereka mensosialisasikan penggunaan aplikasi bank darah tersebut.

Kini, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jalur Gaza telah terkoneksi dengan aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi itu kini bisa diunduh secara gratis lewat telepon pintar warga. Sehingga lebih mudah dan lebih cepat untuk digunakan oleh para penduduk Gaza.

”Aplikasi ini sepenuhnya gratis dan kami memutuskan untuk mengimplementasikan ide aplikasi ini, karena untuk alasan yang baik. Aplikasi ini juga bisa membantu banyak orang di Gaza, terutama pasien yang memiliki tipe darah yang langka dan mereka tidak menemukannya di bank darah terdekat,” kata salah satu tim pengembang aplikasi ini, Salam Doghmish (22 tahun), kepada Middle East Eye, Selasa (17/10).

Menurut Doghmish, selama ini keluarga dari orang yang membutuhkan transfusi darah akan membuat pengumuman lewat sosial media ataupun radio setempat. Namun, dengan adanya aplikasi ini, maka semua proses tersebut akan lebih cepat dan lebih mudah. Tidak hanya itu, Doghmish menegaskan, semua data pendonor darah akan dijamin kerahasiannya dan tidak akan disalahgunakan.

”Kami menjamin kerahasiaan data dan informasi dari para pendonor darah. Kami pastikan data itu tidak akan disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersil, ataupun kepentingan lainnya,” ujar mahasiswa di jurusan Teknologi Informasi Universitas Islam Gaza tersebut.

Kepala Laboratorium Rumah Sakit Al Shifaa, Hussam Qwaider, pun menyambut hangat keberadaan aplikasi ini. Menurutnya, aplikasi ini memudahkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dalam mencari pendonor darah. ”Selain itu, aplikasi ini merubah mindset masyarakat, yang mengira mendonorkan darahnya memakan waktu yang panjang dan proses yang berbelit-belit. Aplikasi ini mempromosikan budaya untuk melakukan donor darah kepada masyarakat,” tutur Qwaider.

Dalam beberapa kasus, lanjut Qwaider, pihaknya sempat memiliki pasien yang memiliki golongan darah yang langka dan membutuhkan transfusi darah. ”Setelah menggunakan aplikasi ini, kami bisa menemukan orang dengan golongan darah yangs sesuai dan menghubungi mereka kapanpun untuk bisa mendonorkan darah mereka. Aplikasi ini menyelamatkan banyak nyawa, ketimbang harus mencari donor darah lewat media sosial,” ujar Qwaider.

 

REPUBLIKA

 

—————————————————————-
Download-lah Aplikasi CEK PORSI HAJI dari Smartphone Android Anda agar Anda juga bisa menerima artikel keislaman ( termasuk bisa cek Porsi Haji dan Status Visa Umrah Anda) setiap hari!
—————————————————————-