Musdah Mulia: Halal Menikah Sesama Jenis (Homoseksual/Lesbian)

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Siti Musdah Mulia dikenal sebagai feminis pejuang paham kesetaraan gender. Umat Islam sempat dihebohkan ketika Musdah dan timnya meluncurkan Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Banyak ide-ide “aneh” yang tercantum dalam CLD-KHI tersebut. Misalnya, ide untuk mengharamkan poligami, memberi masa iddah bagi laki-laki, menghilangkan peran wali nikah bagi mempelai wanita, dan sebagainya. Sejumlah profesor di UIN Jakarta sudah menjawab secara tuntas gagasan Musdah dkk. Puluhan bahkan ratusan diskusi, debat, seminar, dan sebagainya sudah digelar di berbagai tempat.

Semua itu tidak dianggap oleh Prof. Musdah. Politikus PDI Perjuangan itu tetap bertahan dengan pendapatnya. Bahkan, makin banyak ide-ide baru yang kontroversi. Pendapatnya terakhir yang menyengat telinga banyak orang adalah dukungannya secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis (homoseksual dan lesbian).

Inilah pernyataan Musdah dari berbagai sumber dalam sebuah makalah ringkasnya yang berjudul “Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menulis:

Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang given atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat kontruksi manusia. Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima. (Sumber: Majalah Tabligh DTDK PP Muhammadiyah, 2008)

Mantan Timses Jokowi ini memang sangat berani dalam menyuarakan pendapatnya, meskipun sangat kontroversial dan mengejutkan banyak orang. Dia tentu paham bahwa isu homoseksual dan lesbian adalah hal yang sangat kontroversial, bahkan dilingkungan aktivis liberal sendiri. Banyak orang yang berpendapat agenda pengesahan perkawinan sejenis ini ditunda dulu, karena waktunya masih belum tepat.

Tapi, Musdah tampaknya bersikukuh dengan pendapatnya. Ia tetap bersuara tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak heran jika pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya sebuah penghargaan “International Women of Courage Award”.

 

sumber: Batara News