Arab Saudi Masih Tutup E-Hajj, Persiapan Haji Mandek

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Keselamatan atas ancaman pandemi serta akses layanan Saudi yang tidak kunjung dibuka menjadi alasannya.  

Hal ini dibenarkan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, yang menyebut kasus Covid-19 di Saudi masih tinggi. Bahkan pada 5 Juni lalu, kasus positif Covid-19 lebih 2.000, dan meningkat lebih 3.000 sehari kemudian. Pun, akses layanan haji pun hingga saat ini belum dibuka. 

Persiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M disebut sebenarnya tetap berjalan hingga awal Maret. Proses dilaksanakan meskipun saat itu dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, di tengah ancaman pandemi Covid-19.  

Tim penyediaan layanan, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, sudah melakukan proses tersebut di Arab Saudi sejak Februari 2020. Namun, proses itu lantas terhenti seiring adanya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 6 Maret 2020 ke Menteri Agama RI. 

Surat itu meminta agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda. Penundaan itu masih berlaku hingga sekarang hingga penyelesaian persiapan tidak bisa dilakukan. 

“Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jamaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu. Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek,” ujar Endang Jumali dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/6). 

Menurut Endang, sejak 2017, Arab Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan  haji. Karenanya, sistem ini sangat penting dalam kelangsungan penyelenggaraan, karena proses pemaketan layanan disatupintukan melalui e-Hajj.  

Pemaketan layanan tersebut, utamanya diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan itu meliputi data jamaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jamaah haji di hotel Makkah dan Madinah, bahkan hingga input nomor kontrak dan pembayaran general service fee (GSF).  

“Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka. Dalam kondisi normal, pemaketan layanan ini mestinya sudah hampir selesai pada bulan Ramadhan,” lanjutnya.  

Karena pemaketan melalui e-Hajj belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa pun tidak bisa dilaksanakan. Dalam kondisi normal, visa sedianya sudah keluar pada Syawal. Untuk tahun ini, jamaah juga dijadwalkan terbang mulai 26 Juni 2020.  

Endang menegaskan, selain memprioritaskan keselamatan jamaah saat pandemi, secara teknis operasional persiapan haji juga tidak bisa dilakukan.

IHRAM