Dasar-Dasar Penetapan Produk Halal

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal bagi sebuah produk. Keberadaan sertifikasi halal sangat membantu umat Islam untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi atau barang yang digunakan dapat dipastikan kehalalannya.

Namun, tahukah Anda dasar-dasar apa yang digunakan oleh LPPOM MUI dalam mengeluarkan fatwa halal? MUI melalui komisi fatwa pernah mengeluarkan tentang penetapan produk halal, yakni pada 2009.

Alquran surah al-Baqarah (2): 168 adalah rujukan MUI pentingnya mengeluarkan fatwa. Ayat tersebut ber bunyi, Hai sekalian manusia!Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh nyata bagimu,.

Kemudian surah al-Baqarah (2):172 juga menjadi rujukan dari MUI. Ayat tersebut berbunyi Hai orang yang beriman! Makan lah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada- Nya kamu menyembah,. MUI juga merujuk kepada ayat Alquran lainnya, yaitu al-Maidah (5): 88 dan an-Nahl (16):114. Surat-surat Alquran tersebut merupakan ayat yang mengharuskan manusia mengonsumsi yang halal.

Selain itu, MUI merujuk kepada be berapa alquran kehalalan makhluk Allah secara umum. Seperti surah al- Baqarah (2): 29 yang berbunyi Dia- lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..,.

Firman Allah tentang beberapa jenis makanan (dan minuman) yang diharamkan juga menjadi rujukan dari MUI. Di antaranya surah al-Baqarah (2): 173 yang berbunyi Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,.

Hadis-hadis nabi yang berkaitan dengan kehalalan dan keharaman sesuatu yang dikonsumsi juga menjadi rujukan MUI. Di antara hadis riwayat Muslim, yaitu Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas;dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat(syubhat, samar- samar, tidak jelas halal-haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia menye lamatkan agama dan harga dirinya.

Selain Alquran dan hadis, MUI juga merujuk kepada kaidah-kaidah fikih, di antaranya yang berbunyi Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram. Pedoman dasar dan rumah tangga MUI periode 2000-2005 juga menjadi dasar mengapa MUI harus mengeluarkan fatawa tentang produk halal.

 

REPUBLIKA