Ini Fatwa Imam Al-Azhar Soal Salat Jumat di Tengah Pandemi Virus Corona

 Otoritas Cendekiawan Senior Al-Azhar, yang dipimpin Azhar Grand Sheikh Ahmed Al-Tayeb, telah mengizinkan penangguhan salat Jumat dan salat berjamaah sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan terhadap Virus Corona COVID-19.

Sebuah pernyataan dari pihak berwenang mengatakan, laporan kesehatan menunjukkan virus menyebar dengan cepat dan telah menjadi pandemi, dengan bahaya virus itu dapat menyebar dengan mudah dan cepat bahkan ketika seseorang tidak menunjukkan gejala.

Prioritas utama Syariah Islam, katanya, adalah untuk melindungi orang dan menjaga kesehatan mereka. Demikian seperti melansir dary Egypt Independent, Senin (16/3/2020).

“Karena tanggung jawabnya, Otoritas Cendekia Senior memberi tahu para pejabat di seluruh dunia, bahwa diperbolehkan untuk menunda salat Jumat dan salat berjamaah di semua negara karena takut menyebarkan virus,” kata pernyataan itu.

Pihak berwenang menambahkan, itu adalah kewajiban bagi pasien yang terinfeksi dan lansia untuk tinggal di rumah, mengikuti langkah pencegahan yang diumumkan otoritas yang kompeten di setiap negara, dan tidak pergi ke salat berjamaah seperti yang dilakukan pada hari Jumat.

Dalam hal salat dan jamaah yang ditangguhkan, adzan masih harus dilanjutkan, kata otoritas, dengan para jamaah dipanggil untuk berdoa di rumah.

Semua warga negara harus mematuhi pedoman dan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan untuk membatasi penyebaran virus. Pernyataan itu menekankan bahwa peringatan lebih lanjut bahwa informasi harus diambil dari sumber tepercaya untuk menghindari rumor berbahaya.