Fikih I’tikaf (3)

Hukum beberapa tempat yang berada di lingkungan masjid

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :

Sebagaimana sudah diketahui pada artikel sebelumnya, bahwa definisi i’tikaf adalah

لُزُومُ مَسْجِدٍ لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Dari definisi i’tikaf di atas, dapat disimpulkan bahwa tempat i’tikaf adalah di masjid dan menetap di masjid adalah syarat sahnya i’tikaf, halini berdasarkan dalil yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya.

Oleh karena itu, dari sinilah pentingnya mengetahui tentang beberapa hal yang terkait dengan masjid, seperti:

  1. Definisi masjid dan hal ini sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

  2. Hukum batasan masjid dan beberapa tempat yang berada di lingkungannya, seperti : halaman masjid (telah dijelaskan pada artikel sebelumnya), ruang takmir, ruang adzan, atap masjid, tempat wudhu`, kamar mandi, perpustakaan dan yang semisalnya.

Mengetahui batasan masjid dan hukum beberapa tempat yang berada di lingkungan masjid, merupakan pembahasan yang sangat penting, agar seseorang yang sedang i’tikaf mengetahui di tempat-tempat manakah ia boleh berada, sehingga ibadah i’tikaf yang ia lakukan bisa sah diterima oleh Allah Ta’ala.

Berikut ini, penulis nukilkan beberapa fatwa ulama rahimahullah tentang hal itu.

1. Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi (Lajnah Daimah) tentang ruang satpam dan panitia zakat

س6: هل تعتبر غرفة الحارس وغرفة لجنة الزكاة في المسجد صالحة للاعتكاف فيها؟ علمًا بأن أبواب هذه الغرف في داخل المسجد.

Pertanyaan no. 6 :

Apakah ruang satpam dan ruang panitia zakat yang terletak di area masjid sah untuk i’tikaf? Perlu diketahui bahwa pintu ruang-ruang tersebut berada di dalam masjid.

ج6: الغرف التي داخل المسجد وأبوابها مشرعة على المسجد لها حكم المسجد، أما إن كانت خارج المسجد فليست من المسجد، وإن كانت أبوابها داخل المسجد.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

Jawab:

Ruang-ruang yang terletak di dalam areal masjid sedangkan pintunya masuk di masjid, maka hukumnya sebagaimana masjid, adapun jika ruangan tersebut terletak di luar areal masjid, maka bukanlah bagian masjid, walaupun pintunya terletak di masjid.

[Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=3807&PageNo=1&BookID=3]

2. Fatwa Islamweb.net tentang ruang imam

ما قولكم في غرفة الإمام في المسجد هل يجوز البيع والشراء فيها؟

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Anda tentang kamar imam yang terletak di dalam masjid, apakah boleh melakukan jual beli di dalam kamar tersebut?

الإجابــة

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد: فإن غرفة الإمام إذا كانت مستقلة فحكمها حكم البيت وليس حكم المسجد، فقد كانت غرف أمهات المؤمنين وبيوت الصحابة مجاورة ومتلاصفة مع المسجد.. وكانوا يمارسون فيها الأعمال العادية المباحة وتكون عليهم الجنابة والحيض. وعلى هذا، فغرفة الإمام ليس حكمها حكم المسجد، فيجوز فيها البيع والشراء وممارسة الأعمال المباحة، وإن كان ينبغي أن تجتنب فيها بعض الأعمال التي لا تليق بحرمة المسجد، وألاّ تتخذ مكانا دائما للبيع وعقد الصفقات. والله أعلم.

Jawab:

Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Alihi wa sahbihi, amma ba’du,

Sesungguhnya kamar imam jika terpisah, maka hukum yang berlaku adalah hukum rumah dan bukan hukum masjid. Dahulu kamar-kamar para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah-rumah para sahabat bertetangga dan menempel dengan masjid Nabawi.

Mereka dahulu terbiasa melakukan aktifitas sehari-hari yang mubah dan (suatu hal yang lumrah) diantara mereka ada yang mengalami junub ataupun haidh.

Karena inilah, maka kamar imam, hukumnya bukanlah sebagaimana masjid, sehingga boleh dilakukan aktifitas jual beli dan aktifitas keseharian yang mubah di dalamnya.

Walaupun selayaknya di kamar tersebut, dijauhi sebagian aktifitas yang tidak selaras dengan kehormatan masjid dan janganlah dijadikan sebagai tempat tetap untuk melakukan jual beli dan mengadakan akad jual beli. Wallahu a’lam.

[Sumber: Fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=32640]

3. Fatwa Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah tentang perpustakaan masjid

ما حكم تحية المسجد بالنسبة للداخل إلى مكتبة المسجد في الحالات التالية :
1. إذا كان باب المكتبة داخل المسجد .
2. إذا كان باب المكتبة خارج المسجد .
3. إذا كان للمكتبة بابان أحدهما داخله والآخر خارجه ؟ والله يحفظكم ويرعاكم ويمدكم بعونه وتوفيقه .

Apa hukum shalat Tahiyatul Masjid bagi orang yang masuk kedalam perpustakaan masjid pada keadaan-keadaan berikut:

a. Jika pintu perpustakaan ada di dalam masjid?

b. Jika pintu perpustakaan ada di luar masjid?

c. Jika pintu perpustakaan memiliki dua pintu, salah satunya ada di dalam masjid dan yang lainnya di luarnya? Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda serta memberi pertolongan dan taufik-Nya kepada Anda.

فأجاب فضيلته بقوله : بسم الله الرحمن الرحيم .
في الحال الأولى وهي : ما إذا كان باب المكتبة داخل المسجد , تكون المكتبة من المسجد فلها حكمه ، فتشرع تحية المسجد لمن دخلها ، ولا يحل للجنب المكث فيها إلا بوضوء ، ويصح الاعتكاف فيها ، ويحرم فيها البيع والشراء ، وهكذا بقية أحكام المسجد المعروفة .

Maka beliau menjawab:

Bismillahir Rahmanir Rahiim,

Pada keadaan yang pertama yaitu ketika pintu perpustakaan ada di dalam masjid, maka perpusatakaan tersebut termasuk masjid dan berlaku di dalamnya hukum masjid. Maka disyari’atkan bagi yang masuk ke dalamnya untuk shalat Tahiyatul Masjid, tidak boleh bagi orang yang junub untuk tinggal di dalamnya kecuali kalau ia berwudhu, sah melakukan i’tikaf dan haram berjual beli di situ, begitu itu pula untuk hukum-hukum masjid yang sudah dikenal yang lainnya.

وفي الحال الثانية وهي : ما إذا كان بابها خارج المسجد ، وليس لها باب على المسجد ، لا تكون من المسجد فلا يثبت لها أحكام المساجد ، فليس لها تحية مسجد ، ولا يصح الاعتكاف فيها ، ولا يحرم فيها البيع والشراء ، لأنها ليست من المسجد لانفصالها عنه .

Pada kondisi yang kedua, yaitu ketika pintu perpustakaan di luar masjid, dan ia tidak memiliki pintu ke arah masjid, maka ia bukan bagian dari masjid dan tidak berlaku hukum-hukum masjid. Tidak disyari’atkan shalat Tahiyatul Masjid, tidak sah i’tikaf di di dalamnya, dan tidak diharamkan jual beli, sebab ia bukan bagian dari masjid karena sudah terpisah darinya.

وفي الحال الثالثة وهي : ما إذا كان لها بابان ، أحدهما داخل المسجد , والثاني خارجه ، إن كان سور المسجد محيطاً بها فهي من المسجد , فتثبت لها أحكام المسجد ، وإن كان غير محيط بها بل لها سور مستقل فليس لها حكم المسجد فلا تثبت لها أحكامه , لأنها منفصلة عن المسجد ، ولهذا لم تكن بيوت النبي صلى الله عليه وسلم من مسجده ، مع أن لها أبواباً على المسجد , لأنها منفصلة عنه .

Dan pada kondisi yang ketiga, yaitu jika perpustakaan itu memiliki dua pintu, salah satunya di dalam masjid dan yang lainnya di luar masjid.

Jika pagar masjid mengelilinginya, maka ia termasuk masjid dan berlaku padanya hukum-hukum masjid.

Namun, jika pagar masjid tidak mengelilinginya, bahkan ia memiliki pagar terpisah, tidaklah dihukumi sebagai masjid dan tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid, karena ia terpisah dari masjid. Oleh sebab itu, rumah-rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak termasuk bagian dari Masjid Nabawi, padahal ia memiliki pintu-pintu ke arah masjid, karena ia terpisah dari masjid.

[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatisy Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin, hal. 351-3512 (PDF)]

4. Fatwa Jumhur Ulama rahimahumullah tentang atap masjid

يصح الاعتكاف في سطح المسجد أو صعود المعتكف إليه، وهو قول جمهور العلماء من الحنفية ، والشافعية ، والحنابلة ، وحكى ابن قدامة الإجماع على ذلك ؛ وذلك لأنَّ السَّطح من جملة المسجد؛ فيأخذ أحكامه

I’tikaf sah dilakukan di atap masjid dan orang yang sedang i’tikaf sah pula naik ke atap masjid. Ini adalah pendapat jumhur Ulama, yaitu : dari kalangan ulama bermadzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. Bahkan Ibnu Qudamah menukilkan terjadinya konsensus ulama (Ijma’) tentang hal ini, hal itu dikarenakan atap masjid termasuk bagian dari masjid, sehingga berlaku hukum-hukum masjid padanya.

[ http://www.dorar.net/enc/feqhia/1984]

5. Fatwa Ulama senior Madinah Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah tentang kamar mandi di halaman masjid

السؤالذكرتم حفظكم الله أن ساحة المسجد تعد من المسجد، ولكن الإشكال في وجود دورات المياه في هذه الساحة، والمسجد ينبغي أن ينزه عن ذلك؟

Pertanyaan:

Semoga Allah menjaga Anda. Anda telah menyebutkan bahwa halaman masjid merupakan bagian dari masjid, namun yang menjadi permasalahan, adanya beberapa kamar mandi/toilet di halaman masjid ini1, padahal selayaknya masjid dikosongkan darinya.

الجوابدورات المياه خارجة عن المسجد، وما عداه يكون مسجداً، ودورات المياه ليست من المسجد، ولو كانت تحيط بها الساحات، وكما هو معلوم لها مكان معين في البدروم، والناس ينزلون إليها، ومن نزل إليها خرج من المسجد

Jawab:

Kamar mandi/toilet (di halaman tersebut) bukanlah termasuk masjid, namun tempat lainnya (dari halaman tersebut), termasuk bagian dari masjid.

Jadi, kamar mandi/toilet (di halaman tersebut) bukanlah termasuk masjid,walaupun diliputi oleh area halaman masjid. Sebagaimana sudah diketahui (bersama), kamar mandi/toilet (di halaman tersebut) berada di suatu tempat tertentu, (yaitu:) di ruang bawah tanah, orang-orangpun singgah padanya, sedangkan orang yang masuk ke tempat tersebut, berarti telah keluar dari masjid2.

[Audio.Islamweb.net/audio/index.phppage=FullContent&audioid=172001].

6. Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi (Lajnah Daimah) tentang kamar mandi/toilet di sekitar masjid

فتوى رقم 6857

دورات المياه حول المسجد

س: لاحظت عدة مساجد يوضع ملاصقا لها أو تحت مناراتها أماكن للوضوء وحمامات، وحيث إن من الأولى تكريم المأذنة وعدم وضعها سقفًا لذلك فإنني أرجو بحث هذه الظاهرة والإفادة لنا بالحكم، لإمكانية التنبيه، حفظكم الله.

Fatwa no. 6857

Kamar mandi/toilet di sekitar masjid

Pertanyaan :

Saya memperhatikan beberapa masjid, dibangun tempat wudhu` dan kamar mandi menempel (dinding) masjid atau dibawah menara masjid, padahal sikap yang lebih utama adalah memuliakan tempat adzan (menara) dan tidak membangunnya di atas tempat-tempat tersebut. Oleh karena itu, saya mengharap adanya pembahasan tentang fenomena ini dan penyebutan hukumnya kepada kami, karena fenomena ini masihmemungkinkan untuk diperingatkan. Semoga Allah menjaga Anda.

ج: إذا كان الواقع كما ذكرت من أن أماكن الوضوء والحمامات.. إلخ وضعت تحت المنارات وملاصقة لجدار المساجد فلا حرج في ذلك إذا لم يحصل على المساجد وأهلها أذى منها؛ لعدم وجود دليل شرعي يمنع من ذلك.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Jawab:

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, bahwa tempat wudhu` dan kamar mandi …dan seterusnya, dibangun dibawah menara dan menempel dinding masjid, maka hal ini tidaklah mengapa, jika tidak mencemari masjid dan tidak mengganggu jama’ah masjid, karena tidak ada dalil Syar’i yang melarangnya.

Wabillahit Taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

[Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?lang=&Type=Index3&IndexItemID=59281&SecItemHitID=64496&ind=7&indtype=1&View=Page&PageID=11962&PageNo=1&BookID=2&languagename=]

Kesimpulan

Kesimpulan dari beberapa fatwa ulama yang telah disebutkan tentang beberapa tempat yang berada di lingkungan masjid adalah seluruh tempat yang berada di dalam pagar masjid, maka termasuk bagian dari masjid, sehingga berlaku hukum-hukum untuk masjid di dalamnya, termasuk sah sebagai tempat i’tikaf, sehingga jika seseorang yang sedang i’tikaf keluar dari ruang utama masjid, kemudian berpindah ke tempat-tempat tersebut, tidaklah menyebabkan i’tikafnya batal.

Kesimpulan yang menunjukkan bahwa seluruh tempat yang berada di dalam pagar masjid adalah bagian dari masjid, nampak dalam fatwa berikut ini,

7. Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi (Lajnah Daimah) tentang seluruh tempat di dalam pagar masjid

ما كان داخل سور المسجد فهو من المسجد، وله حكم المسجد، فرحبة المسجد من المسجد، ومكتبة المسجد من المسجد إذا كان كل منهما داخل سور المسجد

“Semua yang berada di dalam pagar masjid, maka termasuk bagian dari masjid, hukumnya sama dengan masjid, dengan demikian, halaman masjid juga termasuk masjid, perpustakaan masjid pun bagian dari masjid, jika semua tempat tersebut berada di dalam pagar masjid”.

[Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=11947&PageNo=1&BookID=3]

Jika kita perhatikan, sesungguhnya fatwa-fatwa di atas hakekatnya menerapkan kaidah fikih,

الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

‘Pada lingkungan suatu tempat berlaku ketentuan yang juga berlaku untuk tempat tersebut.’ (Al-Asybah wan Nazhair, karya As-Suyuthi, hlm. 125).

Dan kaedah tersebut diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

Ingatlah bahwa setiap raja itu memiliki daerah larangan dan ketahuilah bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang Allah haramkan.’ (HR. Bukhari dan Muslim)

[Disimpulkan dari http://ferkous.com/home/?q=fatwa-691]

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/25985-fikih-itikaf-3.html

Fikih I’tikaf (2)

Berdiam di Masjid syarat sahnya I’tikaf

Berkata Al-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah dalam kitabnya: Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’ mendefinisikan I’tikaf,

هُوَ لُزُومُ مَسْجِدٍ لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

Yaitu menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Penjelasan :

Apakah maksud مَسْجِدٍ (masjid) di sini?

Secara bahasa adalah :

Berkata Ibnu Mandhur rahimahullah 1:

المسجَد والمسجِد الذي يسجد فيه

Al-Masjad dan Al-Masjid yaitu (Tempat) yang digunakan untuk bersujud.2

Berkata Sibawaih rahimahullah 3:

أما المسجِد فإنهم جعلوه اسماً للبيت ولم يأتِ على فعل يفعُل

Adapun kata “Al-Masjid”, maka sesungguhnya mereka menjadikannya sebagai sebutan untuk sebuah rumah (baca: tempat), namun (kata tersebut) tidak sesuai dengan wazan (timbangan) “fa’ala-yaf’ulu 45

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa Al-Masjad (dengan harakat fathah huruf ج nya) secara bahasa Arab adalah kata keterangan tempat dari sajada- yasjudu, namun karena dalam dalil disebutkan Masjid (dengan harakat kasrah huruf ج nya),maka digunakanlah kata Al-Masjid, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

{لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ}

Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersih.(At-Taubah:108).

Faedah Ilmiyyah:

Berkata Az-Zakarsyi rahimahullah,

ولما كان السجود أشرف أفعال الصلاة لقرب العبد من ربه اشتق اسم المكان منه فقيل مسجد، ولم يقولوا مركع

Ketika sujud merupakan gerakan shalat yang termulia, karena (pada posisi sujud) hamba dekat dengan Rabbnya, maka diambillah kata keterangan tempat darinya, maka diungkapkan dengan: “masjid” dan mereka tidak menyebut “marki’”.6

Secara Istilah adalah :

Terdapat beberapa definisi Masjid secara istilah dari para Ulama rahimahumullah, namun definisi yang terpilih adalah

المكان الموقوف لأداء صلاة الجماعة

Tempat yang diwakafkan untuk menunaikan shalat berjama’ah (sholat lima waktu).7

,definisi ini adalah menurut ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, dan definisi ini yang terpilih karena menggabungkan dua syarat suatu tempat dikatakan sebagai masjid, yaitu:

Pertama: Tempat yang diwakafkan Lillahi Ta’ala .

Kedua : Tempat itu digunakan untuk menunaikan shalat berjama’ah lima waktu.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:

1. Masjid adalah syarat syahnya I’tikaf, berdasarkan dalil Alquran, As-Sunnah dan Ijma’, salahsatunya adalah firman Allah Ta’ala :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

(Tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian sedang beri’tikaf dalam masjid. (Al-Baqarah: 187).

Sisi pendalilannya:

  • Karena Allah menjadikan tempat I’tikaf adalah masjid.

  • Dan karena : Kalau seandainya sah I’tikaf dilakukan di selain masjid, maka tidaklah dikhususkan pengharaman bersetubuh bagi orang yang sedang I’tikaf hanya di masjid saja, namun juga dilarang di tempat lainnya.

Pengkhususan tempat disini menunjukkan pada bahwa tempat I’tikaf hanya satu, yaitu masjid.

2. Tidak boleh I’tikaf di seluruh tempat yang tidak memenuhi definisi masjid, seperti: kantor, kelas sekolahan, mushola (tempat sholat) kantor, mushola sekolah dan mushola pabrik. Mushola juga bukan termasuk masjid, karena:

  • Mushola kantor bisa saja tidak digunakan sholat atau hanya untuk sholat karyawan, sedang masjid untuk sholat setiap orang yang mengunjunginya. Atau digunakan untuk shalat, namun bukan lima waktu, hanya satu atau dua waktu saja.

  • Mushola tidak ada imam tetap sholat lima waktunya, adapun masjid ada.

  • Masjid tidak boleh dijual dan disewakan, karena telah diwakafkan, adapun mushola kantor, bisa dijual mengikuti dijualnya perusahaan oleh pemilik perusahaan.

  • Tidak berlaku pada mushola hukum-hukum masjid, seperti sholat Tahiyyatul Masjid, dilarang orang yang junub dan wanita haidh berdiam disitu, dilarang berdagang di dalamnya, semua itu tidak berlaku di mushola.

3. Mushola (tempat sholat) untuk menunaikan sholat ‘Iid (atau yang disebut dengan lapangan sholat ‘Iid), juga bukan masjid, menurut pendapat terkuat dan ini pendapat Jumhur Ulama rahimahumullah.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’,

المصلى المتخذ للعيد وغيره، الذي ليس بمسجد لا يحرم المكث فيه على الجنب

والحائض على المذهبوبه قطع الجمهور

Tempat sholat yang dipakai untuk shalat ‘Ied (tanah lapang) dan selainnya yang bukan termasuk masjid, tidaklah diharamkan bagi orang junub dan haidh berdiam padanya , ini menurut madzhab (Syafi’iyyah), dan dengan pendapat inilah Jumhur ulama berpendapat.8

Alasan tanah lapang untuk menunaikan sholat ‘Iid tidak termasuk masjid, diantaranya karena :

  • Tidak dilaksanakan sholat lima waktu di dalamnya.

  • Tidak ada imam tetap shalat lima waktu.

  • Tidak dilakukan shalat Tahiyyatul Masjid padanya.

  • Anak-anak kecil diperbolehkan bermain-main padanya, dan alasan-alasan yang lainnya.

Kesimpulan : Tanah lapang untuk shalat ‘Iid bukanlah termasuk masjid, sehingga tidak sah I’tikaf padanya, menurut pendapat yang terkuat. Wallahu a’lam.

Apakah halaman masjid termasuk masjid sehingga diperbolehkan I’tikaf padanya?

Dalam kitab Fikih I’tikaf, yang ditulis oleh Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al- Musyaiqih hafizhahullah , beliau menjelaskan perselisihan ulama dalam masalah ini, berikut intisari penjelasan beliau:

Istilah dan Definisi

Halaman masjid dalam istilah Fikih dinamakan dengan : Rahbatul Masjid. Ulama rahimahullah mendefinisikannya dengan definisi beraneka ragam.

Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al- Musyaiqih hafizhahullah berkata,

الرحبةبفتح الراء وسكون الحاء أو بفتحهماالأرض الواسعة، ورحبة المكانساحته ومتسعه وجمعهرحاب.
ورحبة المسجدساحته و صحنه

Rahbah adalah tanah yang luas. Rahbah suatu tempat adalah halaman yang luas dari tempat tersebut.

Adapun rahbah masjid adalah halaman masjid.9

Tiga pendapat ulama rahimahumullah

Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang apakah halaman masjid itu termasuk bagian dari masjid atau tidak.

Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al- Musyaiqih hafizhahullah menyebutkan ada tiga pendapat dalam maslah ini, berikut ringkasannya:

Pendapat pertama,

Jika halaman masjid tersebut bersambung dengan masjid dan berada di dalam pagar masjid, maka halaman masjid tersebut termasuk masjid.

Namun jika halaman tersebut tidak bersambung dengan masjid dan tidak berada di dalam pagar masjid, maka halaman tersebut bukan termasuk masjid.

Inilah pendapat para ulama bermazhab Syafi’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang dipilih oleh Qadhi Abu Ya’la salah seorang ulama bermazhab Hanbali.

Dalil pendapat ini adalah firman Allah,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

(Tetapi) janganlah kalian campuri istri-istri kalian, ketika kalian sedang beri’tikaf dalam masjid(QS. Al-Baqarah:187).

Jika halaman tersebut dikelilingi pagar masjid dan bersambung dengan bangunan masjid sehingga dikategorikan menyatu dengan masjid, maka hakekatnya halaman tersebut termasuk masjid.

Pendapat kedua

Halaman masjid itu bukan termasuk masjid, sehingga i’tikaf di halaman tersebut tidaklah sah.

Inilah pendapat yang terkenal di antara para ulama bermazhab Maliki 10 Ini juga merupakan pendapat yang paling tepat diantara para ulama bermazhab Hanbali11

Mereka berdalil dengan perkataan Aisyah,

كنّ المعتكفات إذا حضنّ أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بإخراجهن من المسجد وأن يضربن الأخبية في رحبة المسجد حتى يطهرن

Para wanita yang sedang beri’tikaf, jika sedang haid, diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluar dari masjid dan memasang bilik-bilik i’tikaf mereka di halaman masjid sampai mereka suci dari haid12.

Bantahan: Dibawakan kepada kemungkinan bahwa halaman masjid tersebut tidak berada di dalam pagar masjid.

Pendapat ketiga

Beri’tikaf di halaman masjid itu sah jika bilik i’tikaf dipasang di halaman masjid.

Inilah pendapat Imam Malik.

Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Seorang yang sedang beri’tikaf hanya boleh menginap di dalam masjid yang dia pergunakan untuk i’tikaf saja, kecuali jika bilik i’tikafnya berada di halaman masjid 13.

Mungkin dalil Imam Malik adalah perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas.

Pendapat yang terkuat

Pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, berdasarkan dalil yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.

Kesimpulan

  1. Halaman masjid yang terletak di dalam pagar masjid adalah bagian dari masjid, sehingga berlaku semua hukum-hukum masjid.
  2. Konsekwensinya, halaman masjid yang terletak di dalam pagar masjid itu sah digunakan untuk tempat i’tikaf, sehingga orang yang sedang i’tikaf, jika keluar dari ruang utama masjid, kemudian berpindah ke halaman masjid yang terletak di dalam pagar masjid tersebut, maka tidak menyebabkan i’tikafnya batal.

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/25983-fikih-itikaf-2.html

Fikih I’tikaf (Bag. 1)

Al-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’ mendefinisikan I’tikaf,

هُوَ لُزُومُ مَسْجِدٍ لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

“Yaitu menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala”

Penjelasan:

Apakah maksud لُزُومُ (menetap) di sini? Syaikh Manshur bin Yunus Al-Bahuti rahimahullah ketika menjelaskan kata tersebut dalam kitabnya Ar-Raudhul Murbi’,

لزوم مسلم عاقل ولو مميزا لا غسل عليه مسجدا ولو ساعة

“Menetapnya seorang muslim yang berakal, walaupun seorang anak yang mumayyiz, yang tidak berkewajiban mandi, di dalam masjid walaupun sesaat saja”

Pada kalimat di atas, terdapat sebagian syarat-syarat sah I’tikaf, bahwa seseorang yang hendak beri’tikaf haruslah memiliki kriteria, di antaranya sebagai berikut,

1. Muslim

Di antara syarat sahnya I’tikaf adalah beragama Islam, hal ini disepakati oleh empat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir

وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

Dan Kami hadapi segala amal (jenis kebaikan) yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan (Al-Furqaan: 23).

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa amal apa saja dari jenis amal kebaikan yang mereka kerjakan, maka akan tidak diterima, tidak diberi pahala dan sirna begitu saja karena tidak adanya keimanan dalam hati mereka. Dengan demikian orang yang kafir atau murtad sedangkan ia belum bertaubat, maka tidak sah I’tikafnya, karena I’tikaf adalah jenis amal shalih dan tidaklah diterima jika yang melakukannya adalah orang kafir.

2. Berakal

Syarat ini disepakati oleh empat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan syarat ini, maka orang gila, idiot, pingsan dan mabuk, jika berdiam diri di dalam masjid, maka tidak sah disebut sebagai I’tikaf. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat”1

Hadits ini menunnjukkan bahwa setiap ibadah yang kita kerjakan haruslah didasari niat beribadah, sedangkan seorang yang gila, idiot, pingsan dan mabuk, tidak tergambar bisa berniat ibadah dalam beri’tikaf.

3. Mumayyiz

Seseorang yang beri’tikaf itu tidak disyaratkan harus baligh, mumayyiz pun sudah sah beri’tikaf, karena mumayyiz sudah bisa berniat. Jumhur Hanabilah mendefinisikan mumayyiz adalah anak yang sudah berumur tujuh tahun, namun pendapat yang kuat adalah ulama yang mendefinisikan mumayyiz sebagai anak yang sudah paham khithab (pembicaraan) dan bisa menjawab pertanyaan, namun pada umumnya ketika seseorang berumur tujuh tahun sudah mumayyiz.

Dengan demikian anak yang belum mumayyiz tidak sah I’tikaf nya karena tidak tergambar bisa menyengaja berniat untuk I’tikaf.

Inilah alasan Tamyiiz sebagai syarat sahnya I’tikaf, sehingga para ulama ketika membawakan dalil tentang syarat sahnya I’tikaf, mereka membawakan hadits tentang niat yang sudah disebutkan pada syarat yang kedua. Syarat ini disepakati oleh empat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.

4. Berniat I’tikaf

Niat I’tikaf adalah syarat kesahan I’tikaf, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat.”2

Ini adalah Ijma’ ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Rusyd rahimahullah dalam Bidayatul Mujtahid.3 Alasan lain dari niat sebagai syarat sah I’tikaf adalah secara akal sehat, seseorang yang menetap di masjid itu, tujuannya bisa bermacam-macam, bisa untuk I’tikaf, namun bisa juga untuk selainnya. Maka haruslah ada niat yang membedakan antara kedua tujuan tersebut.

Juga niat dibutuhkan untuk membedakan antara I’tikaf yang hukumnya sunnah untuk dikerjakan, dengan nadzar I’tikaf yang wajib ditunaikan.

5. Suci dari hadats besar

Tidak sah seseorang memulai i’tikaf dalam keadaan berkewajiban mandi karena berhadats besar, seperti janabah, haidh atau nifas, Syarat ini disepakati oleh empat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Jumhur ulama rahimahumullah memandang bahwa orang yang haidh, nifas, atau junub tidak sah melakukan I’tikaf, hal ini berbeda dengan pendapat Zhahiriyyah yang berpendapat bahwa I’tikaf mereka itu sah. Dan pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur Ulama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi (An-Nisaa`: 43).

Dalam Ayat ini, Allah Ta’ala melarang orang yang junub mendekati tempat-tempat shalat, yaitu masjid, jika orang yang junub saja dilarang, maka lebih-lebih lagi wanita yang haidh dan nifas, karena hadats wanita yang haidh lebih kuat, oleh karena itu wanita yang haidh tidak boleh digauli oleh suaminya, tidak boleh shalat, tidak boleh puasa dan dalam hukum-hukum selainnya.4

6. Minimalnya sehari atau semalam

Masalah waktu minimal I’tikaf ini diperselisihkan ulama, sebagian mereka ada yang mengatakan sehari (seperti pendapat sebagian Malikiyyah, satu riwayat dari Hanafiyyah), adapun Malikiyyah berpendapat sehari dan semalam, ada satu riwayat dari Imam Malik yang menyatakan sepuluh hari dan Mayoritas ulama berpendapat cukup sesaat saja. Pendapat yang mendekati kebenaran-wallahu a’lam- yaitu bahwa waktu minimal I’tikaf adalah sehari atau semalam, alasannya adalah:

  • Alasan pertama

I’tikaf adalah Ibadah, maka batasan waktunya mencukupkan dengan apa yang telah ada dalam dalil.

Dalilnya adalah hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dalam Ash-Shahihain,

كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ :فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

Aku pernah berrnadzar pada zaman jahiliyah untuk i’tikaf semalam di Masjidil Haram, maka Rasulullah berkata tunaikan nadzarmu”.

Dalam riwayat yang lain disebutkan,

أن عمر بن الخطاب سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو بالجعرانة، بعد أن رجع من الطائف، فقال: يا رسول الله! إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف يوما في المسجد الحرام. فكيف ترى؟ قال (اذهب فاعتكف يوما).

Bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththaab pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang saat itu ia berada di Ji’raanah setelah kembali dari Thaaif. Ia berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernadzar di masa Jahiliyyah untuk ber-i’tikaf selama sehari di Al-Masjidil-Haram. Bagaimanakah pandangan Anda ? Beliau bersabda pergilah, beri’tikaflah sehari!” (HR. Muslim).

Dari kedua hadits tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa paling sedikitnya waktu I’tikaf yang ada dalam dalil adalah sehari atau semalam.

  • Alasan kedua

Kalau seandainya I’tikaf kurang dari sehari atau semalam itu disyari’atkan, maka tentulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh langsung, atau memerintahkan para sahabatnya dan hal itu akan tersebar luas di tengah-tengah para sahabat, karena sering berulangnya mereka mendatangi masjid, dan para sahabat akan melakukan hal itu.

Mari kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum banyak keluar masuk masjid untuk melaksanakan shalat jamaah, shalat jumat, kajian dan yang lainnya, namun

  • Pernahkah dinukilkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf kurang dari satu hari atau kurang dari satu malam?
  • Pernahkah dikabarkan bahwa beliau pernah menyuruh para sahabatnya untuk melakukan perbuatan itu?
  • Pernahkah ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat melakukan I’tikaf sesaat, karena jika seandainya hal itu disyari’atkan, tentulah mereka akan bersemangat melakukannya, mereka adalah orang-orang yang paling semangat melakukan kebaikan, apalagi I’tikaf sesaat itu mudah dilakukan dan mereka sering keluar masuk masjid. Sedangkan pendorong berupa semangat ingin mendapatkan pahala I’tikaf dalam jumlah yang banyak itu ada pada diri mereka. Itu memungkinkan, karena mereka sering keluar masuk Masjid. Seandainya ada, penghalang apakah gerangan yang menghalangi mereka, padahal itu adalah ibadah yang mudah dilakukan? 5

Janganlah dipertentangkan dengan pertanyaan Adakah dalil yang melarang I’tikaf kurang dari sehari atau semalam? karena kaidah dalam masalah ibadah adalah Tauqifiyyah, hukum asal ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menunjukkan pensyari’atannya, adapun dalam masalah dunia adalah hukum asalsesuatu (perkara dunia) adalah mubah, sampai ada dalil yang melarangnya.

Kesimpulan

Berkata DR. Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah dalam Fiqhul I’tikaf, hal.54:

لعل أقرب الأقوال – والله أعلم – أن أقل الاعتكاف يوم أو ليلة

“Barangkali pendapat yang paling mendekati kebenaran -wallahu a’lam- yaitu bahwa waktu minimal I’tikaf adalah sehari atau semalam.” Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/25873-fikih-itikaf-1.html