Bolehkah Wanita Memakai Jaket di Luar Rumah?

Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32).

Dan semua yang Allah ciptakan di bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia. Maka hukum asal masalah pakaian adalah mubah. Islam tidak membatasi jenis pakaian tertentu yang boleh dipakai, atau warna tertentu, atau model tertentu. Hukum asal semua pakaian adalah mubah, selama tidak mengandung perkara yang dilarang syariat. Allah Ta’alaberfirman

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS. Al A’raf: 32).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ

Makanlah (makanan yang halal) dan bersedekahlah, serta pakailah pakaian (yang halal) tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bersombong diri” (HR. An Nasa-i no.2559, dihasankan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Perhatikan dalil-dalil di atas, Allah dan Rasul-Nya menghalalkan pakaian secara umum. Dari sini para ulama menarik sebuah kaidah fiqih:

الأصل في العبادات الحظر، و في العادات الإباحة

Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah (muamalah) adalah boleh”.

Adah adalah semua perkara non-ibadah, misalnya makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, alat-alat, dan lainnya. Semuanya halal dan boleh selama tidak diketahui ada dalil yang mengharamkannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sadi menjelaskan: Semua perkara adah baik berupa makanan, minuman, pakaian, kegiatan-kegiatan non-ibadah, muamalah, pekerjaan, hukum asalnya mubah dan halal. Orang yang mengharam perkara ‘adah, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan, ia adalah mubtadi (Qawaid Wal Ushul Al Jamiah,hal.74).

Maka perkara ‘adah, termasuk pakaian ataupun makanan, bisa berubah menjadi haram jika mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

Hukum Memakai Jaket Bagi Wanita

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ketika ditanya mengenai hukum wanita memakai jaket di luar jilbabnya, beliau menjelaskan: “Yang penting, wanita wajib menutup dirinya dengan pakaian yang sempurna ketika keluar rumah, dengan menggunakan jenis pakaian apa saja yang bisa menutup dengan sempurna. Adapun hukum jenis pakaian secara spesifik, maka ini tergantung keadaannya dan kebutuhannya. Hukum asal jenis-jenis pakaian wanita tidaklah terlarang kecuali yang menyerupai lelaki. Tidak boleh menggunakan pakaian khas lelaki. Hendaknya hanya menggunakan pakaian-pakaian khas wanita. Dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no. 5435).

Maka tidak boleh menyerupai lawan jenis. Laki-laki punya pakaian khas laki-laki dan wanita juga punya pakaian khas wanita” (Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/3648).

Demikian juga, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘ ketika ditanya hukum memakai jaket bagi wanita, maka jawaban beliau adalah sebagai berikut:

الأصل في أنواع اللباس الإباحة؛ لأنه من أمور العادات، قال تعالى: سورة الأعراف الآية 32 قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ويستثنى من ذلك ما دل الدليل الشرعي على تحريمه أو كراهته كالحرير للرجال، والذي يصف العورة؛ لكونه شفافا يرى من ورائه لون الجلد أو لكونه ضيقا يحدد العورة ، لأنه حينئذ في حكم كشفها وكشفها لا يجوز، وكالملابس التي هي من سيما الكفار الخاصة بهم، فلا يجوز لبسها لا للرجال ولا للنساء

“Hukum asal jenis-jenis pakaian itu mubah. Karena masalah pakaian adalah perkara adat (non-ibadah). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’raf: 32). Namun dikecualikan dari itu semua, beberapa pakaian yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukumnya haram atau makruh. Seperti memakai kain sutra untuk lelaki, atau memakai pakaian yang memperlihatkan aurat, baik karena transparan sehingga terlihat warna kulitnya, atau karena sempit sehingga membentuk lekukan tubuh. Karena ketika itu berarti sama dengan membuka aurat, dan membuka aurat itu tidak diperbolehkan. Demikian juga pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka tidak boleh digunakan oleh lelaki dan wanita” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 24/41).

Maka dari penjelasan para ulama di atas, hukum asal jaket bagi wanita adalah mubah, namun dengan syarat tidak mengandung perkara-perkara yang dilarang syariat.

Syarat-Syarat Jaket Yang Boleh Dipakai

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa hukum asal jaket bagi wanita adalah mubah, selama tidak mengandung perkara-perkara yang dilarang syariat. Maka wanita yang ingin memakai jaket maka perlu memperhatikan syarat-syarat berikut

1. Tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh

Jaket yang dipakai tidak boleh membuat wanita terlihat lekukan-lekukan tubuhnya. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ketika menjelaskan kriteria pakaian yang syar’i bagi wanita beliau mengatakan:

ألا بكون ضيقا يبين حجم أعضائها، ففي [صحيح مسلم] عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا» ، قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في [مجموع الفتاوى] (22:146) : وقد فسر قوله صلى الله عليه وسلم: كاسيات عاريات بأن تكتسي ما لا يسترها، فهي كاسية وهي في الحقيقة عارية، مثل من تكتسي الثوب الرقيق الذي يصف بشرتها، أو الثوب الضيق الذي يبدي تقاطيع خلقها، مثل عجيزتها وساعدها ونحو ذلك، وإنما كسوة المرأة ما يسترها، فلا يبدي جسمها، ولا حجم أعضائها؛ لكونه كثيفا واسعا

“Pakaian Muslimah tidak boleh sempit sehingga memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya. Karena dalam hadits Muslim Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihat mereka sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian (HR. Muslim no. 2128).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Al Fatawa (22/146) menjelaskan hadits ini, beliau berkata: “Para ulama menafsirkan sabda Nabi [wanita yang berpakaian tapi telanjang] maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tidak menutup aurat dengan sempurna. Karena ia berpakaian namun hakikatnya telanjang. Demikian juga wanita yang memakai pakaian tipis, yang masih memperlihatkan warna kulitnya. Atau juga yang memakai pakaian sempit, yang memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya, seperti bentuk bokongnya, bentuk lengannya atau semisalnya. Pakaian wanita yang syar’i itu adalah yang menutupinya dengan sempurna, tidak memperlihatkan tubuhnya, tidak juga memperlihatkan bentuk lekukan-lekukan tubuhnya. Ia haruslah tebal dan lebar” (sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyah)” (Tanbihaat ala Ahkaam Takhtashu bil Muminaat, hal 39-40).

Dalam Jilbab Marah Muslimah (1/131), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata:

الشرط الرابع: “أن يكون فضفاضًا غير ضيق فيصف شيئًا من جسمها”
لأن الغرض من الثوب إنما هو رفع الفتنة ولا يحصل ذلك إلا بالفضفاض الواسع وأما الضيق فإنه وإن ستر لون البشرة فإنه يصف حجم جسمها أو بعضه ويصوره في أعين الرجال وفي ذلك من الفساد والدعوة إليه ما لا يخفى فوجب أن يكون واسعًا وقد قال أسامة بن زيد:
“كساني رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قبطية كثيفة مما أهداها له دحية الكلبي فكسوتها امرأتي فقال: ما لك لم تلبس القبطية؟ قلت: كسوتها امرأتي فقال: “مرها فلتجعل تحتها غلالة، فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Syarat keempat: pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (hal-hal yang buruk pent). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita itu wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata:

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanyakanku: Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?. Kujawab: Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah. Beliau berkata: Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani). [selesai kutipan].

Maka tidak boleh wanita memakai jaket yang bisa memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya di luar rumah, seperti lekukan badannya, lekukan lengannya, lekukan pinggulnya, lekukan dadanya, dan semisalnya. Jika ingin memakai jaket hendaknya gunakan jaket yang sangat lebar dan tebal sehingga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya. Atau gunakan jaket di dalam jilbab, sehingga tujuan memakai jaket tercapai (yaitu untuk kehangatan) namun juga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh.

2. Tidak menyerupai pakaian lelaki

Jaket yang dipakai tidak boleh yang menyerupai jaket yang khas bagi lelaki, namun hendaknya jaket yang khas untuk wanita. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).

Dalam riwayat lain di Shahih Al Bukhari juga:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian Dan Nabi juga bersabda: keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian! (HR. Bukhari no. 5436).

Sebagaimana juga dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan di atas.

3. Memenuhi kriteria umum pakaian syar’i bagi Muslimah

Dua kriteria di atas yang sering disebutkan para ulama ketika membahas hukum jaket. Namun juga tentunya jaket bagi wanita sebagaimana pakaian-pakaian yang lain, hendaknya memenuhi kriteria-kriteria pakaian syar’i secara umum. Kriteria busana Muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut:

1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني. -2- أن لا يكون زينة في نفسه. 3- أن يكون صفيقاً لا يشف. 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه. 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً. 6- أن لا يشبه لباس الرجل. 7- أن لا يشبه لباس الكافرات. 8- أن لا يكون لباس شهرة

“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang) (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394).

Demikian pemaparan singkat ini, semoga bermafaat. Semoga kaum Muslimah diberi hidayah oleh Allah untuk terus istiqamah menggunakan hijab yang syar’i yang diridhai oleh Allah Ta’ala.

Wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Penulis: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Jangan Menikahi Wanita Hamil Jika tak Tau Hukumnya

SAAT ini bukan hal yang luar biasa jika seorang wanita yang diketahui tengah mengandung alias hamil, dinikahkah. Biasanya hal itu terjadi karena si wanita telah mendapatkan gelar MBA (bukan gelar master tentu, tapi Married By Accident, alias kecelakaan).

Bagaimana hukumnya? Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? Apakah dalam hal ini perlu mas kawin (mahar)?

Kami mencoba menjawab sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : “Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah
sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini : “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”. Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, hal itu perlu dirinci lebih luas. Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.

Mayoritas ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama : Bertobat dari perbuatan zinanya yang nista. Dalam pensyaratan tobat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Satu : Disyaratkan bertobat. Dan ini merupakan mazhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua: Tidak disyaratkan tobat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 : “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertobat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”.

Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”.

Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy
7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).

Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansuk (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan
6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.

Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan tobat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa
32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.

Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?”.

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :

1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari
terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :

Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin
‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib ‘iddah.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang
menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”. (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama
Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam
Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : “Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : “Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran) atau karena zina”.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa
Saudi Arabia).

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228).

Kesimpulan Pembahasan :

  1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
  2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah
    sebagai berikut :
    Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
    Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid
    satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam. [fikih wanita]

 

INILAH MOZAIK

Cemburu, Tabiat setiap Wanita

SEBAGAIMANA fenomena yang kita lihat dalam kehidupan tangga pada umumnya, tampaklah bahwa sifat cemburu itu sudah menjadi tabiat setiap wanita, siapapun orangnya dan bagaimanapun kedudukannya.

Akan tetapi, hendaklah perasaan cemburu ini dapat dikendalikan sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan masalah yang bisa menghancurkan kehidupan rumah tangga.

Berikut beberapa nasihat yang perlu diperhatikan oleh para istri untuk menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ternodai oleh pengaruh perasaan cemburu yang berlebihan.

Seorang isteri hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bersikap pertengahan dalam hal cemburu terhadap suami. Sikap pertengahan dalam setiap perkara merupakan bagian dari kesempurnaan agama dan akal seseorang. Dikatakan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:

“Hai ‘Aisyah, bersikaplah lemah-lembut, sebab jika Allah menginginkan kebaikan pada sebuah keluarga, maka Dia menurunkan sifat kasih-Nya di tengah-tengah keluarga tersebut.”

Dan sepatutnya seorang isteri meringankan rasa cemburu kepada suami, sebab bila rasa cemburu tersebut melampaui batas, bisa berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, serta dapat menyulut api di hatinya yang mungkin tidak akan pernah padam, bahkan akan menimbulkan perselisihan di antara suami dan melukai hati sang suami. Sedangkan isteri akan terus hanyut mengikuti hawa nafsunya.

Wanita pencemburu, lebih melihat permasalahan dengan perasaan hatinya daripada indera matanya. Ia lebih berbicara dengan nafsu emosinya dari pada pertimbangan akal sehatnya. Sehingga sesuatu masalah menjadi berbalik dari yang sebenarnya. Hendaklah hal ini disadari oleh kaum wanita, agar mereka tidak berlebihan mengikuti perasaan, namun juga mempergunakan akal sehat dalam melihat suatu permasalahan.

Dari kisah-kisah kecemburuan sebagian istri Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, bisa diambil pelajaran berharga, bahwa sepatutnya seorang wanita yang sedang dilanda cemburu agar menahan dirinya, sehingga perasaan cemburu tersebut tidak mendorongnya melakukan pelanggaran syariat, berbuat zhalim, ataupun mengambil sesuatu yang bukan haknya. Maka janganlah mengikuti perasaan secara membabi buta.

Seorang istri yang bijaksana, ia tidak akan menyulut api cemburu suaminya. Misalnya, dengan memuji laki-laki lain di hadapannya atau menampakkan kekaguman terhadap laki-laki lain di hadapannya atau menampakkan kekagumman terhadap laki-laki lain, baik pakaiannya, gaya bicaranya, kekuatan fisiknya dan kecerdasannya. Bahkan sangat menyakitkan hati suami, jika seorang isteri membicarakan tentang suami pertamanya atau sebelumnya.

Rata-rata laki-laki tidak menyukai itu semua. Karena tanpa disadarinya, pujian tersebut bermuatan merendahkan kejantanannya, serta mengurangi nilai kelaki-lakiannya, meski tujuan penyebutan itu semua adalah baik. Bahkan, walaupun suami bersumpah tidak terpengaruh oleh ungkapannya tersebut, tetapi seorang istri jangan melakukannya. Sebab, seorang suami berat melupakan itu semua.

Ketahuilah wahai para istri! Bahwa yang menjadi keinginan laki-laki di lubuk hatinya adalah jangan sampai ada orang lain dalam hati dan jiwamu. Tanamlah dalam dirimu bahwa tidak ada lelaki yang terbaik, termulia, dan lainnya selain dia.

Wahai para istri! Jadikanlah perasaan cemburu kepada suami sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepadanya. Jangan menjadikan ia menoleh kepada wanita lain yang lebih cantik darimu. Berhias dirilah, jaga penampilan di hadapannya agar engkau selalu dicintai dan disayanginya.

Cintailah sepenuh hatimu, sehingga suami tidak membutuhkan cinta selain darimu. Bahagiakan ia dengan seluruh jiwa, perasaan dan daya tarikmu, sehingga suami tidak mau berpisah atau menjauh darimu. Berikan padanya kesempatan istirahat yang cukup. Perdengarkan di telinganya sebaik-baik perkataan yang engkau miliki dan yang paling ia senangi.

Wahai, para istri! Janganlah engkau mencela kecuali pada dirimu sendiri, bila saat suamimu datang wajahnya dalam keadaan bermuram durja. Jangan menuduh salah kecuali pada dirimu sendiri, bila suamimu lebih memilih melihat orang lain dan memalingkan wajah darimu. Dan jangan pula mengeluh bila engkau mendapatkan suamimu lebih suka di luar daripada duduk di dekatmu.

Tanyakan kepada dirimu, mana perhatianmu kepadanya? Mana kesibukanmu untuknya? Dan mana pilihan kata-kata manis yang engkau persembahkan kepadanya, serta senyum memikat dan penampilan menawan yang semestinya engkau berikan kepadanya? Sungguh engkau telah berubah di hadapannya, sehingga berubah pula sikapnya kepadamu, lebih dari itu, engkau melemparkan tuduhan terhadapnya karena cemburu butamu.

Dan ingatlah wahai para istri! Suamimu tidak mencari perempuan selain dirimu. Dia mencintaimu, bekerja untukmu, hidup senantiasa bersamamu, bukan dengan yang lainnya. Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ikutilah petunjuk-Nya dan percayalah sepenuhnya kepada suamimu setelah percaya kepada Allah yang senantiasa menjaga hamba-hamba-Nya yang selalu menjaga perintah-perintah-Nya, lalu tunaikanlah yang menjadi kewajibanmu.

Jauhilah perasaan was-was, karena setan selalu berusaha untuk merusak dan mengotori hatimu. [alsofwah]

 

INILAH MOZAIK

Menggunakan Obat Penghalang Haid Biar Lancar Puasa

DALAM Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”

Syaikh Abu Malikpenulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnahmenerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen).

Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan.

Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha baginya. Wallahu alam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128)

 

INILAH MOZAIK

Melepas Jilbab demi Karier dan Harta

DARI Kaab bin Iyadh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap umat memiliki ujian. Dan ujian terbesar bagi umatku adalah harta.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan al-Albani).

Memahami hadis ini, mungkin akan membuat kita teringat kondisi tragis yang dialami sebagian kaum muslimin, terutama mereka yang menghadapi dilema antara dunia ataukah aturan agama. Bagi orang yang mudah merasa terpaksa, dia akan melegalkan segala cara, yang penting dapat dunia. Yang penting saya kenyang, bisa tidur nyenyak, urusan dosa, nanti taubatnya. Ya mudah-mudahan, Tuhan mengampuni. Inikan terpaksa. Seperti itulah kira-kira gambaran mereka yang tidak sabar dengan kerasnya ujian harta. Terlalu mudah menganggap semua keadaan dengan hukum terpaksa. Tak terkecuali mereka yang tega menjual harga dirinya, demi karier dan profesi.

Jilbab adalah kehormatan wanita, Allah mewajibkan wanita berjilbab, tujuan terbesarnya adalah untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita.

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)

Allah Dzat yang paling tahu karakter manusia. Allah tahu bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita. Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang mereka nilai kurang terhormat. Namun semangat itu akan hilang, ketika wanita yang ada di hadapan mereka mengenakan jilbab dan menjaga kehormatan. Dan itu wujud dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Karena itulah, Allah akhiri ayat ini dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia: “Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (simak Tafsir As-Sadi, hlm. 671).

 

INILAH MOZAIK

Batasan Seorang Ayah Melihat Aurat Putrinya

SYAIKH Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?”

Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa.

Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi.

[Sumber fatwa: ibnbaz.org.sa]

INILAH MOZAIK

Perempuan, di Antara Perhiasan dan Auratnya

DARI judul tulisan ini terasa ada yang aneh. Apa hubungan antara perhiasan dengan aurat? Bukankah perhiasan itu sesuatu yang lepas dari aurat?

Lalu apa kaitannya antara keduanya? Penjabaran dari masalah tersebut mengacu pada firman Allah Subhanahu wa Taala dalam surat an-Nur ayat 31 serta hadis Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam yang akan kita sebutkan di bawah ini.

Alloh Azza wa Jalla berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung. (QS. an-Nur [24]: 31)

Rasulullah Shalallohu alaihi wa sallam bersabda:

“Wanita itu aurat. Apabila ia keluar (dari rumahnya), setan senantiasa mengintainya.”[1]

Hadis Rasulullah Shalallohu alaihi wa sallam tersebut memberikan pengertian bahwa seorang perempuan mulai dari ujung rambut sampai ujung kakinya adalah aurat, yang apabila nampak akan menjadikan dirinya malu. Lalu apakah seorang perempuan itu harus selalu berkemul dan tidak boleh terlihat sedikit pun? Kalaupun ada yang boleh terlihat, lalu apakah yang boleh itu berarti boleh bagi seluruh manusia, baik laki-laki maupun perempuan?

Masalah seperti ini adalah masalah syariat yang mulia. Sebagaimana yang menetapkan bahwa perempuan seluruhnya aurat adalah syariat, sehingga tidaklah dikecualikan dari bagian-bagian tubuh seorang perempuan yang boleh terlihat kecuali harus menurut dalil-dalil syariat yang benar. Dan dalil syari tentang pengecualian tersebut ada di dalam ayat di atas.

Perhiasan yang biasa tampak

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Taala berfirman:

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya.

Ibnu Jarir ath-Thobari Rohimallohu Taala dalam tafsirnya (18/92) membawakan riwayat yang shohih mauquf dari Abdulloh bin Masud Rodhiallohuanhu yang berkata: Allah Subhanahu wa Taala berfirman (yang artinya): “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya.” dia (Abdulloh bin Masud) berkata: (yaitu) tsiyab (pakaian luar).[2]

Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad asy-Syinqithi Rohimallohu Taala (Adhwaul Bayan 6/197) dan juga oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rohimallohu Taala (Hijabul Marah al-Muslimah hlm. 17).[3] Sebab makna perhiasan ialah apa yang seorang perempuan berhias dengannya dan bukan termasuk asal penciptaan dirinya, dan yang melihatnya tidak mengharuskan melihat sebagian dari anggota badannya, seperti yang nampak dari pakaian luarnya yang tidak mungkin ditutup.[4]

Penjelasan ini semakna dengan hadis Rasulullah Shalallohu alaihi wa sallam di atas, bahwa seluruh tubuh serta perhiasan seorang perempuan adalah aurat yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahromnya sedikitpun.[5] Berarti, seorang perempuan tidak boleh terlihat sedikit pun, bagian tubuh maupun perhiasannya, oleh laki-laki lain yang bukan mahromnya selain pakaian luar yang menutup dari ujung rambut sampai ujung kakinya. Dan inilah yang dimaksud dengan perhiasan yang biasa nampak dalam ayat di atas. Wallohu alam.

Perhiasan yang Tersembunyi

Selanjutnya ayat, Allah Subhanahu wa Taala berfirman:

Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,.

Ibnu Jarir ath-Thobari Rohimallohu Taala dalam tafsirnya (18/94) menyebutkan riwayat yang shohih dari Qotadah Rohimallohu Taala tentang firman Alloh Subhanahu wa Taala (yang artinya): “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka dst”, dia Rohimallohu Taala berkata: “Seorang wanita boleh menampakkan kepalanya kepada mereka (yang tersebut dalam ayat).”

Diriwayatkan dari Abu Salamah Rodhiallohuanhu ia berkata: “Aku datang bersama saudara laki-laki Aisyah Rodhiallohuanha kepada Aisyah. Lalu bertanyalah saudaranya kepadanya tentang mandinya Rasululloh Sholallohu alaihi wa sallam. Maka ia (Aisyah) meminta diambilkan wadah seukuran satu sho kemudian ia mandi dengan mengguyurkan air ke atas kepalanya. Sedangkan antara kami dan dia ada hijab (penghalang)nya.” (HR. al-Bukhori dalam Fathul Bari 1/364)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimallohu Taala dalam Fathul Bari (1/465) berkata: “Al-Qodhi Iyadh berkata: “Yang nampak bahwa kedua laki-laki tersebut melihat yang dilakukan Aisyah pada kepalanya dan juga bagian atas tubuhnya dari yang boleh dilihat oleh mahromnya, sebab Aisyah adalah bibi susuan dari Abu Salamah di mana dia telah disusui oleh Ummu Kultsum, saudari Aisyah. Dan ia menutup bagian tubuhnya yang bawah dari yang tidak halal dilihat meski oleh mahromnya.”[6]

Berdasarkan ayat di atas dengan keterangan riwayat-riwayat yang ada, bisa diambil beberapa pelajaran sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan perhiasan di sini ialah yang ditutupi dengan pakaian luar seorang perempuan, yang tidak boleh terlihat oleh laki-laki lain yang bukan mahromnya. Karena itulah perhiasan ini disebut juga dengan perhiasan yang tersembunyi, yaitu yang disembunyikan dari selain mahrom dan dari selain orang-orang yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam ayat di atas.

Berdasarkan beberapa riwayat di atas, yang dimaksud perhiasan di sini ialah termasuk anggota tubuh yang perhiasan biasa dikenakan padanya, bukan hanya pada perhiasannya itu sendiri. Perhatikan beberapa riwayat di atas yang jelas menyebutkan bahwa yang boleh terlihat dari seorang perempuan muslimah di antaranya ialah kepala dan anggota wudhunya, bukan sekadar perhiasan yang dikenakannya. Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat tersebut termasuk mawadhiuz zinah, artinya tempat-tempat di mana perhiasan itu dikenakan padanya. Seperti di kepala ada anting-anting di telinga, di leher ada kalung, di tangan ada gelang, di kaki ada gelang kaki. Maka maksudnya ialah bukan sekadar tidak boleh menampakkan berbagai perhiasan tersebut, namun juga tidak boleh menampakkan anggota tubuh yang perhiasan biasa dikenakan padanya meski ketika perhiasan tidak sedang dikenakan.

Dan berdasarkan keumuman hadis Rasululloh Shalallohu alaihi wa sallam bahwa seluruh tubuh seorang perempuan muslimah dari ujung rambut sampai ujung kaki adalah aurat yang tidak boleh terlihat, maka ayat tersebut telah mengecualikan anggota tubuh yang mana yang boleh terlihat dan oleh siapa boleh terlihat. Sehingga seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan memperlihatkan anggota tubuhnya kepada orang-orang yang disebutkan dalam ayat melebihi yang disebutkan dalam ayat tersebut, yaitu selain tempat-tempat yang perhiasan biasa dikenakan padanya dan anggota wudhunya saja.

Berdasarkan ayat di atas, yang diperbolehkan melihat kepala seorang wanita muslimah dengan perhiasannya serta anggota wudhunya juga dengan perhiasan yang biasa ada padanya hanyalah mereka yang disebutkan di dalam ayat tersebut saja. Hal ini sebagaimana tegasnya Allah Azza wa Jalla mengecualikan orang-orang yang disebutkan dalam ayat tentang bolehnya mereka melihat perhiasan dan anggota tubuh yang biasanya sebagai tempat perhiasan juga anggota wudhu seorang perempuan muslimah.

Perhiasan yang paling tersembunyi

Adapun anggota tubuh yang lain, selain dari anggota wudhu dan tempat-tempat perhiasan seorang perempuan muslimah, maka yang boleh melihatnya ialah suaminya. Sehingga seorang perempuan muslimah tidak diperbolehkan memperlihatkan dadanya ke bawah, dan dari betisnya ke atas selain kepada suaminya. Sebagaimana pengecualian yang Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam ayat di atas.

Sedangkan antara suami istri maka tidak ada batasan aurat antara keduanya, di mana mereka boleh melihat bagian tubuh pasangannya yang mana saja yang ia inginkan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Rodhiallohuanha, yang mengatakan: “Dahulu aku pernah mandi bersama Nabi Sholallohu alaihi wa sallam dalam satu bejana yang disebut al-Faroq.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Hajar alAsqolani Rohimallohu Taala dalam Fathul Bari (1/364) mengatakan: “Dan ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini atas bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Dan hal ini dikuatkan oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwa ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat farji istrinya lalu dia mengatakan: “Aku bertanya kepada Atho, maka beliau berkata: Aku bertanya kepada Aisyah Rodhiallohuanha lalu dia Rodhiallohuanha menyebutkan makna hadis tersebut.”

Maka ini sebagai dalil dalam masalah ini (dibolehkannya seorang suami melihat farji istrinya dan sebaliknya). Wallohu alam. [Abu Ammar al-Ghoyami/Alghoyami]
_______________________________________________

Referensi:

Jami Ahkamin Nisa, Musthofa al-Adawi

Irwaul Gholil, Muhammad Nashiruddin al-Albani

Shohihul Jami, Muhammad Nashiruddin al-Albani

Tafsirul Quranil Azhim, Ibnu Katsir

Kaset kajian Aurotul Marah Muslimah Amama Ukhtihal Muslimah oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

[1] HR at-Tirmidzi, dishohihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa no: 273 dan dalam Shohihul Jami no: 6690

[2] Jami Ahkamin Nisa, Musthofa al-Adawi, 4/486

[3] Jami Ahkamin Nisa, Musthofa al-Adawi, 4/489-491

[4] Ibid

[5] Tafsirul Quranil Azhim, Ibnu Katsir, 6/45

[6] Juga diriwayatkan oleh Muslim 1/618 dan an-Nasai 1/127

 

MOZAIK

Lima Cara Mengurangi Gejolak Syahwat

SERING ada pertanyaan, bolehkah seorang wanita yang sering ditinggal pergi suami karena bekerja di kota lain, karena desakan syahwat lalu bermasturbasi? Berdosakah dia?

Benar bahwa masturbasi pada dasarnya dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Mukminun dan al-Ma’arij bahwa seorang mukmin hanya menyalurkan syahwat kepada pasangannya yang sah; bukan dengan cara yang lain. Siapa yang menyalurkan dengan cara lain berarti melampaui batas. Karena itu jumhur ulama menegaskan bahwa hukum masturbasi baik bagi laki-laki maupun wanita hukumnya haram.

Namun dalam kondisi tertentu saat gejolak nafsu sangat besar, sementara penyaluran yang halal sulit untuk dilakukan, di lain sisi faktor yang bisa mengantarkan kepada zina begitu kuat, maka dalam kondisi demikian sebagian Imam Ahmad seperti disebutkan dalam sebuah riwayat membolehkan dengan alasan irtikab akhaffu adh-dhararayn (memilih mudharrat yang paling ringan dari dua mudharrat yang ada). Yakni hal itu untuk menjaga diri dari perbuatan zina saat faktor-faktornya sangat kuat.

Hanya saja, untuk mengurangi gejolak nafsu yang besar ada sejumlah hal yang bisa dilakukan:

1. memperbanyak puasa sunah.

2. berteman dengan wanita saleh

3. menjauhi hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat, seperti menonton film percintaan, sinetron asmara, majalah vulgar, dst.

4. memperbanyak zikir dan tilawah Alquran

5. menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas kebaikan

Wallahu alam..

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2376936/lima-cara-mengurangi-gejolak-syahwat#sthash.2XS8EMih.dpuf

Rambut Rontok saat Haid Harus Disimpan/Disucikan?

DI beberapa kitab para ulama memang ada anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku ketika haid atau junub, seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin-nya. Sehingga hal ini menjadi keyakinan sebagian kaum muslimin.

Sebenarnya, hal ini tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma. Baik secara global dan terpeinci, langsung dan tidak langsung, tersurat dan tersirat. Oleh karena itu pada dasarnya tidak apa-apa, tidak masalah memotong rambut dan kuku baik yang haid dan junub.

Hal ini merupakan baraatul ashliyah, kembali kepada hukum asal, bahwa segala hal boleh-boleh saja selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya dari pembuat syariat. Rasulullah bersabda:

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Ath Thabarani dalam Al Mujam Al Kabir No. 6124. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726. Juga dihasankan oleh Syaikh Baari Irfan Taufiq dalam Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, Bab Al Halal wal Haram wal Manhi Anhu, No. 1)

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, penampilan, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At-Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu: “Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arbau Qawaid Taduru al Ahkam Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

“Dia Subhanahu wa Taala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dari-Nya, bukan karena lupa dan membiarkannya.” (Ilamul Muwaqiin, 1/344-345)

Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Tertulis dalam Majmu Al Fatawa-nya:

Ditanyakan:
Tentang seorang laki-laki yang junub dia memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir kepalanya apakah dia terkena suatu hukum? Sebagian orang telah mengisyaratkan hal demikian dan mengatakan: “Jika seorang junub memotong rambut atau kukunya maka pada hari akhirat nanti bagian-bagian yang dipotong itu akan kembali kepadanya dan akan menuntutnya untuk dimandikan, apakah memang demikian?”

Jawaban:
Telah shahih dari Rasulullah yang diriwayatkan dari Hudzaifah dan Abu Hurairah Radhiallahu Anhuma, yaitu ketika ditanyakan kepadanya tentang status orang junub, maka Beliau bersabda: “Seorang mumin itu tidak najis.” Dalam riwayat yang Shahih dari Al Hakim: “Baik keadaan hidup dan matinya”

Saya tidak dapatkan dalil syari yang memakruhkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang junub. Justru Nabi Rasulullah memerintahkan orang yang masuk Islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk Islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi.

Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi. Begitu pula diperintahkannya (oleh Nabi) kepada wanita haid untuk menyisir rambutnya padahal menyisir rambut akan merontokan sebagian rambutnya. Wallahu Alam.” (Majmu Al Fatawa, 21/121). Wallahu A’lam. [Ust. Farid Nu’man Hasan]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2373884/rambut-rontok-saat-haid-harus-disimpandisucikan#sthash.JaCrrh30.dpuf

Hukum Fiqih: Wanita Hamil Karena Zina, Bolehkah Dinikahi oleh Pria Lain?

Sahabat Ummi, pernahkah terpikirkan jika ada pihak lelaki yang menzinahi seorang perempuan, tapi kemudian tak mau bertanggung jawab atau tidak disetujui oleh pihak keluarganya, lalu untuk sekedar menutupi aib, orangtua sang perempuan menikahkan anaknya dengan lelaki lain yang justru bukan pelaku zina, apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam?

Ada beberapa pendapat mengenai hal ini:

Kesepakatan ulama, jika hal ini terjadi maka yang harus menikahi perempuan hamil adalah pria yang menghamilinya.

Dasarnya, saat Ibnu Abbas r.a. ditanya seorang pemuda yang berzina, kemudian bertobat dan ingin menikahi wanita dizinainya itu sebagai jalan terbaik menutup aib wanita tersebut, beliau menjawab: “Awalnya adalah zina dan diakhiri nikah. Yang haram (zina) tidak mengharamkan yang halal (pernikahan).

 

Pendapat  Abu Hanifah: wanita yang hamil karena berzina harus dikawini baik oleh pria yang berzina dengannya atau dengan pria lain, tapi tidak boleh digauli sampai melahirkan anak yang dikandungnya.

Pendapat lain disampaikan Imam Rabi’ah, as-Tsauri, al-Auza’ie dan Ishaq yang beraliran mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad: wanita yang hamil karena berzina tidak boleh dinikahi sampai dia melahirkan.

Lalu, kedudukan anak itu dinisbahkan pada siapa? Bukannya mengapa, sahabat Ummi, kebanyakan orang awam kurang tahu mengenai hal ini. Asalkan anak sudah dinikahi orang yang menzinai-nya atau orang lain sebagai sarana tutupi aib, sudah cukup dan dianggap sebagai ayah yang sah bagi calon anaknya yang akan lahir. Untuk itu marilah kita cermati pendapat ulama;

Apabila anak yang dikandung lahir enam bulan dari tanggal terjadinya akad pernikahan, maka nasab anak itu diikutkan padanya. Tapi jika lahir kurang dari enam bulan, maka nasab tidak ikut padanya,  ini pendapat jumhur ulama atau sebagian besar ulama.

Bagaimanakah dengan menggauli wanita zina yang sudah menjadi istrinya? Apakah ini juga ada aturannya?

Pandangan Imam Syafi’i menggauli dalam kondisi hamilnya itu hukumya makruh. Dalam hal ini tiada kehormatan untuk zina yang mewajibkan iddah atas wanita yang zina. Oleh karena itu wanita hamil karena zina boleh dinikahi oleh pria yang berzina dengannya, ataupun pria lain.

Abu Hanifah menyatakan tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya

Imam Rabi’ah, as-Tsauri, al-Auza’ie dan Ishaq yang beraliran mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad, menyatakan  wanita zina ini wajib beriddah selama tiga kali haid atau tiga bulan atau sampai melahirkan anak jika ia hamil.

Namun, jika pezina wanita ini mempunyai suami, maka haram suami menyetubuhinya sampai selesai masa iddahnya.

Terlepas dari pendapat para ulama itu, memang seyogyanya para muslimah menjaga diri atas tubuhnya, perilakunya dan harga dirinya bak permata, jangan salah pergaulan, hingga menimbulkan dosa. Dan ternyata pahami pula, salah memahami fikih mengenai hal ini bisa menimbulkan dosa yang lain, meskipun pada akhirnya wanita hamil sebab zina itu sudah dinikahi.

Semoga sahabat Ummi terhindar dari masalah pelik seperti ini, Allahuma Aamin.

 

Foto ilustrasi: google

Referensi:

  1. Ahkam al-Marah al-Hamil, Yahya Abd  Rahman al-Khatib, hlm. 75
  2. Khalid al Husainan, Fikih Wanita, Darul Haq, Jakarta, tahun 2011
  3. Candra Nila Murti Dewojati, 202 Tanya Jawab Fikih Wanita, Al Maghfirah, 2013

 

Profil Penulis: 

Candra Nila Murti Dewojati, ibu rumahtangga dengan 3 orang anak ini menyukai dunia penulisan dalam 5 tahun terakhir ini. Sudah 10 buku Solo yang dihasilkan,  diantaranya “Masuk Surga Walau Belum Pernah Shalat, Panjangkan Umur dengan Silaturahmi, 202 tanya Jawab Fikih Wanita, Strategi jitu meraih Lailatul Qadar, Istri Bahagia, Ayat-ayat Tolak  Derita dan masih banyak lainnya  , sekitar 15 antologi juga telah ditulisnya bisa dijumpai dalam candranilamurti@gmail.com, atau Cahaya Istri Sholehah (CIS) di FB, sebuah Grup tertutup mengenai Fikih wanita yang digawanginya juga mengikuti komunitas Ummi Menulis.

 

sumber: Ummi ONline