7 Sebutan Keturunan Nabi Muhammad ﷺ di Indonesia

SAHABAT Islampos, ada yang tahu jumlah marga keturunan Nabi Muhammad ﷺ yang tersebar di Indonesia? Ternyata, jumlahnya banyak.  Apa saja sebutan keturunan nabi Muhammad ﷺ di berbagai daerah di Indonesia?

Diketahui, di Indonesia terdapat 68 marga yang disandang oleh para Habib/Sayyid, julukan untuk keturunan Nabi Muhammad ﷺ. Menurut Rabithah Alawiyah selaku organisasi pencatat nasab keturunan Nabi Muhammad di Indonesia, tercatat 1,2 juta orang yang berhak menyandang marga tersebut.

Dari 68 marga Habaib yang ada di Indonesia, paling banyak adalah Al-Attas. Rabithah Alawiyah mencatat ada sekitar 2.471 Habaib bermarga Al-Attas di wilayah Jabodetabek.

Beberapa marga yang cukup populer, Al-Attas sekitar 24%. Kemudian Al-Haddad dan Assegaf 15%. Alaydrus 13%, Al-Habsyi 11%. Selanjutnya Bin Shahab 7%, Al-Kaff 5%. Kemudian Al-Jufri sebanyak 4%, Bin Yahya dan Syaikh Abu Bakar bin Salim (BSA) sebanyak 3%.

Nama Umum Gelar Keturunan Nabi Muhammad Sayyid Idrus Alwi Al-Masyhur dalam bukunya “Sejarah, Silsilah dan Gelar Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Singapura, Malaysia, Timur Tengah, India dan Afrika” menjelaskan bahwa keturunan Nabi Muhammad SAW mempunyai beberapa panggilan khusus. Di setiap negara dan daerah biasanya berbeda-beda dalam penyebutannya.

Berikut panggilan khusus atau sebutan keturunan nabi Muhammad ﷺ tersebut:

  1. Syarif (biasanya ditujukan untuk keturunan Sayyidina Hasan cucu Rasulullah SAW, contohnya Syarif-Syarif di Mekkah). Pemakaian gelar Syarif di Mekkah kemudian juga dipakai para keturunan Sayyidina Husein yang menjadi Sultan di Nusantara seperti Sultan Syarif Abdurrahman Al-Qadri Pontianak)
  2. Sayyid (juga digunakan untuk keturunan Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husain)
  3. Habib, jamaknya Habaib (gelar yang banyak digunakan di Indonesia dan Asia Tenggara)
  4. Syed (digunakan di Malaysia) 5. Wan (dulu sering digunakan di Jakarta. Juga banyak ditemukan di wilayah Melayu Nusantara (seperti Kelantan, Patani)
  5. Tuanku (digunakan di Sabah dan Sarawak)
  6. Sidi (digunakan di Pariaman Sumatera Barat)
  7. Yek (digunakan di Jawa Tengah dan Jawa Timur).

SUMBER: SINDONEWS

Arti 12 Nama Marga Habaib di Indonesia

SAHABAT, seperti diketahui, ada banyak habaib yang tinggal di Indonesia. Nama mereka bahkan sudah terkenal di kalangan muslim tanah air. Namun, tahukah arti nama marga habaib tersebut?

Habib (Habaib untuk jamak) adalah sebutan untuk keturunan Nabi Muhammad ﷺ di Indonesia. Ada juga yang disebut Syed atau Sayyid. Sedangkan bagi perempuan, biasanya dipanggil Syarifah atau Sayyidah.

Arti nama marga habaib di Indonesia

Berikut arti nama marga habaib yang tinggal di Indonesia.

1 Al-Attas

Dalam bahasa Arab ialah Athasa dan orang yang bersin disebut Al-Athtas.

2 Al-Haddad

Al-Haddad bermakna pandai besi atau sering berada di tempat penempaan besi.

3 Asegeaf/Al-Saqqaf

Nama ini mengandung arti pengayom para Wali, tinggi derajatnya dari para wali lainnya bagaikan kedudukan atap bagi rumah.

4 Alaydrus

Arti nama Alaydrus eperti macan dan singa, pemilik ilmu dan pemimpin para wali dan nama yang agung untuk seorang sufi.

5 Al-Habsyi

Disebut Al-Habsyi karena sering bepergian ke Habasyah (Afrika) dan pernah tinggal 20 tahun untuk berdakwah.

6 Al-Bahar

Al-Bahar identik dengan kata yang bermakna laut. Sebutan nama ini muncul bersama banyak keramat ketika sering berlayar di laut, juga karena ilmunya yang luas seperti luasnya laut.

Al-Jufri

Disebut demikian karena melekat dengan makna suci. Arti lain adalah anak kecil berbadan gemuk dan kekar dan setelah dewasa menjadi ahli dalam bidang ilmu fajar, rumus yang menggunakan huruf dan angka yang ditulis di klit Jafar (anak kambing).

8 Al-Kaf

Al-Kaf memiliki makna mempunyai kekuatan luar biasa, dalam bahasa Hadramaut kekuatan itu disebut Kaf, selain karena adanya seorang waliyullah yang menuliskan kode pada suatu pengadilan, kode tersebut adalah huruf Kaf.

9 Al-Musawa

Nama ini merupakan merujuk tabaruk kepada seorang guru besar yang tinggal di Yaman bernama Al-Musawa.

10 Al-Baharun

Maknanya berharap anaknya mempunyai sifat seperti Nabiyullah Harun.

11 Al Bin Jindan

Al bin Jindan merupakan anak cucu dari Waliyullah Syaikh Abu Bakar bin Salim.

12 Sumait/Smith

Nama ini merujuk kepada kalung dari benang yang biasa dipakai oleh anak kecil. Pada masa kecilnya kalung ini sering dipakai dan disebut Sumaith. []

SUMBER: OKEZONE

Ahmad Surkati Menentang Feodalisme di Kalangan Sayyid di Indonesia

Salah satu tokoh pembaharuan Islam di Indonesia yang berasal dari Sudan adalah Ahmad Surkati. Ia sampai ke Indonesia pada bulan Oktober tahun 1911. Pada waktu kedatangannya, ia bersama dua orang lainnya yakni Syaikh Muhammad Thaib dari Maroko, dan Syaikh Muhammad Abdul Hamid dari Mekkah.

Menurut Deliar Noor, dalam buku Gerakan Modern Islam  di Indonesia 1900-1945, mereka bertiga didatangkan dari negara Arab untuk menjadi guru di Jami’at Khair. Pasalnya, ketika itu Jamiat Khair kekurangan pengajar, seiring berkembangnya sekolah tersebut.

Ia adalah termasuk tokoh yang memainkan peranan penting dalam penyebaran pelbagai pemikiran dalam lingkungan masyarakat Islam di Indonesia.  Pada sisi lain, Ahmad Surkati seorang yang terpengaruh dengan semangat puritan Muhammad ibn Abdul Wahhab, Salafisme Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Wajar saja, Ia pernah menempuh pendidikan di Mesir, Medinah, dan Mekkah.

Kehadiran ahmad berdampak pada pemurnian dan pembaruan Islam di Indonesia. Pemikiran Ahmad Surkati, mencoba mengenengahkan pandangan keagamaan yang benar, terutama terkait kafaah (sekufu atau sederajat). Ia mengggugat praktik kafaah yang saat itu menjadi pembeda bagi imigran Hadramaut yang masuk ke Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada tahun 1913 dalam salah satu pertemuan kalangan imigran Arab di Indonesia, Ahmad Surkati mengeluarkan fatwa menentang dan tak begitu setuju dengan penamaan sayyid dan bukan sayyid. Sebutan Sayyid diyakini sampai keturunannya sampai ke Rasulullah, sedangkan non sayyid, adalah imigran Hadramaut biasa (baca; belakangan disebut Habib dan non habib).

Menurut Ahmad Surkati, seluruh manusia sama derajatnya tanpa memandang latar belakang sosialnya. Dengan tegas ia mengungkapkan bahwa Islam memperjuangkan persamaan sesama Muslim dan tidak mengakui kedudukan yang mendiskriminasikan berbagai kalangan, disebabkan oleh darah turunan, harta, ataupun pangkat.

Pada sisi lain, Ahmad Surkati juga berani mengkritik sejumlah tradisi yang umumnya dihormati di kalangan sayyid, seperti mencium tangan dan perkawinan antar sayyid berdasarkan ajaran kafaah (sederajat). Pasalnya, seorang wanita dari kalangan sayyidah, hanya boleh menikahi seorang sayyid. Tradisi inilah yang ia tentang secara tegas.

Fatwa Solo yang dikeluarkan oleh Ahmad Surkati, menurut Deliar Noor, telah menimbulkan dorongan dan keberanian bagi siapapun untuk menentang sikap feodalisme. Terutama bagi pemimpin agama Islam semisal Muhammadiyah, Persis, dan Jong Islamieten bond. Seakan surkati berdiri tegak di belakang mereka untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran kegamaan apabila diperlukan.

Lambat laun, Ahmad Surkati pun keluar dari Jami’at khoir. Ada pun penyebab keluarnya dari Jamiat Khoir disebabkan perbedaan pandangan. Untuk itu, pada tahun 1914, ia mendirikan al-Irsyad.  Pendirian al-Irsyad sebagai sarana yang diperlukan untuk pemurnian keyakinan dan peribadatan agama Islam. Dari sinilah kemudian, Surkati menyebarkan pembaharuan pemikiran Islam.

BINCANG SYARIAH

Sikap Kepada Habib dan Status Habib di Indonesia

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang sikap kepada habib dan status habib di indonesia.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya mengenai status habaib atau para habib di Indonesia? Apakah benar nasabnya sampai ke rasulullah? Jika benar bagaimana menyikapi nya? Jika salah bagaimana pula menyikapi nya?
Jazakallah khairan

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Selamat datang di Media Sosial Bimbingan Islam, semoga Allah selalu membimbing kita di dalam jalan keridhoan-Nya.

1-Habaib di Indonesia

Habaib adalah jama’ dari habib, secara bahasa artinya orang yang mencintai dan orang yang dicintai.
Adapun istilah habib di Indonesia, menurut Ismail Fajrie Alatas, bahwa yang dimaksud dengan Habib adalah seluruh keturunan Alawiyin dari Hadhramaut, Yaman. Yaitu keturunan ‘Ali bin Ubaidillah bin Ahmad Isa, keturunan ke 10 dari Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah, rodhiyallohu ‘anuma, yang tersebar di Hadhramaut itu sendiri, Asia Tenggara, dan Pesisir Swahili di Afrika Timur.
(Lihat: Ismail Fajrie Alatas, Habaib in Southeast Asia, The Encyclopaedia Of Islam Three (Leiden: Brill, 2018), hlm 56. Lihat juga: Melacak Asal Usul Habib di https://ganaislamika.com/tentang-gana/)

2-Apakah Nasab Habib Sampai Kepada Rasulullah?

Dengan keterangan di atas, maka istilah habib ini ditujukan untuk sebagian keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam. Namun keturunan Nabi tidak terbatas dari jalur keturunan ‘Ali bin Ubaidillah bin Ahmad Isa, bahkan juga dari jalur-jalur lain yang memang bersambung dengan nasab Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam.

Tetapi pengakuan seseorang, bahwa dia adalah seorang habib, bisa benar atau bisa dusta. Karena sejak zaman dahulu, ada sebagian orang yang mengaku sebagai keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam, namun kenyataannya tidak demikian.

Imam Adz-Dzahabi (wafat th 748 H), menjelaskan tentang pimpinan kelompok Syadziliyyah, yaitu Abul Hasan Asy-Sydziliy (wafat th 656 H),
“Di dalam sebagian buku-buku karyanya tentang Tashowwuf, dia menisbatkan dirinya kepada Ali bin Abi Tholib, lalu dia menyebutkan nasabnya: Ibnu Yusya’ bin Warod bin Baththol bin Muhammad bin Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Al-Hasan bin Ali rodhiyallohu ‘anhu”.
Lalu imam Adz-Dzahabi berkata, “Nasab ini majhul (tidak dikenal), tidak sah dan tidak tsabit (shahih; benar)”.
(Lihat Tarikhul Islam, 48/273-274)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz rohimahulloh (wafat th 1420 H) berkata: “Adapun metode menetapkan nasab syarif (nasab keturunan keluarga Nabi), itu diketahui dengan banyak perkara:

Pertama: Pernyataan Ahli Sejarah terpercaya bahwa keluarga Fulan termasuk Ahlul Bait (keluarga Nabi), dan diketahui bahwa seseorang yang terkenal berasal dari keluarga yang dinyatakan Ahli Sejarah terpercaya bahwa keluarga Fulan termasuk Ahlul Bait.

Kedua: Bahwa orang yang mengaku bahwa dia berasal dari Ahlul Bait memiliki dokumen (surat keterangan) yang benar dari sebagian hakim-hakim yang diakui, atau dari ulama yang terpercaya, bahwa dia berasal dari Ahlul Bait.

Ketiga: Terkenal di kalangan penduduk suatu daerah bahwa keluarga Fulan termasuk Ahlul Bait.

Keempat: Adanya bukti yang nyata (saksi yang adil), tidak kurang dari dua orang yang bersaksi atas hal itu, persaksiannya itu berdasarkan sesuatu yang bisa dijadikan sandaran, seperti sejarah yang dipercaya atau dokumen-dokumen yang dapat diterima, atau riwayat dari orang-orang yang diterima.

Adapun sekedar pengakuan yang tidak ada pembenarannya, maka tidak layak dijadikan sandaran, baik dalam masalah ini atau lainnya”.
(Fatawa islamiyah, 4/531)

3-Sikap Kepada Ahlul Bait Nabi

Perlu diketahui bahwa dzuriyah Nabi (keturunan Nabi) shallallahu ‘alaihi wassallam tidak terbatas dengan yang disebut dengan habib atau habaib. Sebab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam yang mempunyai keturunan bukan hanya Fatimah rodhiyallohu ‘anha. Demikian pula putra Fatimah rodhiyallohu ‘anha bukan hanya Al-Husain bin Ali Fatimah rodhiyallohu ‘anhuma.

Demikian juga Ahlul Bait Nabi, atau keluarga Nabi, bukan hanya keturunan Nabi, bahkan Ahlul Bait Nabi mencakup para istri Nabi, keturunan Nabi, keluarga Bani Hasyim dan keluarga Bani Muthalib, yang haram menerima zakat.
Jika memang seseorang terbukti sebagai seorang muslim atau mukmin, dan dia termasuk keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam, maka ada hak-hak bagi mereka, antara lain:

1. Hak dicintai, dijaga, dan dibela oleh kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (wafat 728 H) berkata:

وَيُحِبُّونَ أَهْلَ بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويتولونهم وَيَحْفَظُونَ فِيهِمْ وَصِيَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ قَالَ يَوْمَ غَدِيرِ خُمٍّ: أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي

“Mereka (Ahlus Sunnah) mencintai Ahlul Bait Rosululloh shallallahu ‘alaihi wassallam, memberikan wala’ (kecintaan; dukungan), menjaga wasiat Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam tentang Ahlul Bait, yang mana beliau bersabda pada hari Ghodir Khum: “Aku ingatkan kamu kepada Alloh tentang Ahlul Bait-ku, aku ingatkan kamu kepada Alloh tentang Ahlul Bait-ku”.
(Majmu’ Fatawa, 3/154)

2. Hak diakui kemuliaan nasabnya.

عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ، وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ، وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ، وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ

Dari Watsilah bin Al-Asqo’, dia berkata: Aku mendengar Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memilih Kinaanah dari anak-anak Ismaa’iil, dan telah memilih Quraisy dari (anak-anak) Kinaanah, dan telah memilih Bani Haasyim dari anak-anak Quraisy, dan telah memilihku dari Bani Haasyim”
(HR. Muslim no. 2276; dll)

Dan hak-hak lain yang dijelaskan oleh para Ulama Ahlus Sunnah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kemudian, jika ada orang yang berdusta dengan mengaku sebagai keturunan Nabi, tentu dia menanggung dosa yang sangat besar, dan tidak ada kemuliaan baginya. Bahkan pelakunya diancam dengan laknat yang besar. Diriwayatkan di dalam sebuah hadits yang shahih:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنِ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ”

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menisbatkan kepada selain bapaknya, atau mengaku mantan budak kepada orang yang tidak memerdekakannya, maka dia akan menerima laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia”.
(HR. Ibnu Majah, no. 2609. Dishahihkan oleh syaikh Albani)

4- Kemuliaan Dengan Taqwa Bukan Nasab

Kemudian yang perlu diingatkan di sini, bahwa kemuliaan adalah dengan ketaqwaan kepada Allah, karena sesungguhnya semua manusia berasal dari manusia yang sama, yaitu Nabi Adam dan ibu Hawa ‘alaihimas salam. Alloh Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(QS. Al-Hujurat/49: 13)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah mengumumkan kepada para kerabat beliau bahwa beliau tidak mampu menolak siksa Alloh terhadap mereka, maka bagaimana terhadap orang yang jauh dari beliau? Di dalam sebuah hadits yang shohih disebutkan:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ }وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِين{ قَالَ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا

Dari Abu Huroiroh –semoga Alloh meridhoinya-, dia berkata: “Ketika turun firman Alloh {Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat} (QS. 26:214), Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan berkata: “Wahai jama’ah Quroisy –atau kalimat semacamnya- belilah diri-diri kamu, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap kamu sedikitpun. Wahai Bani Abdu Manaf, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap kamu sedikitpun. Wahai ‘Abbas bin Abdul Muth-tholib, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap-mu sedikitpun. Wahai Shofiyyah bibi Rosululloh, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap-mu sedikitpun. Wahai Fatimah putri Muhammad, mintalah dari hartaku yang engkau kehendaki, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap-mu sedikitpun”.
(HR. Bukhori, no: 2753; Muslim, no: 206; dan lainnya)

Oleh karena itu, kemuliaan nasab tidak boleh menjadi sebab kesombongan dan kebanggan, kemudian merendahkan orang lain. Namun itu adalah kenikmatan yang harus disyukuri dengan ketaatan.

Wallahu ta’ala a’lam

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Jum’at, 04 Rabiul Akhir 1442 H/ 20 November 2020 M

BIMBINGAN ISLAM

Bolehkah Seorang Wali Meninggalkan Ajaran Agama?

Ada orang yang beranggapan bahwa sebagian orang yang dianggap wali boleh meninggalkan perkara yang wajib, seperti shalat, atau boleh melakukan hal yang dilarang dalam agama, karena mereka dianggap mengetahui hakikat dari ajaran Islam, atau mereka dianggap mendapat ‘ilham’ dari Allah yang mengizinkan mereka melakukan hal-hal tersebut. Kita, orang-orang biasa, seolah ‘haram’ memprotes perbuatan nyeleneh sang wali karena kita sebagai orang biasa dianggap tidak mengetahui hakikat dibalik perbuatan sang wali tersebut. Bahkan ketika sang ‘wali’ sengaja tidak shalat pun tetap dibela karena dianggap ada ‘ilham’ dari Allah yang mendasari perbuatannya itu. Allahul Musta’an.

Biasanya mereka memberi contoh kasus Nabi Khidir ‘alaihissalam. Nabi Khidir membocorkan perahu dan membunuh seorang anak, yang tentu menurut syariat yang dibawa Nabi Musa ketika itu adalah perbuatan maksiat, namun dibalik perbuatan Nabi Khidir tersebut ternyata beliau diberi ilham oleh Allah untuk melakukannya. Dan ketika Nabi Khidir melakukan perbuatan tersebut, Nabi Musa ‘alaihissalam tidak mengetahui alasan yang mendasari perbuatan ‘maksiat’ tersebut.

Menjelaskan hal ini, Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah berkata:

“Khidir adalah seorang Nabi yang diberi wahyu oleh Allah berupa ilmu yang tidak diketahui oleh Nabi Musa ‘alaihissalam. Allah Ta’ala berfirman:

فَوَجَدَا عَبْداً مِنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْماً

Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami‘ (QS. Al Kahfi: 65)

Kemudian Nabi Khidir menceritakan alasan-alasan atas hal-hal yang Nabi Musa tidak bersabar dalam menghadapinya dan berkata,

 وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي

Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya‘ (QS. Al Kahfi: 82)

Syariat Nabi Musa ‘alahissalam ketika itu tidak berlaku untuk seluruh manusia. Tidak sebagaimana syari’at yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu’alaihi Wasallam. Sehingga Nabi Khidir diperkenankan untuk tidak mengikuti syari’at Nabi Musa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

إن موسى عليه السلام لم تكن دعوته عامة ولم يكن يجب على الخضر اتباع موسى عليهما السلام، بل قال الخضر لموسى إني على علم من الله علمنيه الله ما لا تعلمه وأنت على علم من الله علمكه الله لا أعلمه

‘Dakwah Musa alaihissalam tidak kepada seluruh manusia, dan Nabi Khidir termasuk yang tidak wajib untuk mengikuti syariat Nabi Musa ‘alaihissalam. Bahkan Nabi Khidir berkata kepada Nabi Musa: ‘Aku melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepada saya, yang engkau tidak tahu. Dan engkau melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepadamu, yang aku tidak tahu’  (Majmu’ Fatawa, 27/59).

Wallahu’alam“.

[ Sumber: http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=37719&Option=FatwaId ]

Adapun setelah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam diutus, seluruh manusia wajib mengikuti syari’at yang beliau bawa, tanpa kecuali. Allah Ta’ala berfirman:

وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107)

Sehingga tidak ada ‘wali’ yang halal untuk meninggalkan perkara yang wajib atau melakukan perkara yang haram, ia wajib tunduk kepada ajaran agama. Kita tidak meraguan kewalian Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, bahkan beliau adalah Khalilullah. Namun sampai beliau wafat, sama sekali beliau tidak melanggar atau meninggalkan syariat yang telah beliau tetapkan dan ajarkan kepada ummatnya.

Selain itu, ajaran Islam sudah sempurna, tidak mungkin ada penambahan, pengurangan atau pengubahan ajaran agama yang dikirimkan oleh Allah melalui ‘ilham’, wangsit, atau mimpi dari salah seorang manusia setelah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Allah Ta’ala berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3)

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Habib Muhammad Ajak Umat Amalkan Nasihat Habib Ali Al Habsyi

Habib Muhammad bin Husin Al Habsyi mengajak umat Muslim di Indonesia untuk mengamalkan nasihat-nasihat Habib Ali bin Muhammad bin Husain Al Habsyi. Dalam tausiyahnya pada kegiatan Haul Habib Ali Al Habsyi ke-106 di Masjid Ar Riyadh, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (8/1), Habib Muhammad mengajak jamaah untuk kembali menghidupkan majelis di tengah-tengah keluarga.

Menurutnya, hal tersebut merupakan nasihat yang disampaikan Habib Ali agar ayah sebagai kepala keluarga meluangkan waktu untuk mengajarkan tentang mengingat Allah dan Rasul-Nya kepada istri dan anak-anaknya.

“Habib Ali juga mengatakan agar duduk bersama istri dan anak kalian dan ajarkan tentang mengingat Allah dan Rasul. Dan ini maksud dari adanya majelis seperti ini untuk menghidupkan ilmu mereka (ulama) pada diri kita. Ini merupakan amanat kepada kita untuk mengemban ajaran nabi dan disebarkan pada keluarga kita,” kata Habib Muhammad.

Lebih lanjut, Habib Muhammad juga meminta segenap umat Muslim tak risau dengan cobaan dan musibah yang datang bertubi-tubi dalam kehidupan. Ia menyarankan umat Muslim untuk meniru Habib Ali, untuk meningkatkan keistiqomahan dan terus meningkatkan ketakwaan.

“Tujuan kita pun keluar dari majelis ini adalah dengan niat untuk membersihkan diri dan semakin bertakwa pada Allah,” ujarnya.

Habib Ali merupakan seorang sufi yang lahir di Qasam, Hadramaut, pada 24 Syawal 1259 Hijriyah atau 1839 masehi. Ia merupakan putra dari Habib Muhammad bin Husain Al Habsyi dan Habibah Allawiyyah binti Husein bin Ahmad Al Hadi Al Jufri. Sejak kecil, Habib Ali dikenal sebagai anak yang cerdas dam kuat dalam menghafal Alquran dan hadis.

 

REPUBLIKA