Ribut-Ribut Ongkos Haji

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M sudah rasional. Kemenag juga meyakinkan, tidak ada kekurangan ongkos haji, baik dari BPIH yang disetor oleh jamaah maupun dana optimalisasi.

Pada Senin (12/3), Kemenag dan Komisi VIII DPR secara resmi menetapkan BPIH tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 35.235.602 per jamaah haji. Nilainya meningkat sekitar Rp 345 ribu atau sekitar 0,99 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, sejumlah pihak, termasuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), menilai ada persoalan dari sisi dana optimalisasi. Dana optimalisasi sudah ditetapkan Kemenag dan Komisi VII DPR sebesar Rp 6.327.941.577.970. Dengan begitu, masing-masing jamaah dari total kuota 221 ribu orang memperoleh Rp 28.633.219,8.

Menurut informasi yang diperoleh Republika, anggaran dana optimalisasi yang disediakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mencukupi.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 5/2018, pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf (a) bersumber dari saldo BPIH dan/atau BPIH khusus dari jamaah haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan dan perolehan nilai manfaat tahun berjalan.

BPKH menargetkan nilai manfaat tahun berjalan sepanjang 2018 mencapai Rp 6,1 triliun. Namun, sebanyak Rp 1 triliun dibagikan secara merata kepada 3,5 juta orang calon jamaah yang masuk ke dalam daftar tunggu. Dengan demikian, hanya Rp 5 triliun dana optimalisasi yang tersedia sehingga ada gap Rp 1,3 triliun dengan dana optimalisasi yang ditetapkan pemerintah dan DPR.

“Tidak, bukan begitu. Dananya ada. Kalau tidak ada, tidak akan diputuskan kemarin (dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VII DPR pada 12 Maret 2018—Red),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar, kemarin.

Menurut dia, BPIH yang diputuskan bersama Komisi VIII DPR juga sudah rasional. Pengesahan itu telah melalui proses pembicaraan dan diskusi yang panjang. “Dana optimalisasi haji sudah bisa digunakan. Semuanya Rp 6,3 triliun,” ujar Nizar.

Ditemui seusai acara Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Islam di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, kemarin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut merespons permasalahan ini. Menurut dia, dana penyelenggaraan ibadah haji ada yang berasal dari nilai manfaat maupun hasil efisiensi dari pelaksanaan haji tahun-tahun lalu.

“Sehingga ongkos haji yang hakikat normalnya Rp 66 juta, dibayar oleh jamaah hanya Rp 35 juta. Selebihnya dibayarkan dari dana optimalisasi,” ujar Lukman.

Ketua Panitia Kerja BPIH dari Komisi VIII DPR Noor Achmad mengonfirmasi mengenai sisa dana optimalisasi dari penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya. Nominalnya mencapai Rp 3,02 triliun. “Tentu saja yang menyimpan adalah Kemenag,” kata Noor.

Menurut dia, sisa dana itu disediakan Kemenag untuk memenuhi kebutuhan menutup kekurangan dana optimalisasi. Dia menambahkan, dalam rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, dana tersebut disepakati digunakan sebagian dan tahun-tahun yang akan datang.

Lebih lanjut, politikus Partai Golongan Karya itu memastikan, sisa dana itu untuk tahun ini tidak dilimpahkan ke BPKH. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan agar BPKH wajib menyediakan cadangan dana haji untuk dua kali penyelenggaraan.

Sudah final

Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam memastikan BPIH tahun 1439 H/2018 M sudah final. “Setelah ini, prosesnya Pak Menteri Agama lalu akan menyampaikan hasil pembicaraan panitia kerja pemerintah dan DPR itu ke Presiden Joko Widodo,” katanya.

Menurut Nur Syam, Presiden selalu memperhatikan hasil rapat antara pemerintah dan DPR terkait ongkos haji. “Sebab, kalau misalnya ada perubahan maka itu harus kembali ke DPR dulu,” dia menjelaskan.

Nur Syam menjelaskan, kenaikan BPIH tahun 1439 H/2018 yang hanya Rp 345 ribu tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tambahan layanan yang diterima jamaah. Ditambah lagi ada faktor berupa fluktuatifnya harga avtur dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi. “Artinya memang harus ada kenaikan,” kata Nur Syam.

(novita intan/febrianto adi saputro, Pengolah: muhammad iqbal).

 

REPUBLIKA

Kemenag: Riil Biaya Haji Tahun Ini Rp 66 Juta

Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Harisman mengungkapkan, biaya haji riil jamaah Indonesia tahun ini sebesar Rp 66 juta. Namun, karena dibantu dana optimalisasi haji, biaya jamaah haji tahun ini hanya Rp 35.235.602 per jamaah.

“Untuk tahun ini, sekitar Rp 66 juta. Yang dibayar jamaah kan Rp 35,23 juta, nah yang dari dana optimalisasi itu rata-rata Rp 31 juta per jamaah,” ujar Ramadhan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/3).

Dana optimalisai yang berasal dari biaya setoran awal calon jamaah haji itu setiap tahunnya dimanfaatkan untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tahun ini, menurut Ramadhan, dana optimalisasi yang digunakan Kemenag sebesar Rp 6.327.941.577.970.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan BPIH tahun ini naik sekitar Rp 345 ribu sehinga biaya haji menjadi Rp 35,23 juta per jamaah. Awalnya, Kemenag mengusulkan untuk menaikkan BPIH 2018 sebesar Rp 900.670.

“Total rata-rata kenaikan biaya operasional haji Rp 4,47 juta. Namun, dari total kenaikan tersebut, biaya yang dibayar jamaah hanya naik Rp 345 ribu,” ucapnya.

Ramadhan menuturkan, kenaikan BPIH tersebut terjadi karena kenaikan biaya pesawat tidak terelakkan lagi dengan naiknya avtur dan lemahnya nilai kurs rupiah. “Jadi, rata-rata naiknya biaya penerbangan itu kan sekitar Rp 1,3 juta, tapi kan tidak semuanya dikompensasi ke jamaah haji, makanya sebagian ditanggung oleh dana optimalisasi,” katanya.

Ramadhan mengakui, dengan kenaikan BPIH tahun ini, dana optimalisasi yang dimanfaatkan juga akan meningkat. Namun, kata dia, hal itu merupakan upaya pemerintah agar jamaah haji tidak terbebani.

“Memang konsekuensinya ada peningkatan di biaya optimalisasi. Tapi itu upaya untuk kita pertama agar beban kenaikan biaya haji itu tidak semuanya dibebankan oleh jamaah,” ujarnya.

 

IHRAM/REPUBLIKA

Sah, Ini Biaya Haji 2018

Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602.

“Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Noor menjelaskan, perincian kenaikan tersebut, antara lain, harga rata-rata komponen penerbangan; seperti tiket, pajak bandara, dan biaya layanan penumpang sebesar Rp 27.495.842 dibayar langsung oleh jamaah haji (direct cost), biaya pemondokan Makkah sebesar SAR 4.450 atau sebesar Rp 2.384.760, dan biaya izin tinggal (living allowance) sebesar Rp 5.355.000.

“Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama,” kata Noor.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kenaikan dibanding tahun lalu “hanya” sebesar Rp 345.290. Lukman membandingkan kenaikan tersebut dengan adanya kenaikan di tiga variabel, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar lima persen yang ikut memengaruhi harga hotel, katering, transportasi, kenaikan bahan bakar pesawat avtur, dan kurs dolar yang berbeda tahun lalu dengan tahun ini.

“Hanya dari tiga variabel ini saja, kenaikannya itu bisa lebih dari lima persen minimal, apalagi ada penambahan kualitas pelayanan,” ujar Lukman setelah mengesahkan BPIH.

Lukman mensyukuri panitia kerja (panja) BPIH dengan kearifannya mengombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar dengan dua cara pendekatan, yaitu dengan menggunakan dana optimalisasi (indirect cost) seefisien mungkin. Selain itu, panja berhasil melakukan efisiensi dana yang memang bisa dikurangi.

Beberapa peningkatan layanan yang bisa dirasakan oleh jamaah haji 1439 H/2018 M nantinya, antara lain, meningkatnya jatah makan dari sebanyak 25 kali menjadi 40 kali, waktu tinggal jamaah haji di Saudi dari 39 hari menjadi 41 hari, serta peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jamaah haji.

 

IHRAM

 

Cek Keberangkatan Haji dan Visa Umrah sudah bisa via Android, Download Aplikasinya di sini!,…

Kemenag: Tak Ada Keterlambatan Paspor dan Visa Haji

Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah melakukan persiapan penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Adapun persiapan tersebut salah satunya terkait pembuatan paspor calon jamaah haji di Indonesia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan proses pembuatan paspor calon jamaah sudah berjalan. Saat ini persiapan secara akumulasi telah mencapai 60 persen.

“Secara akumulasi kesiapan paspor 60 persen, di mana proses dokumen pembuatan paspor di kabupaten dan kota sudah berjalan juga,” ujarnya kepada Republika, Jakarta, Selasa (20/2).

Selain paspor, proses awal pengurusan visa juga sudah mulai dilakukan. Ia pun memastikan, setelah tidak ada keterlambatan dalam proses pengurusan kedua dokumen tersebut.

“Insya Allah lancar karena kita menyiapkan lebih awal,” ucapnya.

Saat ini Kementerian Agama dengan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terus membahas ongkos haji tahun ini. Ahda Barori memperkirakan, proses pelunasan BPIH jamaah haji reguler akan mulai dilakukan pada akhir Maret 2018. Berdasarkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1439H/2018M, pemberangkatan jamaah haji Indonesia kloter pertama akan dimulai pada 17 Juli 2018 atau 4 Dzulqaidah 2018.

 

IHRAM

Proses Pemvisaan Jamaah Haji Dimulai 5 Mei

Pengurusan visa jemaah haji akan mulai dilakukan pada awal Mei 2018. Hal ini disampaikan Direktur Pelayana Haji Dalam Negeri Ahda Barori saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Proses pemvisaan jamaah haji Indonesia akan dimulai 5 Mei 2018, mengingat keberangkatan haji kloter pertama pada 17 Juli 2018,” kata Ahda Barori di Jakarta, Jumat (2/3).

“Mulai tanggal 23 April 2018, paspor calon jemaah haji sudah dapat dikirim ke Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji,” sambungnya.

Menurut Ahda, proses verifikasi dan cetak visa pada musim haji tahun ini sepenuhnya akan dilakukan oleh Kementerian Agama. Langkah ini diambil setelah ada kesepakatan antara Ditjen PHU dengan Kedubes Arab Saudi.

“Langkah ini diharapkan akan memudahkan dan mempercepat proses visa jemaah. Transliterasi nama jemaah ke tulisan Arab juga diharapkan lebih akurat,” ujarnya.

Ahda memperkirakan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mulai dibuka pada bulan April. Saat melakukan pelunasan, jemaah haji akan mendapatkan souvenir dari Bank tempat mereka melunasi.

“Souvenir itu berupa batik haji dan kain ihram bagi jemaah pria, batik dan mukena untuk jemaah wanita, serta buku manasik,” tuturnya.  Adapun gelang identitas jemaah haji, biaya penggantian pembuatan passport, dan uang living cost sebesar 1.500 riyal akan diterimakan di asrama haji.

 

IHRAM

 

————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!

Sama dengan 2017, Kuota Haji Tahun 2018 Disepakati 221 Ribu

Pemerintah diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Komisi VIII DPR RI menyepakati kuota calon jemaah haji untuk tahun 2018 dalam rapat kerja sore hari ini. Keputusannya, tak akan ada penambahan kuota haji dari tahun lalu.

“Kuota haji Indonesia tahun 2018 dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebesar 221.000 jemaah,” ujar Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Lukman merinci pembagian kuota haji tahun ini. Ada dua tipe calon jemaah haji Indonesia yang akan dibagi dari total 221.000.

“221.000 total kuota, (terdiri dari) 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus,” katanya.

Jumlah ini tak mengalami penambahan dari tahun 2017 lalu. Tahun lalu, kuota haji jemaah Indonesia juga 221.000.

“Ya, seperti semula. Nggak ada (penambahan),” ujar anggota Komisi VIII Deding Ishak terpisah kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, kuota haji Indonesia pada 2017 bertambah menjadi 221 ribu. Menag Lukman menyebutkan tambahan khusus 10 ribu jemaah haji tahun 2017 hanya diberikan kepada Indonesia.

“Khusus 10 ribu hanya untuk Indonesia karena keistimewaan Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi,” jelas Lukman saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Penambahan kuota menjadi 221 ribu ini dapat memangkas waktu tunggu jemaah haji hingga 3 tahun.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan adanya penambahan kuota haji untuk tahun 2017. Jokowi menyebut kuota haji 2017 untuk Indonesia menjadi 221 ribu jemaah dari sebelumnya 168.800.

“Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211 ribu untuk tahun 2017. Selain itu, pemerintah Arab Saudi menyetujui permintaan penambahan kuota sebesar 10 ribu. Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia di tahun 2017 menjadi 221 ribu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

 

DETIK

 

⁣Inilah aplikasi utk mengetahui jadwal haji dan keberangkatan umroh Anda,..
⁣https://play.google.com/store/apps/details?id=com.toyo.porsi

Saudi Terapkan PPN 5%, Kemenag Kaji Biaya Ibadah Haji 2018

Jakarta (Kemenag) — Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5%. PPn ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mengkaji dampak kebijakan ini, utamanya terkait dengan biaya ibadah haji 2018.

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” terang Menag usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (03/01).

“Kita sedang menghitung agar kenaikan itu tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. Kita masih mendalami rincian biaya haji ini,” sambung Menag.

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan ini sekitar dua minggu lalu, tepatnay saat berkunjung ke Saudi. Dalam kesempatan itu, Menag bertemu Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.

 

KEMENAG RI

Haji Mengajarkan tentang Kepatuhan tanpa Syarat kepada Allah

Ibadah haji merupakan ibadah yang di dalamnya penuh dengan goresan hikmah. Membicarakan hikmah yang terkandung di setiap ibadah layaknya membicarakan pijar matahari yang tidak akan ada habisnya.

Pernyataan itu disampaikan Ustaz Oemar Mita kepada Republika.co.id, akhir pekan lalu. “Maka sesungguhnya hikmah yang terkandung dalam ibadah haji sangat banyak. Poin penting di dalam haji kita belajar tentang kepatuhan tanpa syarat dan ketaatan tanpa tapi terhadap segala titah dan perintah yang disampaikan Allah, rab semesta alam,” kata Ustaz Oemar Mita.

Menurut alumnus LIPIA Jakarta ini, ketika kita melaksanakan ibadah haji, banyak sekali ritual di dalam haji yang berbeda dengan kebiasaan kita, kita diperintahkan memakai pakaian ihram di mana pakaian ihram tidak berjahit. Sama antara laki laki yang kaya atau yang miskin, kita melakukan itu. Kemudian kita tawaf tujuh kali dimulai dari hajar aswad, melempar jumrah dan lainnya.

“Antum kalau perhatikan, di situ kita belajar Allah memerintahkan kita terhadap syariat haji dan menyampaikan kepada kita patuhlah kamu tanpa syarat dan taatlah tanpa tapi sebagaimana kepatuhan seorang mukmin, dia memberikan kepatuhan total kepada Allah,” ujar Ustaz Mita menjelaskan.

Ia berkata, tidak ada orang di dalam melaksanakan ibadah haji dia bertanya-tanya kenapa harus tawaf tujuh kali, melempar jumrah dan lain sebagainya. “Kenapa? karena setiap mukmin mengerti setiap melaksanakan haji dia paham bahwasanya itu merupakan syariat yang harus dipatuhi tanpa syarat, dan ditaati tanpa tapi,” ucap dia.

REPUBLIKA 

 —————————————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!