Sabar, Haji Tahun 2020 Batal. Begini Cara Urus Refund Biaya Haji Reguler dan Khusus

Kementrian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan para jemaah haji 1441 H/2020 M pada tahun ini karena pandemi virus corona (covid-19). Kebijakan baru ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 dan disampaikan langsung oleh Mentri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan dengan keputusan ini Kemenag (Kementrian Agama) juga menyampaikan bagi para jemaah yang sudah melunasi BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) dapat melakukan pengajuan permohonan untuk refund atau pengembalian uang setoran BPIH.

Adapun bagi jemaah haji yang tidak mengambil setoran pelunasan haji tahun ini, maka statusnya akan tetap sebagai jemaah haji yang akan diberangkatkan (InsyaAllah) di tahun berikutnya yaitu tahun 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan lengkap rangkuman redaksi cermati.com seputar cara urus refund biaya haji dan status apabila calon jamaah haji meninggal dunia.

Bagi Anda yang merupakan jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan haji, harap ikuti prosedur dan persyaratan berikut ini:

1. Membuat Surat Permohonan Pengembalian Setoran

Jemaah yang ingin mengajuakan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih wajib membuat surat pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar haji.

2. Menyiapkan Persyaratan Dokumen

Jemaah juga diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen dan data untuk pengembalian setoran pelunasan yang berupa:

  • Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Menunggu Proses Verifikasi dan Validasi

Permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji akan memasukan data Anda untuk pembatalan setoran pelunasan Bpih pada aplikasi siskohat.

Setelah itu, kepala Kankemenag Kab/Kota akan mengajukan permoonan pembatalan setoran pelunasan Bpih secara tertulis untuk dikirimkan melalui emali kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bpih kemudian melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer Dana

Transfer dana pengembalian setoran lunas Bpih ke rekening jemaah haji dilakukan setelah BPS (bank penerima setoran) Bpih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH yang sebelumnya juga sudah melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

5. Lama Proses Pengurusan

Seluruh proses ini diperkirakan akan berlangsung sampai 9 hari. Dengan pembagian perkiraan waktu yaitu 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH dan 2 haru proses transfer dana pengembalian dari BPS Bpih ke masing-masing rekening jemaah yang mengajukan pengembalian dana. Jadi, harap Anda bersabar dari awal pengurusan hingga akhir.

Bagi jemaah haji yang seharusnya diberangkatkan tahun ini tapi ternyata mereka meninggal dunia, maka pihak keluarga atau ahli waris dapat melakukan permohonan pengembalian dana biaya haji.

Berikut cara urus refund biaya haji Jemaah yang meninggal dunia:

  • Mengajukan permohonan pengembalian Bpih di tempat pendaftara secara tertulis
  • Permohonan pembatalan dan pengembalian dilakuakn oelh ahli waris yang ditunjuk
  • Ahli waris harus membawa dokumen persyaratan yaitu:
    • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat
    • Surat keterangan waris
    • Surat keterangan kuasa waris
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris
    • Fotokopu KTP ahli waris
    • Fotokopi tabungan jemaah yang telah meninggal dan
    • Fotokopi tabungan ahli waris
  • Dana refund berikutnya akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris bukan lagi rekening jemaah yang sudah meninggal.

Opsi Lain jika tidak melakukan refund, maka ahli waris bisa berangkat haji menggantikan jamaah yang meninggal dunia.

Cara ini disebut dengan pelimpahan nomor porsi haji yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang bisa ditunjukan untuk suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang keputusannya sudah disepakati secara tertulis oleh seluruh anggota keluarga jemaah yang meninggal.

Jika Bpih sudah lunas, ahli waris yang ditunjuk untuk menggantikan akan diberangkatkan tahun depan (2021), kalau belum bisa melanjutkan untuk pelunasannya dan masuk daftar waiting list.

Syarat dan Cara Urus Refund Dana Haji Khusus

Apabila Jemaah telah melunasi biaya berangkat ibadah haji dengan status haji khusus tapi batal berangkat haji, maka Anda bisa mengurus uang pengembalian dana haji tersebut.

Berikut syarat dan cara refund lengkap untuk status para jemaah haji khusus:

  1. Permohonan pengembalian dana haji harus dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang disertai dengan meterai Rp 6.000.
  2. Membawa persyaratan dokumen yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan bisa diproses, calon jemaah haji berikutnya harus menyertakan nomor rekening bank untuk pengiriman dana pengembalian. Uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS (mata uang Amerika Serikat).
  4. PIHK berikutnya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencairkan dana pembatalan calon jemaah haji ke PIHK.
  5. Setelah uang telah dikirimkan dari BPKH ke PIHK, pihak PIHK berikutnya segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

Semua proses pengembalian dana haji baik reguler, jemaah karena meninggal dan jemaah haji khusus dilakukan secara offline (manual) dan untuk dana haji khusus akan dibebankan biaya administrasi.

Sabar Menunggu dan Taati Peraturan yang Berlaku

Bagi Anda yang akan melakukan proses refund Bpih pastikan untuk mempersiapkan secara baik persyaratan dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan secara baik sebelum melakukan pengajuan permohonan pengembalian dana haji.

Apabila ada proses pengurusan refund yang harus dilakukan secara offline, maka jangan lupa tetap jaga kesehatan, gunakan masker, jaga jarak dan jaga sering cuci tangan. Ingat, tetap bersabar dalam menghadapi cobaan pandemi covid-19 ini, teruslah berdoa yang terbaik agar wabah ini bisa diatasi dan tahun depan, para jamaah bisa kembali menunaikan ibadah haji.

IHRAM

Negara tak Kirimkan Jamaah Haji Terus Bertambah

Negara yang memutuskan tak mengirimkan jamaah hajinya pada tahun ini bertambah. Setelah Singapura, Indonesia, dan India, sekarang bertambah Afrika Selatan dan Brunei Darussalam.

Pemerintah Afrika Selatan memutuskan menunda pemberangkatan jamaah haji 2020. Keputusan tersebut diambil, menimbang pandemi covid-19 yang masih menyelimuti banyak negara dan kemungkinan adanya gelombang kedua dari pandemi tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Haji dan Umroh Afrika Selatan, Moaaz Casoo dalam siaran persnya menyatakan, Afrika Selatan tidak akan mengirimkan jamaah haji tahun ini ke Arab Saudi. 

“Dengan menyesal kami informasikan Afrika Selatan mengakreditasi Hujaaj bahwa pilgrim Afrika Selatan tidak akan bisa memulai Haji 1441/2020,” ujar Casoo dalam siaran persnya yang dilansir dari Sahuc.org pada Jumat (12/6).

Keputusan tersebut ujar Casoo diambil setelah menggelar pertemuan untuk membahas pelaksanaan haji 2020. Dewan Haji dan Umrah Afrika Selatan (SAHUC) telah berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Pretoria serta Departemen Hubungan dan Kerjasama Internasional Afrika Selatan (DIRCO) sehubungan dengan Haji dalam situasi Pandemi. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (11/6). 

Menteri Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama, Menteri Kehormatan Naledi Pandor, menyatakan bahwa perbatasan Afrika Selatan saat ini masih ditutup dan tidak akan dibuka untuk perjalanan komersial maupun Internasional. Selain itu, dari hasil pemantauan kementerian saat ini, bahwa jumlah kasus di Arab Saudi pun terus melonjak sehingga dikhawatirkan akan terjadi penularan virus.

“Jumlah kasus aktif di Arab Saudi terus bertambah dan ada kekhawatiran tentang gelombang kedua coronavirus secara internasional,” kata Casoo.

Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Afrika Selatan memilih menunda pemberangkatan haji 2020. Keputusan ini, ungkapnya, tentu akan mengecewakan umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji.

Sebagaimana hadits yang juga diceritakan sahabat bahwa Nabi Muhamaad SAW pernah melarang bepergian dalam kondisi wabah. 

“Jika Anda mendengar wabah penyakit di suatu negeri, jangan memasukinya. Tetapi jika wabah itu terjadi di tempatkan Anda berada di dalamnya, (maka) jangan tinggalkan tempat itu.”

Casoo juga mengimbau kepada calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk menghubungi operator haji yang terakreditasi masing-masing untuk mengatur pembebasan dari kontrak dan untuk pengembalian uang haji. Operator haji terakreditasi tidak akan memungut biaya administrasi apapun.

“Untuk tiket penerbangan, petugas akan mengembalikan uang (jamaah) sesuai dengan kebijakan pembatalan perusahaan penerbangan tersebut. Di mana setoran dibayarkan ke Kerajaan Arab Saudi Bagi operator, bagian-bagian pengembalian dana akan berkurang begitu dana diterima dari mitra Saudi. SAHUC Akan mengembalikan biaya akreditasi R1500 ke semua jamaah. Setelah Anda dibebaskan dari kontrak dengan operator haji, silakan kirim detail perbankan Anda bersama dengan nomor referensi akreditasi Anda ke info@sahuc.org.za ,” terang Casoo.

Sementara, Pemerintah Brunei Darussalam mengumumkan tahun ini pemberangkatan haji tidak akan dilakukan mengingat kondisi yang berisiko di tengah pendemi Covid-19. Menteri Agama Brunei Darussalam Awang Badaruddin Othman telah mengumumkan keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji ke tanah suci tahun ini.

“Negara tidak akan mengirim 1.000 jamaah haji yang dipilih setiap tahun dan begitu pula mereka yang bepergian dengan biaya sendiri untuk melakukan haji,” ujar Menteri Agama Brunei Darussalam, Awang Badaruddin Othman yang dikutip di Anadolu Agency, Jumat (12/6).

Baddarudin mengatakan, keputusan itu dibuat setelah Sultan Hassanal Bolkiah memberikan persetujuannya atas rekomendasi Dewan Agama Islam Brunei untuk membatalkan partisipasi jamaah Brunei dalam haji tahun ini. Menurutnya, penyebaran virus yang masih menjadi ancaman global dan masih dapat terselesaikan, menjadi alasan utama diputuskannya pembatalan haji.

“Mengenai keikutsertaan jamaah haji, dipastikan pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman global dan bahwa penyebaran virus ini sepertinya tidak akan berhenti dalam waktu dekat,” ujar Baddarudin.

IHRAM

Arab Saudi Masih Tutup E-Hajj, Persiapan Haji Mandek

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Keselamatan atas ancaman pandemi serta akses layanan Saudi yang tidak kunjung dibuka menjadi alasannya.  

Hal ini dibenarkan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, yang menyebut kasus Covid-19 di Saudi masih tinggi. Bahkan pada 5 Juni lalu, kasus positif Covid-19 lebih 2.000, dan meningkat lebih 3.000 sehari kemudian. Pun, akses layanan haji pun hingga saat ini belum dibuka. 

Persiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M disebut sebenarnya tetap berjalan hingga awal Maret. Proses dilaksanakan meskipun saat itu dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, di tengah ancaman pandemi Covid-19.  

Tim penyediaan layanan, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, sudah melakukan proses tersebut di Arab Saudi sejak Februari 2020. Namun, proses itu lantas terhenti seiring adanya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 6 Maret 2020 ke Menteri Agama RI. 

Surat itu meminta agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda. Penundaan itu masih berlaku hingga sekarang hingga penyelesaian persiapan tidak bisa dilakukan. 

“Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jamaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu. Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek,” ujar Endang Jumali dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/6). 

Menurut Endang, sejak 2017, Arab Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan  haji. Karenanya, sistem ini sangat penting dalam kelangsungan penyelenggaraan, karena proses pemaketan layanan disatupintukan melalui e-Hajj.  

Pemaketan layanan tersebut, utamanya diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan itu meliputi data jamaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jamaah haji di hotel Makkah dan Madinah, bahkan hingga input nomor kontrak dan pembayaran general service fee (GSF).  

“Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka. Dalam kondisi normal, pemaketan layanan ini mestinya sudah hampir selesai pada bulan Ramadhan,” lanjutnya.  

Karena pemaketan melalui e-Hajj belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa pun tidak bisa dilaksanakan. Dalam kondisi normal, visa sedianya sudah keluar pada Syawal. Untuk tahun ini, jamaah juga dijadwalkan terbang mulai 26 Juni 2020.  

Endang menegaskan, selain memprioritaskan keselamatan jamaah saat pandemi, secara teknis operasional persiapan haji juga tidak bisa dilakukan.

IHRAM