Pelunasan BPIH Jamaah Haji Didominasi Setor Bank Langsung

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M terus berlangsung. Hingga 9 April 2020, tercatat lebih dari 70 persen jamaah haji Indonesia yang berhak melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus, sudah melakukan pelunasan. 

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1 persen di antaranya atau 2.040 orang dikhususkan untuk jamaah lanjut usia (lansia)

“Sampai 9 April 2020, sebanyak 142.883 jamaah atau 70,27persen sudah melunasi BPIH Reguler. Dari jumlah itu, ada 580 lansia yang sudah melakukan pelunasan,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (13/4). 

Menurutnya, pelunasan BPIH Reguler dilakukan melalui dua skema yaitu sebanyak 122.967 jamaah melakukan pelunasan secara langsung dengan datang ke kantor bank penerima setoran (BPS) BPIH. Sedangkan sisanya, 19.916 jamaah melunasi secara non teller dengan memanfaatkan internet banking dan anjungan tunai mandiri (ATM). 

“Pelunasan tahap satu berlangsung hingga 30 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020,” kata dia.

Untuk pelunasan BPIH Khusus, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, sampai 9 April, sudah ada 12.539 jamaah atau 76,90persen yang melakukan pelunasan.  

Menurut Arfi, pihaknya juga membuka pelunasan kepada calon jamaah haji khusus dengan status cadangan. 

“Sampai hari ini tercatat  ada 2.016 calon jamaah yang sudah melunasi dengan status cadangan. Pelunasan BPIH Khusus akan berlangsung hingga 30 April 2020,” kata dia. 

IHRAM

Calon Jamaah Haji Diimbau Tetap Menjaga Kesehatan

Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan tetap meminta jamaah haji selalu menjaga kesehatanya sebagai persiapan menunaikan ibadah haji. Meski sampak saat ini Saudi belum memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dapat dilaksanakan atau ditiadakan seperti halnya ibadah umroh.

“Kita tetap meminta jamaah haji menjaga kesehatannya,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka saat dihubungi, Kamis, (26/3).

Eka mengatakan, menjaga kesehatan sangat penting dilakukan oleh setiap masyarakat khususnya jamaah haji yang telah mendapat porsi berangkat tahun ini. Setiap jamaah harus peduli dengan kesehatanya masing-masing agar dapat melaksanakan ibadah haji sesuai tuntunan syariat Islam

“Apalagi saat pandemi Covid-19 ini menjaga kesehatan yang paling utama,” katanya.

Menurutnya, jamaah haji Indonesia pada umumnya memiliki usia lanjut. Sehingga upaya pencegahan terhadap penyakit sangat diperlakukan oleh masing jamaah haji terutama yang akan memeriksakan kesehatanya.

“Jika akan memeriksakan diri ke Puskesmas dan RS hendaklah memperhatikan sosial distancing,” katanya.

Eka menambahkan, selain harus patuh terhadap social distancing. Jamaah juga diharapkan selalu mengkonsumsi makanan bergizi dan vitamin setiap hari dan mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah transmisi virus.

Demi keselamatan pribadi dan juga orang lain, maka setiap orang  khususnya jamaah haji mesti memperhatikan setiap petunjuk-petunjuk umum tentang pencegahan Covid-19. Pentunjuk umum ini efektif mencegah terpaparnya Covid-19.

“Petunjuk umum ini harus dipenuhi oleh jamaah haji dan juga para KBIH,” katanya.

Eka menyarankan, jika sudah waktunya untuk dilakukan imunisasi Meningitis Meningokokus (MM) silahkan ke tempat pelayanan kesehatan yang telah di tunjuk Kemenkes. Meski demikian jamaah tetap mejaga jarak dengan orang lain.

“Namun harus menjaga social distancing,” katanya.

Meski saat ini Pemerintah Saudi belum mengumumkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dapat dilaksanakan, Persiapan kesehatan jamaah haji Indonesia tetap dilaksanakan sambil menunggu keputusan selanjutnya tentang haji.

Saat ini kata Eka pihaknya terus mengupayakan agar jamaah haji dan pengelola KBIH dapat mematuhi arahan-arahan pemerintah dalam penanggulangan bencana non alam yaitu Covid-19. Kepatuhan terhadap arahan pemerintah penting demi kebaikan umat manusia.

“Saya meminta jamaah Haji dan pengelola KBIH mematuhi arahan pemerintah dalam penanggulangan bencana Non Alam Covid-19,” katanya.

IHRAM

Antisipasi Covid-19, Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji

Kemenag memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler di tengah pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jamaah haji reguler.

Perpanjangan waktu ini dimaksudkan agar para calon jamaah haji dapat memiliki kesempatan yang lebih lapang. Dengan begitu, antrean tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.

“Saat

“Saat ini antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada bank penerima setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen PHU, Nizar Ali melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (24/3).

Nizar mengaku sudah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang pelaksanaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1441 H/ 2020 M. Ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” ujarnya.

Ia mengatakan, jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret – 17 April 2020, jadwalnya diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua awalnya dari 30 April – 15 Mei 2020 jadwal ini diubah menjadi 12 – 20 Mei 2020.
Nizar juga mendorong calon jamaah haji untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Mereka bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank. Menurutnya hal ini penting dilakukan untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19.

Kepada bank-bank penerima setoran Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19. Di antaranya adalah dengan membatasi jumlah calon jamaah haji yang dilayani per hari.

Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggung jawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag kabupaten/kota.

“Penanggung jawab harus selalu dapat dihubungi oleh calon jamaah haji yang akan menyampaikan bukti pelunasan atau bukti transfer (struk) dan pas foto. Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/kota dan BPS (bank penerima setoran) Bipih kami minta terus melakukan sosialisasi kepada jamaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” jelsnya.

Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan calon jamaah haji pada Kantor Kemenag kabupaten/ kota. Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji reguler akan dibatasi maksimal lima orang per hari.

Untuk itu, Nizar menerangkan, setelah kuota per hari terpenuhi maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis. Kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya.

“Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali,” kata Nizar.

IHRAM

Hari Pertama, 17.244 Jemaah Lunasi Biaya Haji

Jakarta (Kemenag) — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler tahap I dibuka mulai hari ini, Kamis (19/04). Sampai dengan penutupan pelunasan pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat sebanyak 17.244 jemaah telah melakukan pelunasan.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

“Artinya sudah 8.6% kuota jemaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Kamis (19/03).

Menurutnya, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji reguler akan berlangsung sampai dengan 17 April 2020. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama. Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelas Muhajirin.

“Sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” sambungnya.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

“Untuk memudahkan jemaah, kami juga siapkan aplikasi haji pintar sehingga jemaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing,” terangnya.

“Aplikasi haji pintar sudah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut bisa didownload dengan nama “Haji Pintar” dengan icon Kabah dan tulisan ‘Haji Pintar’,” pungkasnya.

Penulis Khoiron EditorBoy Azhar

KEMENAG RI

Biaya Haji 2020 Tetap Rp 35,2 Juta

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan. Dalam rapat penetapan BPIH di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1), BPIH ditetapkan sama dengan 2019 yang sebesar Rp 35.235.602 atau 2.563 dolar AS.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, dengan besaran BPIH tersebut, jamaah haji Indonesia hanya membayar 51 persen dari rata-rata total biaya haji per jamaah sebesar Rp 33.938.565,97. Biaya sisanya yang rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97 atau 49 persen dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya.

“Pembayaran BPIH tahun ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jamaah haji sebanyak 231 ribu jamaah,” kata Ace Hasan Syadzily, Kamis (30/1).

Nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor utama tetapnya BPIH. Pada 2019, kata dia, asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.200 per dolar AS. Sementara pada tahun ini Rp 13.750 per dolar AS.

Penguatan kurs rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya penerbangan yang turun menjadi Rp 28,6 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 30.079.285.

Meski BPIH tak naik, jamaah haji dipastikan tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan, antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jamaah haji juga akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1,1 juta) yang ditanggung dari BPIH. “Jadi, jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji,” katanya.

Ace mengatakan, pelayanan haji tetap harus ditingkatkan. Para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang puncak pelaksanaan haji Arafah.

Setidaknya ada lima komponen terkait peningkatan pelayanan. Pertama, pemondokan atau akomodasi. Ace mengatakan, Komisi VIII menginginkan setiap pemondokan yang digunakan harus standar bintang tiga. Di setiap hotel harus tersedia air minum, tempat mencuci, dan ruang kesehatan untuk setiap kloter. “Kami juga memastikan agar setiap kamar kapasitasnya tidak terlalu banyak agar jamaah nyaman,” katanya.

Penempatan jamaah haji Indonesia dengan sistem zonasi per embarkasi tetap dipertahankan. Kebijakan ini dinilai sangat mendukung manajemen pembinaan haji di Arab Saudi.

Kedua, tentang konsumsi atau makanan. DPR dan Kemenag menyepakati agar disediakan makanan khas Indonesia dengan menu beragam. Komisi VIII juga mengingatkan kepada Kementerian Agama menggunakan bahan-bahan lokal. “Misalnya, beras, ikan, sayur-sayuran, daging, bumbu, dan lain-lain berasal dari Indonesia. Ini tentu dapat mendorong perekonomian kita,” kata dia.

Ace menambahkan, Komisi VIII turut menaruh perhatian agar kualitas dan frekuensi transportasi bus shalawat ditingkatkan. Keempat berkaitan dengan pelayanan di Arafah, Mudzdalidah, dan Mina. DPR meminta agar ada peningkatan kualitas tenda dan AC. “Kelima, pembinaan manasik haji melalui peningkatan kualitas petugas haji dan pembimbing haji.”

Komisi VIII memutuskan BPIH 2020 ditetapkan lebih cepat agar Kementerian Agama memiliki waktu yang lebih luas mempersiapkan penyelenggaraan haji. Selain itu, jamaah haji yang mendapatkan kesempatan untuk berangkat tahun ini memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi setoran.

Peningkatan layanan
Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi Panja Komisi VIII yang telah menetapkan BPIH. Menag mengatakan, penetapan BPIH telah melalui pembahasan panjang oleh semua pihak sejak 28 November 2019.

“Kami dan Panja kerja keras sama-sama bagaimana bisa menekan dan memberikan banyak keuntungan kepada jamaah haji kita,” kata Fachrul dalam agenda penetapan BPIH di DPR, Kemarin.

Kemenag menyetujui hasil pembahasan panja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1441 H/2020 M. Menurut dia, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat antara pemerintah dan legislatif merupakan cermin dari wujud demokrasi.

Fachrul mengatakan, ada sedikitnya sembilan peningkatan layanan pada penyelenggaraan haji tahun ini. Pertama, jumlah makan ditambah dari 40 menjadi 50 kali. Kemudian, fast track tidak hanya di embarkasi Cengkareng yang hanya dinikmati jamaah DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. “Akan tetapi, pada yang akan datang ini kita usahakan juga melalui Bandara Juanda yang sudah disepakati Jatim, Bali dan NTT,” katanya.

Inovasi ketiga, kata dia, fast track juga tidak hanya diberlakukan saat keberangkatan, tapi juga saat kembali ke Indonesia. Menurut dia, hal ini sudah dicoba di beberapa kloter, sehingga jamaah haji pada saat pulang jamaah tidak perlu mengantre di Imigrasi. “Tetapi, dia bisa langsung menuju ke busnya,\” katanya.

Inovasi keempat, pihak imigrasi akan jemput bola dalam membuatkan paspor bagi para jamaah haji. Pihak imigrasi akan mendatangi titik kumpul jamaah pada saat Kementerian Agama melakukan manasik haji. Kelima, penggunaan Bandara Kertajati Jawa Barat. Bandara ini akan menerbangkan setidaknya 38 ribu jamaah haji dengan 97 kloter.

Fahchrul menambahkan, inovasi juga dilakukan dalam hal maskapai penerbangan. Tahun ini, Kemenag tak hanya menggandeng Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Citilink dan Flaynas diberi kesempatan menerbangkan jamaah haji.

Menurut dia, dua maskapai ini harganya lebih murah dibandingkan maskapai lainnya. “Dengan adanya dua maskapai itu, kita bisa lebih menekan harga. Alhamdulillah harganya menjadi lebih irit,” katanya.

Inovasi ketujuh mengenai fasilitas Iyab yang berupa percepatan masa tunggu dan pemeriksaan imigrasi di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz Madinah. Menurut dia, jumlah kloter yang bisa menikmati fasilitas tersebut akan ditambah dari sebelumnya yang sebanyak 55 kloter.

Adapun inovasi kedelapan terkait perbaikan fasilitas di Mina. “Inovasi kesembilan kami menambah jamaah cadangan sebesar 10 persen dari 5 persen. Sembilan inovasi ini sebagai upaya Kemenag meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji,” katanya. n ali yusuf, ed: satria kartika yudha

IHRAM

Menag Usulkan BPIH 2020 Rp 35 Juta, Sama dengan 2019

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya ibadah penyelenggaraan haji (BPIH) untuk 2020 ke DPR. Menteri Agama (menag) Fachrul Razi mengungkapkan, besaran BPIH yang diusulkan sebesar Rp 35 juta. 

“Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH (besaran penyelenggara ibadah haji) 1441 H sebesar Rp 35.235.602,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat dengar Komisi VIII, Kamis (28/11).

Dia menuturkan, biaya tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan biaya haji tahun ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan, besaran biaya tersebut meliputi beberapa komponen. 

“Biaya penerbangan ke Arab Saudi Rp 28 juta, sedangkan yang lalu Rp  29 juta berarti lebih kecil. Living cost sama besar Rp 5.680.005. Untuk visa ini tambahan baru sebesar Rp 1.136.000, tapi kita masih negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.  

Fachrul Razi mengatakan, jika nantinya dalam proses negosiasi berhasil, kemungkinan biaya visa akan lebih murah, bahkan bisa hilang.  

“Meskipun secara rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar Rp 35 juta sama dengan rata-rata besaran BPIH tahun 1440, sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya, yaitu kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa, tapi biaya visa jadi catatan. Mudah-mudahan tidak jadi,” ujarnya.  

Dalam rapat kali ini Komisi VIII sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) ibadah haji. Komisi VIII berharap DPR dan pemerintah bisa segera memulai pembahasan ibadah haji dalam rapat panja. (Febrianto Adi Saputro)

IHRAM

2020, Pemerintah Akan Tambah Kuota Haji Cadangan

Cisarua (Kemenag) — Pemerintah akan menambah kuota haji cadangan untuk masa haji 2020M/1441H menjadi sepuluh persen. Ini dilakukan untuk menyiasati agar kuota haji yang telah dimiliki negara Indonesia dapat terserap dengan lebih optimal. 

Hal ini dikemukakan Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Kerja gabungan bersama Komisi VIII DPR, di Cisarua, Bogor. “Sebelumnya, kuota haji cadangan hanya sebesar 5%, atau sekitar 10.200 jemaah. Angka ini ternyata masih belum bisa memenuhi ketika ada jemaah haji batal berangkat. Jadi tahun depan dapat dinaikkan menjadi 10 persen,” ungkap Menag kepada anggota dan pimpinan Komisi VIII  DPR, Senin (25/11). 

Pada musim haji 2019M/1440H, Menag menjelaskan bahwa kuota jemaah haji Indonesia terserap 99,44 persen. “Dari 214 ribu kuota jemaah haji reguler, telah diberangkatkan sebanyak 212.732 jemaah. Ini terdiri dari 211.298 jemaah haji dan 1.434 Petugas Haji Daerah (PHD),” jelas Menag yang hadir didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, serta jajaran Ditjen PHU Kemenag. 

Menag menerangkan, yang perlu menjadi perhatian adalah masih ada 1.189 jemaah dan 79 TPHD yang tidak berangkat pada musim haji 1440H/2019M. “Banyak dari mereka sebenarnya secara administrasi sebenarnya telah siap. BPIH telah lunas, bahkan visa sudah jadi,”kata Menag. 

“Namun, karena alasan pribadi, mereka banyak mengundurkan diri. Mulai dari alasan sakit, hamil, atau pun alasan pribadi lainnya. Hal ini yang kemudian perlu kita sikapi. Salah satunya kita menambah kuota haji cadangan menjadi 10 persen. Agar tentunya kemanfaatan kuota yang kita miliki dapat optimal,”imbuhnya. 

Rapat Kerja Gabungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. “Rapat evaluasi ini sangat penting. Meskipun sudah banyak peningkatan dalam penyelenggaraan haji, kita perlu terus melakukan evaluasi, khususnya untuk menghimpun hambatan, tantangan, serta peluang untuk perbaikan haji 2020,” tutur Yandri saat membuka rapat.

KEMENAG RI