Fatwa MUI Terkait Dana Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (4/5). 

Bagaimana nasib dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sudah disetorkan? Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

KMA ini juga menyampaikan calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Ramadan Harisman melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (4/6). 

Ramadhan menjelaskan, meski diambil setoran pelunasannya, calon jamaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/ 2022 M.  

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan, keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012 tentang status kepemilikan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang masuk daftar tunggu (waiting list). 

Buya Amirsyah menerangkan, haji merupakan ibadah wajib bagi yang sudah mampu. Keterbatasan kuota haji dan minat untuk melakukan ibadah haji yang semakin meningkat, menyebabkan meningkatnya jumlah waiting list atau daftar antrean calon jamaah haji. 

“Ketentuan pemerintah, setiap orang yang hendak menunaikan ibadah haji harus membayar sebagian besar BPIH sesuai ketentuan,” kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad(6/6). 

Ia menerangkan, meski sudah membayar, calon jamaah haji tidak bisa langsung berangkat akibat adanya waiting list yang panjang. Panjangnya antrean pendaftar yang ingin melakukan ibadah haji dan telah membayar BPIH tersebut, mengakibatkan adanya pengendapan dana pada rekening pemerintah yang cukup lama.  

Selama ini, dana BPIH yang mengendap tersebut ada yang ditempatkan di bank dan ada yang diinvestasikan dalam bentuk sukuk yang mestinya menghasilkan. Muncul pertanyaan di masyarakat mengenai status kepemilikan dana setoran BPIH yang ada dalam rekening pemerintah termasuk hasilnya 

Ia menjelaskan ketetapan hukum status kepemilikan dana setoran BPIH yang masuk daftar tunggu. Pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening pemerintah yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu secara syari adalah milik pendaftar (calon jamaah haji). 

“Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syari yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon jamaah haji atau ahli warisnya,” ujarnya. 

Buya Amirsyah mengatakan, ketentuan hukum kedua, dana setoran BPIH bagi calon jamaah haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening pemerintah, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan). Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. 

“Ketiga, hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil atau nyata, sebagai pengelola (dana), pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan,” ujarnya. 

Ketentuan hukum keempat, ia menjelaskan, dana BPIH milik calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. 

IHRAM

IPHI: Ada Hikmah Dibalik Pembatalan Keberangkatan Haji

Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Ismed Hasan Putro mengatakan pembatalan keberangkatan haji yang kembali terjadi tahun ini tetap memiliki hikmah. 

“Haji tidak hanya ritual saja tetapi juga ibadah spiritual, disaat mendapat ujian ini, berarti jamaah diminta untuk tawakal dam sabar,” ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (4/6).

Calon jamaah diimbau tetap perbanyak doa agar dipanjangkan usianya untuk sampai waktu dalam menunaikan haji ketika situasi telah memungkinkan. Calon jamaah juga jangan sampai putus harapan dan tetap optimistis meski ada kekecewaan. 

“Ini mungkin ada hikmahnya sehingga calhaj lebih mempunyai waktu mempersiapkan haji,” kata dia.

Selain itu, sembari menunggu waktu menunaikan haji, banyak ibadah lain yang dilakukan, seperti memperbanyak infak, zakat, dan berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat sekitar. Tak hanya calhaj, pemerintah juga membutuhkan waktu untuk kesiapan baik dari sisi teknis dan anggaran. 

Ismed juga menyarankan jika Kemenag terlalu kewalahan mengelola pelaksanaan ibadah haji, pemerintah dapat membentuk badan khusus pengelolaan haji. Hal ini juga dilakukan oleh negara tetangga Malaysia. 

Begitu juga BPKH, perlu pengembangan inovasi sehingga dana haji dapat dikembangkan. Sehingga tidak perlu ada wacana untuk mengumpulkan tambahan biaya dari calhaj.

IHRAM

Kapuskes Haji: Tak Ada Larangan Merek Vaksin Covid Tertentu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi Covid-19 dengan merek tertentu bagi jamaah haji. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Eka Jusup Singka, dalam kegiatan Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor.

Hal ini disampaikan Eka untuk menjawab munculnya polemik di masyarakat, dimana beredar informasi jika vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi.

“Kepada seluruh jamaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” kata Eka dalam siaran persnya, Kamis (29/4).

Alih-alih melarang pemakaian vaksin dengan merek tertentu, Eka menjelaskan Arab Saudi lebih menekankan kewajiban calon jamaah haji dan umrah untuk mendapat vaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke Arab Saudi.

Karenanya, Eka mengimbau calon jamaah haji segera mengikuti program vaksinasi covid-19. Vaksinasi ini harus segera dilaksanakan, agar saat sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Saudi, calon jamaah haji telah siap secara kesehatan.  

“Kepada jamaah haji dan umrah, segera memvaksin diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care dan nanti dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujar Eka.

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jamaah haji 2021. Kemenkes membagi data prioritas masyarakat ke dalam dua kelompok, yakni kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.

“Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan,” lanjutnya.

Eka menambahkan, untuk pelaksanaan haji dan umrah di masa pandemi, seluruh jamaah haji diwajibkan untuk mendapatkan dua jenis vaksin, yakni vaksinasi Covid-19 dan meningitis.

Pemerintah Saudi dalam hal ini Kementerian Kesehatan, telah meminta seluruh jamaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi. Hal ini serupa dengan vaksinasi meningitis. 

IHRAM

Kemenag Tunggu Pengumuman Saudi Soal Haji 2021

Kementerian Agama masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi soal pemberangkatan haji maupun kuota bagi jamaah luar negeri.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi,” ujar Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/5).

Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jamaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini.

Dalam kabar itu otoritas setempat memberikan izin hanya bagi 60 ribu jamaah dari seluruh dunia. Akan tetapi, Kemenag belum mendapat informasi resmi dari Arab Saudi perihal kuota tersebut.

“Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jamaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Karena jamaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda,” kata dia.

Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.Sebab, info resmi itu penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini.

“Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi,” kata dia.

Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jamaah Indonesia.

“Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya,” katanya.

IHRAM

Cek Jadwal Haji Anda di aplikasi ini!


Calhaj Diminta Siap Terima Keputusan Soal Haji 2021

Calhaj Diminta Siap Terima Keputusan Soal Haji 2021

Kementerian Agama (Kemenag) sampai Ahad (2/5) malam belum mendapat informasi pasti tentang penyelenggaraan haji tahun 2021. Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi mengajak calon jamaah haji (calhaj) menata hati untuk menerima keputusan penyelenggaraan haji tahun ini.

“Para calon jamaah haji harus sudah mulai menata hatinya untuk menerima apapun keputusan yang nanti ditetapkan pemerintah, termasuk keputusan yang paling pahit sekalipun yaitu misalnya tidak memberangkatkan haji tahun ini,” kata Kiai Zainut kepada Republika, Ahad (2/5) malam.

Wamenag menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti tentang penyelenggaraan haji. Serta belum mendapatkan kepastian dari pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Belum adanya kepastian soal penyelenggaraan haji, ia menerangkan, ini tidak hanya terkait dengan pemerintah Indonesia saja tapi seluruh negara di dunia. Mereka juga masih belum ada akses untuk masuk ke Tanah Suci atau Arab Saudi.

“Jadi belum ada satupun negara yang mendapatkan kepastian bisa memberangkatkan jamaah hajinya,” ujarnya.

Wamenag meminta semua pihak untuk tidak mengembangkan isu-isu menyesatkan terkait ibadah haji tahun 2021. Misalnya mengaitkan ibadah haji dengan vaksin Covid-19 yaitu Sinovac atau Indonesia tidak boleh memberatkan haji karena banyak hutang di Arab Saudi. Wamenag menegaskan, isu itu semuanya bohong.

Belum adanya kepastian penyelenggaraan haji, dijelaskan dia, murni karena masalah situasi pandemi Covid-19 yang memang belum melandai di seluruh dunia. Bahkan di India, pandemi masuk ke fase kedua yang lebih membahayakan.

“Ini memang dalam kondisi pandemi yang tidak bisa kita hindari, jangan ada isu yang membingungkan masyarakat, yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik,” jelasnya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Update Aplikasi Cek Porsi Haji Anda!

Arab Saudi akan Selenggarakan Ibadah Haji dengan “Kondisi Khusus”

Arab Saudi pada Ahad (09/05/2021) mengumumkan bahwa ibadah Haji akan digelar pada tahun ini dengan “kondisi khusus”, mengikuti standar kesehatan dan keselamatan dikarenakan masih merebaknya pandemi.

Dilansir Saudi Gazette, Kementerian Haji dan Umrah dalam pernyataannya mengatakan Haji akan dilaksanakan tahun ini dengan menerapkan semua standar dan peraturan kesehatan, keamanan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan para jamaah.

“Lembaga kesehatan di Arab Saudi akan terus menilai situasi dan mengambil semua langkah untuk menjaga kesehatan seluruh umat manusia,” tambahnya.

Kementerian mengatakan akan mengumumkan langkah-langkah spesifik dan rencana organisasi di kemudian hari.

Tahun lalu, ibadah Haji yang biasanya diikuti oleh lebih dari 2,5 juta Muslim yang melakukan perjalanan ke Makkah dibatasi untuk pertama kalinya dalam sejarah modern, hanya membolehkan 1.000 jemaah Haji. Dengan penutupan perbatasan karena virus corona, hanya mereka yang berada di dalam Arab Saudi yang dapat melakukan ibadah wajib tahunan tersebut.

HIDAYATULLAH

Menag: Siapkan Haji Sedetail Mungkin

Kemenag menyiapkan enam skenario penyelenggaraan haji. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya agar mempersiapkan skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19 dengan sangat komprehensif. Dengan cara ini, tujuan beribadah dan keselamatan jamaah dinilai bisa terwujud.  

“Siapkan secara detail. Saya harap pelaksanaan haji benar-benar detail persiapannya. Jangan ada yang terlewat sedikit pun karena terkait keselamatan jamaah,” ujar Menag saat membuka Muzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3).

Dalam muzakarah yang mengusung tema “Mitigasi Haji di Masa Pandemi” ini, Menag lebih lanjut mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan. Perubahan itu antara lain adanya pembatasan, termasuk dalam kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Pembatasan ini juga terjadi dalam penyelenggaraan haji dan umrah sejak tahun lalu. Hal tersebut bisa menjadi pelajaran dalam persiapan, jika haji diputuskan dibuka tahun ini. 

Dalam hal manasik, Menag melanjutkan, selama ini mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Namun, tahun ini, jika jamaah haji Indonesia diizinkan berangkat dan ada skema karantina, bisa jadi haji yang dilaksanakan adalah ifrad (haji dulu, baru umrah). 

“Hal ini harus dibahas bersama dalam muzakarah. Perlu kajian hukum, termasuk pola manasiknya agar bisa segera disosialisasikan,” ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (31/3). 

Muzakarah Perhajian Indonesia digelar untuk menggali masukan dari berbagai pihak. Masukan ini digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Menag dan Tim Manajemen Krisis dalam mengambil keputusan terbaik terkait penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. 

Muzakarah ini diikuti perwakilan MUI, PBNU, Muhammadiyah, Persis, Al Washliyah, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), asosiasi penyelenggara haji dan umrah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta Balitbang Kemenag. 

Dalam forum tersebut, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadhan Harisman mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 2021. Ada enam skenario berbasis kuota yang telah disiapkan Tim Manajemen Krisis yang dibentuk Menag pada pada akhir Desember 2020.

“Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, selain berbasis kuota, skenario juga dibuat berbasis penerapan protokol kesehatan (prokes). Artinya, masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes.

“Skenario yang disiapkan juga mempertimbangkan adanya pembatasan rentang usia dan tanpa pembatasan rentang usia,” ujarnya.

Ramadhan menyebut, besaran kuota akan berpengaruh pada lama masa tinggal. Makin banyak kuotanya, makin lama masa tinggal jamaah. “Jumlah kuota juga berdampak pada aspek biaya yang saat ini sedang dibahas bersama oleh Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Panja Komisi VIII DPR,” katanya.

Skenario yang dibuat, Ramadhan melanjutkan, selalu mempertimbangkan waktu persiapan yang tersedia. Hal ini disebabkan hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang kuota dari Arab Saudi.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen, berapa pun kuotanya, kami siap melaksanakan,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya, hasil muzakarah ini akan dilaporkan kepada Panja BPIH di Komisi VIII DPR. “Kami akan laporkan progres dari hasil muzakarah ini dengan skenario perubahan dan pengembangan dari skenario yang kami sempat bangun dan laporkan sebelumnya,” kata Ramadhan kepada //Republika//, Rabu (31/3).

Ia pun meminta semua pihak berdoa agar Pemerintah Arab Saudi segera memberikan kepastian terkait penyelenggaraan haji tahun ini, termasuk jumlah kuota. 

Jika tahun ini haji diselenggarakan, kata Ramadhan, Kemenag akan membagi porsi di provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional dengan kuota tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, suatu daerah dapat jatah 10 ribu, maka dengan kuota 30 persen artinya daerah itu hanya dapat memberangkatkan 3.000 jamaah.

“Tiga ribu itu kita urutkan nanti berdasarkan nomor urut porsi dari jamaah yang berhak melunasi di tahun 2020. Kita urutkan berdasarkan nomor porsi tergantung besaran persentase kuota yang diberikan.

REPUBLIKA

Kemenag: Jamaah Haji Minimal Tiga Kali Tes Swab

Penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi. Salah satu prokes yang wajib dipatuhi terkait pemeriksaan swab PCR.

“Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, dikutip di laman resmi Kemenag, Rabu (31/3).

Ramadhan menyebut swab PCR pertama dilakukan paling lambat 2×24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Tes swab kedua dilakukan saat tiba di Arab Saudi. Dan terakhir, swab PCR dilakukan jelang kepulangan jamaah ke Tanah Air.

Selain swab PCR, jamaah juga harus melakukan swab Antigen. Swab Antigen ini dilakukan jelang masuk asrama haji. Sebab, jamaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen.

Ramadhan menegaskan, semua jamaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.

“Alhamdulillah, jamaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah,” ujarnya.

Terkait jamaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, mereka akan masuk kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.

“Insya Allah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi,” kata dia.

IHRAM

Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian Haji

Penyelenggara haji/umrah sudah menunggu selama satu tahun karena pandemi Covid-19.

Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) harap-harap cemas menunggu kepastian Arab Saudi membuka izin umrah dan haji. Sebelumnya diberitakan Arab Saudi baru akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021.

Ketua Dewan Pembina Gaphura, Baluki Ahmad mengatakan, tentu harapan Gaphura dan asosiasi umrah lainnya jelas yakni bisa membawa calon jamaah umrah ke tanah suci. Penyelenggara umrah sudah menunggu selama satu tahun karena pandemi Covid-19.

“Sudah satu tahun diam, ada berita seperti ini, kita harap-harap cemas, karena harapan datang tiba-tiba (izin umrah) tutup, Info di Arab Saudi berkembang terus, buka-tutup buka-tutup (izin umrah) jadi kapan tepatnya umrah dibuka,” kata Baluki kepada Republika.co.id, Jumat (12/3).

Ia juga menyoroti kondisi Indonesia yang angka positif kasus Covid-19 belum menurun. Sehingga Indonesia termasuk kategori negara yang masih dipertimbangkan oleh negara lain. Pemerintah Arab Saudi juga mempertimbangkan kebijakannya demi keamanan negaranya.

“Jadi serba salah, kita tidak menyalahkan Arab Saudi, mereka punya hak untuk membuka dan menutup (izin umrah) mereka juga tidak mau warga negaranya tertular (Covid-19) dari manapun arahnya,” ujarnya.

Baluki mengatakan, pemerintah Indonesia juga sangat berharap izin umrah dan haji segera dibuka. Sekarang sudah menjelang Ramadhan namun belum bisa mempersiapkan apa-apa untuk penyelenggaran haji.

Ia juga menyampaikan bahwa calon jamaah umrah dan haji khusus kerap mempertanyakan kapan izin umrah dan haji dibuka kembali. Kondisinya jamaah umrah tahun lalu belum bisa berangkat karena pandemi Covid-19. Sementara calon jamaah haji juga belum mendapat kepastian kapan berangkatnya.

“Kita berdoa, kita berharap, sudah setahun lebih (pandemi Covid-19), kita ingin semua berjalan dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu, Baluki mengingatkan agar calon jamaah umrah dan haji memahami serta bersabar. Karena situasi pandemi Covid-19 bukan keinginan asosiasi, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Situasi pandemi Covid-19 ini tidak bisa diprediksi, sampai kapan (pandemi ini) semua tidak ada yang bisa melihatnya, ya kita harus tawakal, qodarullah, semua Allah yang mengatur yang punya kekuasaan,” ujarnya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Menag: Pemerintah Saudi Belum Putuskan Adanya Haji Tahun 2021

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi. “Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan apakah haji tahun ini dibuka atau tidak,” kata Yaqut di Solo seperti dikutip dari laman Merdeka, Jumat (05/03/2021).

Yaqut mengatakan jika sudah ada keputusan dari pemerintah Arab Saudi maka pemerintah akan segera melakukan persiapan secara teknis. Menurut dia, saat ini pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skenario.

“Tetapi tentu skenario ini baru bisa jalan kalau sudah ada keputusan haji dari pemerintah Arab Saudi, dibuka atau tidak. Skenario salah satunya pembatasan ini,”ujarnya.

Menag yang juga Ketua GP Anshor itu memprediksi di masa pandemi Covid-19 ibadah haji 2021 tidak akan dijalankan secara normal, termasuk saat perjalanan menuju ke Arab Saudi.

“Seperti jaga jarak di pesawat, kemudian kamar yang biasanya diisi delapan orang hanya digunakan empat orang. Signal yang kita dapat ada pembatasan jemaah tidak seperti masa normal,” tukasnya

Sementara itu, mengenai jamaah lanjut usia, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah bisa mengikuti haji.

“Kami belum ada kepastian, mudah-mudahan bisa ya, tetapi ya tidak tahu. Itu kan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Kita ini kan tamu, kita ikuti aturan pemerintah di sana,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Arab Saudi lewat Menteri Kesehatannya Tawfiq al-Rabiah mengatakan “vaksinasi wajib” akan diperlukan untuk semua jamaah yang berencana berhaji di bulan Juli. “Muslim yang berharap untuk menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat khusus, yaitu telah menerima vaksin Covid-19,”ujar Tawfiq seperti dikutip dari Reuters, Rabu (03/02/2021).*

HIDAYATULLAH