Kemenkes Sampaikan Kiat Atur Minum bagi Petugas dan Jamaah Haji

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan kiat mengatur minum untuk menghindari dehidrasi serta mencegah beser bagi petugas dan jamaah haji.

“Ada caranya, tekniknya, yaitu satu menit satu teguk, sehingga dalam satu jam bisa 200 mililiter air,” kata Liliekkepada peserta Bimbingan TeknisTerintegrasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (11/4) malam.

“Kalau minumnya langsung banyak, berpotensi selalu ingin ke belakang, ke toilet, padahal jauh. Makanya, per teguk tapi sering,” katanya.

Liliek menyampaikan bahwa petugas dan jamaah haji butuh banyak minum karena cuaca Arab Saudi pada masa pelaksanaan ibadah haji tahun2023 diprakirakan panas dengan suhu hingga 48 derajat Celsius atau lebih.

Tingkat aktivitas yang tinggi dalam cuaca panas dan di antara banyak orang pada pelaksanaan ibadah haji dapat meningkatkan risiko jamaah haji mengalami gangguan kesehatan.

Dalam kondisi yang demikian, anggota jamaah yang berusia lanjut serta memiliki penyakit juga akan semakin rentan.

Oleh karena itu, pemerintah menggerakkan petugas haji untuk mengampanyekan aksi minum tanpa menunggu haus serta minum obat secara teratur bagi anggota jamaah haji dengan risiko kesehatan tinggi.

Liliek juga berpesan kepada jamaah haji untuk mengatur penggunaan energi agar bisa menunaikan ibadah haji secara optimal.

Dia menyarankan jamaah haji menghemat energi dengan mengurangi ibadah sunah selama pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Liliek meminta petugas haji memantau kondisi kesehatan jamaah serta memperhatikan kondisi kesehatan anggota jamaah dalam merencanakan kegiatan.

“Kami meminta petugas kesehatan dan pembinaan pembimbing ibadah agar melihat secara hati-hati kondisi jamaah. Jangan semua jamaah diberlakukan sama dalam hal aktivitas. Sebaiknya aktivitas fisik jamaah disesuaikan misal membutuhkan kursi roda,” katanya.

Selain itu, mengingat menurut data pemerintah sekitar 70 persen dari 221 ribuan anggota jamaah haji Indonesia tahun 2023 punya risiko kesehatan, Liliek meminta petugas kesehatan minimal tiga kali sepekan memeriksa kesehatan anggota jamaah haji.

“Ada 50 (anggota) jamaah setiap kloter yang harus diperhatikan dan tiga kali seminggu dilakukan medical check up (pemeriksaan kesehatan),” katanya.

IHRAM

Haji Ramah Lansia, Kemenag Ingatkan Petugas Dua Hal Ini

Tema Haji Ramah Lansia menjadi hal utama yang diusung Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan haji tahun ini. Tema tersebut diambil mengingat jumlah jamaah lanjut usia (lansia) mencapai 30 persen dari keseluruhan.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menegaskan tema Haji Ramah Lansia ini tidak sebatas menjadi slogan. Menurutnya, layanan terhadap lansia dapat diwujudkan dalam layanan nyata di lapangan.

“Meski ada petugas layanan lansia, namun harus ditekankan semua petugas pada dasarnya adalah petugas ramah lansia,” Ujar Nizar dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (17/4/2023).

Terkait dengan tema tersebut, Nizar pun mengatakan para petugas harus memperhatikan dua hal utama. Pertama, tersedianya sarana prasarana serta fasilitas penyelenggaraan ibadah haji, yang mendukung kebutuhan serta memenuhi hak lanjut usia.

Selanjutnya, perlindungan dan pendampingan jamaah haji lansia yang mengalami keterbatasan fisik, mental, sosial, maupun ekonomi.

Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terintegrasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, ia berharap para petugas dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Para petugas diminta mendalami lebih jauh dan mencari informasi-informasi penting, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan nanti.

Tidak hanya itu, melalui bimtek itu juga ia berharap komitmen layanan petugas yang dibangun secara bersama-sama dan sudah menjadi komitmen layanan PPIH Arab Saudi tahun 1444H/2023M, dapat dilaksanakan dengan baik selama bertugas di Arab Saudi.

Senada dengan Nizar, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyampaikan petugas mempunyai tugas yang berat untuk mempertahankan prestasi atas indeks pelayanan tahun lalu dengan nilai yang cukup tinggi. “Alhamdulillah selama mengikuti bimtek, para petugas telah menunjukkan progres pemahaman terhadap semua layanan dan artinya susah siap melayani jemaah,” kata Arsad. 

IHRAM

Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Cek Besarannya yang Harus Anda Bayar Sesuai Embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih jamaah haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (8/4/2023), besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk sejumlah biaya. Di antaranya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah dan Mina (Armuzna).

Selain itu, Keppres ini mengatur besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU. Biaya yang ditetapkan adalah:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi dan pelayanan keimigrasian.

Tidak hanya itu, biaya ini juga mencakup premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Di sisi lain, Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat ini digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.

Sementara itu, besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.

Diatur juga dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah Haji reguler lunas tunda. Hal tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama. 

IHRAM

Kemenag Libatkan UI Susun Mitigasi Layanan Jamaah Haji Lansia

Dalam pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M, jumlah jamaah lanjut usia (lansia) Indonesia lebih dari 64 ribu orang. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan pada penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memaksimalkan layanan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyusun skema mitigasi layanan jamaah haji lansia. Penyusunan ini melibatkan peneliti sekaligus Executive Secretary Centre for Ageing Studies (CAS) Universitas Indonesia Vita Priantina Dewi.

Vita menyampaikan layanan ramah jamaah haji lansia bisa dilakukan mengacu pada buku Global Age-friendly Cities: A Guide (Kota Ramah Lansia Dunia: Sebuah Pedoman). Buku ini diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada 2007.

“Untuk merumuskan layanan ramah jamaah haji lansia, kami mengacu pada buku yang kami anggap masih sangat relevan untuk digunakan saat ini. Di dalamnya dibahas secara mendalam bagaimana seharusnya kita memperlakukan lansia dan membangun hubungan yang baik dengan mereka,” kata Vita dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut konsep layanan yang ramah lansia dapat dianalogikan dengan sebuah kota yang ramah usia. Kota yang ramah usia ini diartikan sebagai sebuah kota atau kawasan, yang mengakomodir semua fasilitas dan layanan untuk dapat diakses dan melibatkan berbagai kebutuhan dan kapasitas lanjut usia.

Vita lalu mengusulkan desain pelayanan jamaah haji yang ramah lansia berdasarkan pada enam dimensi dengan mengacu pada Aging in Place Technology Watch Tahun 2010. Usulan ini, antara lain sebagai berikut.

Desain pelayanan haji ramah lansia

1. Hotel atau asrama haji. Sebagai penginapan jamaah haji, diusahakan dapat mengakomodir aktivitas lansia dengan menyediakan ruang terbuka, jalan yang melandai, serta akses evakuasi yang mudah;

2. Komunikasi dan informasi. Membangun komunikasi yang efektif dengan lansia yang sudah mengalami penurunan fungsi penglihatan;

3. Keamanan dan keselamatan. Menyediakan keamanan umum dan pelayanan gawat darurat bagi lansia, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan;

4. Kesehatan dan kesejahteraan. Pendampingan jamaah haji lansia baik untuk aspek kesehatan, mental maupun spiritual. Contohnya, dengan menyediakan makanan yang baik serta menghadirkan perawat, ahli gizi, dokter spesialis geriatri, dokter gigi, psikolog dan visitasi oleh ketua kloter dan petugas;

5. Fasilitas dan program pelibatan jamaah haji. Yang dimaksud adalah membangun kedekatan dengan menghadirkan program yang melibatkan jamaah haji lansia secara langsung; dan

6. Transportasi. Menyediakan aksesibilitas yang ramah lansia pada sarana transportasi beserta fasilitas di dalamnya.

Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah mengatakan tahun ini jamaah haji lansia yang akan diberangkatkan mencapai 30 persen dari total kuota Indonesia. “Dalam situasi dan kondisi pascapandemi ini, terdapat akumulasi jamaah haji lansia yang pada tahun ini sudah waktunya untuk berangkat. Jadi ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat yang harus menjadi perhatian kita bersama, agar permasalahan terkait layanan ini bisa segera kita tuntaskan,” ujar Abdullah.

IHRAM

Kemenag Tegaskan Biaya Haji tidak Bedakan Usia Jamaah

Kemenag menilai biaya haji sejalan dengan konsep istitha’ah.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan  penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah, apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (lansia). Pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk merespons pernyataan tertulis yang disampaikan Haris Azhar Law Office.

Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jamaah haji lansia yang masuk kategori lunas tunda tahun 1443 H/ 2022 Masehi sebesar Rp 9.400.000 dan jamaah haji lansia tahun 1444 H/ 2023 M sebesar Rp 23.500.000.

“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” kata Hilman melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR.

Hilman menjelaskan BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jamaah haji.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637 per jamaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp 8.090.360.327.213. Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar.

“Jadi dalam komposisi BPIH, jamaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3 persen. Sisanya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7 persen,” jelas Hilman.

Dirjen PHU mengakui jamaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jamaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia.

“Banyaknya jamaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline Haji Ramah Lansia, Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah, termasuk mereka yang lansia,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan, semangat Haji Ramah Lansia ini juga merepresentasikan ikhtiar Kemenag dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia. Tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak jamaah secara keseluruhan.

IHRAM

Masjidil Haram Sediakan Ribuan Kendaraan Listrik untuk Jamaah Umroh

Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci telah menyediakan kendaraan listrik (EV) sepanjang waktu untuk pendatang dan jamaah umrah lanjut usia serta penyandang cacat. Kendaraan ini membantu mereka melakukan ritual yang dibutuhkan dengan mudah.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Rabu (8/3/2023) Lebih dari 9.000 EV melayani pengunjung Masjidil Haram dan dapat dipesan terlebih dahulu melalui aplikasi smartphone Tanaqol (transportasi). Ini bertujuan untuk melayani pendatang dan jamaah umrah melalui kemajuan teknologi terkini.

Aplikasi ini membantu membeli tiket, memesan EV sebelumnya, dan mengurangi kepadatan di titik penjualan dan pengiriman.

Di samping itu, Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi telah memberikan serangkaian layanan berkualitas kepada pengunjung Masjidil Haram untuk menjamin kenyamanan jamaah, dan pengunjung masjid.

Layanan yang diberikan kepada jamaah dan pelaku umrah termasuk membagikan booklet dan leaflet kepada 1.100 pengunjung, meningkatkan kesadaran melalui kode QR yang berisi informasi panduan, mengamankan panggilan virtual dengan mufti menggunakan teknologi canggih, dan dengan personel Kepresidenan yang tersedia di seluruh Masjidil Haram. Sekitar 85.676 pengunjung mendapat manfaat dari layanan kesadaran.

Dari jumlah pengunjung, 2.471 orang dibantu untuk melakukan tawaf oleh personel Kepresidenan yang bekerja untuk memfasilitasi pelaksanaan ritual tersebut.

Sumber: saudi Gazzete

Syarat dan Cara Daftar Haji 2023 beserta Info Biaya Terbarunya

Syarat daftar haji 2023 beserta cara pendaftaran dan informasi biaya haji terbaru perlu diketahui. Informasi syarat dan cara daftar haji ini termuat dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi syarat dan cara beserta biaya haji 2023 terbaru berikut ini.

Syarat Daftar Haji 2023

Untuk mendaftar haji 2023, diperlukan beberapa persyaratan daftar haji yang perlu dilengkapi. Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar haji:

  1. Beragama Islam
  2. Usia minimal 12 tahun saat mendaftar
  3. KTP yang masih berlaku sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  7. Pas foto berwarna 3×4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan:
    – warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
    – tidak memakai pakaian dinas
    – tidak menggunakan kaca mata
    – tampak wajah minimal 80 persen
  8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili

    Cara Daftar Haji 2023

    Setelah syarat daftar haji 2023 sudah terpenuhi, maka dapat lanjut ke prosedur pendaftaran haji sesuai ketentuannya. Berikut ini tata cara untuk mendaftar haji:

  1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat daftar haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI
  3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH
  5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan ketentuan berikut:
    – lembar pertama bermeterai cukup untuk calon jemaah haji
    – lembar kedua untuk BPS BPIH
    – lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
    – lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
    – lembar kelima untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  6. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH
  7. Selanjutnya syarat daftar haji asli dan salinan dapat ditunjukkan beserta bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal
  8. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  9. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  10. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian berikut:
    – lembar pertama untuk calon jemaah haji
    – lembar kedua untuk BPS BPIH
    – lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
    – lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
    – lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  11. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan syarat daftar haji, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melebihi 5 hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan.


    Informasi Biaya Haji 2023

    Terbaru, Komisi VIII DPR dan Kemenag RI telah menyepakati penetapan biaya haji tahun 2023. Jemaah harus membayar biaya haji 2023 sebesar Rp 49.812.700,26.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR pun sepakat dengan penurunan biaya haji jadi Rp 49.812.700,26.

    “Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Yaqut, Rabu (15/2/).

    Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%.

    Dengan demikian, total nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700.

    Demikian informasi syarat daftar haji 2023 beserta cara pendaftaran dan biaya haji terbaru di tahun 2023. Semoga bermanfaat!

DETIK

Jamaah, Ini Rincian Biaya Haji 2023 yang Ditetapkan Kemenag

SAHABAT mulia Islampos, biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini telah disepakati sebesar Rp90.263.104 per calon jamaah. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakatinya dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang dikenal dengan sebutan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan sisanya, Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.

“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut.

“Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari 90 juta itu, yang jadi beban jemaah yang harus dibayarkan atau Bipih Rp49,8 juta atau 55,3 persen,” lanjutnya.

Dari besaran biaya haji 2023 ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.

Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022 lalu di angka Rp39,8 juta.

Jika dibandingkan dengan ongkos 2018 hingga 2020, angka ini juga mengalami peningkatan. Kala itu, biayanya sebesar Rp35 juta. Kendati begitu, total BPIH 2023 menurun dibanding BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11. []

SUMBER: CNN

Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.

Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun. Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan. Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” tegasnya.

Di banding tahun sebelumnya, proses pembahasan BPIH tahun ini bisa berlangsung lebih awal. Sehingga baik Kemenag maupun Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk melakukan telaah atas usulan biaya yang disampaikan.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tandasnya.

KEMENAG RI

Kenaikan Biaya Haji Idealnya Disarankan Maksimal 15 Persen

Wacana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sekitar Rp 69,2 juta/jemaah, mendapatkan reaksi dari sejumlah pihak. Karena, kenaikannya cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 39 juta.

Cendikiawan muslim Jawa Barat yang juga Anggota DPR RI, Sodik Mudjahid pun angkat bicara. Sodik menilai, sebaiknya biaya haji ini harus rasional. Yakni sesuai dengan kebutuhan pasar.

“Intinya soal biaya haji ini harus rasional. Bukan mahal atau murah, bukan naik atau tidak,” ujar Sodik kepada wartawan Jumat (10/2/2023).

Idealnya, kata Sodik, kenaikan biaya haji itu memang tidak terlalu besar. Yakni, bisa di sekitar 10-15 persen dari biaya haji tahun sebelumnya.

“Tapi intinya kita kembalikan sesuai dengan kebutuhan pasar dan rasional,” katanya.

Menurutnya, selain rasional dan sesuai dengan kebutuhan pasar, biaya haji juga harus mengedepankan istithaah (kemampuan). Lalu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang mengelola keuangan jemaah juga harus bekerja maksimal.

“Misalnya dana haji jamaah itu atau diinvestasikan ke hal-hal yang positif, menguntungkan, dan aman. Sehingga saat mensubsidi jemaah yang akan berangkat sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

Sodik mengakui, memang ada aturan BPKH dalam mengelola dana haji jemaah. Selama ini BPKH menginvestasikan dana jemaah dalam bentuk sukuk (obligasi). Menurutnya, investasi sukuk sudah cukup bagus, karena dinilai cukup aman.

“Di samping itu pemerintah juga harus melakukan efisiensi, misalnya dengan mengurangi rapat-rapat dan yang lainnya, sehingga tidak terlalu menghabiskan anggaran,” kata Sodik.

IHRAM