Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Darinya radhiallahu anhu juga dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ما من عمل أزكى عند الله عز وجل ، ولا أعظم أجراً من خير يعمله في عشر الأضحى قيل : ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل الله عز وجل ، إلا رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء ) رواه الدارمي 1/357 وإسناده حسن كما في الإرواء 3/398 .

“Tidaklah suatu amalan yang lebih bersih di sisi Allah Azza Wajalla, dan lebih agung pahalanya dari suatu kebaikan yang dilakukan pada sepuluh hari adha. Dikatakan, “Meskipun Jihad di jalan Allah. Beliau menjawab, “Meskipun berjihad fi sabilillah azza Wajalla. Kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikitpun darinya.” HR. Darimi, (1/357 dan sandanya hasan sebagaiman di ‘Irwa’, (3/398).

APA saja keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah? Adakah keutamaan dibandingkan dengan hari-hari lainnya? Apa amalan sholehah yang dianjurkan untuk diperbanyak pada sepuluh hari ini?

Di antara musim ketaatan agung di sepuluh awal di bulan Dzulhijjah. Dimana Allah mengagungkan dibanding hari-hari lain dalam setahun. Dari Ibnu Abbas, radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله منه في هذه الأيام العشر . قالوا ولا الجهاد في سبيل الله !! قال : ولا الجهاد في سبيل الله ، إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذلك بشيء ) أخرجه البخاري 2/457

“Tidak ada hari dimana amal sholeh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini. Mereka bertanya, “Meskipun berjihad di sabilillah. Beliau menjawab, “Meskipun jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya. Dan tidak ada yang kembali sedikitpun.” HR. Bukhori, (2/457).

Darinya radhiallahu anhu juga dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ما من عمل أزكى عند الله عز وجل ، ولا أعظم أجراً من خير يعمله في عشر الأضحى قيل : ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل الله عز وجل ، إلا رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء ) رواه الدارمي 1/357 وإسناده حسن كما في الإرواء 3/398 .

“Tidaklah suatu amalan yang lebih bersih di sisi Allah Azza Wajalla, dan lebih agung pahalanya dari suatu kebaikan yang dilakukan pada sepuluh hari adha. Dikatakan, “Meskipun Jihad di jalan Allah. Beliau menjawab, “Meskipun berjihad fi sabilillah azza Wajalla. Kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikitpun darinya.” HR. Darimi, (1/357 dan sandanya hasan sebagaiman di ‘Irwa’, (3/398).

Nash ini dan lainnya menunjukkan bahwa sepuluh hari (awal) lebih utama dibandingkan hari-hari lain dalam setahun tanpa ada pengecualian sedikitpun. Meskipun sepuluh terakhir Ramadan. Akan tetapi sepuluh malam akhir Ramadan itu lebih utama dibandingkan sepuluh malam Dzulhijjah. Karena mengandung malam lailatul qadar. Dimana ia lebih baik dari seribu bulan. Silahkan melihat ‘Tafsir Ibnu Katsir, (5/412).

Selayaknya seorang muslim membuka di sepuluh hari ini dengan bertaubat nasuha kepada Allah Azza Wajalla. Kemudian memperbanyak amalan sholeh secara umum, dan dikuatkan perhatian dengan melakukan amalan-amalan berikut ini:

1. Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah: Puasa

Disunahkan bagi seorang muslima berpuasa sembilan hari Dzulhijjah karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam menganjurkan melakukan amal sholeh pada sepuluh hari dan puasa termasuk amalan terbaik.

Sungguh Allah telah memilih untuk diri-Nya sebagaimana dalam hadits qudsi:

” قال الله : كل عمل بني آدم له إلا الصيام فإنه لي وأنا أجزي به ” أخرجه البخاري 1805

“Allah berfirman, “Semua amalan bani Adam baginya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan saya yang akan memberi balasannya.” HR. Bukhori, 1805.

Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam berpuasa sembilan Dzulhijjah. Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم تسع ذي الحجة ويوم عاشوراء وثلاثة أيام من كل شهر . أول اثنين من الشهر وخميسين ” أخرجه النسائي 4/205 وأبو داود وصححه الألباني في صحيح أبي داود 2/462 .

“Biasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam berpuasa sembilan Dzulhijjah dan hari asyura serta tiga hari pada setiap bulan. Pertama senin dari bulan dan dua kamis.” HR. Nasa’, (4/205) dan Abu Dawud dishohehkan Albani di Shoheh Abi Dawud, (2/462).

2. Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah: Memperbanyak membaca tahmid (alhamdulilla), tahlil (Lailaha illallahu) dan takbir (Allahu Akbar).

Disunahkkan membaca takbir, tahmid, tahlil dan tasbih (subhanallah) di sepuluh hari. Mengeraskan hal itu di masjid-masjid, rumah, jalanan dan di semua tempat yang diperbolehkan menyebut Allah untuk menunjukkan ibadah dan mengiklankan keagungan Allah Ta’ala. Lelaki dikeraskan dan melirihkan bagi wanita. Allah Ta’ala berfirman:

( ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات على ما رزقهم من بهيمة الأنعام ) الحج/28

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” QS. Al-Hajj: 28

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hari yang telah ditentukan adalah sepuluh hari (Dzulhijjah) sebagaimana yang ada dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. “Ayyam ma’lumat adalah sepuluh hari.”

Dari Abdullah bin Umar radhiallahunahuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد ) أخرجه احمد 7/224 وصحّح إسناده أحمد شاكر .

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melakukan amalan di dalamnya dibandingkan pada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyak di dalamnya dengan tahlil (mengucapkan ‘Lailaha illallahu), takbir (mengucapkan Allahu Akbar) dan tahmid (mengucapkan Alhamdulillah).” HR. Ahmad, (7/224) dan dishohehkan sanadnya oleh Ahmad Syakir.

Tatacara takbir adalah mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, Lailaha illallahu, Wallahu Akbar, Walillahil hamdu. Disana ada cara yang lainnya.

Takbir pada zaman sekarang menjadi sunnah yang dijauhi, apalagi di awal sepuluh (Dzulhijjah) hampir saja tidak anda dengarkan kecuali sedikit sekali. selayaknya mengeraskan suara untuk menghidupkan sunah dan mengingatkan orang yang lalai. Telah ada ketetapan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma keduanya keluar menuju pasar pada sepuluh hari bertakbir, dan orang-orang bertakbir dari takbir keduanya. Maksudnya orang teringat dengan takbir sehingga masing-masing bertakbir sendiri-sendiri. Maksudnya bukan melakukan takbir jama’I dengan satu suara karena hal ini tidak dianjurkan.

Sesungguhnya menghidupkan sunah yang telah punah atau hampir punah, pahalanya agung sekali. sebagaimana yang ditunjukkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( من أحيا سنة من سنتي قد أميتت بعدي فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً ) أخرجه الترمذي 7/443 وهو حديث حسن لشواهده

“Siapa yang menghidupkan diantara sunahku yang telah mati setelahku. Maka baginya pahala seperti orang yang mengamalkan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” HR. Tirmizi, (7/443) hadits ini hasan dengan penguatan lainnya.

3. Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah: Menunaikan haji dan umrah.

Sesungguhnya diantara amalan yang paling utama di sepuluh (awal dzulhijjah) adalah menunaikan haji di Baitullah Haram. Siapa yang diberi taufik oleh Allah menunaikan haji ke baitullah dan menunaikan manasiknya sesuai dengan tuntunan, maka dia mendapatkan bagian –insyaallah – dari sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

( الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

“Haji mabrur, tidak ada balasan baginya melainkan surga.”

4. Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah: Kurban

Di antara amalan sholeh di sepuluh (awal Dzhulhijjah) mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban dan mempersembahkan yang terbaik dan mengorbankan harta di jalan Allah Ta’ala. Maka bersegeralah dengan mempergunkan hari-hari yang utama, sebelum menyesal orang yang melalaikan dari apa yang telah dilakukan. Sebelum meminta untuk dikembalikan (ke dunia) dimana tidak akan dikabulkan apa yang dimintanya. []

SUMBER: ISLAMQA

Bentuk Takbir yang Muthlaq (Bebas) dan yang Muqayyad (Terikat) pada Hari-hari Selama Bulan DzulHijjah

MASALAH takbir muthlaq pada saat idul adha, apakah takbir setelah selesai shalat termasuk takbir muthlaq atau tidak? Apakah yang demikian itu termasuk sunnah, mustahab atau bid’ah?

Adapun takbiran pada hari raya idul adha, maka telah disyari’atkan mulai awal bulan sampai pada hari ke 13 bulan Dzul Hijjah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات الحج /28

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. (QS. Al Hajj: 28)

Dan itulah yang dinamakan 10 awal bulan Dzul Hijjah. Dan berdasarkan firman Allah lainnya:

واذكروا الله في أيام معدودات البقرة / 203

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang”. (QS. Al Baqarah: 203)

maksudnya adalah pada hari-hari tasyriq. Dan berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل رواه مسلم في صحيحه

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa Jalla-“. (HR. Muslim dalam Shahihnya)

Imam Bukhori telah menyebutkan dalam kitab Shahihnya sebagai catatan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa keduanya pernah keluar ke pasar pada 10 awal Dzul Hijjah dan bertakbir, dan masyarakat bertakbir dengan takbir dari keduanya.

Umar bin Khottob dan anaknya –radhiyallahu ‘anhuma- keduanya dahulu bertakbir pada saat hari-hari Mina di masjid dan di tenda, dengan suara yang keras sehinggan Mina bergemuruh dengan suara takbir.

Telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan dari beberapa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- bahwa mereka bertakbir setiap kali selesai shalat lima waktu, sejak shalat Subuh pada hari Arafah sampai shalat Ashar pada tanggal 13 Dzul Hijjah, hal ini untuk mereka yang tidak sedang berhaji.

Adapun para jamaah haji, mereka sudah sibuk pada saat ihramnya dengan talbiyah sampai melempar jumrah Aqabah pada hari raya idul adha, setelah itu baru mereka sibuk dengan takbir, takbirnya pun dimulai bersamaan dengan batu pertama untuk melempar jumrah Aqabah. Jika dia bertkbir bersamaan dengan talbiyah maka tidak apa-apa, berdasarkan perkataan Anas:

كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه ، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه رواه البخاري

“Bahwa orang yang bertalbiyah membaca talbiyah pada hari Arafah tidak apa-apa, dan membaca takbir juga tidak apa-apa”. (HR. Bukhori)

Namun yang lebih utama bagi yang sedang berihram adalah bertalbiyah, dan bagi mereka yang tidak berihram adalah bertakbir pada hari-hari yang telah disebutkan.

Dengan ini anda mengetahui bahwa takbir muthlaq (umum) dan yang muqayyad (terikat) keduanya dilakukan secara bersamaan menurut pendapat yang benar selama lima hari, yaitu; pada hari Arafah, hari Nahr (raya idul adha) dan tiga hari tasyriq.

Sedangkan pada hari ke delapan dan sebelumnya sampai awal bulan, maka takbir yang dilakukan adalah takbir muthlaq, tidak terikat, berdasarkan beberapa ayat dan atsar sebelumnya. Dan di dalam Al Musnad dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa dia berkata:

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر ، فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

“Tidak ada hari yang lebih agung menurut Allah, juga tidak ada hari yang lebih dicintai oleh-Nya kecuali 10 awal bulan Dzul Hijjah, maka perbanyaklah oleh kalian tahlil, takbir dan tahmid”.

Atau sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. []

SUMBER: ISLAMQA

Wukuf di Arafah dan Latar Sejarahnya

Wukuf dinilai penting ditinjau dari sisi pelaksanaannya.

Wukuf di Arafah bagi jamaah haji merupakan rukun dari empat rukun haji yang ada. Wukuf merupakan rukun yang penting dan utama dalam pelaksanaan ibadah haji.

Lantas bagaimanakah latar belakang sejarah dan profil Arafah?

Zuhairi Misrawi dalam buku Mekkah menjelaskan, wukuf dinilai penting ditinjau dari sisi pelaksanaannya yang dibatasi dalam waktu tertentu, yakni hanya pada tanggal 9 Dzulhijjah. Berbeda dengan rukun-rukun haji lainnya yang dapat dilaksanakan kapan saja, meski tetap dalam bingkai bulan-bulan haji yang telah ditentukan.

Wukuf juga merupakan gambaran berkumpulnya umat manusia dari seluruh penjuru dunia, dari berbagai ras, bangsa, status sosial, semuanya berkumpul dengan tujuan yang sama yakni beribadah hanya semata-mata kepada Allah SWT.

Secara maknawi, wukuf di Arafah berarti berdiam diri dengan berdoa dan memperbanyak zikir. Yang mana ini dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan penanggalan Hijriyah.

Sejarah singkat Padang Arafah

Arafah merupakan tempat yang mengandung banyak sejarah. Sebelum Islam hadir, Arafah identik erat dengan sejarah yang berkelindan dari para Nabi, salah satunya datang dari Nabi Ibrahim AS.

Arafah adalah padang pasir yang menyimpan sejarah manusia. Dahulu, Nabi Ibrahim mengharapkan kelahiran anak. Sebab, bapak para Nabi itu belum mendapatkan anak meski sudah puluhan tahun menikah. Bahkan, dia mengatakan, seandainya dikaruniai anak, Ibrahim siap menjadikan anak itu sebagai kurban untuk Allah.

Allah memerhatikan perkataan itu. Pernikahan Ibrahim dengan Sarah menghasilkan seorang anak, Ismail. Ibrahim kemudian bermimpi menyembelih anaknya. Dia bangun, kemudian merenungkan mimpi itu pada 8 Dzulhijjah.

Dia bertanya-tanya, apakah mimpi tersebut benar dari Allah atau bukan. Sehari kemudian dia mengetahui (‘arafa) benar mimpi itu dari Allah. Ketika itu, Ibrahim berada di padang Arafah. Dengan berat hati, Ibrahim berniat menyembelih Ismail pada 10 Dzulhijjah.

Namun, hal itu tak terjadi, karena Allah memerintahkan untuk menyembelih hewan kurban. Sehingga kini, umat Islam mengenal syariat kurban yang pada hakikatnya tak lepas dari sejarah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS.

IHRAM

Amalan Sunnah Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Berikut ini adalah amalan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw untuk meraih kemuliaan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Di bulan ini yang di dalamnya terdapat banyak keutamaan. Dzulhijjah disebut banyak keutamaan karena ada banyak amalan yang disunnahkan pada bulan tersebut. 

Di antara amalan yang dianjurkan pada bulan itu adalah ibadah haji bagi yang mampu melakukannya; shalat Idul Adha dan ibadah kurban bagi yang mampu. Anjuran ini bahkan datang dari Allah Swt. yang diabadikan di dalam Al-Quran surat </span><i><span style="font-weight: 400;">Al-Anam ayat 28;

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

Artinya; “Dan supaya mereka menyebut Asma Allah di hari-hari yang telah diketahui.” (QS. Al-An`am ayat 28).

Selain itu Rasulullah Saw juga memberikan anjuran dalam hadist bahwa di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah kita hendaknya memaksimalkan zikir dan amal ibadah lainnya. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad;

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنْ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ.

Artinya; “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh-Nya daripada hari yang sepuluh (sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah), karenanya perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid di dalamnya,” (HR Ahmad).

Dan bahkan Rasulullah Saw bersabda bahwa keutamaan sepuluh hari pertamah bulan Dzulhijjah itu melebihi keutamaan jihad. Sebagaimana dalam hadist;

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «مَا العَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ؟» قَالُوا: وَلاَ الجِهَادُ؟ قَالَ: «وَلاَ الجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.

Artinya; “Dari Nabi Muhammad ﷺ, Beliau bersabda:  ‘Tak ada amal yang lebih utama daripada yang dilakukan di hari hari ini.’  Para sahabat berkata: ‘Tidakkah jihad juga?’  Rasulallah menjawab: ‘Tidak juga jihad, kecuali seorang yang pergi memerangi musuh dengan jiwa dan hartanya kemudian kembali tanpa membawa apa pun’,” (HR Muslim).

Nah, mengenai amalan yang hendaknya dilanggengkan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Adzkar An-Nawawi;

واعلم أنه يستحب إكثار من الأذكار في هذا العشر زيادة على غيره ويستحب من ذلك في يوم عرفة أكثر من باقى العشر.

Artinya; “Ketahuilah bahwa disunnahkan memperbanyak zikir pada sepuluh awal Dzulhijjah dibanding hari lainnya. Dan di antara sepuluh awal itu memperbanyak zikir pada hari Arafah sangat disunnahkan.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa amal Sunnah yang hendaknya dilakukan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah berpuasa dan memperbanyak membaca tahmid, tasbih,dan tahlil

Demikian penjelasan mengenai amalan sunnah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH

3 Doa Ketika Minum Air Zam-zam

Berikut ini doa ketika minum air zam-zam. Menurut agama Islam, air Zam Zam adalah air suci yang memiliki makna dan keistimewaan khusus bagi umat Muslim. Air ini diperoleh dari sumur Zam Zam di Kota Mekah, Arab Saudi, dan diyakini sebagai air yang dikaruniakan oleh Allah SWT kepada umat Nabi Ibrahim (AS) dan Ismail (AS).

Air Zam Zam telah menjadi bagian penting dalam ibadah haji dan umrah, tetapi juga dapat diminum oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selain itu, terdapat keutamaan dan manfaat yang luar biasa ketika meminum air Zam Zam, terutama ketika disertai dengan doa yang tulus dan penuh keyakinan. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda;

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ، إنْ شَرِبْتَهُ تَسْتَشْفِي بِهِ شَفَاكَ اللَّهُ، وَإِنْ شَرِبْتَهُ يُشْبِعُكَ أَشْبَعَكَ اللَّهُ بِهِ، ‌وَإِنْ ‌شَرِبَتْهُ ‌لِقَطْعِ ‌ظَمَئِكَ ‌قَطَعَهُ ‌اللَّهُ وَهِيَ هَزْمَةُ جِبْرِيلَ وَسُقْيَا إسْمَاعِيلَ.» رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ.

Artinya; “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Air Zam-Zam sesuai dengan niat ketika meminumnya. Bila engkau meminumnya untuk obat, semoga Allah menyembuhkanmu. Bila engkau meminumnya untuk menghilangkan dahaga, semoga Allah menghilangkannya. Air Zam-Zam adalah galian Jibril, dan curahan minum dari Allah kepada Ismail.” (HR. Ad-Daruqutni).

3 Doa Ketika Minum Air Zam-zam

Nah sebelum minum air zam zam, disunnahkan membaca doa. Adapun doa pertama ketika minum air zam-zam sebagaimana dibaca dan amalkan Ibnu Abbas dalam Ad-Daruqutni:

  اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

 Allāhumma innī as’aluka ‘ilman nafi‘an, wa rizqan wasi‘an, wa syifā’an min kulli dā’in,

Artinya: Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada mu untuk menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, dan rizki yang luas, dan jadikan sebagai obat dari segala penyakit.

Kedua, ada juga doa saat meminum air zam-zam berikutnya:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لِي شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ وَسَقَمٍ، وَبَرَكَةً فِي عِلْمِي وَعَمَلِي، وَرَفْعَةً لِي فِي الدَّرَجَاتِ

Allahumma ij’alhu li syifa’an min kulli da’in wa saqamin, wa barakatan fi ‘ilmee wa ‘amalee, wa raf’atan li fi ad-darajat.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah air zam-zam ini sebagai penyembuh bagi segala penyakit dan keluhan, sebagai berkah dalam ilmu dan amalku, serta sebagai peningkatan derajat bagiku.”

Ketiga inilah doa  ketika meminum air zam-zam.  :

اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ شَرَبَ مِنْهَا الشَّفَاءَ، وَالْبَرَكَةَ، وَالْعَفْوَ، وَالْعِلْمَ، وَالسَّلَاَمَةَ، وَالتَّقْوَى، وَالْهُدَى

Allahumma at’im man sharaba minha ash-shifa’a, wal barakata, wal ‘afwa, wal ‘ilm, was-salamah, wat-taqwa, wal-huda.

Artinya: “Ya Allah, berikanlah makanan kepada orang yang minum air zam-zam ini dengan kesembuhan, berkah, pengampunan, ilmu, keselamatan, ketakwaan, dan petunjuk.”

Semoga doa-doa ini bermanfaat bagi Anda ketika ingin minum air zam-zam.

BINCANG SYARIAH

Jamaah Haji Diminta Bawa Sedikit Barang Agar tidak Tertinggal

Petugas haji di Madinah memilah barang jamaah haji dan mengembalikan ke jamaah.

Laporan Jurnalis Republika.co.id Fuji Eka Permana dari Makkah, Arab Saudi

Kasi Perlindungan Jamaah (Linjam) Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi Rizal Kani mengembalikan barang milik jamaah haji yang tertinggal di Madinah. Sehubungan dengan itu, jamaah haji diminta jangan terlalu banyak membawa barang bawaan agar tidak lupa terus tertinggal.

Rizal mengatakan petugas haji di Madinah memilah barang-barang jamaah haji, karena jamaah haji sudah bergeser ke Makkah. Sehingga barang bawaan jamaah haji yang tertinggal di Madinah dikirim ke Daker Makkah. Kemudian dari Daker Makkah didistribusikan ke pemiliknya.

“Baru saja mengembalikan barang bawaan jamaah, ada uang, tas kecil, tas koper kecil, barang pribadi dan ransel. Kalau dia itu ada alamatnya gampang sekali kita antar, tapi kalau yang tidak ada alamatnya, dan hanya ada kloternya, kita minta fotonya kira-kira siapa jamaah yang hilang barangnya,” kata Rizal di Makkah, Senin (19/6/2023).

Rizal mengimbau jamaah haji agar barang bawaan jamaah jangan terlalu banyak. Sehingga jamaah haji lupa membawa barangnya karena terlalu banyak.

Rizal mengatakan, kadang-kadang jamaah haji membeli banyak barang sehingga banyak barang yang harus dipegang dan dibawa. Akhirnya barang-barang yang penting malah tidak kebawa atau tertinggal.

Jika ada barang bawaan yang hilang, Rizal mengatakan jamaah haji bisa menghubungi petugas linjam. Nanti petugas linjam yang menyisir atau mencari barang yang dibutuhkan atau tertinggal oleh jamaah haji.

“Untuk itu, jamaah haji diimbau barang-barang yang tidak perlu dibeli tidak usah dibeli, yang kita beli di sini bisa hilang, jadi imbauan bagi jamaah haji lansia fokus saja bawa barang bawaan (yang penting),” jelas Rizal.

IHRAM

Doa Haji Mabrur

Berikut ini doa haji mabrur. Sering kali kita dengar bahwa setiap umat muslim khususnya bagi para jamaah haji, tentunya menginginkan agar ibadah hajinya tersebut mabrur. Nah, makna dari haji mabrur sendiri ialah diterimanya ibadah haji seseorang yang dilaksanakan dengan memperhatikan syarat, rukun, wajib, dan hal-hal yang harus dihindari. 

Haji Mabrur Balasannya Surga

Dalam Islam mengajarkan bahwa haji mabrur menjadi amalan paling utama dan memiliki keistimewaan bagi orang yang berhasil meraihnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah :

“Dari sahabat Abu Hurairah ra, ketika ditanya, Apakah amal paling utama?, Nabi Muhammad saw menjawab: Iman kepada Allah dan rasul-Nya. Lalu apa lagi? sahabat bertanya. Jihad di jalan Allah, jawab Rasul. Kemudian apalagi?, sahabat bertanya. Haji mabrur, jawab Rasul.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda bahwa balasan bagi orang yang meraih haji mabrur adalah surga. “Tidak ada balasan yang pantas diberikan bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR Bukhari).

Ini Dia Tanda-Tanda Haji Mabrur

Menurut pandangan sejumlah ulama Nahdlatul Ulama, mendapat predikat haji mabrur adalah dambaan semua muslim yang melaksanakan Rukun Islam kelima. Dan predikat mabrur adalah hak prerogatif Allah SWT yang disematkan kepada hamba sesuai kehendak-Nya.

Meski demikian, ada pendapat yang mengatakan bahwa haji mabrur dapat dilihat dari perilaku setelah menjalankan ibadah haji dengan menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi perbuatan maksiat.

.وَقِيلَ : هُوَ الْمَقْبُولُ الْمُقَابَلُ بِالْبِرِّ وَهُوَ الثَّوَابُ، وَمِنْ عَلَامَةِ الْقَبُولِ أَنْ يَرْجِعَ خَيْرًا مِمَّا كَانَ وَلَا يُعَاوِد الْمَعَاصِي

Artinya: “Ada pendapat yang mengatakan: Haji mabrur adalah haji yang diterima (maqbul) yang dibalas dengan kebaikan berupa pahala. Sedangkan pertanda diterimanya haji seseorang adalah kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi melakukan kemaksiatan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi Sunan an-Nasa’i).

Hadis di atas selaras pula dengan pandangan salah satu ulama Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ruslan Fariadi menyebut haji mabrur tentunya memiliki sifat-sifat yang baik pada dirinya. Diantaranya yakni ada dua tanda haji mabrur. Pertama adalah dermawan dan selalu menebar kedamaian.

Tanda haji mabrur tersebut berdasarkan hadis riwayat Ahmad. “Dari Jabir ra. berkata; Rasulullah saw bersabda: Haji mabrur, tidak ada balasan baginya melainkan hanya syurga, Mereka bertanya, Wahai Nabiyullah apa itu haji yang mabrur? Beliau bersabda: Memberikan makanan dan menyebarkan salam.” (HR. Ahmad).

Kemudian tanda haji mabrur yang kedua adalah santun dalam bertutur kata. Dalam hadis disebutkan, “Dari Jabir ra. Berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang haji mabrur. Rasulullah bersabda; Memberikan makanan dan santun dalam berkata.” (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi: Hadis ini sahih sanadnya namun tidak diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan Muslim).

Doa Haji Mabrur

Nah setelah kita tahu keutamaan dari ibadah haji yang mabrur maka selain dengan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan memperhatikan syarat, rukun, wajib, dan hal-hal yang harus dihindari, ada doa yang sering diamalkan untuk mendapat haji mabrur, berikut adalah doa agar mendapat predikat haji mabrur., sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ سَعْيًا مَشْكُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا

Allahummaj’al hajjan mabruran wa sa’yan masykuron wa dzanban maghfuron.

Artinya: “Semoga Allah menganugerahkan haji yang mabrur, usaha yang disyukuri dan dosa yang diampuni.”

Demikian doa haji mabrur. Semoga bermanfaat. 

BINCANG SYARIAH

Ini Dia Jamaah Haji yang Berisiko Kena Penyakit Jantung

Penyakit jantung dapat disebabkan oleh beberapa faktor risiko.

Jumlah jamaah haji lanjut usia (lansia) tahun ini 66.943 orang dari total kuota reguler sebesar 210.680 orang atau mencapai 31,8 persen. Tingginya jumlah jamaah haji lansia tahun ini, menjadi perhatian PPIH Arab Saudi bidang kesehatan tahun 1444 H/ 2023 M.

Salah satu penyakit yang menjadi penyebab kematian terbanyak dari jamaah haji adalah penyakit jantung. Hingga hari ke-25 penyelenggaraan ibadah haji, terdapat 42 dari 78 jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi disebabkan oleh penyakit jantung.

Penanggung Jawab Medis Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dr. Muhaimin Munizu menyampaikan bahwa penyakit jantung dapat disebabkan oleh beberapa faktor risiko seperti usia dan penyakit komorbid.

Muhaimin menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki usia di atas 45 tahun pada laki-laki dan di atas 55 tahun pada wanita berisiko terkena penyakit jantung. Dari segi usia, fenomena peningkatan jumlah jamaah haji lansia tahun ini, menjadi peringatan pada pemantauan pelayanan kesehatan terutama terkait penyakit jantung.

“Faktor risiko kedua adalah penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes melitus, dan gangguan kolesterol yang dapat menimbulkan risiko terkena penyakit jantung. Melalui Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) diketahui banyak jamaah haji lansia kita memiliki penyakit penyerta tersebut,” kata Muhaimin di Makkah, Ahad (18/6/2023).

Muhaimin menyampaikan bahwa ditemukan juga jamaah haji yang sudah dalam terapi penyakit jantung koroner atau dengan gagal jantung. Oleh karenanya jamaah haji dengan riwayat penyakit jantung dan faktor risiko, menjadi prioritas bagi petugas kesehatan untuk dilakukan pemantauan terus menerus.

Selain faktor risiko, jamaah haji perlu mewaspadai faktor pencetus terjadinya gangguan akut pada jantung atau lebih dikenal dengan serangan jantung seperti aktifitas fisik yang melampaui kemampuan hingga menimbulkan kelelahan, istirahat yang kurang, dan ditambah dengan cuaca ekstrem.

“Banyak jamaah haji sakit yang dirujuk di KKHI dan Rumah Sakit Arab Saudi, dengan keluhan serangan jantung, mayoritas sebelumnya menjalani aktivitas fisik yang berat seperti umrah. Pasien mengalami serangan jantung pasca melakukan tawaf atau sai,” jelas Muhaimin.

IHRAM

Jamaah Haji, Waspadai Tanda Serangan Jantung Ini

Deteksi dini kejadian gangguan jantung akut atau serangan jantung sangat penting.

Salah satu penyakit yang menjadi penyebab kematian terbanyak dari jamaah haji adalah penyakit jantung. Hingga hari ke-25 penyelenggaraan ibadah haji, terdapat 42 dari 78 orang jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi disebabkan oleh penyakit jantung.

Penanggung Jawab Medis Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dr Muhaimin Munizu menyampaikan bahwa jamaah haji perlu mewaspadai tanda-tanda serangan jantung seperti tiba-tiba merasa nyeri hebat di dada sebelah kiri, sesak napas, kelelahan ekstrem, keringat dingin, dan nyeri ulu hati. Jika jamaah haji mengalami tanda-tanda seperti itu, segeralah meminta bantuan tenaga kesehatan terdekat.

Jika jamaah haji mengalami kondisi seperti ini diharapkan untuk segera memeriksakan diri ke Tenaga Kesehatan Haji yang ada di Kloter (TKH). Selanjutnya TKH diharapkan juga bisa lebih cepat melakukan skrining dengan pemeriksaan EKG. Alat rekam jantung/EKG sudah disediakan di setiap pos kesehatan sektor, sehingga deteksi dini penyakit jantung dapat lebih mudah dilakukan.

“Jika jamaah mengalami tanda-tanda serangan jantung, segeralah meminta bantuan tenaga kesehatan. TKH di kloter bisa cepat melakukan pemeriksaan EKG yang ada di pos kesehatan sektor. Harapannya mencegah komplikasi dari serangan jantung itu sendiri,” kata Muhaimin di Makkah, Ahad (18/6/2023).

Muhaimin menegaskan bahwa deteksi dini kejadian gangguan jantung akut atau serangan jantung sangat penting untuk mencegah terjadinya komplikasi dari serangan jantung.

Sejatinya, Muhaimin menyampaikan bahwa jamaah haji dengan penyakit jantung masih bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan dan tidak memaksakan diri. Oleh karena itu, jamaah haji dengan penyakit jantung disarankan untuk menggunakan bantuan kursi roda. Selain itu jamaah haji juga diimbau untuk menjalankan aktivitas pada malam hari untuk menghindari cuaca panas yang ekstrem.

“Seharusnya jamaah dengan penyakit jantung tidak dipaksakan untuk melakukan aktifitas fisik yang berat. Solusinya bisa difasilitasi dengan penggunaan kursi roda. Selain itu disarankan kepada jamaah haji untuk memilih waktu yang tepat untuk melakukan ibadah wajib seperti pada malam hari untuk menghindari cuaca ekstrem,” jelasnya

IHRAM

Rambu-Rambu Berkurban

Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)

Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.

Larangan memotong kuku dan mencukur rambut

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)

Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.

Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)

Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)

Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.

Jangan menjual daging dan kulit hewan kurban

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya. (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)

Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)

Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)

Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurban

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)

Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.

Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang Jagal

Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Jika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)

Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurban

Allah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta. (QS. Al-Hajj: 36)

Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:

Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).

Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).

Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)

Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85539-rambu-rambu-berkurban.html