Indonesia Punya Asosiasi Lembaga Pemeriksa Produk Halal

Indonesia kini memiliki asosiasi lembaga-lembaga pemeriksa produk halal yakni Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) yang pembentukannya dibidani oleh 31 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di Tanah Air.

Peresmian asosiasi tersebut diselenggarakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin.

Pada acara itu Elvina Agustin Rahayu dari Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terpilih sebagai Ketua Umum ALPHI periode 2023-2025.

Elvina mengatakan kehadiran ALPHI ini akan menjadi wadah kerja sama dan solidaritas antarsesama LPH dalam penguatan rantai ekosistem halal di Indonesia dan mendukung target sebagai pusat industri halal dunia pada 2024 yang dicanangkan pemerintah.

“ALPHI ini menjembatani, mengomunikasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya kita stakeholder ekosistem halal. Sehingga bagaimana menyinergikan semua itu untuk menguatkan ekosistem halal,” katanya.

Menurutnya, pada tahun pertama ALPHI, pihaknya akan fokus pada penguatan kompetensi dan integritas para pemeriksa halal. Ia ingin selain dari penguatan sisi kuantitas produk halal, juga menjaga kualitas dari produk yang akan diaudit.

“Masalah kompetensi dan integritas (LPH) akan kami tekankan. Karena tanpa kompetensi mungkin kita tidak bisa melahirkan jaminan kepada konsumen muslim, itu menjadi penguatan kami pada periode pertama. Lalu mengkoordinasikan regulasi-regulasi yang juga memihak kepada LPH,” kata dia.

Ia menjelaskan puluhan LPH yang tergabung dalam asosiasi ini berasal dari dari LPH BUMN, LPPOM MUI, LPH Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, hingga LPH swasta.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya mengapresiasi terbentuknya asosiasi lembaga pemeriksa halal itu.

Menurutnya, LPH bertindak sebagai mata dan telinga MUI dalam pemeriksaan proses produk halal.

“Dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan dan disampaikan ke MUI sebagai bahan di dalam pembahasan dan penetapan kehalalan produk,” kata dia.

Di sisi lain, kata dia, kehadiran ALPHI sangat penting untuk membangun kesepakatan, kesepahaman, dan mendiskusikan berbagai masalah yang muncul untuk menguatkan fungsi dakwah, utamanya bidang halal.

Sementara itu, Kepala Unit Halal PT Sucofindo Agus Suryanto mengatakan bahwa pihaknya turut membidani lahirnya ALPHI. Menurutnya, pembentukan asosiasi LPH ini dapat mendukung kesuksesan program pencapaian sertifikasi halal yang dicanangkan pemerintah.

“LPH PT Sucofindo itu sejak awal berpartisipasi dalam proses pendirian ALPHI, karena kami punya ‘concern’ membantu pemerintah mencapai target industri halal 2024 dunia. Sebagai BUMN kami berkewajiban membantu pemerintah untuk mencapai target tersebut,” katanya.

sumber : Antara

Halalkah Makan dari Piring Non Muslim?

Pertanyaan :

ass.wr. wb.

Ustazyangdi rahmati Allah.

saya ingin bertanya, saya bekerja dilingkungan non muslim, dan yang mengganjal di diri saya adalah, saya sering diundang pada acara-acara tertentu yang akhirnya disuguhi makanan. sering saya tidak datang, tapi kalau di gedung dan nasinya nasi box dari rumah makan padang, biasanya saya baru akan makan.

Mereka selalu bilang, tenang bu.. ga ada babinya kok. sajianbabi di pisah sama ayam koq. ih.saya sudah bergidik mendengarnya. saya pernah baca, barang-barang yang pernah kena najis besar seperti anjing dan babi, jika belum disama’ tetap saja bernajis.

Tidak hanya itu, saya juga bingung, menempatkan fikih atau akhlak toleransi, karena setiap hari teman dikantor sering bawa makanan yang dimasak dirumahnya (teman saya non-Islam), sering berbagai alasan saya tolak tetapi beberapa kali saya makan juga karena sungkan selalu menolak.

Sepertinya saya tidak konsekuen, mereka tahu babi dan anjing haram buat kita muslim, tetapi apakah makanan yang mereka masak juga jadi haram semuanya. Mereka malah membuat kesimpulan, bahwa makanan yang dimasak oleh orang kristen adalah haram bagi orang Islam.

Bagaimana ustaz. tolong jelaskan.


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau teman-teman non muslim anda menawarkan makanan kepada Anda, itu berarti mereka adalah kawan anda. Buktinya, mereka sampai mau berbagi dalam masalah makanan.

Dan yang namanya kawan pasti tidak mau menjerumuskan, atau tidak akan melecehkan diri anda. Termasuk tidak ingin menghalangi anda dari menjalankan agama anda dengan baik. Dan rasanya, hampir tidak ada orang non muslim yang tidak tahu, bahwa babi dan anjing itu hukumnya haram dimakan oleh muslim. Demikian juga dengan khamar.

Kita tidak boleh memperlaukan seorang non muslim seolah sebagai orang yang ingin menjerumuskan, menjebak atau menelikung kita. Memang ada kalangan non muslim yang demikian, namun tidak semuanya.Wadah Makanan Bekas Najis

Yang anda khawatirkan barangkali kalau-kalau teman non muslim itu pernah memasak dan memakan makanan yang termasuk najis. Sebenarnya najis itu ada tiga macam, mulai dari yang ringan, sedang dan berat.

Najis yang ringan sering dicontohkan dengan air kencing bayi laki-laki yang belum minum atau makan apapun kecuali air susu ibunya. Di tengah-tengahnya ada najis sedang seperti darah, nanah, bangkai dan lainnya. Cara mensucikannya cukup dengan dicuci pakai air hingga hilang warna, rasa dan aroma najisnya.

Adapun najis yang terakhir adalah najis yang berat (mughalladzhah). Najis seperti ini memang tidak bisa menjadi suci hanya dengan dicuci pakai air saja. Sucinya dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan air.

Ritual ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW ketika menyebutkan cara mencuci wadah yang berisi air namun sempat diminum atau dimasuki moncong anjing.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW bersabda, “Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR Muslim dan Ahmad)

Oleh para ulama, ketentuan pensucian najis air liur anjing ini disamakan dengan pensucian babi yang keduanya dikelompokkan sebagai najis berat.

Maka bila kita mengacu kepada pengelompokan najis, piring milik saudara kita yang non muslim itu belum tentu semuanya harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Karena tidak selalu mereka memasak anjing atau babi.

Mungkin saja mereka hanya memakan bangkai hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariah. Hukumnya buka najis berat tapi najis sedang, jadi najisnya akan hilang saat piring-piring itu dicuci biasa.

Adapun bila kita hanya berpraduga secara umum, misalnya kita bilang, ‘jangan-jangan piring ini pernah digunakan untuk wadah daging anjing atau babi’, sebetulnya dugaan itu belum mengubah status hukum.

Karena sebuah status hukum itu harus didasarkan pada sesuatu yang nyata dan terbukti, tidak cukup hanya dengan dugaan. Kalau kita pernah lihat langsung, atau si non muslim itu jujur mengatakan bahwa piring itu pernah dipakai untuk wadah anjing atau babi, barulah saat itu status hukumnya menjadi pasti. Dan barulah saat itu kita diharamkan menggunakan piring itu sebelum kita sucikan sesuai syariah.

Namun selama kita masih menduga-duga, apalagi bahkan si pemilik piring pun menampik bahwa piring itu pernah digunakan untuk wadah anjing atau babi, maka status hukum piring itu masih sesuai asalnya, yaitu tidak najis. Atau minimal sesuai dengan keadaan pisik yang anda lihat, bersih dan suci.

Kita tidak akan dimintai pertanggung-jawaban dari Allah SWT atas segala hal yang di luar yang nyata di hadapan kita. Kalau secara lahiriyah piring itu suci, maka hukumnya suci. Seandainya diam-diam teman kita yang non muslim itu secara sengaja berbohong untuk menjebak kita, insya Allah kita terbebas dari dosa.

Kesimpulan jawaban ini bisa kita ringkas dalam sebuah kaidah: nahnu nahkumu didzdzhawahir wallahu yatawallas-sarair. Kita menetapkan hukum berdasarkan lahiriyah, sedangkan yang tersembunyi menjadi urusan Allah.

Wallahu a’lam bishshwab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

RUMAH FIQIH

Ribut Ribut Soal Sertifikasi Halal, Pengamat; Lembaga Pemeriksa Halal itu Bukan Tugas Ahli Agama

Pengamat sekaligus Direktur Halal Institute Asep Sa’duddin Sabilurrasad, mengatakan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bukan pekerjaan ahli agama. Pasalnya, pekerjaan tersebut membutuhkan ahli, yang disebut dengan auditor halal.

Untuk menjadi auditor tersebut, harus menguasai pelbagai disiplin ilmu eksakta, misalnya kimia, teknik industri, farmasi, dan biologi.  Lebih lanjut, Auditor halal ini pendidikannya harus spesifik. Pasalnya dia akan memeriksa pelbagai produk makanan dan kosmetik yang diajukan oleh pemilik usaha dan perusahaan, baik dari dalam dan luar negeri.

Auditor halal juga bertugas memeriksa berkas tersebut di laboratorium berstandar ISO 17065. “Jadi LPH itu bukan pekerjaan ahli agama,” tegasnya pada acara Ngaji Live Instagram di IG Bincang Syariah, Senin (14/3).

Terkait fungsi Majelis Ulama Indonesia dalam sertifikasi halal, Sa’duddin meluruskan kabar yang bersebaran bahwa fungsi MUI dalam sertifikasi halal tidak dihilangkan. “Yang salah dipahami orang adalah menganggap bahwa otoritas keagamaan diambil alih oleh negara.  Bukan seperti itu, MUI tidak dihilangkan”tambahnya.

MUI tetap dilibatkan, sebagai satu satunya, otoritas yang boleh menerbitkan fatwa terkait halal.  Fungsi MUI itu sesuai  dengan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagai pemeriksa dan pemberi fatwa halal.

Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikasi halal merupakan bagian religious freedom (kebebasan beragama), sama halnya dengan kebebasan untuk berkeyakinan, beragama, dan menganut kepercayaan yang diyakini.

Sebagai bagian dari kebebasan menjalankan kewajiban agama adalah mengkonsumsi produk yang halal. Sertifikasi halal ini bagian dari payung besar religious freedom.

Namun harus diakui saat ini religious freedom lebih banyak memotret aspek pendirian rumah ibadah, isu status KTP, tapi soal halal jarang disorot. Padahal faktanya, di negara besar yang ada Eropa dan Amerika halal ini dianggap sebagai religious freedom, yang setiap makanannya ada logo halal.

“Jadi pengambilalihan sertifikasi halal bukan mengancam demokrasi, ini bagian dari demokrasi,” tegasnya. (

BINCANG SYARIAH

MUI: Vaksin Covid-19 Sivonac Suci dan Halal

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tentang hasil rapat tim auditor vaksin Covid-19 Sivonac untuk Virus Corona. Hasilnya menyatakan bahwa hukum vaksin Covid-19 buatan Sinovac China adalah suci dan halal.

Keputusan tersebut adalah hasil dari sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1). Sidang tersebut membahas tentang aspek syar’i vaksin Sinovac. Sidang diawali dengan pemaparan Tim Auditor MUI dan dilanjutkan dengan diskusi untuk menentukan kehalalan vaksin tersebut.

Komisi Fatwa MUI kemudian menyatakan bahwa hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi produsen asal China, Sinovac. Penyampaian disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa yakni Asrorun Niam Sholeh.

Ia menjelaskan, “komisi Fatwa sepakat vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalan.”

Untuk ketentuan penggunaan, Asrorun menyatakan bahwa MUI masih menunggu aspek keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maka, laporan yang dipaparkan MUI tentang produk vaksin Sinovac belum final sebab menunggu hasil final BPOM.

Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek yang telah diuji oleh BPOM.

MUI menyatakan bahwa aspek halal dan thoyib adalah sebuah kesatuan yang tak terpisahkan. Keamanan produk vaksin pun menentukan hukum boleh tidaknya untuk menggunakan.

Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat Komisi Fatwa pun menyepakati bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal. (Baca: Dalil Kebolehan Menggunakan Vaksin Covid-19 Menurut Dewan Fatwa Uni Emirat Arab)

Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Pemberian vaksin (imunisasi) dilakukan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi penyebab penyakit-penyakit tertentu.

Pemberian vaksin disebut vaksinasi. Vaksinasi merupakan metode paling efektif untuk mencegah penyakit menular. Kekebalan karena vaksinasi terjadi menyeluruh di dunia sebagian besar bertanggung jawab atas pemberantasan cacar dan pembatasan penyakit seperti polio, campak, dan tetanus.

Efektivitas vaksinasi telah dipelajari dan diverifikasi secara luas, misalnya vaksin terbukti efektif termasuk vaksin influenza, vaksin HPV, dan vaksin cacar air. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa vaksin berizin saat ini tersedia untuk dua puluh lima infeksi yang dapat dicegah.[]

BINCANG SYARIAH

Ambillah yang Halal dan Tinggalkanlah yang Haram dan Syubhat

Agama telah mengatur umatnya dengan larangan-larangan yang harus ditinggalkan dan perintah-perintah yang harus dilakukan. Namun, ada pula hal-hal yang masih samar halal dan haramnya yang disebut juga dengan syubhat. Lalu apa yang harus kita lakukan dengan hal-hal yang samar atau syubhat itu? Berikut penjelasannya dari Rasulullah saw. di dalam hadisnya.

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمًا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ؛ فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ؛ أَلاَ وَإِنَّ لِكلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِيْ أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. (رواه البخاري ومسلم)

Dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, di antara keduanya terdapat hal yang syubhat (samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari hal-hal yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh dalam perkara yang samar, maka ia telah jatuh dalam wilayah yang haram. Seperti penggembala kambing yang berada di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya.

Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkanNya. Ketahuilah bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging, bila ia baik maka baik pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw. di dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa hal-hal yang halal menurut agama Islam itu sudah jelas. Seperti halnya roti, susu, buah-buahan, madu, kambing, sapi, ayam, dan semua makanan, minuman, serta ucapan yang halal itu telah jelas dan tidak diragukan kehalalannya, maka kita boleh untuk mengkonsumsinya.

Ada pula hal-hal yang telah jelas keharamannya, seperti babi, anjing, minuman keras, bangkai, serta makanan atau minuman yang haram dikonsumsi. Atau tindakan yang jelas keharamannya seperti membunuh, berzina, menggosip, dan berbohong. Maka, tugas kita juga jelas, yakni meningggalkan perkara haram tersebut.

Namun ada juga hal-hal yang masih samar (syubhat) kehalalan dan keharamannya, sehingga masih banyak orang yang belum tahu hukumnya dengan jelas. Maka, jika perkara syubhat tersebut memang belum ada dalil secara sharih di dalam Al-Qur’an dan hadis, serta belum ada ulama yang berijtihad melalui metode qiyas maupun ijma tentang hal itu, maka perkara itu sama dengan perkara haram yang tugas kita adalah meninggalkannya.

Sehingga ketika kita mampu meninggalkan hal-hal yang syubhat atau masih sama kehalalan dan keharamannya tersebut, maka berarti kita telah mampu menjaga agama dan kehormatan kita dari perkara yang belum jelas halal haramnya itu.

Di dalam sabdanya yang terakhir, Rasulullah saw. mengingatkan kita bahwa hati adalah raja di dalam tubuh kita. Hatilah yang mampu menggerakkan tubuh kita untuk mampu menahan diri dari hal-hal yang haram serta syubhat atau tidak. Dan hatilah yang mampu menggerakkan tubuh kita untuk mampu mengambil semua hal-hal yang telah jelas kehalalannya. Oleh karena itu, ketika hati itu buruk, maka buruklah seluruh tubuh kita, dan ketika hati itu baik maka baiklah seluruh tubuh kita.

Dengan demikian, kunci utama adalah hati. Senantiasalah bersihkan hati Anda dengan rajin beribadah, beramal shalih, dan berdoa agar seluruh aktifitas yang dilakukan menjadi baik. Dan ketika hati baik, maka ia akan mendorong kita untuk mengambil dan melakukan hal-hal yang jelas halalnya, meninggalkan hal-hal yang jelas haramnya ataupun yang belum jelas halal haramnya. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

BINCANG SYARIAH

Masa tak Lagi Peduli Halal Haram dan Kisah Salman Al-Farisi

Halal dan haram tak lagi menjadi perhatian umat Islam era sekarang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ

“Bakal datang kepada manusia suatu masa, di mana orang tiada peduli akan apa yang diambilnya; apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. (HR Bukhari Muslim dari Abu Hurairah RA). 

Maraknya perilaku yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan dewasa ini apakah merupakan pertanda bahwa zaman yang diisyaratkan Nabi SAW itu sudah datang? Para ustadz, guru, dan cendekiawan sudah mensinyalir hadirnya zaman itu dalam khutbah-khutbahnya. Di masjid, di pengajian, di kantor, di sekolah, di ruang diskusi, semua orang membicarakan tentang penghalalan segala cara dalam mencapai cita-cita. 

Jika memang benar, alangkah berbahayanya zaman ini. Suatu zaman yang tak menentu, yang selalu goyah seperti sedang ditimpa gempa. Kita yang hidup di zaman seperti ini menjadi penuh tanda tanya. Apakah sepak-terjang kita dalam mencari nafkah sehari-harinya sudah terimbas oleh zaman itu pula?

Hadits riwayat Bukhari di atas memperingatkan kita betapa tata nilai telah bergeser sangat cepat yang mengakibatkan kita merespon zaman dengan persepsi yang sangat berbeda. Ketika tangan kita melindungi harta kita sendiri, bisa jadi tangan kita itu tiba-tiba ditepiskan tangan orang lain yang ingin merebut kekayaan kita itu. 

Rupanya batas-batas kekayaan kita dengan kekayaan orang lain sudah dianggap kabur. Jika kita tak mampu membedakan lagi barang halal dengan barang haram, sesungguhnya dunia kita sudah ”kiamat”. Lalu kepada siapa masyarakat mengadu untuk menuntut keadilan, kemakmuran, kebenaran? Mampukah masyarakat menolong dirinya sendiri untuk melindungi kekayaannya?

Agaknya perjuangan para ustadz, guru, dan cendekiawan dewasa ini sudah bergeser ke arah penegakan akhlak. Tegaknya akhlak yang baik mampu menerbitkan keadilan, kemakmuran, dan kebenaran. Ketiga martabat kearifan yang diperjuangkan manusia berabad-abad lamanya atas sesamanya itu sungguh selaras dengan kehendak Tuhan.

Sebuah kisah diceritakan dalam buku Kasyful Mahjub karya Ali ibn Utsman Al-Hujwiri tentang Abu Halim Habib bin Salim Al-Ra’i, seorang sufi sahabat Salman Al-Farisi. Ia bisa menjinakkan segerombolan serigala yang sebenarnya meneteskan air liur ketika melihat biri-birinya yang ia gembalakan di tepi Sungai Eufrat. 

Ia juga mampu memancurkan air susu dan air madu dari sebongkah batu yang ia suguhkan bagi tamunya. Menurut sang sufi, hal itu mampu dikerjakannya karena hasratnya selaras dengan kehendak Allah dan taat kepada Rasulullah Muhammad SAW. Ketika seorang syekh memintanya memberi wejangan, Al-Ra’i berkata: ”Jangan jadikan hatimu keranjang keinginan hawa nafsu dan perutmu periuk barang-barang haram.

KHAZANAH REPUBLIKA


Jika Ragu Akan Kehalalan Sembelihan, Apa Hukumnya?

Halal atau Haram?

Apakah hukum asal sembelihan yang meragukan, halal atau haram?

Maksud pertanyaan di atas adalah jika kita meragukan status suatu sembelihan, apakah telah disembelih sesuai ketentuan agama atau tidak, maka apa status sembelihan itu, halal atau haram?

Status sembelihan yang meragukan = haram!

Ketentuan yang termaktub dalam hadits shahih adalah kaidah yang berbunyi “hukum asal sembelihan adalah haram” (الأصل في الذبائح التحريم), sehingga apabila status suatu sembelihan diragukan, apakah telah memenuhi syarat sembelihan yang benar atau tidak, maka haram mengonsumsinya.

Adanya kesepakatan akan hal tersebut disampaikan oleh an-Nawawi rahimahullah,

فيه بيان قاعدة مهمة وهي أنه إذا حصل الشك في الذكاة المبيحة للحيوان : لم يحل؛ لأن الأصل تحريمه، وهذا لا خلاف فيه

“Ada penjelasan terhadap kaidah penting yang termuat dalam hadits di atas, yaitu apabila muncul keraguan terhadap keabsahan proses penyembelihan, maka status sembelihan tidaklah halal karena hukum asal sembelihan adalah haram. Tidak ada yang menyelisihi ketentuan ini.” [Syarh Shahih Muslim, 13/116].

Ibnu al-Qayyim rahimahullah menuturkan,

لمَّا كان الأصل في الذبائح : التحريم ، وشك : هل وجد الشرط المبيح أم لا ؟ بقي الصيد على أصله في التحريم

“Mengingat hukum asal sembelihan adalah haram, dan diragukan apakah sembelihan telah memenuhi syarat ataukah tidak, maka status binatang buruan tetap pada hukum asalnya, yaitu haram.” [I’lam al-Muwaqqi’in, 1/340]

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,

وما أصله الحظر، كالأبضاع ولحوم الحيوان: فلا يحل إلا بيقين حله من التذكية والعقد، فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه

“Segala sesuatu yang asalnya haram dikonsumsi seperti anggota tubuh dan daging hewan, maka tidaklah halal dikonsumsi kecuali telah kehalalannya telah diyakini dengan penyembelihan dan akad yang tepat. Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]

Ini Dalilnya!

Dalil ketentuan di atas adalah sebagai berikut:

  • Perihal hewan buruan yang terkena anak panah dalam hadits ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ

“Apabila ada anjing lain yang menyertai anjingmu, lalu hewan buruan tersebut kamu temukan dalam keadaan terbunuh, maka janganlah kamu memakannya. Karena kamu tidak tahu apakah anjingmu atau ataukah anjing lain tersebut yang membunuhnya.” [HR. al-Bukhari: 5484 dan Muslim: 1929].

dalam riwayat yang lain tercantum redaksi,

إذا أرسلتَ كلبَكَ فوجدتَ معهُ غيرَهُ فلا تأكُلْ، فإنكَ إنما سمَّيتَ على كلبِكَ ولم تُسمِّ على غيرِهِ

“Apabila engkau melepas anjing pemburumu, kemudian ternyata engkau menjumpai anjing lain bersama anjingmu di samping hewan buruan, maka janganlah kamu memakannya. Karena engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjing buruanmu dan bukan pada anjing lain.” [Shahih Sunan an-Nasaai : 4283]

  • Dalam hadits yang sama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ

“Apabila kamu membidikkan panah, maka sebutlah nama Allah. Jika hewan yang telah kamu panah tersebut baru kamu temukan setelah satu hari sedangkan di tubuhnnya tidak ada luka lain kecuali luka akibat anak panahmu, maka makanlah. Apabila kamu menemukan tenggelam di dalam air, maka jangan kamu makan.” [HR. al-Bukhari : 5484 dan Muslim : 1929]

Hadits-hadits di atas secara tegas menyatakan bahwa jika kita meragukan apakah syarat penyembelihan telah terpenuhi atau tidak pada hewan, maka status hewan itu tidak halal dikonsumsi.

Impor sembelihan dari negara non-muslim

Berdasarkan uraian di atas maka ketetapan yang telah disepakati di atas menunjukkan bahwa daging sembelihan yang diimpor dari negara non-muslim tidaklah halal karena proses penyembelihannya diragukan. Itu alasan minimalnya, apatah lagi jika sebagian orang yakin bahwa sembelihan dari negara non-muslim tersebut memang tidak disembelih dengan proses yang benar berdasarkan fakta. Ketentuan yang bisa disimpulkan dari uraian sebelumnya adalah jika kita meragukan keberadaan syarat penyembelihan yang benar pada suatu sembelihan, maka sembelihan itu tidak boleh dikonsumsi.

Bagaimana dengan sembelihan ahli kitab, bukankah dihalalkan?

Hal ini dijawab oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah,

إن باب الذبائح على التحريم، إلا ما أباحه الله ورسوله، فلو قدر تعارض دليلي الحظر والإباحة، لكان العمل بدليل الحظر أولى لثلاثة أوجه:

أحدها: تأييده الأصل الحاظر.

الثاني: أنه أحوط.

الثالث: أن الدليلين إذا تعارضا تساقطا ورجعا إلى أصل التحريم” انتهى من أحكام أهل الذمة

“Bab sembelihan terbangun di atas hukum asal haram kecuali yang diperbolehkan Allah dan rasul-Nya. apabila ternyata terdapat dua dalil bertentangan, antara yang melarang dan yang membolehkan, maka yang menjadi pilihan adalah mengamalkan dalil yang melarang karena tiga alasan berikut:

Pertama, dalil yang melarang menguatkan hukum asal yang mengharamkan.

Kedua, mengamalkan dalil yang melarang termasuk tindakan yang lebih hati-hati.

Ketiga, apabila terdapat dua dalil yang bertentangan dan tidak bisa dikompromikan, maka keduanya dikembalikan pada hukum asal, yaitu haram.” [Ahkam Ahli adz-Dzimmah 1/538, 539]

Ucapan Ibnu al-Qayyim di atas terdapat dalam uraian beliau yang menetapkan hukum asal sembelihan adalah haram hingga terbukti halal.

Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

Aisyah radhiallahu ‘anha menyampaikan,

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

“Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebutlah nama Allah, lalu makanlah”.” [HR. al-Bukhari : 2057]

Bagaimana dengan hadits ‘Aisyah ini?

Hadist ‘Aisyah di atas berlaku apabila seorang tidak mengetahui apakah penyembelih mengucapkan nama Allah atau tidak ketika menyembelih. Maka dalam kasus tersebut sembelihannya diperbolehkan untuk dikonsumsi karena hukum asal sembelihan muslim dan ahli kitab adalah sah dan halal. Dengan demikian tidak perlu memastikan apakah syarat penyembelihan telah dilakukan dengan benar atau tidak. Hal ini berbeda dengan kasus yang ditunjukkan dalam hadits-hadits di atas, dimana muncul keraguan karena adanya sebab. Itulah maksud dari perkataan Ibnu Rajab rahimahullah,

فإن تردد في شيء من ذلك لظهور سبب آخر: رجع إلى الأصل، فبنى عليه

“Apabila diragukan karena adanya sebab yang lain, maka statusnya kembali pada hukum asal dan itulah yang berlaku.” [Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hlm. 93]

Terkait hadits hewan buruan yang statusnya diragukan, Ibnu al-Qayyim mengomentari,

وأما تحريم أكل الصيد إذا شك صاحبه: هل مات بالجرح أو بالماء؟ وتحريم أكله إذا خالط كلابه كلبا من غيره، فهو الذى أمر به رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم، لأنه قد شك فى سبب الحل، والأصل فى الحيوان التحريم. فلا يستباح بالشك فى شرط حله، بخلاف ما إذا كان الأصل فيه الحل. فإنه لا يحرم بالشك فى سبب تحريمه كما لو اشترى ماء أو طعاماً، أو ثوباً لا يعلم حاله، جاز شربه وأكله ولبسه

“Apabila pemburu meragukan status hewan buruannya, apakah ia mati karena luka gigitan anjing buruannya atau tenggelam dalam air. Atau apakah ia mati karena gigitan anjing buruannya atau gigitan anjing yang lain, maka haram mengonsumsi daging hewan buruan itu. Itulah yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pemilik anjing buruan tidak bisa memastikan (ragu) terhadap sebab kehalalan hewan buruan. Hukum asal hewan sembelihan adalah haram dikonsumsi, adanya keraguan terhadap sebab kehalalan hewan buruan tidak lantas membolehkannya untuk dikonsumsi. Berbeda halnya dengan sesuatu yang hukum asalnya halal, adanya keraguan terhadap sebab pengharamannya tidak lantas menjadikannya haram. Hal ini seperti orang yang membeli air, makanan, atau pakaian yang tidak diketahui kehalalannya, dalam hal ini ia boleh meminum, memakan, dan memakainya.” [Ighatsah al-Lahafan 1/180]

Perhatikan pembedaan yang dilakukan beliau antara keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya haram dan keraguan terhadap sesuatu yang hukum asalnya halal.

Kesimpulan

Uraian di atas memberikan kesimpulan berikut:

  1. Apabila muslim tidak mengetahui pasti proses penyembelihan hewan dengan sempurna, maka ia tidak berkewajiban memastikan dan mencari tahu kehalalan proses penyembelihan hewan tersebut, karena hukum asalnya sembelihan itu halal dikonsumsi.
  2. Apabila muslim mengetahui syarat penyembelihan pada hewan tidak terpenuhi atau ia ragu yang didasari fakta, maka hukum asalnya adalah syarat penyembelihan pada hewan itu tidak terpenuhi sehingga haram dikonsumsi.

Demikianlah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Artikel: Muslim.or.id

Rezeki Sudah Dijamin jangan Cari yang Haram

ALLAH Taala adalah (Ar-Razzaq [Yang Banyak Memberi rezeqi]) karena merupakan bentuk mubalaghah (penyangatan) dari kata (Pemberi rezeki), maka ini menunjukkan kepada makna banyak. Yaitu menunjukkan banyaknya rezeki yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya dan juga menunjukkan banyaknya hamba-hamba-Nya yang mendapatkan rezeki tersebut.

Sehingga (Ar-Razzaq) artinya Yang Banyak Memberi rezeqi. Dia memberi rezeki yang satu kemudian rezeki yang lain dalam jumlah yang sangat banyak untuk seluruh makhluk-Nya.

Setiap makhluk yang berjalan di muka bumi ini pasti diberi rezeki, sebagaimana firman Allah Taala,

Dan tidak ada satupun makhluk yang berjalan di muka bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya (Huud: 6).

Syaikh Abdur Rahman As-Sadi rahimahullah berkata,

Maksudnya, seluruh yang berjalan di muka bumi ini, baik dari kalangan manusia (keturunan Nabi Adam alaihis salam), maupun binatang, baik binatang darat maupun laut, maka Allah Taala telah menjamin rezeki dan makanan mereka. Jadi, rezeki mereka dijamin oleh Allah (Tafsir As-Sadi, hal. 422).

Berarti kita harus meyakini bahwa rezeki kita sudah dijamin oleh Allah Taala. Bahkan rezeki kita telah ditulis sebelum kita terlahir di dunia ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Kemudian diutuslah Malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Rezeki yang telah ditulis untuk kita pasti akan sampai ke kita. Tidaklah mungkin satu suap makanan yang sudah menjadi jatah kita akan masuk ke mulut orang lain. Seseorang tidaklah akan mati jika masih ada satu butir nasi saja yang menjadi jatahnya belum ia makan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Wahai manusia bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, karena tidaklah suatu jiwa akan mati hingga terpenuhi rezekinya, walau lambat rezeki tersebut sampai kepadanya, maka bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, ambillah rezeki yang halal dan tinggalkanlah rezeki yang haram (HR. Ibnu Majah, dan Syaikh Al-Albani menshahihkannya).

Seandainya sekarang seluruh manusia bersepakat untuk menghalangi rezeki yang yang telah Allah tetapkan untuk Anda, maka pastilah mereka akan gagal. Sebaliknya, sekarang seandainya seluruh manusia bersepakat untuk memberi Anda sesuatu yang tidak Allah tetapkan untuk Anda, maka pastilah mereka tidak akan mampu melakukannya.

Ya Allah, tidak ada satupun yang mampu mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak pula ada satupun yang mampu memberi sesuatu yang Engkau cegah (HR. Al-Bukhari dan Muslim, serta yang lainnya).

Jatah rezeki Anda sudah ditetapkan, maka tidak ada alasan bagi Anda untuk merasa kekurangan. Bukankah tidak ada satu pun dari makhluk yang mampu mengurangi jatah rezeki Anda? Jika demikian, maka tidak mungkin jatah Anda bisa berkurang. Mengapa harus merasa kekurangan?

Jika Anda mengatakan Tapi, rezeki yang saya dapatkan sedikit, jadi saya merasa kurang, cari rezeki halal sulit dan lama kayanya! Saya ingin cepat kaya! Rezeki haram lebih cepat dan mudah didapat, apa boleh buat! Maka kami katakan kepada Anda Mengapa harus menerjang yang haram padahal rezeki telah dijatah?

Ketahuilah! Bahwa orang yang merasa tidak puas dengan rezeki halal yang didapatkannya selama ini dan merasa kurang, lalu mencarinya dengan cara yang haram, ini setidaknya ada tiga kemungkinan:

Ia malas mencari rezeki dengan cara yang halal atau kurang sungguh-sungguh dalam bekerja.

Ia sudah bekerja maksimal dalam mencari rezeki yang halal, tapi masih merasa kurang.

Ia sudah kaya, tapi masih pula merasa kurang.

Nasihat untuk orang yang pertama, hakikatnya ia sangatlah tidak pantas merasa kekurangan, karena ia belum berusaha dengan maksimal. Adapun untuk orang yang kedua dan ketiga, maka setidaknya ada dua kemungkinan penyebabnya:

-Ia sudah tahu sikap dan prinsip hidup seorang muslim yang benar dalam masalah rezeki, lalu nekad melanggarnya.

-Kurang atau tidak tahu sama sekali tentang sikap dan prinsip itu, sehingga ia terjatuh kedalam pelanggaran.

-Wabillaahi nastaiin, penjelasan berikut, semoga bisa menjadi obatnya.

Sikap yang benar terhadap rezeki

1. Rezeki atas kehendak Allah Azza wa Jalla

Sikap yang harus dimiliki oleh setiap muslim terhadap rezeki adalah Allah-lah satu-satunya Sang Pemilik dan Pemberi rezeki hamba-hamba-Nya. Maka di dalam membagikan rezeki kepada hamba-hamba-Nya, sesuai dengan kehendak-Nya. Allah memberi sebagian makhluk dan mencegah pemberian untuk sebagian yang lain sesuai dengan ilmu, hikmah (kebijaksanaan), dan keadilan-Nya. Demikian juga masalah banyaknya rezeki yang diberikan kepada para hamba-Nya, Allah memberikan kepada sebagian mereka rezeki yang banyak, sedangkan kepada sebagian yang lain sedikit saja.

Semua terserah Allah Yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana, Allah tidak akan pernah zalim kepada mereka. Karena semuanya sesuai dengan ilmu,hikmah (kebijaksanaan) dan keadilan-Nya. Oleh karena itu Allah berfirman,

Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas (Al-Baqarah: 212).

Syaikh Abdur Rahmn bin Nashir as-Sadi rahimahullah menjelaskan,

Tatkala rezeki duniawi maupun rizki akhirat tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan takdir Allah dan tidak bisa didapatkan kecuali dengan kehendak Allah, maka Allah pun berfirman {} (Tafsir As-Sadi, hal. 95).

Allah Maha Mengetahui tentang orang yang jika dikayakan, maka kekayaannya membuatnya melupakan Allah. Dan Allah pun Maha Mengetahui bahwa ada orang yang jika dijadikan miskin, ia mampu bersabar dan beribadah kepada-Nya.

Jika ini dipahami, maka seorang hamba tidak protes terhadap jatah rezekinya, bahkan qonaah (menerima dan rela) atas jatah rezekinya sembari meyakini bahwa hal ini adalah pilihan Allah yang terbaik baginya. Ia meyakini juga bahwa Allah lebih mengetahui dan lebih sayang terhadap diri hamba-Nya daripada hamba itu sendiri. Dengan demikian ia tidak nekad menerjang yang haram. Walaupun rezeki halal yang diperolehnya sedikit, namun itu adalah yang terbaik bagi dirinya.

2. Tujuan penciptaan (tujuan hidup) dan tujuan pemberian rezeki

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata

Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk hanya untuk beribadah kepada-Nya dan Allah menciptakan rezeki untuk mereka semata-mata agar mereka gunakan rezeki tersebut untuk beribadah kepada-Nya (Majmuul Fatawa Imam Ibnu Taimiyyah, kitabul Iman, dari http://madrasato-mohammed.com/book232.htm).

Jika seseorang tahu tujuan hidupnya dan tujuan Allah memberinya rezeki, maka ia akan membenci rezeki haram dan tidak mau mencari rezeki haram, karena rezeki haram tidak bisa ia gunakan untuk beribadah kepada Rabbnya, bahkan menyebabkan datangnya siksa Allah. Jika memperoleh rezeki yang halal pun ia tidak gunakan secara berlebihan, sehingga ia merasa cukup dengan rezeki yang halal dan tidak membutuhkan rezeki yang haram.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan bahwa sikap seorang mukmin yang benar berbeda dengan sikap hidup orang-orang kafir:

Lain halnya dengan seorang mukmin, meskipun mendapatkan perolehan dunia (yang halal) dan kesenangannya, namun tidak akan ia pergunakan untuk bersenang-senang semata, dan tidak akan ia pergunakan untuk menghilangkan kebaikan-kebaikannya selama hidup di dunia. Tetapi akan ia pergunakan perolehan dunia (yang halal) itu untuk memperkuat diri dalam mencari bekal di akhiratnya kelak (Miftahu Daris Saadah, Ibnul Qoyyim, hal. 197).

Jadi, profil seorang mukmin adalah boro-boro mencari rezeki yang haram, memperoleh rezeki yang halal saja, ia pergunakan dengan baik untuk beribadah kepada Allah.

3. Memahami hakikat Allah memberi dan mencegah rezeki

Orang yang tidak puas dengan rezeki halal yang didapatkannya, padahal ia sudah berusaha mencarinya dengan maksimal, lalu ia mengikuti hawa nafsunya dengan mencari rezeki dengan cara yang haram, maka hakikatnya ia tidak memahami hakikat perbuatan Allah memberi dan mencegah rezeki. Ketahuilah, bahwa Allah tidaklah sama dengan makhluk-Nya, Allah berfirman:

Tidak ada sesuatupun yang sama dengan Dia (Asy-Syuuraa:11).

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang hakikat Allah memberi dan mencegah rezeki,

Demikianlah Ar-Rabb (Allah) Subhanahu, tidaklah mencegah hamba-Nya yang beriman mendapatkan sesuatu dari dunia, melainkan memberinya rezeki yang lebih utama dan lebih bermanfaat, dan hal itu tidaklah didapatkan oleh selain Mukmin. Karena sesungguhnya, Allah mencegah seorang mukmin dari mendapatkan suatu jatah rezeki yang rendah dan sepele dan tidak meridhoi itu untuknya dengan tujuan untuk memberinya bagian rezeki yang lebih tinggi dan mahal. Sedangkan seorang hamba, disebabkan ketidaktahuannya terhadap perkara yang bermanfaat bagi dirinya dan terhadap kedermawanan, kebijaksanaan dan kelembutan Rabb nya, maka ia tidak mengetahui perbedaan antara sesuatu yang ia tercegah dari mendapatkannya, dengan sesuatu yang disimpan untuknya, bahkan ia sangat tergiur dengan kenikmatan (duniawi) yang disegerakan walaupun rendah nilainya, dan (sebaliknya) begitu rendahnya kecintaannya kepada kenikmatan (abadi/pahala) yang ditunda walaupun tinggi nilainya. Kalau seandainya, seorang hamba itu bersikap adil dalam memandang Rabb nya -namun, kapankah ia bisa bersikap demikian?- tentu ia akan mengetahui bahwa karunia-Nya untuknya yang terdapat di dalam pencegahan-Nya (kepadanya) dari (mendapatkan) dunia dan kelezatannya serta kenikmatannya hakikatnya lebih agung daripada karunia-Nya untuknya yang terdapat di dalam pemberian-Nya berupa dunia tersebut. Jadi, tidaklah Allah mencegah hamba tersebut (dari mendapatkan sebagian dari dunia) kecuali untuk memberinya (rezeki yang lebih tinggi), tidaklah menimpakan kepadanya cobaan kecuali untuk menjaganya (dari keburukan), tidaklah mengujinya kecuali untuk mensucikannya (dari dosa), tidaklah mematikannya (di dunia) kecuali untuk menghidupkannya (di Surga) (Fawaidul Fawaid , libnil Qoyyim, Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, hal. 83).

4. Jenis rezeki yang terpenting

Dalam artikel Macam-macam rezeki dan Faidah dari mengimani Nama (Ar-Razzaaq), telah disebutkan perbedaan antara rezeki umum dengan yang khusus, sebagai berikut kesimpulannya:

Rezeki Allah terbagi dua umum dan khusus.

Rezeki umum terbagi dua, halal dan haram. Berarti orang kafir atau muslim yang fasik, yang mencari atau memakan rezeki yang haram, ia dikatakan telah terpenuhi jatah rezekinya, namun ia tetap dikatakan berdosa karena mencari atau memakan rezeki yang haram.

Rezeki khusus terbagi dua, rezeki hati (ilmu dan amal) dan badan (rezeki dunia yang halal).

Rezeki hati adalah tujuan terbesar dan yang terpenting, sedangkan rezeki badan adalah sarana menuju kepada tujuan terbesar tersebut, maka jangan terlena dengan sarana dan lupa tujuan.

Barangsiapa diberi dua macam rezeki khusus sekaligus, berarti kebutuhannya telah tercukupi dengan sempurna, baik kebutuhan beragama Islam maupun kebutuhan jasmaninya. Dia menjadi hamba Allah yang berbahagia di dunia dan Akhirat.

Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa rezeki hati, berupa ilmu dan amal adalah tujuan terbesar dan yang terpenting, sedangkan rezeki badan, berupa rezeki dunia yang halal adalah sarana tercapainya tujuan terbesar itu, maka harusnya,

-Yang menjadi perhatian utama seorang hamba adalah mendapatkan rizki hati berupa ilmu, petunjuk,iman dan amal.

-Mencari rezeki badan (duniawi) bagi seorang mukmin, tidak lepas dari konteks mencari rezeki yang terpenting, yaitu rezeki hati (ilmu dan amal), karena rezeki badan sarana bagi rezeki hati, ditambah lagi bahwa tujuan pemberian rezeki adalah untuk digunakan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla.

-Tidak mencari rezeki yang haram, karena terdapat ancaman yang keras bagi pelakunya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang akibat pekerjaan yang haram, silahkan Anda membaca tulisan Al-Ustadz Muhammad Tausikal hafizhahullah di http://rumaysho.com/muamalah/mencari-pekerjaan-yang-halal-9616.

[Ustaz Said Abu Ukasyah]

INILAH MOZAIK

Ternyata Ada Lipstik Berbahan Cacing, Apa Hukumnya?

Penggunaan cacing untuk pengobatan dan kecantikan merupakan salah satu metode kuno yang banyak dipergunakan dalam sejarah peradaban manusia. Tak terkecuali di dunia kecantikan modern. Ekstrak cacing ternyata juga menjadi salah satu bahan penting yang tak pernah dilewatkan.

Seperti apakah penggunaan cacing dalam kosmetik? Direktur Halal Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Nanung Danar Dono menjelaskan, ada tiga macam pigmen cacing yang harus diperhatikan. Pertama, pigmen darah yang berwarna merah, berwarna hijau dan tidak berwarna. Yang berwarna hijau merupakan jenis pigmen yang bisa menyala di kegelapan, yang ternyata telah digunakan ahli-ahli kosmetik di Jepang untuk lipstik.

Lipstik yang menggunakan bahan itu biasanya biasa saja ketika dipakai, tapi terlihat sangat menarik dari kejauhan atau kegelapan. Terkait hukumnya, Nanung merasa harus disesuaikan kepada masing-masing orang.

“Ini kaidah fikih, ulama berpendapat kalau kita jijik terhadap cacing kita tidak boleh menggunakan itu,” kata ujar Nanung yang juga auditor halal LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY itu saat mengisi Kajian Halal Class di Masjid Suciati Saliman, Rabu (21/11).

Salah satu rujukan yang dapat digunakan tidak lain hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik tentang Khalid bin Walid yang disuguhkan daging dhab. Nanung berpendapat, kisah itu bisa menguatkan pemahaman terkait kasus di atas.

Menurut Nanung, ada memang hewan-hewan yang tidak masalah untuk dimakan, tapi haram dimakan jika kita merasa jijik terhadapnya. Kondisi itu dirasa bisa jadi panduan terhadap kandungan seperti pigmen cacing yang menjadi bahan kosmetik.

Lantas bagaimana dengan pendangan fikih terhadap penggunaan ekstrak cacing dalam kosmetik? Menurut Mazhab Syafii, hukum mengonsumsi cacing dan menggunakan ekstraknya tidak diperbolehkan. Pengharaman ini kembali kepada fakta bahwa, cacing termasuk binatang yang menjijikkan (khabaits). “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS al A’raf: 157).

Sementara, menurut Mazhab Maliki, konsumsi cacing hukum dasarnya adalah  halal. Namun, konsumsi ini tidak boleh jika ada unsur yang membahayakan.

Fatwa MUI yang dirilis pada tahun 2000 menyebutkan, terdapat dua pandangan hukum terkait dengan mengonsumi atau menggunakan ekstrak cacing. Pendapat Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auza’i menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Namun, ada pula yang mengaramkan konsumsi cacing, seperti Imam Syafi’i.

Dalam fatwa MUI itu juga disinggung hukum membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan. Aktivitas tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

KHAZANAH REPUBLIKA