Apa Arti Halal?

Dewasa ini banyak diskusi ihwal apakah makanan ini dan itu halal atau tidak. Bagi seseorang yang memilih makanan halal berdasarkan agama dan budaya, kepastian itu sangat penting.

Diskusi halal tak jauh dari restoran, layanan pesan antar, kafe, dan cemilan.Tim media Brimingham Mail mencoba menjabarkan apa itu makanan halal? Apa bedanya dari makanan lainya?

Apa arti halal?

Halal berarti ‘diperbolehkan’ dalam bahasa Arab. Kata itu menggambarkan apapun yang diperbolehkan berdasarkan hukum Islam.

Meski paling sering digunakan untuk menggambarkan makanan dan minuman, halal bisa merujuk pada objek atau aktivitas. Kemudian, Islam menyebut hal yang tak diizinkan sebagai haram.

Apa makanan dan minuman yang tidak dibolehkan?

Alquran melarang umat Islam mengkonsumsi daging babi, darah, dan bangkai. Pun kitab suci umat Islam itu juga melarang Muslim memakan hewan yang meninggal akibat dicekik, dipukuli, atau jatuh. Selain itu, Islam melarang umatnya memakan hewan yang dikorbankan di altar.

Daging binatang harus disembelih atas nama Allah SWT. Sehinga, hewan yang dibunuh tanpa menyebut nama Allah SWT, haram dikonsumsi.

Hal yang memabukkan, seperti alkohol juga tidak diperbolehkan. Selain itu, kosmetik, obat-obatan, dan produk kesehatan juga harus bebas dari zat terlarang.

Apa tanaman dan hewan boleh dimakan umat Islam?

Umat Muslim bisa memakan tanaman, buah, sayuran, dan biji-bijian yang tak mengandung zat beracun atau narkotika. Burung apapun bisa dimakan, kecuali burung pemangsa dan bangkai burung. Namun, makhluk terbang lainnya, seperti kelelawar, tidak bisa dimakan.

Hewan halal dipebolehkan, seperti, sapi, domba, kambing, unta, rusa, antelop, dan kelinci. Kendati Islam tak melarang konsumsi kuda, bagal, atau keledai, tetapi memakan hewan-hewan itu menyinggung pemeluk keyakinan lain.

Muslim tidak diijinkan makan daging binatang bertaring atau bergading. Muslim bisa mengkonsumsi hewan laut bersisik. Semua makhluk laut yang akan dikonsumsi, harus dalam keadaan hidup saat diambil dari air.

Umat Islam tidak diperkenankan makan reptil. Pun mereka dilarang makan serangga, kecuali belalang.

Apa yang membuat ayam halal berbeda dengan ayam lainnya?

Muslim diizinkan makan ayam, selama dibunuh menggunakan metode Islam. Muslim biasanya menyebut nama Allah SWT dan menyiapkan pisau tajam untuk memotong leher ayam. Setelah tenggorokan dipotong, darah dibiarkan mengalir.

Muslim tidak diperbolehkan mengkonsumsi darah, pankreas, kandung empedu, kandung kemih, atau organ reproduksi binatang.

Apakah makanan halal lebih sehat?

Menyiapkan makanan menggunakan metode halal dikatakan lebih sehat. Karena darah yang terkuras dari tubuh hewan mengandung bakteri dan racun berbahaya. Daging itu terasa lebih enak, lebih empuk, dan segar lebih lama.

Artikel itu menulis, Muslim mengklaim penolakan terhadap daging babi bukan karena takut terinfeksi cacing parasit. Tidak ada penelitian ilmiah yang dilakukan mengenai efek diet halal terhadap kesehatan manusia.

Adakah keadaan, umat Islam bisa makan makanan yang dilarang?

Ya, jika tidak ada makanan halal yang tersedia. Seorang Muslim diperbolehkan makan makanan tak halal untuk mencegah kematian. Namun, tindakan itu harus benar-benar dalam kondisi terpaksa.

Jadi apa artinya halal?

Kosher atau halal adalah istilah yang digunakan dalam hukum makanan Yahudi yang dikenal sebagai Kashrut. Makanan yang bisa dimakan menurut undang-undang ini disebut halal.

Banyak orang menganggap itu hanya persamaan Yahudi dan Islam tentang halal, tetapi itu tak sama persis. Kesamaannya, kedua agama itu tidak membiarkan pemeluknya memakan daging babi.

 

REPUBLIKA

 

————————————–
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Makanan Halal Penting untuk Anak

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI berpesan pentingnya menyiapkan makanan halal dan pendidikan berkualitas untuk anak.

Direktur LPPOM MUI DKI Osmena Gunawan mengatakan, persoalan makanan, asupan gizi, membuat banyak orang lupa. Padahal hal sejak di kandungan sudah diasipkan gizi yang halal. Makanan erat kaitannya dengan kehidupan dan itu di Alquran yang disebutkan lebih dari 20 ayat.

“Jadi,yang disuruh makanan dan produk halal karena ini wajib kata Alquran dan manusia wajib memakan dan produksi makanan halal,”katanya saat seminar nasional bertema ‘Peran Penting Profesi dan Mitra Usaha dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kejahatan dan Kekerasan Seksual Serta Penyalahgunaan Narkoba’, di Jakarta, Senin (24/7).

Untuk itu ia meminta para orang tua pilih gizi yang baik dan halal. Memberi anaknya hanya makanan halal. Sehingga, perilaku yang diharapkan muncul dan perilaku buruk berkurang. “Insya Allah anak-anak kita tumbuh sesuai dengan yang diharapkan bangsa,” katanya.

Jadi, kata dia, tidak perlu lagi revolusi mental karena yang diharapkan adalah produk halal.Tidak hanya makanan, ia juga menekankan kosmetik, obat, vaksin juga jangan sampai haram. Ia mencontohkan jika vaksin haji yang disuntikkan haram maka ibadahnya tak akan diterima selama 40 hari selama hajim jadi kedatangannya ke Tanah Suci percuma.

“Jadi ini sebagai tiang pancang utama. Halal dan thoyyib bermanfaat, bergizi, tidak beracun,” katanya.

Ia juga meminta biasanya kalangan ibh yang berbisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengasuh anak sambil jualan supaya pikirkan menjual produk halal agar rezekinya barokah. Ia juga meminta pasangan suami istri setelah menikah merencanakan sang buah hati terdidik dengan baik. Misalnya sekolah di mana, hingga melanjutkan perguruan tinggi di mana.

“Meski tidak bisa dipaksa tetapi pondasi ditekankan ke mana. Biar anak tumbuh sesuai yang kita harapkan,” katanya.

 

REPUBLIKA

Baru 48 Restoran di Indonesia yang Bersertifikat Halal

Indonesia Halal watch (IHW) memang mencatat ada perkembangan siginifikan dari sertifikasi halal di Indonesia. Namun, peningkatan itu rasanya masih belum terbilang maksimal jika dibandingkan jumlah populasi Muslim di Indonesia.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mencatat, baru ada 48 restoran di Indonesia yang telah bersertifikat halal. Angka ini tentu berbanding sangat jauh dari total restoran yang ada di Indonesia yaitu 3.081 restoran.

Untuk kosmetika, IHW mencatat jumlah yang telah terdaftar di BPOM berjumlah 12.420 sedang yang telah disertifikasi halal baru berjumlah 326. Sementara, obat yang sudah tersertifikasi halal berjumlah 31 dan jamu sebanyak 381.

Untuk produk pangan yang telah terdaftar di BPOM berjumlah 14.027 dan 6.554 produk pangan telah tersertifikasi halal. Ia menambahkan data statistik produk yang mendapat izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada 2016.

Untuk produk makanan dan minuman ada 17.987 (41,1 persen), kosmetika 23.377 (53,5 persen), obat 1.038 (2,4 persen), obat tradisional 2,3 persen dan suplemen makanan 316 (0,7 persen). Selain BPOM, ia turut mencatat data terbaru dari LPPOM-MUI.

Pada tahun 2012, jumlah perusahaan yang ajukan sertifikasi halal ada 626, sertifikat halal 653 dan produk 19.830. Sedang pada tahun 2013, ada 2.362 perusahaan, 2.995 sertifikat dan 80.887 produk.

Untuk 2014, terdapat 2.500 perusahaan, 3.058 sertifikat dan 95.095 produk. Untuk 2015, ada 2.970 perusahaan, sertifikat sebanyak 3.801 dan 126.013 produk. Sementara, pada 2016 ada 2.776 perusahaan, 3.621 sertifikat dan 123.588 produk.

 

REPUBLIKA

Organisasi Akreditasi Halal Internasional Dibentuk

Uni Emirat Arab (UEA) kian mendekati ambisinya menjadi pusat akreditasi halal global. Padar halal global sendiri diprediksi akan mencapai 2,6 triliun dolar AS pada 2020.

Dimunculkannya Kantor Sekretariat Jenderal Forum Akreditasi Halal Internasional (IHAF) di Dubai makin mendekatkan UEA untuk menciptakan jejaring akreditasi halal internasional pertama. IHAF sendiri tengah dalam tahap finalisasi draf aturan hukum pembentukkannya sebagai organisasi melalui sidang umum pada November mendatang.

Usai pengesahan legal, IHAF will akan memperluas kerja sama multi lateralnya dengan negara-negara utama pengekspor pangan halal. IHAF dibentuk oleh 10 anggota termasuk Pusat Akreditasi Dubai, Otoritas Standardisasi dan Metrologi Emirat, Asosiasi Akreditasi Laboratorium Amerika, Dewan Akreditasi Nasional Pakistan, Badan Akreditasi Nasional Spanyol, Pusat Akreditasi GCC, Komite Akreditasi Saudi, Badan Akreditasi Inggri, Sistem Akreditasi Bersama Australia dan Selandia Baru, serta Dewan Akreditasi Nasional Mesir.

”Tingkat pertumbuhan industri halal mengindikasikan bahwa pada 2030 industri ini bisa jadi industri terbesar dunia,” kata Sekretaris Jenderal IHAF, Mohamed Saleh Badri, seperti dikutip The Nationalbaru-baru ini.

Meski standar dan proses halal didasarkan pada prinsip universalitas dan ajaran Islam, industri halal belum jadi penentu dan belum ada satu logo halal yang jadi acuan semua.

”Ada lebih dari 100 logo halal di seluruh dunia. Misi IHAF adalah untuk menyatukan kriteria dan praktik halal serta menciptakan kesepakatan global antar otoritas yang akan memudahkan aliran produk halal antara negara. Dengan begitu, konsumen produk halal bisa lebih percaya,” tutur Badri.

Berdasarkan hasil riset Reuters, belanja Muslim global untuk pangan saja mencapai 1,2 triliun dolar AS pada 2014 dan diprediksi akan mencapai 1,58 triliun dolar AS pada 2020. Pasar halal global dan sektor gaya hidup halal termasuk wisata, fashion, media dan rekreasi, obat-obatan, serta kosmetik mencapai 1,8 triliun dolar AS pada 2014. Nilainya diproyeksikan akan naik menjadi 2,6 triliun dolar AS pada 2020.

Sektor halal global menghadapi tantangan struktural dan operasional di level regulasi, standardisasi, kesesuaian, integrasi rantai pasok, inovasi, riset dan pengembangan, eduksi konsumen dan kesadaran.

”Walau penuh tantangan, tingkat pertumbuhan produk dan jasa halal tumbuh signifikan,” kata Badri.

Karena itu, lanjut Badri, saat ini adalah waktu yang tepat di antara pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk terlibat. Sebab menciptakan standar yang diterima semua adalah soal waktu.

IHAF adalah organisasi mandiri dan menjalankan mandat jejaring badan akreditasi non pemerintah di masing-masing kawasan. Organisasi ini didorong tujuan melindungi konsumen halal, memfasilitasi perdagangan internasional dan membentuk landasan kokoh industri halal global.

 

sumber:Republika Online

Hukum Memakan Makanan Tanpa Label Halal MUI

DI Indonesia, MUI telah mengeluarkan sertifikasi halal bagi berbagai macam produk pangan. Namun, belum semua produk pangan memiliki label halal ini. Bagaimana hukum kita sebagai seorang muslim apabila memakan produk yang belum disertifikasi halal oleh MUI?

Sebenarnya yang lebih tepat memang bukan sertifikat halal, tetapi sebaliknya, yaitu sertifikat haram. Sebab kalau dibandingkan, jumlah makanan yang halal dibandingkan yang haram, tentu jauh lebih banyak yang halal.

Apalagi mengingat kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Al-Ashlu fil Asy-ya’i al-ibahah. Artinya, hukum asal segala sesuatu itu boleh. Jadi asumsi dasar kita tentang semua makanan itu seharusnya halal, kecuali yang secara tegas terbukti mengandung unsur-unsur yang tidak dihalalkan. Itu pun setelah melalui uji laboratorium.

Logika bahwa segalanya hukumnya haram kecuali yang dibolehkan itu memang ada di dalam fiqih, tetapi khusus dalam kasus hubungan seksual. Bunyi kaidahnya adalah: Al-Ashlu fil Abdha’i At-Tahrim, artinya bahwa hukum dasar hubungan seksual itu adalah haram. Kecuali lewat jalur yang dibenarkan seperti pernikahan.

Sedangkan dalam masalah hukum makanan, hukum dasarnya adalah halal, kecuali yang tertentu, maka hukumnya haram.

Kalau menggunakan logika sebaliknya, maka lembaga yang memberi sertifikat halal itu akan kehabisan waktu, karena jumlah makanan yang beredar di tengah masyarakat itu tidak terhingga. Bahkan kebanyakan tidak ada mereknya.

Kalau logika berpikirnya adalah bahwa segala sesuatu itu hukumnya haram, kecuali yang ada label halalnya, bagaimana dengan sekian banyak bahan makanan lainnya yang tidak ada ada labelnya? Haruskah kita berangkat dari asumsi bahwa semua produk makanan itu haram? Kecuali yang ada label halalnya?

Bagaimana mungkin kita mengklaim sebuah makanan itu tiba-tiba menjadi haram? Siapakah yang mengharamkannya? Sedangkan kaidah fiqhiyah menyebutkan: Al-Yaqinu Laa Yazuulu bisy-syakki. Artinya, hukum awal yang ditetapkan berdasarkan keyakinan tidak bisa berubah hukumnya hanya berdasarkan rasa syak (keraguan).

Logika ini pun agak kurang sejalan dengan metodologi Alquran dan As-sunah ketika menyampaikan masalah halal haram. Di dalam kedua sumber syariat itu tidak pernah disebutkan satu persatu nama-nama makanan yang halal. Akan tetapi yang disebutkan hanyalah yang haram saja. Mengapa? Karena yang halal itu jumlahnya tak terhingga. Sedangkan yang haram itu jumlahnya tertentu saja dan terbatas.

Namun barangkali lembaga sertifikasi resmi yang ada di negeri ini punya pertimbangan lain yang tidak kita ketahui, wallahu a’lam bishshawab.

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324554/hukum-memakan-makanan-tanpa-label-halal-mui#sthash.ydNnY15e.dpuf