Hukum hoax dalam Islam

Salah satu penyebab perpecahan umat yang sudah sangat mengkhawatirkan hari ini adalah menerima berita dari orang lain tanpa menyaringnya dengan kritis.

Menurut Syeikh Abdurrahman as-Sa’di, sebagai makhluk yang diberi akal, kita harus hati-hati dalam menerima sebuah isi berita. Harus melakukan proses seleksi, menyaring, dan jangan sembrono dengan menerimanya begitu saja.

Dalam literatur-literatur ushul fiqh disebutkan dengan begitu jelas definisi sebuah berita; sesuatu yang mungkin benar sekaligus mungkin salah.

Bahkan dalam diskursus hadis, ada sebuah ilmu khusus yang membahas tentang para informan hadis (jarh wa ta’dil). Sebuah upaya memverifikasi kesahihan periwayatan melalui jalur para informannya.

Lalu bagaimana dengan berita yang lalu lalang di media sosial? Apakah semua yang beredar di Facebook, Twitter, atau Berita online, bisa kita pastikan kebenarannya dan kita bagikan tanpa proses verifikasi kebenaran isi beritanya?

Mari muhasabah atau introspeksi diri kita agar tidak terjebak dan terjerembab dalam kubangan para pembual dan pemfitnah. Salah satu jalan menghindari hoax dengan memverifikasi berita.

Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang fasik.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)

Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir menafsirkan ayat di sebagai sebuah penjelasan bahwa kita harus berhati-hati dalam menerima berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.

Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apapun, terlebih media yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.

Majelis Ulama Indonesia, Senin lalu juga sudah mengharamkan berita hoax, walau tujuannya baik. Menyebarkan informasi yang benar tetapi tidak sesuai tempat atau waktunya juga dilarang oleh para ulama.

Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, demi menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, haram hukumnya.

 

BERITAGAR