Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Bertengkar

Dalam hubungan suami istri, seringkali terjadi adanya pertengkaran antara keduanya baik karena adanya kesalahpahaman atau masalah lainnya. Hal ini terkadang membuat istri enggan untuk melayani suami dan memilih untuk meninggalkan rumah. Lantas, bagaimanakah hukum istri meninggalkan rumah karena bertengkar?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya termasuk dari kewajiban istri adalah menyerahkan dirinya kepada suaminya dan tidak keberatan untuk pindah tempat apabila suami menghendakinya. 

Sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul mu’in berikut ini;

(يجب) المد الآتي وما عطف عليه (لزوجة) أو أمة ومريضة (مكنت) من الاستمتاع بها ومن نقلها إلى حيث شاء عند أمن الطريق والمقصد ولو بركوب بحر غلبت فيه السلامة

Artinya : “Wajib memberi satu mud dan nafkah yang lain untuk istri, budak wanita, dan istri yang sakit ketika memasrahkan dirinya sehingga memungkinkan bagi suami untuk menikmatinya dan tidak keberatan untuk pindah domisili ke tempat yang diinginkan suami ketika memang dirasa aman untuk bepergian ke tempat tersebut sekalipun menggunakan jalur laut.”

Namun demikian, bagi istri diperbolehkan untuk keluar dari rumah dan memilih untuk meninggalkan suaminya apabila hal tersebut dapat membuatnya lebih tenang dan menjauhi pertengkaran. Tetapi, apabila istri memilih untuk keluar dari rumah, maka suami tidak wajib untuk memberikan nafkah kepadanya.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Bughyatul Mustarsidin halaman 215 berikut,

.مزوجة إذا دخلت على زوجها اعتراها ضيق وكرب وصياح واذا خرجت من بيته سكن روعها لم يلزمها التسليم للضرر لكن تسقط مؤنتها.بغية 

Artinya : “Seorang istri yang apabila bertemu dengan suaminya, maka akan tertimpa kesusahan, kesedihan, dan berteriak (karena tidak suka), sementara apabila dia keluar dari rumah suaminya maka hilanglah ketakutannya (menjadi tenang), maka istri diperbolehkan untuk pergi dan tidak wajib menyerahkan dirinya pada suami, karena adanya dharar. Tetapi, kewajiban suami untuk membiayai hidupnya menjadi gugur.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa bagi istri diperbolehkan untuk keluar dari rumah dan memilih untuk meninggalkan suaminya apabila hal tersebut dapat membuatnya lebih tenang dan menjauhi pertengkaran.

Tetapi, apabila istri memilih untuk keluar dari rumah, maka suami tidak wajib untuk memberikan nafkah kepadanya.

Demikian penjelasan mengenai hukum istri meninggalkan rumah karena bertengkar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH