Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)

Sahabat muslim yang aktif di sosial media mungkin sudah tidak asing dengan istilah giveaway. Sebenarnya seperti apa hukum mengikuti giveaway dalam Islam

Deskripsi Kegiatan Giveaway

Sebagian teman hari ini bertanya kepada kami perihal hukum giveaway alias bagi-bagi hadiah gratis, di mana praktik ini sudah lazim digunakan dalam pemasaran produk. Partisipan dalam giveaway ini memang tidak mengeluarkan biaya dalam keikutsertaannya. Akan tetapi, untuk mengikuti kegiatan ini produsen biasanya mempersyaratkan beberapa hal seperti berlangganan email; sharing info tentang giveaway ke platform media sosial yang lain; menginfokan atau mengajak teman untuk mengikuti kegiatan giveaway dengan melakukan tag; mengirimkan komentar, spam likes, atau hal lainnya yang notabene berujung pada “mempromosikan” produk dari produsen yang mengadakan event giveaway tersebut.

Hukum Kegiatan Giveaway

Bagaimanakah hukum kegiatan seperti ini? Apakah mengandung unsur judi sehingga tidak diperbolehkan?

Dalam kitabnya, ”Al-Hawaafiz at-Tijaariyah at-Taswiiqiyah wa Ahkaamuhaa fii al-Fiqh al-Islaamiy”, Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih hafizhahullah menyebutkan jenis kegiatan seperti ini. Beliau mengatakan,

هذا النوع يُطلب فيه من المتسابقين إنجاز عمل معين: إما أن يكون إجابة على أسئلة ثقافيّة ومعرفيّة، أو أسئلة تتعلق بالسلعة أو الشركة التي يراد الترويج لها؛ وإما أن تكون إكمال جملة دعائية إنشائية لما يراد ترويجه من السلع أو الخدمات، وإما أن تكون مزيجًا من ذلك، وإما أن تكون تصحيح أغلاط إملائية في نص إعلاني لسلعة، أو خدمة يراد الترويج لها، وما أشبه ذلك. ثم بعد فرز الإجابات يحدّد الفائز عن طريق القرعة غالبًا، وهي ما يسمى بالسحب

“Pada kontes jenis ini, kontestan diminta untuk melakukan aktivitas tertentu seperti menjawab pertanyaan yang bersifat wawasan atau kognitif; menjawab pertanyaan terkait produk atau perusahaan yang ingin dipromosikan; menyempurnakan kalimat promosi terkait barang dan jasa  yang hendak dipromosikan; membetulkan redaksi iklan suatu produk atau jasa yang dipromosikan; atau kombinasi semua hal itu atau aktivitas yang serupa. Kemudian setelah jawaban disortir, umumnya pemenang kontes ditentukan dengan cara diundi. Hal ini lazim disebut undian.”

Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih melanjutkan,

والذي يظهر أن في إدخال هذه الصور من الحوافز في المسابقات الترغيبية نظرًا؛ وذلك أن هذه الصور أقرب إلى الهدايا منها إلى المسابقات، ووجه ذلك أن المسابقات الترغيبية فيها طلب التقدم على الغير ومغالبته، أما الهدايا فليس فيها سوى التشوّف لتحقيق شرط تحصيل الهدية، وهذا لا يُعَدُّ من المسابقات؛ إذ إن كل من حقق الشرط استحق الهدية

“Mengkategorikan jenis kontes ini sebagai insentif dalam kontes atraktif nampaknya perlu ditinjau kembali, karena aktivitas ini lebih sesuai dikategorikan sebagai pemberian hadiah ketimbang kontes (kuis). Alasannya adalah dalam suatu kontes ada tuntutan untuk mengungguli dan mengalahkan partisipan yang lain. Adapun dalam aktivitas pemberian hadiah, tidak ada aktivitas yang dilakukan selain memenuhi item yang dipersyaratkan untuk memperoleh hadiah. Tentu yang demikian itu tidak dikategorikan sebagai kontes (perlombaan), karena setiap orang yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh hadiah tersebut.” 

Pendapat Dr. Khalid al-Mushlih tersebut turut diamini oleh Khaliifah al-Jaabiri, seorang peneliti, dalam makalahnya yang berjudul “Ahkaam al-Musaabaqaat fii al-Fiqh al-Islaamiy”.

Dalam makalahnya yang berjudul “Ahkaam al-Musaabaqaat al-Mu’aashirah fii Dhau al-Fiqh al-Islaamiy”, Prof. Dr. Utsmaan Syabiir mengatakan,

حكم المسابقة التي فيها عمل من المشتري دون اشتراط الشراء من الشركة: تهدف هذه المسابقة إلى الترويج للسلعة التي تنتجها الشركة، واكتساب الشهرة، وهي جائزة شرعًا؛ لأن الترويج للسلعة، واكتساب الشهرة جائزان شرعًا، إذا ما روعيت فيهما الضوابط الشرعية من الصدق في التعريف بالسلعة؛ ولأنها لا تخرج عن كونها هدية لمن يجيب على الأسئلة المطروحة

“Perlombaan yang menuntut pembeli (partisipan) melakukan suatu aktivitas tanpa mempersyaratkan pembelian produk dari perusahaan, dimana perlombaan ini bertujuan untuk mempromosikan barang yang diproduksi oleh perusahaan itu, hukumnya boleh. Karena mempromosikan dan memperkenalkan produk adalah aktivitas yang diperbolehkan dalam agama selama berada dalam koridor ketentuan-ketentuan agama seperti jujur dalam mendeskripsikan produk. Selain itu, aktivitas itu tercakup dalam kategori memberikan hadiah yang diberikan kepada orang yang menjawab pertanyaan yang diberikan.”

Kesimpulan 

Mengadakan dan mengikuti kegiatan kuis untuk memperoleh hadiah secara gratis atau yang lazim dinamakan giveaway, hukumnya diperbolehkan meski penyelenggara mempersyaratkan partisipan melakukan aktivitas-aktivitas yang bersifat mempromosikan produk (jasa). 

Selain kegiatan itu tidak dipungut bayaran dan partisipan tidak mengalami kerugian (karena dia tidak mengeluarkan biaya sebagai obyek judi), aktivitas-aktivitas yang dipersyaratkan seperti berlangganan (subscribe) email; info sharing tentang giveaway tersebut ke sosial media lain; atau mengirimkan komentar dan spam likes; tidaklah “mencederai” kehalalan hukum aktivitas giveaway karena hal itu begitu ringan dilakukan, tidak membutuhkan upaya yang besar dan biaya.

Wallahu Ta’ala a’lam. Demikian yang bisa dituliskan. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54871-hukum-mengikuti-giveaway.html