Hukum Memanggil “Haji” Terhadap Orang yang Belum Berhaji

Panggilan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji seringkali disematkan kepada orang yang sudah melaksanakan ibadah haji. Tetapi, panggilan penghormatan ini juga seringkali diberikan kepada orang yang belum berhaji. Lantas, bagaimana hukum memanggil “haji” terhadap orang yang belum berhaji?

Dalam Islam, terdapat anjuran untuk saling menghargai dengan cara memanggil nama yang disenangi. Perbuatan ini juga merupakan salah satu dari beberapa adab berteman yang baik.

Sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali, halaman 444 berikut,

آداب الإخوان: الاستبشار بهم عند اللقاء، والابتداء بالسلام، والمؤانسة والتوسعة عند الجلوس، والتشييع عند القيام، والإنصات عند الكلام، وتكره المجادلة في المقال، وحسن القول للحكايات، وترك الجواب عند انقضاء الخطاب، والنداء بأحب الأسماء

Artinya : “Adab berteman, yakni: Menunjukkan rasa gembira ketika bertemu, mendahului ber uluk salam, bersikap ramah dan lapang dada ketika duduk bersama, turut melepas saat teman berdiri, memperhatikan saat teman berbicara dan tidak mendebat ketika sedang berbicara, menceritakan hal-hal yang baik, tidak memotong pembicaraan dan memanggil dengan nama yang disenangi.”

Hukum Memanggil Haji Bagi yang Belum Haji

Namun demikian, panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta.

Tetapi kalau “haji” atau “hajah” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan. ‘Sebagaimana dalam kitab Hasiyah jamal, juz 2, halaman 372 berikut,

وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم…ا له هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب الى ان قال نعم ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان اراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش .

Artinya : “Ada yang bertanya mengenai pemanggilan terhadap orang yang tidak berhaji “wahai haji/hajah fulan..!” sedangkan tujuan memanggil haji/hajjah kerena memuliakan kepadanya.

Apakah panggilan itu haram atau tidak? Jawaban dari pertanyaan tersebut, bahwa secara dzohir panggilan itu adalah haram karena dia telah berbohong, jika tujuan dari perkataan tersebut adalah panggilan membenarkan. Namun apabila seseorang memanggilnya secara bahasa saja karena berhadapan dengan jamaah misalnya atau dengan orang lain maka tiada apa-apa (tidak haram).”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa panggilan penghormatan “haji” terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta.

Tetapi kalau “haji” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

Demikian penjelasan mengenai hukum memanggil “haji” terhadap orang yang belum berhaji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH