Wudhunya Wanita yang Kukunya Menggunakan Kutek

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap wanita menyukai keindahan. Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah-indah. Termasuk salah satunya adalah menghias kuku. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam. Ada yang disebut nail art atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik.

Sebenarnya, selama nail art atau menghias kuku dengan cat kuku ini bukan merupakan karakteristik atau perbuatan yang khusus dilakukan oleh wanita-wanita kafir, boleh-boleh saja muslimah menggunakannya. Namun jika ternyata itu adalah perbuatan meniru gaya wanita kafir, maka tidak boleh melakukannya.

Nah, bolehnya menggunakan cat kuku atau kutek ini pun bersyarat. Yakni digunakan hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid dan nifas misalnya. Mengapa?

Karena sifat cat kuku adalah menghalangi jalannya air saat bersuci. Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam  mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6]. 

Lalu bagaimana dengan inai atau pacar kuku?

Sifat inai atau pacar kuku berbeda dengan kutek. Inai memberikan pewarnaan saja pada kuku, tidak merubah ketebalan kuku atau tidak membuat lapisan di atas kuku. Sedangkan kutek adalah serupa adonan yang menempel di kuku sehingga ada lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya air. Selama penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu yang dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan inai.

Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami. Kutek yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam bahan kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang terpapar zak kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang.Wallahu a’lam.

Sumber :

  • Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta : 5/217

Fiqih Wanita