Hukum Mengubur Ari-ari Bayi

APA hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?

Kelahiran bayi kerap disambut dengan prosesi khusus, terutama setelah persalinan. Salah satu yang kerap dilakukan dan menjadi adat kebiasaan di masyarakat adalah mengurus ari-ari bayi.

Ari-ari merupakan bagian organ tubuh yang penting untuk perkembangan bayi ketika di dalam kandungan. Yang dimaksud sebagai organ penting itu adalah plasenta.

Ari-ari sendiri adalah bagian yang ikut keluar bersama bayi dan biasanya dipotong lalu dikubur supaya tidak dimakan oleh hewan.

Prosesi pengurusan ari-ari bayi masih jadi perdebatan. Namun, bagaimana hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi

Dikutip dari Okezone, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan bahwa Islam menganjurkan ari-ari bayi dikubur karena sudah tidak berfungsi setelah bayi lahir.

“Dikubur, itu yang dianjurkan syariat Islam. Kalau budaya apalagi budaya Jawa beda lagi,” katanya.

Abu melanjutkan, pada dasarnya ari-ari bayi atau plasenta keluar bersamaan dengan darah. Untuk itu dianjurkan dikubur supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dimakan binatang misalnya.

Abu Hurairah menuturkan, dalam persoalan mengubur ari-ari bayi ini tidak ada ayat yang menyebutkan. Namun hasil ijtihad para ulama mengatakan, disunahkan menguburnya berdasarkan sebuah hadis.

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”

Jadi, mengubur ari-ari bayi memang dianjurkan di dalam agama Islam, dan tidak ada kaitannya dengan mitos apalagi berhubungan dengan mistis. Hal ini dilakukan supaya menghindari mudharat atau hal-hal yang tidak berguna atau disalahgunakan. []

ISLAMPOS