Hukum Menikahi Perempuan yang Sangat Cantik

Di antara yang bisa memantapkan seseorang untuk meminang adalah kecantikannya, benar saja, kadang yang memikat jiwa pertama kali adalah rupa. Benar saja, kecantikan juga menjadi parameter. Rasulullah pun bersabda, “perempuan dinikahi karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya”. Namun bagaimana hukum menikahi perempuan yang sangat cantik sekali?

Syekh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyathi dalam kitab I’anah at-thalibin ala hall alfadz fath al-muin, juz 3 halaman 313 menjawab:

وتكره بارعة الجمال لأنها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الأعين إليها 

Dimakruhkan menikahi wanita yang sangat cantik sekali, sebab ia (dikhawatirkan) akan menyombongkan diri dan ia akan dilirik oleh banyak orang. 

Jadi illat kemakruhan menikahi wanita yang sangat cantik ini adalah karena ia berpotensi besar pada menyombongkan diri dan  akan sangat banyak orang yang memandangnya. Jika illat ini hilang, hukum makruh juga hilang, namun agaknya susah, sebab semua mata akan tertuju pada wanita yang cantik. Semacam ada magnet tersendiri untuk melirik wanita yang parasnya rupawan.

Namun ada interpretasi menarik mengenai jamilah, yang biasanya dimaknai dengan kecantikan paras, 2 imam besar memaknainya dengan anti mainstream, dijelaskan dalam I’anah at-Thalibin ala Hall Alfadz Fath al-Muin, juz 3 halaman 313 :

(قوله: وجميلة) أي بحسب طبعه ولو سوداء عند حجر أو بحسب ذوي الطباع السليمة عند م ر

Parameter cantik itu tergantung dari karakternya, meskipun ia berkulit hitam, demikian pendapatnya Ibnu Hajar al-haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-ramli, parameter cantik itu didasarkan pada kondisi normal seseorang, yakni kejiwaannya yang sehat. 

Parameter dan definisi cantik memang beda-beda, namun Memiliki istri yang cantik adalah idaman bagi sebagian kalangan, namun ia harus merelakan bahwa pasti akan banyak mata yang tertuju padanya.

Beristri shalihah adalah harapan, beristri jamilah adalah tambahan yang diharapkan. Tentu keduanya, perpaduan yang diharapkan banyak laki-laki. (Baca juga: Hukum Memakai Henna bagi Perempuan Saat Menikah)

Demikian penjelasan hukum menikahi perempuan yang sangat cantik. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH