Hukum Puasa Tua Renta

Hukum puasa bagi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik adalah diizinkan untuk tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada prinsip kesehatan dan kepentingan kemanusiaan dalam agama Islam.

Dalam Islam, kesehatan dan kesejahteraan fisik dipandang sebagai suatu prioritas yang sangat penting. Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik, dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari jika mampu.

Pada kasus ini, seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik harus membayar fidyah sebagai gantinya. Fidyah adalah membayar sejumlah uang atau memberi makan kepada orang miskin untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dilakukan.

Namun demikian, keputusan untuk tidak berpuasa harus didiskusikan dengan dokter atau ahli kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan memang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Sementara itu, di dalam kitab Bulughul Maram, imam Ibnu Hajar al Asqalani mengutip hadis mauquf (tetapi marfu secara hukum) dari Ibnu Abbas yang lebih gamblang menjelaskan tentang dispensasi bagi orang yang sudah tua renta untuk tidak berpuasa sekaligus solusi penggantinya.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: (( رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً، وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ )) رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِيْ وَالْحَاكِمُ وَصّحَّحَاهُ  .

“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “diberikan rukhsoh/dispensasi bagi orang tua renta untuk tidak berpuasa dan ia harus memberi makan satu orang miskin setiap hari, dan tidak ada qadla’ puasa baginya.”( HR. Imam al Daru Quthni dan Imam al Hakim)

Membayar Fidyah Puasa

Secara hukum puasa, seseorang yang telah tua renta diperbolehkan untuk tidak puasa, akan tetapi dianjurkan membayar fidyah. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Pada sisi lain, kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Dikutip dari website Baznas, cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Demikian penjelasan hukum puasa tua renta. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH