Hukum Tayamum Saat Menonton Bola

Akibat dari sangat antusias menonton piala dunia dan tidak ingin melewatkan pertandingan tersebut, membuat sebagian orang melakukan tayamum sambil menonton bola. Hal ini dilakukan dengan cara menempelkan tangan pada tembok atau kursi sambil menonton pertandingan sepak bola. Lantas, bagaimanakah hukum tayamum saat menonton bola?

Dalam literatur kitab fikih, dijelaskan bahawasanya tayammum merupakan alternatif kedua untuk menghilangkan hadas. Dalam kondisi normal seseorang diharuskan untuk menggunakan air dengan cara berwudhu untuk menghilangkan hadas. Namun, disaat tidak ada air ataupun khawatir terjadi bahaya saat menggunakan air seseorang diperbolehkan untuk melakukan tayamum sebagai ganti dari wudhu.

Selain itu, dalam tayammum ada syarat dan rukun lain yang harus dipenuhi, yakni berniat untuk melakukan tayammum, lalu mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in halaman 71 berikut,

تتمة يتيمم عن الحدثين لفقد ماء أو خوف محذور من استعماله بتراب طهور له غبار. وأركانه نية استباحة الصلاة المفروضة مقرونة بنقل التراب، ومسح وجهه ثم يديه.

Artinya : “Penyempurna, diperbolehkan melakukan tayammum untuk menghilangkan kedua hadas disaat tidak menjumpai air atau khawatir adanya bahaya saat menggunakan air. Tayammum ini harus menggunakan debu yang berhamburan. Rukun-rukunnya adalah dengan berniat untuk bisa melakukan sholat yang difardukan bersamaan dengan memindah debu, lalu mengusap wajahnya kemudian kedua tangannya.”

Seseorang yang tayammum saat menonton bola juga dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun tayamum. Selain itu disyaratkan juga pada debu yang digunakan harus memiliki sifat hambur atau dapat bertaburan ketika akan diusapkan kepada wajah dan kedua tangan.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Hasyiyah as-Syarwani, juz 1, halaman 353 berikut,

عبارة النهاية وبرمل لا يلصق بالعضو ولو كان ناعما فيه غبار منه ولو بسحقه لأنه من طبقات الأرض والتراب جنس له فلا يصح برمل ولو ناعما لا غبار فيه أو فيه غبار لكن الرمل يلصق بالعضو لمنعه وصول التراب إلى العضو اه زاد المغني ويؤخذ من هذا شرط آخر في التراب وهو أن يكون له غبار يعلق بالوجه واليدين

Artinya : “Redaksi dalam kitab Nihayah dengan pasir yang tidak melekat pada tubuh, meskipun halus dan terdapat hamburnya meskipun sudah sangat lembut karena hal tersebut tergolong lapisan-lapisan tanah, sementara debu termasuk bagian didalamnya, maka tidak sah tayamum dengan menggunakan pasir meskipun sudah halus yang tidak ada sifat hamburnya atau ada hamburnya hanya saja pasirnya dapat melekat pada anggota tubuh, karena pasir tersebut dapat menghalangi debu sampai pada tubuh.

Kitab al-Mughni menambahkan keterangan diatas ‘Dari sini dapat disimpulkan bahwa debu yang digunakan sebagai sarana tayamum disyaratkan harus memiliki sifat hambur yang dapat melekat pada wajah dan kedua tangan.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, tayammum saat menonton bola dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun tayammum. Selain itu, disyaratkan juga pada debu yang digunakan harus memiliki sifat hambur atau dapat bertaburan ketika akan diusapkan pada wajah dan kedua tangan.

Demikian penjelasan mengenai hukum tayammum saat menonton bola. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH