Membantu Orang yang Sulit dalam Utang

Membantu orang yang sulit dalam utang termasuk juga dalam amalan yang berpahala besar. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu memberikan tempo tambahan, atau tidak dengan memutihkan utangnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2078)

Rib’iy bin Hirasy berkata bahwa ia pernah duduk dengan Hudzaifah Ibnul Yaman dan Abu Mas’ud Al-Anshari, lantas salah satunya berkata pada yang lainnya tentang hadits,

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ

Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berfirman, ‘Lihatlah amalannya.’ Kemudian orang tersebut berkata, ‘Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.’ Lantas Allah pun berfirman, ‘Aku lebih berhak memberi kemudahan.’ Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad, 5:407. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)

Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.

Referensi:

Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/22316-membantu-orang-yang-sulit-dalam-utang.html

Kurangilah Utang, Bahagia Hidupmu!

ADA beberapa prinsip hidup yang mesti kita pegang agar hidup kita bahagia dan tidak sengsara. Karena kadang kita salah dalam menyikapi hidup, salah dalam menyikapi harta dan dunia.

Prinsip pertama, dalam hal dunia hendaklah kita memperhatikan orang yang berada di bawah kita (yang lebih menderita), bukan terus memandang yang di atas yang punya rumah mewah, mobil mewah dan tabungan yang milyaran. Kalau kita memandang terus ke atas, maka kita akan sulit puas, terus merasa serba kekurangan, hingga kurang bersyukur dan meremehkan nikmat yang Allah karuniakan.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu. (HR. Muslim, no. 2963).

Prinsip kedua, hendaklah pahami bahwa kaya yang hakiki bukanlah kaya harta. Karena kalau kaya harta jadi standar bahagia, kita tak akan pernah puas. Kaya yang hakiki adalah jika seseorang selalu merasa cukup dengan nikmat yang Allah berikan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina) adalah hati yang selalu merasa cukup. (HR. Bukhari, no. 6446 dan Muslim, no. 1051).

Kata para ulama, Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin) (Lihat Fath Al-Bari, 11: 272).

Prinsip ketiga, kurangi banyak berutang pasti kita akan berbahagia.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham. (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Juga kata Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. (HR. Tirmidzi, no. 1078 dan Ibnu Majah, no. 2413. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

INILAH MOZAIK

Awas! Jadi Penipu Karena Utang

PASTI sebagian kita pernah mengalami hal ini saat menghadapi orang yang berutang pada kita. Saat kita menagih utang, padahal ia mampu untuk melunasi, namun selalu dijawab, Iya, nanti-nanti, bulan depan saja yah.

Ada yang ditelepon ketika ditagih, malah ia menyuruh anaknya yang culun untuk menjawab bahwa bapaknya tidak berada di rumah. Padahal sebenarnya bapaknya ada di rumah, namun karena ingin menghindari hutang, maka ia bohong seperti itu. Ia selalu mengundur terus padahal ia termasuk orang yang mampu untuk lunasi sesegera mungkin. Bahkan ada yang saking kurang ajarnya, tidak mau melunasi utangnya sama sekali. Itulah dapat kita kata bahwa ada yang jadi pembohong gara-gara utang.

Dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: Allahumma inni audzu bika minal matsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang). Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam, Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

Maksud doa di atas adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam meminta perlindung pada Allah dari dosa dan utang. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 5: 79.

Ibnu Hajar Al Asqolani menerangkan, Yang dimaksud dengan meminta perlindungan dari utang yaitu jangan sampai hidup sulit gara-gara terlilit utang. Atau maksudnya pula, meminta perlindungan pada Allah dari keadaan tidak mampu melunasi utang.

Kata Ibnu Hajar pula, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61.

Al Muhallab mengatakan, Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12: 37).

Hanya Allah yang memberi taufik dan moga Allah membebaskan kita dari kesulitan saat berutang.

[Referensi: Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Maktabah Syamilah; Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani; Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi; rumaysho]

INILAH MOZAIK

Benarkah Mayat tak Tenang Bila Utang Belum Lunas?

ADAKAH yang bertanya, benarkah bahwa arwah akan gentayangan dan tidak tenang karena sewaktu hidupnya belum melunasi utang-utangnya?

Pertanyaan itu dijawab Ustaz Ammi Nur Baits sebagai berikut. Dalam Islam, tidak dikenal istilah roh gentayangan atau roh kembali ke alam dunia, mendatangi rumahnya, apalagi hidup lagi dalam rupa yang lain, sebagaimana yang diajarkan dalam keyakinan reinkarnasi.

Islam mengajarkan bahwa roh orang yang telah meninggal berada di alam lain, yaitu alam kubur, yang itu sama sekali di luar alam dunia.

Berikut beberapa dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa roh tidak balik ke dunia,

Pertama, firman Allah, membantah cita-cita orang kafir ketika mati, “(Demikianlah Keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, Dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan (QS. Al-Mukminun: 99 100)

Ayat ini bercerita tentang keadaan orang kafir ketika di ambang kematian. Bagaimana harapan mereka dan permohonan mereka untuk dikembalikan ke dunia. Agar mereka bisa memperbaiki amalnya, sehingga bisa mendapat kebahagiaan ketika di akhirat. Namun ini hanyalah harapan kosong, yang tak akan pernah terwujud. Karena sebentar lagi mereka akan menghadapi alam kubur. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/493).

Kedua, hadis harapan orang yang mati syahid agar mereka dikembalikan lagi, sehingga bisa berperang di jalan Allah, untuk mendapatkan syahid. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, beliau menceritakan,

Suatu hari, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertemu denganku.

“Wahai Jabir, mengapa engkau sedih?” tanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

“Ya Rasulullah, ayahku mati syahid. Sementara beliau meninggalkan beberapa anak dan utang.” jawab Jabir.

“Maukah kuceritakan nikmat besar yang Allah berikan kepada ayahmu?” tawar Nabi.

“Tentu, ya Rasulullah.” jawab Jabir.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak pernah berbicara dengan seorangpun kecuali di balik tabir. Sementara itu, Allah menghidupkan ayahmu, dan berbicara dengannya secara berhadap-hadapan. Allah berfirman, “Wahai hamba-Ku, mintalah sesuatu kepada-Ku, pasti Aku beri.”

“Ya Allah, hidupkanlah aku kembali (di dunia), agar aku bisa berperang di jalan-Mu untuk kedua kalinya.” jawab hamba.

Allah berfirman, “Telah menjadi ketetapan-Ku sebelumnya, bahwa mereka tidak akan dikembalikan ke dunia.” (HR. Turmudzi 3010, Ibnu Hibban 7022 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Penampakan orang yang telah meninggal

Bertemu dengan orang yang telah meninggal ada dua keadaan:

Bertemu di alam mimpi. Terdapat beberapa dalil dan keterangan ulama bahwa hal ini mungkin saja terjadi. Orang yang masih hidup bisa bertemu dengan orang yang meninggal dunia dalam dunia mimpi.

Bertemu di alam nyata. Ini tidak mungkin dan mustahil terjadi. Andaipun ada orang yang melihat sosok rupa orang yang telah meninggal, sejatinya itu adalah jin yang menampakkan diri dengan rupa jenazah.

Tidak tenang karena utang

Terdapat dalil yang menegaskan bahwa mayat merasa sangat tidak tenang, ketika dia memiliki utang, hingga utang itu dilunasi.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai (utang itu) dilunasi.” (HR. Turmudzi 1078, Ibnu Majah 2413, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hadis lain, dari Jabir bin Abdillah, beliau menceritakan,

Ada seseorang yang meninggal. Kami memandikannya, memberinya minyak wangi, dan mengkafaninya. Kemudian kami bawa ke hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, agar beliau mensalatinya.

“Mohon anda mensalatinya.” pinta kami. Beliaupun melangkah satu langkah.

“Apakah dia punya utang?” tanya Nabi. “Ada, dua dinar.” jawab kami.

Tiba-tiba beliau kembali. Hingga Abu Qatadah siap menanggung utangnya.

“Dua dinar tanggunganku.” Kata Abu Qotadah.

“Menjadi tanggungan orang yang berutang dan mayat telah lepas tangan?” tanya Nabi. “Ya, siap.” Jawab Jabir.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersedia mensalati jenazahnya.

Keesokan harinya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Qatadah, “Bagaimana dengan dua dinar?”

“Dia baru meninggal kemarin.” kata Abu Qatadah.

Besoknya, Abu Qatadah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Telah saya lunasi.” kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sekarang, kulit mayat sudah menjadi dingin.” (HR. Ahmad 14536, Hakim 2346, dan dishahihkan Ad-dzahabi dan Syuaib al-Arnauth).

Syaikh Athiyah Muhammad Sali mengatakan, “Berdasarkan hadis ini, ulama mengatakan, “Orang yang berutang baru terbebas tanggung jawabnya secara sempurna ketika utang itu dilunasi. Bukan ketika ada orang yang menjamin. Abu Qatadah menanggung utang itu kemarin lusa. Namun baru beliau lunasi setelah dua hari berlalu. Dan sekaranglah kulit mayat menjadi dingin dari panasnya utang.”

Di mana mayat mengalami kepanasan karena utang yang belum dibayar? Tentu saja di alam kuburnya, bukan di alam nyata. Allahu alam. [islamweb]

INILAH MOZAIK

Utang itu Dibawa Mati, Ditebus hingga Akhirat!

DARI Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah ). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.

Dalam riwayat yang lain Dari Salamah bin Al Akwa radhiyallahu anhu, beliau berkata:

Kami duduk di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.

Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah salatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau menyolati jenazah tersebut.

Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Salatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Salatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, salatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya dulu jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Wallahu alam. [duniaislam]

INILAH MOZAIK

Mengerikan, Dosa Utang tak Terampuni

DARI Abdillah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang,” (HR. Muslim no. 1886).

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi utang tersebut dan mendesakkah saya berutang?” Karena ingatlah utang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari utang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadis dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir salat (sebelum salam): Allahumma inni audzu bika minal matsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah utang?” Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari,” (HR. Bukhari no. 2397).

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta,” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37). [Rumaysho]

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta,” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37). [Rumaysho]

INILAH MOZAIK

Jangan Mudah Berutang

SEGALA puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah.

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur semua lini kehidupan pemeluknya. Islam juga memerintahkan agar pemeluknya menjalani hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan dalam hal apapun. Tentu memilih hidup sederhana merupakan pilihan yang tepat.

Islam sebagai pembawa ajaran yang mulia, mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Berutang hukum asalnya adalah boleh dan orang yang memberikan utang tergolong ke dalam kebaikan sebab termasuk tolong menolong, sebagaimana Allah Subhanahu wataala berfirman dalam surat al Maidah ayat 2:

Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Namun kebolehan berutang jangan dijadikan sebagai sebuah kebiasaan, mau sesuatu berutang, ingin ini dan itu berutang, selain itu jangan sampai salah berutang! Kok bisa? Misalnya anda berutang ke bank yang memberlakukan bunga atau riba, bukan justru anda terbantu malah menambah beban kehidupan dan juga terjerumus ke dalam dosa riba yang dosanya adalah dosa besar.

Memang banyak di antara kaum muslimin yang senang dengan perilaku utang, mereka beralasan jika tidak ada hutang bekerja menjadi tidak semangat. Ada pula yang memang menjadikan utang itu sebagai gaya hidupnya.

Padahal yang demikian itu tidak baik, dengan utang seseorang mudah berbohong, mengobral janji atau suka berdusta dan ingkar janji.

Benarlah Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas mengingkari” (HR. Al-Bukhari).

Maka berdoalah kepada Allah agar senantiasa diberikan ketaqwaan, kecukupan dan lainnya.

Dari Abdullah bin Masud radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian, dan kecukupan.” (HR. Muslim).

Wallohu alam….

 

INILAH MOZAIK

Konsultasi Syariah: Adab Berutang

Assalamualaikum wr. wb.

Ustaz, berutang kadang menjadi kebiasaan atau kebutuhan sehingga terlilit utang dalam beberapa kesempatan. Mohon penjelasan dari Ustaz terkait adab dalam meminjam dan berutang.

(Maryam, Depok)

 

 

Waalaikumussalam wr. wb.

Berutang diperkenankan dalam Islam, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, “Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR Bukhari).

Tetapi, kebolehan tersebut dengan memenuhi adab dan akhlak berikut. Pertama, kreditur (pihak yang meminjamkan dana) yang menemukan saudaranya membutuhkan pinjaman, maka segera membantunya. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS al-Maidah: 2). Membantu orang lain yang membutuhkan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan.

Kedua, kreditur tidak boleh mengambil imbalan bersyarat atas jasa pinjamannya. Misalnya, A meminjam uang Rp 10 juta kepada B yang mempersyaratkan pengembaliannya melebihi pokok pinjaman, maka kelebihan tersebut adalah riba jahiliyah yang diharamkan. Hal itu sesuai dengan kaidah “setiap manfaat bersyarat yang diterima kreditur itu riba”. Kecuali, jika atas inisiatif debitur (tanpa diperjanjikan) maka dibolehkan.

Ketiga, debitur (peminjam) boleh meminjam, tetapi dengan iktikad yang bersangkutan mampu menunaikan utangnya pada masa yang disepakati. Oleh karena itu, tidak diperkenankan meminjam dalam kondisi tidak mampu menunaikan pinjaman tersebut.

Keempat, semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan finansial dan fasilitas dalam batas standar (sederhana atau tidak berlebihan) agar tidak menyebabkan defisit dan berutang.

Adab-adab tersebut di atas sebagaimana pesan dan keteladanan Rasulullah, para sahabat, dan ulama salaf, karena hidup sederhana adalah keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabat. Di antara maknanya adalah memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan. Berbelanja karena kebutuhan, memiliki sesuatu karena kebutuhan. Sebaliknya, berbelanja tanpa kebutuhan, memiliki sesuatu yang tidak dibutuhkan, itu bukan dari adab Islam.

Hal itu ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam banyak hadisnya, di antaranya Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan.” (HR. Ahmad). Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman.” (HR Jamaah).

Jika kesederhanaan menjadi tuntunan, sebaliknya menghambur-hamburkan harta adalah perbuatan tercela. Banyak sekali ayat dan hadis menegaskan larangan itu, di antaranya sebagaimana firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS al-Isra’ : 26-27). Firman Allah SWT, “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS al-A’raf: 31).

Juga sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal dan murka dengan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan (Allah ridha) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasihati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Sebaliknya, Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna, serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim).

Imam Qatadah berkata, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru, dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”

Begitu pula Imam an-Nawawi menerangkan alasan larangan penghamburan tersebut. Beliau berkata, “Sesungguhnya pemborosan harta akan menyebabkan orang meminta-minta kepada orang lain. Sedangkan, penyediaan harta memberikan maslahat akan hajat dunianya. Jika kemampuan keuangannya stabil maka akan berpengaruh terhadap agamanya. Sebab, jika keuangannya stabil, seseorang bisa berfokus pada urusan-urusan akhiratnya.” Wallahualam.

Diasuh Oleh:  DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA

 

Lupa Nilai Utang,Kreditor Tak Percaya pada Debitur

KETIKA lupa jumlah nominal utang. Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.

Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan.

Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, “Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang.” (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150).

Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti.

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti.” (as-Syarh al-Mumthi, 8/353).

Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan.

 

INILAH MOZAIK

Aku Lupa Berapa Jumlah Utangku

SEBELUMNYA kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahuanhuma, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (muddai) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (muddaa alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani).

Pelajaran dari hadis:

Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak,
[1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu alaihi wa sallam menyebutnya dengan muddai.
[2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu alaihi wa sallam menyebutnya dengan muddaa alaih.

Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda,
[1] Untuk pihak penuntut (muddai), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi.
[2] Untuk pihak yang dituntut (muddaa alaih), ada 2 kemungkinan posisi;

(a) Jika muddai bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya.
(b) Sebaliknya, Jika muddai tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka muddaa alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan.

Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang. Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.

Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, “Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187).

Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, “Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah.” (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 3/269).

Simak soal utang lainnya!

 

INILAH MOZAIK