Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah Haji

Khotbah Pertama

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى

فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.

Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya ketakwaan kepada Allah merupakan kunci dan pondasi kebahagiaan dan kemudahan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. At-Talaq: 4)

Ketahuilah wahai saudaraku, beribadah dan beramal adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Di dalam perkara ibadah, kita dituntut untuk menjalankannya dan menaatinya walaupun kita tidak mengetahui rahasia dan hikmahnya. Akan tetapi, itu bukan menjadi penghalang bahwa bisa saja sebagian hikmah dan rahasia tersebut akan diketahui ketika melaksanakannya.

Di antara buah dan hasil dari sebuah amal ibadah adalah perbaikan akhlak. Akhlak yang baik akan membentuk pribadi muslim yang mulia, sehingga cahaya dan keindahan Islam ini terpancar dan tersebar di bumi Allah yang luas ini.

Di antara syiar dan identitas agama Islam adalah ibadah haji. Bagi seorang muslim, haji merupakan sekolah yang penuh akan faedah dan pelajaran. Suatu permisalan yang sempurna akan pelatihan bagi jiwa dan pembentukan karakter bagi seorang muslim. Bagaimana tidak? Haji merupakan ibadah sekali seumur hidup, penyempurna agama, dan penutup rukun Islam. Pada musim haji inilah Allah Ta’ala turunkan ayat,

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma’idah:3)

Ibadah haji merupakan simbol persatuan dan tolong menolong. Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Karena semuanya berpenampilan sama dan diperintahkan untuk melakukan prosesi ibadah yang sama. Apa yang membedakan di antara mereka? Takwa kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Sungguh di dalam ibadah haji terdapat banyak sekali keutamaan dan dampak positif, baik yang bermanfaat bagi kejiwaan kita maupun yang bermanfaat untuk perekonomian kita. Allah berfirman,

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ   لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh. Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan oleh-Nya kepada mereka berupa hewan ternak. Maka, makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 27-28)

Ma’asyiral Muslimin, jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.

Untuk mencapai derajat yang tinggi dan sukses di dalam menjalankan ibadah haji ini, ada beberapa hal yang selayaknya diperhatikan seorang muslim, terkhusus bagi mereka yang akan melaksanakannya:

Pertama: Haji merupakan dedikasi penuh seorang hamba untuk Rabb-Nya. Oleh karenanya, sebelum melaksanakannya, hendaknya ia bertobat kepada Allah dengan tobat yang jujur, berlepas diri dari segala macam kemaksiatan, baik yang nampak maupun yang tidak nampak. Serta meminta pihak yang teraniaya untuk menghalalkan (memaafkan) perlakuan buruk yang pernah dilakukan kepadanya atau memberi kesempatan untuk membalas dengan perbuatan yang sepadan dan mengembalikan hak-hak kepada para pemiliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

 مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa pernah berbuat zalim kepada saudaranya terhadap kehormatannya atau yang lain, hendaknya meminta orang tersebut menghalalkan dirinya dari perbuatan aniaya tersebut hari ini, sebelum datang hari tidak ada uang dinar dan dirham. Apabila ia memiliki amal saleh, maka akan diambil amal saleh darinya sebanding dengan perbuatan kezalimannya. Apabila tidak memiliki amal saleh, maka akan diambilkan dosa saudaranya dan dilimpahkan kepada dirinya.” (HR. al-Bukhari no. 2269)

Kedua: Berusaha dan bersemangat untuk berangkat haji dengan harta dan bekal yang halal, tidak mengandung syubhat atau bahkan keharaman. Karena harta yang haram akan mengurangi keberkahan, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa berhaji dengan harta yang haram akan membuat haji kita tidak sah sehingga tidak menggugurkan kewajiban.

Namun, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama bahwa berhaji dengan uang dan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban. Akan tetapi, pelakunya tetap berdosa karena menggunakan dan memanfaatkan harta yang haram. Sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah, salah satu ulama bermazhab syafi’i,

إذا حج بمال حرام، أوراكباً دابة مغصوبة أثم وصح حجه، وأجزأه عندنا، وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري، وبه قال أكثر الفقهاء، وقال أحمد: لا يجزئه، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة، والتحريم لمعنى خارج عنها

“Orang yang berhaji dengan harta haram atau naik kendaraan hasil merampas, maka dia berdosa dan hajinya sah serta telah menggugurkan kewajiban menurut kami. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, dan pendapat mayoritas ulama. Sementara Imam Ahmad mengatakan, “Hajinya tidak sah.” Alasan kami (Syafiiyah), bahwa haji merupakan amalan khusus. Sementara haramnya harta, itu faktor luar.”  (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7: 62)

Ketiga: Orang yang hendak melaksanakan haji hendaknya menghiasi dirinya dengan akhlak yang baik. Tidak merasa lebih tinggi dari saudara semuslimnya hanya karena memiliki kedudukan, pangkat, ataupun banyaknya harta. Meluruskan niatnya, bahwa tujuan satu-satunya ia berhaji adalah mengharapkan wajah Allah Ta’ala dan surga-Nya serta mengharapkan agar Allah Ta’ala menghapuskan dosa-dosanya. Allah Ta’ala berfirman,

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Keempat: Saat melaksanakannya, seorang muslim dituntut untuk berlemah lembut dan mengasihi saudara muslim lainnya, berusaha untuk membuat nyaman saudaranya, serta menghindarkan diri dari mengganggu dan menyakiti mereka. Lihatlah bagaimana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu agar memperhatikan orang-orang yang lemah di saat berhaji,

يا عمرُ إنكَ رجلٌ قويٌّ لا تزاحِم على الحَجَرِ فتؤذِيَ الضعيفَ إنْ وجدتَّ خَلْوَةً فاستَلِمْهُ وإلا فاسْتَقْبِلْهُ فهَلِّلْ وَكَبِّرْ

“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat. Maka janganlah berdesakan di Hajar Aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapati (hajar aswad) kosong, ciumlah dia. Dan jika tidak, menghadaplah kearahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190 dan At-Thabari dalam Musnad Ibnu Abbas no. 106)

Kelima: Sepulangnya dari tanah suci, orang yang telah melaksanakan haji hendaknya berhati-hati dari berbicara dan menjawab pertanyaan tanpa ada landasan ilmu. Merasa sudah pintar dan paham akan agama, lalu ia bermudah-mudahan di dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Padahal jelas ia bukan orang yang berhak untuk berfatwa atau bahkan ia sama sekali bukan orang yang ahli di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’ : 36)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim No. 2674)

Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala. Ibadah haji ke Baitullah Al-Haram walaupun ia berada di urutan terakhir pada hadis rukun Islam, namun sesungguhnya ia mencakup semua aspek peribadatan. Terkandung di dalamnya unsur rohani sebagaimana di dalam salat. Terkandung juga kesabaran dan rasa berat sebagaimana di dalam ibadah puasa. Diperlukan usaha dan harta sebagaimana dalam perkara zakat. Sungguh seakan-akan ibadah haji ini merupakan bentuk latihan untuk semua macam peribadatan. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjanjikan pahala dan balasan yang besar bagi siapa yang mampu melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)

Jika saja mereka yang berangkat haji tidak mendapatkan sesuatu kecuali hal ini, maka itu sudah cukup. Nikmat mana lagi yang lebih besar dari terhapusnya dosa-dosa dan dibukanya lembaran baru untuk kita. Untuk memperoleh keutamaan ini, wajib baginya untuk menghindarkan diri dari terjatuh ke dalam kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh sebagian orang yang berhaji, baik itu menyibukkan diri dengan keluar masuk pusat perbelanjaan tanpa ada kebutuhan dan hanya menghabiskan waktu saja, atau bahkan bermudah-mudahan dalam perkara salat dan meninggalkan salat jemaah.

Jemaah yang berbahagia. Marilah kita berdoa semoga Allah Ta’ala menerima ibadah haji seluruh kaum muslimin, menjadikan haji mereka haji yang mabrur, haji yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa mereka. Dan semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan bagi yang belum berhaji untuk bisa berhaji ke tanah haram. Menunaikan kewajiban yang Allah tuliskan ini dengan perasaan yang penuh kegembiraan dan pengagungan akan syiar Islam yang mulia ini. Amiin Yaa Rabbal Aalamiin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khotbah Kedua

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،

اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76532-khotbah-jumat-memaknai-kembali-ibadah-haji.html

Total 43 Ribu Jamaah Haji Dapat Manfaat Kesehatan Gratis Arab Saudi

Setiap tahun, kerajaan Arab Saudi memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan gratis kepada jutaan jamaah yang datang untuk melakukan ibadah haji. Ada banyak dokter spesialis yang disiapkan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para jamaah haji.

Dilansir dari The National News, Rabu (6/7/2022), perawatan mulai dari pemeriksaan sederhana hingga kedokteran gigi dan operasi jantung untuk menyelamatkan jamaah haji. Musim haji tahun ini dimulai pada Rabu.  

“Lebih dari 43 ribu peziarah telah mendapat manfaat dari layanan ini di Makkah dan Madinah tahun ini,” kata Kementerian Kesehatan Arab Saudi. 

Pemerintah menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan medis, yang dapat menelan biaya ratusan ribu dolar dan termasuk kateterisasi jantung, persalinan dan dialisis, di antara operasi lainnya. 

Selain itu, kerajaan juga menyiapkan dokter holografik, yang memungkinkan pasien untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jarak jauh dan diagnosis dari pusat kesehatan SEHA di Riyadh. 

Kemudian klinik gigi berteknologi tinggi dengan 32 staf, akan ditempatkan di Rumah Sakit Darurat Al Haram, yang didedikasikan untuk melayani peziarah. 

Pada 2019, sebelum pandemi global, Arab Saudi memberikan lebih dari 1.000 layanan kesehatan gratis kepada jamaah haji, yang meliputi 468 operasi jantung terbuka dan kateterisasi jantung, 93 endoskopi, 1.491 prosedur dialisis, dan 536 operasi lainnya.  

Di Amerika Serikat, biaya satu kateterisasi jantung tanpa asuransi kesehatan dapat mencapai 9,500 dolar (Rp 142 juta) sedangkan biaya rata-rata dialisis per pasien setiap tahun di negara tersebut adalah sekitar 46 ribu dolar (Rp 691 juta).  

Otoritas kesehatan Arab Saudi telah mengumumkan beberapa contoh di mana nyawa para peziarah diselamatkan.  

Sebuah tim medis darurat menyelamatkan nyawa seorang peziarah Pakistan setelah dia menderita serangan jantung selama haji tahun lalu. 

Dia dirawat oleh staf di Pusat Jantung di King Abdullah Medical City di Makkah, anggota dari Healthcare Cluster, otoritas kesehatan lokal Makkah.

“Dia dibawa langsung ke Rumah Sakit Mina Al Wadi, dan koordinasi cepat terjadi antara otoritas kesehatan, karena pasien segera dipindahkan dari tempat suci ke departemen darurat di kota medis,” kata Saudi Press Agency. 

“Ambulans, dokter, dan staf medis siap dan berada di lokasi untuk musim haji mendatang,” kata Dr Yazan Adnan Yassin Ayoub, yang ditempatkan di Arafah. “Kami siap melayani jamaah haji tahun ini,” ujarnya. 

Para Sabtu, Kementerian Kesehatan Saudi mengatakan tim khusus dari Kota Medis Raja Abdullah di Makkah berhasil melakukan prosedur kateterisasi jantung darurat untuk menyelamatkan nyawa seorang peziarah Iran.  

Kementerian Kesehatan mengidentifikasi pria itu sebagai Hussain Qasmi Jalmrazy dari Isfahan di Iran tengah. Dia dibawa untuk perawatan darurat setelah mengeluh sakit dada dalam perjalanan ke Masjidil Haram di Makkah. 

Kementerian mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyumbatan lebih dari dua arteri di jantung, di mana spesialis melakukan kateterisasi diagnostik. 

Meskipun spesialis menawarkan untuk melakukan operasi jantung terbuka secara gratis, pasien menolak dan lebih memilih untuk menjalani kateterisasi. 

Raja Salman dari Arab Saudi mengatakan, melayani jamaah haji dan umroh telah menjadi prioritas utama kerajaan sejak didirikan dan hingga saat ini. “Kami bangga dapat melanjutkan misi ini dengan kompetensi tertinggi,” katanya.

Kementeian Kesehatan mengumumkan, Pusat Penyakit dan Bedah Jantung, anggota Komunitas Kesehatan Madinah yang didirikan untuk membantu peziarah, melakukan 19 operasi kateterisasi jantung dalam sepuluh hari terakhir.

Kementerian Kesehatan mengatakan Pusat Jantung di Madinah menerima kasus dari rumah sakit dan Pusat Operasi Bulan Sabit Merah, dan berhasil memberi mereka perawatan kesehatan yang memadai.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendukung kami dan memberi kami kesempatan ini,” kata Dr Mona di Makkah, seraya menambahkan, “Suatu kehormatan bisa melayani jemaah haji, meskipun kita hampir tidak memiliki waktu istirahat atau cuti, saya menantikan untuk bekerja di sini karena ini adalah pertama kalinya saya bekerja selama haji.”

Kementerian mengatakan, sebanyak 25 rumah sakit, yang didukung oleh 156 pusat kesehatan, dilengkapi dengan baik untuk melayani peziarah. 

Kementerian telah meningkatkan kapasitas rumah sakit klinis menjadi 5.000 tempat tidur, unit perawatan intensif dilengkapi dengan 1.053 tempat tidur dan 241 tempat tidur telah dialokasikan untuk pasien yang berisiko terkena serangan panas. “Sebanyak 25 ribu praktisi kesehatan yang memenuhi syarat siap dipanggil,”kata kementerian itu.

Tahun ini, 1.383 perawat berpartisipasi dalam musim haji, termasuk 827 wanita, dan 146 non-Arab Saudi.

Pada Jumat, otoritas kesehatan dan kemanusiaan Arab Saudi, bersama dengan Urusan Kesehatan Makkah dan Otoritas Bulan Sabit Merah Arab Saudi di Madinah, mengawasi kota-kota suci untuk menilai persiapan mereka untuk haji yang aman. Ini termasuk melaksanakan skenario pelatihan di fasilitas medis dan latihan kebakaran.

Sumber: thenationalnews   

IHRAM

Muhammadiyah: Puncak Haji adalah Wukuf di Arafah, Perbanyak Istighfar

Jamaah haji 2022 akan segera menjalani puncak haji. Muhammadiyah menjelaskan, puncak haji adalah wukuf di Arafah.

“Puncak ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Ini sebagaimana hadits nabi bahwa al-hajju arafah (haji adalah wukuf di Arafah),” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan, wukuf adalah rukun haji yang apabila tidak dilaksanakan haji tidak sah. Sehingga, dia melanjutkan, jamaah yang sakit sekalipun tetap dibawa dengan ambulans atau rumah sakit di arena wukuf dengan safari wukuf. 

Dia menjelaskan, wukuf dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah. Sementara itu rangkaian ibadah wukuf adalah khutbah, sholat Zhuhur dan Ashar secara jamak-qashar, kemudian dilanjutkan dengan dzikir sampai terbenam matahari. 

Selesai Wukuf, jamaah melanjutkan perjalanan ke Mina melalui Muzdalifah. Dia menambahkan, selama wukuf jamaah dilarang bertengkar (jidal), melakukan perbuatan yang menjurus pada hal-hal yang mengarah kepada perzinaan (rafas), tidak boleh berburu, membunuh binatang, merusak tanaman, memakai wewangian, memotong rambut, kuku, dan perbuatan terlarang lainnya. 

Dia menambahkan, dengan Wukuf, manusia berada pada puncak kesadaran tertinggi dan kedekatan manusia dengan Allah SWT. 

“Karena itu selama wukuf jamaah dianjurkan memperbanyak istighfar dan berdoa untuk keselamatan diri, keluarga, dan bangsa,” ujarnya.

Terkait persiapan menjelang puncak haji ini, dia meminta jamaah menjaga kesehatan, terutama tetap memakai masker. “Kemudian, banyak minum air putih. Serta istirahat yang cukup,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga meminta jamaah menghindari kegiatan yang tidak perlu dan tidak terkait dengan ibadah.

Sebelumnya, jamaah haji akan segera memasuki fase puncak haji. Wukuf di Arafah akan berlangsung pada 8 Juli 2022. Jamaah haji mulai diberangkatkan dari hotel di Makkah menuju Arafah pada 7 Juli 2022.    

IHRAM

Tata Cara Pelaksanaan Wukuf di Arafah

Berikut tata cara pelaksanaan wukuf di Arafah. Pasalnya, melaksanakan wukuf di Arafah menjadi salah satu dari bagian rukun ibadah haji yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang pergi berhaji. 

Pelaksanaan wukuf sendiri menjadi sentral utama dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji, karena menjadi satu-satunya rukun haji yang “muaqqat”, memiliki waktu khusus dan sekaligus pembeda antara haji dan umrah. Oleh karenanya, barangsiapa yang menemukan wukuf maka ia telah menemukan haji.

Sebagaimana Abi Ishak al-Syirazi menjelaskan dalam kitabnya al-Muhadzab Juz II hal 774 berikut:

ثم يروح إلى عرفة ويقف, والوقوف ركن من أركن الحج, لما روى عبد الرحمن الديلي أن رسول الله صم قال: “الحج عرفات, فمن أدرك عرفة قبل أن يطلع الفجر فقد أدرك الحج”

Kemudian ia pergi menuju daerah Arafah dan melaksanakan wukuf. Wukuf sendiri merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun ibadah haji. Karena hadits riwayat Abdurrahman ad-Dily bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Haji adalah Arafah, barangsiapa menemukan Arafah sebelum fajar (tanggal 10 Dzulhijjah) maka ia telah menemukan haji”.

Tata Cara Pelaksanaan Wukuf di Arafah

Lalu bagaimanakah tata cara pelaksanaan wukuf di Arafah?

Dalam pelaksanaan wukuf atau berdiam diri di Arafah sendiri, seorang muslim yang melaksanakan ibadah haji disyaratkan untuk hadir (meski sejenak) di daerah Arafah setelah tergelincirnya matahari pada tanggal 09 Dzulhijjah. 

Dengan syarat ia adalah orang yang tergolong ahli dalam pelaksanaan ibadah, dan tidak termasuk orang yang sedang tidak sadarkan diri (berakal) karena epilepsi (ayan), mabuk atau lainnya. Batas pelaksanaan wukuf sendiri ialah terbitnya fajar hari raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.  

Hal tersebut sebagaimana Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitabnya “Fath al-Qarib” hal 145 berkata demikian:

    والثاتي الوقوف بعرفة والمراد: حضور المحرم بالحج لحظة بعد زوال الشمس يوم عرفة وهو اليوم التاسع من ذي الحجة, بشرط كون الواقف أهلا للعبادة لا مغمى عليه ويستمر وقت الوقوف إلى فجر يوم النحر, وهو العاشر من ذي الحجة.

Yang kedua (dari rukun haji) ialah wukuf di Arafah. Yang dimaksud di sini ialah hadirnya seorang yang melaksanakan ihram haji meski sejenak setelah tergelincirnya matahari pada hari Arafah.

Yaitu hari tanggal 09 Dzulhijjah dengan syarat wakif tersebut (orang yang melaksanakan wukuf) ialah orang yang ahli ibadah tidak dalam keadaan kehilangan kesadaran. Waktu wukuf tersebut berlangsung sampai pada terbitnya fajar hari raya yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah”.

Dalam praktiknya, ulama berbeda pendapat terkait perintah pelaksanaan wukuf tersebut. Ulama Syafi’iyah berpendapat sejatinya pelaksanaan wukuf hanya mensyaratkan untuk hadir di daerah Arafah pada waktu yang ditentukan.

Meski ia tidak sadar bahwa daerah tersebut ialah Arafah. Hal tersebut sebagaimana juga dijelaskan oleh Imam Al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiah al-Bajuri” Juz II hal 493 berikut:

قوله: (والمراد: حضور المحرم…) إلخ, أي: وجوده هناك ولو مارا في طلب أبق أو هاربا أو نحو ذلك وإن لم يعرف كونها عرفة, وليس المراد خصوص الوقوف المعروف, بل مطلق الحضور

Ucapan Mushannif (yang dimaksud ialah hadirnya seorang yang ihram): ialah adanya ia di tempat tersebut (Arafah) meski hanya lewat untuk mencari hamba sahayanya yang kabur atau dalam keadaan lari atau sejenisnya dan meski ia tidak tahu bahwa daerah tersebut ialah Arafah.

Karena yang dimaksud di sini bukanlah kekhususan ibadah wukuf yang maklum diketahui, akan tetapi kemutlakan hadir”. (Baca: Doa Nabi Khidir Ketika Wukuf di Arafah).

Dalam artian pelaksanaan wukuf dalam madzhab Syafii hanya disyaratkan untuk hadir di daerah Arafah pada waktu yang ditentukan dalam keadaan ahli dalam beribadah (berakal), tidak dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Namun, meski demikian dalam pelaksanaan wukuf disunnahkan untuk melakukan kesunnahan-kesunnahan serta membaca doa-doa yang dianjurkan di baca di dalamnya.

Demikian, tata cara pelaksanaan wukuf di Arafah dalam madzhab Syafii. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Tips Mengatasi Luka dan Kelelahan Otot untuk Jamaah Haji

Muslim dari seluruh dunia pergi ke Makkah setiap tahun untuk melakukan haji, salah satu dari Rukun Islam. Setiap Muslim dewasa berbadan sehat yang mampu secara finansial membayar perjalanan harus melakukan haji setidaknya sekali seumur hidup.

Ratusan ribu jamaah sedang mempersiapkan perjalanan haji seumur hidup. Untuk menghindari penyakit dan infeksi selama haji, jamaah haji harus mematuhi berbagai tips dan pedoman kesehatan. Di bawah ini adalah beberapa tips yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan di Arab Saudi untuk jamaah haji sebelum memulai perjalanannya.

Kebersihan diri

1. Saat batuk atau bersin, gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung atau gunakan lengan jika tidak menemukan tisu.

2. Pastikan untuk memakai masker dan tidak bersentuhan dengan siapa pun yang menunjukkan gejala pernapasan.

3. Kenakan pakaian bersih untuk menghindari pengelupasan kulit.

Luka karena panas dan infeksi

Sunstroke atau sengatan panas adalah keadaan darurat medis yang harus ditangani sesegera mungkin dengan cara:

1. Melepas pakaian luar dan mendinginkan tubuh dengan air, terutama area kepala dan leher.

2. Paparan sumber udara, seperti AC atau kipas angin.

3. Memberikan cairan pasien dan pergi ke fasilitas kesehatan terdekat

4. Pindahkan pasien ke tempat yang dingin. Meminta layanan darurat

Stres Otot

Stres otot terjadi sebagai akibat dari kebugaran fisik yang buruk, kelelahan yang berlebihan dan gerakan kekerasan. Metode untuk mengobati kelelahan otot:

1. Kompres area yang terkena untuk menghilangkan rasa sakit

2. Menggunakan kursi roda jika Anda menderita kelelahan otot dan minum obat penghilang rasa sakit

3. Dinginkan area yang terkena untuk menghilangkan rasa sakit

IHRAM

AMPUH Pastikan Haji Furodah dan Mujamalah tak Bisa Diatur UU Indonesia

Afiliasi penyelenggara umroh haji Indonesia (Ampuh) memastikan negara lain tidak bisa ikut mengatur terkait kuota haji. Pemerintah Arab Saudi yang memiliki kewenangan mengatur kuota haji termasuk haji non kuota seperti mujamalah dan furoda.

“Haji non kuota yaitu haji furoda dan haji mujamalah adalah wewenang sepenuhnya dari Pemerintah Saudi,” kata Sekjen Ampuh Tri Winarto, seperti dilaporkan Republika, Senin (4/7).

Pemerintah Indonesia tidak bisa mengatur haji non kuota seperti mujamalah dan furodah, proses penggunaannya seperti haji kuota. Haji furodah dan mujamalah tidak bisa ditentukan kapan bisa di gunakan seperti halnya haji kota, karena itu kewenangan Arab Saudi.

“Indonesia tidak bisa ikut campur apa lagi mengatur kuota haji yang bukan haknya dari masing-masing negara,” katanya.

Jadi kata dia, sulit haji furodah dan mujamalah diatur di dalam peraturan perundang-undangan agar mekanismenya penggunaan haji non kuota ini seperti haji kuota. Di mana haji kuota ini jelas kapan terbit visanya sementara haji mujamalah dan furodah terbit visanya tidak bisa ditentukan.

“Rasanya sulit untuk mengatur memasukkan apa yang bukan menjadi haknya negara. Karena itu sepenuhnya adalah haknya pemerintah Saudi,” katanya.

Tri memastikan, kuota seluruh dunia bagi umat Islam sudah diatur dan dialokasikan pemerintah Saudi berdasarkan jumlah umat Islam. Demikian halnya kuota haji yang diterima Indonesia menjadi wewenang negara yang mengatur melalui sistem antrian yang ada. 

Sebelumnya Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyarankan aturan haji Mujamalah dan Furoda yang ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh diperbaiki. Saran ini setelah banyak persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji mujamalah dan furoda yang visanya keluar di waktu yang sudah mendekati prosesi Armuzna.

“Kasus mujamalah dan furodah itu muncul menjelang prosesi haji, orang kesulitan mencari visa. Dan tidak jelas sumbernya dan kalaupun ketemu harganya jauh lebih mahal dari waktu-waktu sebelumnya,” kata kata Syam Resfiadi seperti dilaporkan Republika, Sabtu (21).

Untuk itu kata Syam persoalan haji mujamalah dan furodah ini perlu diatur di dalam UU Haji dan Umroh Nomor 8 tahun 2019. Sehingga, masyarakat yang ingin menggunakan haji mujamalah dan furodah ini mendapatkan kepastian.

“Saya sudah memberikan saran positif, bahwa UU Haji dan Umroh Nomor 8 tahun 2019 harus diperbaiki dengan menambah pasal tentang visa haji mujamalah diambil dari quota nasional namun berbayar dengan harga yang stabil,” ujarnya. 

Jadi kata, Syam Pemerintah dan DPR di Komisi VIII bisa menetapkan kuota untuk haji mujamalah ditentukan harganya untuk dibeli oleh pihak swasta. Uang hasil dari kuota haji mujamalah itu bisa dipergunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kuota mujamalah ini bisa berbayar sejumlah angka tertentu untuk diberikan ke kegiatan Agama atau Sosial dan dilakukan oleh BPKH sebagai penerima setoran,” ujarnya.

Atau bisa juga visa kuota haji mujamalah ini berbayar ke Kerajaan Saudi Arabia (KSA) sebagai tambahan kuota mujamalah atau furodah tersebut. Jadi yang selama ini KSA mendapat uang dari menjual visa Furodah atau Mujamalah jadi nyaman dan aman. 

Syam mengatakan, jika Pemerintah dan DPR menyetujui kuota haji mujamalah menjadi komersial atau bayar jika swasta ingin menggunakannya, maka perubahan peraturan perundang-undangan itu tinggal disosialisasikan kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Jika disetujui perbaikan UU Nomor 8 tersebut dilanjutkan dengan memberi informasi melalui jalur diplomasi bahwa ada perubahan UU Nomor 8 tersebut tentang jumlah presentasi haji khusus yang 8 persen dari kuota nasional lalu sekian persen dari kuota nasional untuk furodah,” katanya.

Sehingga, bagi mereka yang tidak ingin antri bisa dapat jaminan kuota haji dengan syarat yang sama namun membayar lebih mahal ke BPKH untuk dimaksimalkan manfaatnya juga untuk kegiatan Agama dan Sosial di Indonesia.

Ali Yusuf

IHRAM

Sudah Sampai Asrama, Tiga Calon Jamaah Haji Tasikmalaya Gagal Berangkat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan terdapat sejumlah calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Tasikmalaya yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Padahal, sejumlah calhaj itu sudah sampai di Asrama Haji Embarkasi Bekasi.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Anwar, mengatakan, satu calhaj asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan hamil saat diperiksa di Asrama Haji Embarkasi Bekasi. Calhaj perempuan itu awalnya dijadwalkan berangkat bersama suaminya.

“Calhaj itu dinyatakan hamil saat telah masuk Embarkasi Bekasi. Saat diperiksa, ternyata hamil dua minggu,” kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (3/7/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya sempat memberikan waktu suami calhaj itu untuk mempertimbangkan keberangkatannya. Apabila suami calhaj itu tetap ingin berangkat, Kantor Kemenag akan menempatkannya dalam keberangkatan kloter terakhir dari Kabupaten Tasikmalaya. Namun, suami calhaj itu memilih tak berangkat untuk menemani istrinya yang hamil.

“Kami lalu pulangkan ke kampungnya di Karangnunggal. Karena hamilnya masih dua minggu, jadi masih rawan,” kata dia.

Dedi menambahkan, terdapat satu calhaj asal Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, yang juga gagal berangkat. Pasalnya, yang bersangkutan dinyatakan tak memungkinkan untuk berangkat ibadah haji setelah diperiksa oleh dokter spesialis jiwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk berangkat. Jadi dikembalikan ke rumahnya di Pancatengah,” kata dia.

Menurut Dedi, calhaj asal Kecamatan Pancatengah itu awalnya dijadwalkan berangkat bersama istri dan anaknya. Namun, istri dan anaknya tetap berangkat. Hanya calhaj yang bersangkutan yang tak bisa diberangkatkan.

Dengan gagalnya keberangkatan tiga calhaj, total calhaj yang berangkat asal Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 675 orang. Ia memastikan, seluruh calhaj yang diberangkatkan sudah dipastikan sehat.

“Seluruh yang jalan, sudah dipastikam sehat. Insyaallah tak ada kendala lain,” kata dia.

IHRAM

Apakah Boleh Puasa Tarwiyah Saja?

Apakah boleh puasa Tarwiyah saja? Inilah sebagian pertanyaan yang banyak persoalan di tengah umat Islam. Nah berikut penjelasan ulama terkait apakah boleh puasa Tarwiyah saja?

Adapun puasa sunah pada tanggal 9 Dzulhijjah, namanya adalah Arafah. Begitu juga dengan puasa tarwiyah atau hari Dzulhijjah sebelum tarwiyah, keduanya sunnah melakukannya.

Sehingga meninggalkannya pun tidak apa-apa dan sah-sah saja. Hanya saja, menjadi tanggung jika hanya puasa tarwiyah saja. Sebab puncaknya berada di hari setelahnya, yakni hari Arafah.

Keutamaan Puasa Tarwiyah

Keutamaan puasa Tarwiyah hanya sebatas menghapus dosa selama satu tahun, sedang puasa arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun. Rasulullah saw bersabda:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun dan Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun” HR Ibnu Hibban dan Ibnu an-Najjar dari Ibnu Abbas No. 5056. (Imam Al-Munawi, Faidh al-Qadir, Juz 4 hal. 211)

Bahkan lebih dari itu, ada anjuran untuk berpuasa juga pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga 7 Dzulhijjah. Yang kemudian disambung dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah. Dijelaskan:

وَيُسَنُّ صَوْمُ الثَّمَانِيَةِ أَيَّامٍ قَبْلَ يَوْمِ عَرَفَةَ كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْحَاجُّ وَغَيْرُهُ، أَمَّا الْحَاجُّ فَلَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يَلِ يُسْتَحَبُّ لَهُ فِطْرُهُ وَلَوْ كَانَ قَوِيًّا لِلِاتِّبَاعِ.

Sunnah hukumnya untuk berpuasa selama 8 hari sebelum datangnya hari Arafah, sebagaimana penjelasan ulama Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Raudhat. Kesunnahan ini berlaku bagi yang haji atau tidak, hanya saja bagi yang berhaji, tidak sunnah hukumnya baginya untuk berpuasa di hari Arafah.

Bahkan baginya justru sunnah hukumnya untuk tidak berpuasa, meskipun ia kuat. Yang demikian adalah dalam rangka mengikuti praktik Nabi Muhammad saw. (Syamsuddin Al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 3 hal. 206)

Pernyataan serupa, berasal dari ulama asal Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani mengatakan:

وَالثَّامِن صَوْم الثَّمَانِية أَيَّام قبل يَوْم عَرَفَة سَوَاء فِي ذَلِك الْحَاج وَغَيره

Puasa sunnah yang ke-8 adalah puasa delapan hari sebelum hari Arafah. Puasa ini ada anjuran melaksanakannya bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji,” (Syekh Nawawi Banten, Nihayat al-Zain  hal. 197)

Dengan demikian, seyogianya bagi orang yang berhaji atau tidak, untuk melaksanakan ibadah puasa dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai tanggal 8. Hanya saja bagi orang yang berhaji, tidak sunnah (atau khilaful aula) baginya untuk puasa meski ia kuat, sebagaimana praktik Rasulullah saw.

Lain halnya dengan yang tidak berhaji, ia tetap sunnah, bahkan terdapat anjuran untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah atau yang populer dengan puasa Arafah. Selagi masih ada kesempatan untuk berpuasa, alangkah baiknya jika kita tidak menyia-nyiakannnya.

Demikian penjelasan apakah boleh puasa tarwiyah saja. terkait semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Keutamaan Puasa Arafah Menurut Hadist Nabi

Keutamaan puasa Arafah menurut Hadits Nabi Muhammad. Dalam beberapa hadits Rasulullah tercantum keutamaan puasa Arafah adalah sangat besar. Yang jika diamalkan orang yang beriman, niscaya akan memiliki pelbagai manfaat.

Keutamaan Puasa Arafah

Di antara amal yang bisa menghapus dosa ialah melakukan kebaikan, dan di antara kebaikan yang tinggi nilainya adalah puasa. Sebagaimana titah Rasulullah Saw yang memerintahkan kita untuk mengiringi kebaikan, jika telah melakukan kesalahan.

Maka dalam rangka menyambut bulan Dzulhijjah, marilah kita melakukan ibadah puasa yang suda jamak, yaitu puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah atau 9 Juni 2022 (versi Kemenag dan PBNU).

Terlebih fadilah puasa arafah ini sangatlah besar, yaitu bisa menghapus dosa selama 2 tahun. Baginda Rasulullah saw bersabda dalam hadits:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

“Puasa hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapuskan (dosa) tahun sebelum dan tahun sesudahnya.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ غُفِرَ لَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka ia diampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang (HR. Ibnu Umar).

Dan masih banyak lagi keutamaan puasa arafah yang lain. Lalu timbul pertanyaan dalam benak, mengapa keutamaan puasa Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun, sedang puasa hari Asyura’ yang notabenne hari agung seluruh nabi, hanya menghapus dosa selama satu tahun saja. Syekh Abi Bakar Syatha Al-Dimyathi menjawab;

(فائدة) الحكمة في كون صوم يوم عرفة بسنتين وعاشوراء بسنة، أن عرفة يوم محمدي – يعني أن صومه مختص بأمة محمد – صلى الله عليه وسلم – – وعاشوراء موسوي، ونبينا محمد أفضل الأنبياء – صلوات الله عليهم أجمعين – فكان يومه بسنتين. اه مغنى.

Faedah: hikmah mengapa keutamaan puasa Arafah adalah menghapus dosa selama 2 tahun, sedang puasa Asyura (10 Muharram) hanya menghapus dosa selama satu tahun, adalah bahwa arafah merupakan hari Muhammadi.

Yakni puasanya khusus bagi ummatnya Rasulullah Saw, sedangkan Asyura merupakan harinya Nabi Musa As. Memandang Nabi kita baginda Muhammad saw adalah paling utamanya para nabi, tentunya ia mendapatkan sesuatu yang lebih dari pada lainnya, termasuk dala hal penghapusan dosa ini.

Puasa Arafah Menghapus Dosa Besar?

Demikian dahsyatnya keutaman puasa hari arafah, maka sungguh merugi mereka yang tidak menunaikannya. Memandang keutamaan puasa arafah yang bisa menghapus dosa selama 2 tahun.

Apakah lantas juga menghapus dosa besar? Jawabannya adalah khilaf, namun menurut qaul mu’tamad adalah tidak. Mengapa bisa demikian? Berikut penjelasan ulama;

(ويسن) متأكدا (صوم يوم عرفة) لغير حاج، لانه يكفر السنة التي هو فيها والتي بعدها – كما في خبر مسلم – وهو تاسع ذي الحجة، والاحوط صوم الثامن مع عرفة. والمكفر: الصغائر التي لا تتعلق بحق الآدمي، إذ الكبائر لا يكفرها إلا التوبة الصحيحة.  وحقوق الآدمي متوقفة على رضاه، فإن لم تكن له صغائر زيد في حسناته.

“Sunnah muakkad bagi yang tidak berhaji untuk puasa di hari arafah, sebab keutamaannya bisa menghapus dosa selama dua tahun, sebagaimana yang telah Imam Muslim riwayatkan. Hari arafah ini jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah, hanya saja seyogyanya berhati-hati dengan berpuasa di hari ke-8 juga.

Adapun dosa yang Allah hapus dalam konteks keutamaan puasa ini adalah dosa kecil, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak sesama. Sebab dosa besar tidak bisa terhapus kecuali dengan taubat nasuha, dan hak sesama tergantung atas kerelaan pemiliknya.

Namun jika ia tidak memiliki dosa kecil pada tahun tersebut, niscaya keutamaan puasa arafahnya akan Allah konvensi menjadi pahala baginya.

Hanya saja anotasi Fath al-Muin yang berjudul Tarsyih al-mustafidin karya Sayyid Alwi Al-Segaf mengatakan sebaliknya, bahwa Musonnif kitab Nihayat al-Muhtaj berpandangan bahwa puasa arafah juga menghapus dosa besar, sebab ampunan Allah sangatlah luas, dan tidak seyogyanya membatasi apa yang mutlak.

Sayyid Alwi Al-Segaf pun mengamini pendapat ini, lain halnya dengan Ibnu Hajar yang tidak sependapat dengan Musonnif kitab Nihayat al-Muhtaj (Imam Al-Ramli). (Baca: Istri Hendak Puasa Arafah, Apa Harus Izin Suaminya Dulu?)

Komentator Fath Al-muin yang lain pun juga berpandangan demikian, setelah beliau menjelaskan panjang lebar posisi ulama dalam hal peleburan dosa besar, Syekh Abi Bakar Syatha berpedoman bahwasanya keutamaan puasa Arafah juga berlaku pada peleburan dosa besar, sebab rahmat Allah sangatlah luas.

BINCANG SYARIAH

Arab Saudi Luncurkan Panduan Haji Online 14 Bahasa Dunia, Termasuk Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Otoritas Umum Wakaf Arab Saudi merilis 13 Panduan Haji dan Umrah dalam 14 bahasa dunia, salah satunya dalam bahasa Indonesia. Inisiatif ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan para jamaah haji yang datang dari seluruh dunia dengan cara memberikan panduan dan arahan yang dapat membantu mereka untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara maksimal, lapor kantor berita Arab Saudi, SPA.

Panduan ini terbagi dalam 13 topik yang menjelaskan berbagai tahapan pelaksanaan haji dalam format yang mudah dipahami sekaligus menarik bagi para jamaah. Panduan dalam bahasa Indonesia dapat diunduh melalui link berikut ini:  https://guide.haj.gov.sa/id.html. Panduan elektronik ini tersedia dalam berbagai bahasa berikut ini: Indonesia, Arab, Inggris, Prancis, Urdu, Bengali, Malaysia, Hausa, Amharik, Farsi, Spanyol, Turki, Rusia, dan Sinhala.

Hadirnya panduan ini sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030 untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi para jamaah haji yang datang dari seluruh penjuru dunia sehingga mereka dapat beribadah dengan tentram, aman dan nyaman.

Panduan yang tersaji dalam 14 bahasa ini berusaha menjawab berbagai pertanyaan dan kebutuhan para jamaah haji yang paling sering ditanyakan. Selain itu, panduan ini juga memberikan arahan untuk membantu terjaminnya kesehatan, keselamatan dan terpenuhinya seluruh hak para jamaah.

Panduan ini mencakup semua informasi tentang tata cara ibadah, kesehatan, aturan, dan logistik yang dibutuhkan peziarah. Panduan ini dirancang agar menarik dan ilustratif, dengan menggunakan gambar ilustrasi, tips singkat, dan video klip.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terus melakukan segala upaya untuk melayani jamaah haji sebaik mungkin. Panduan ini dapat diakses di mana saja, kapan saja, dan melalui perangkat apa saja secara gratis. Panduan ini terwujud melalui kerjasama dengan Otoritas Umum Wakaf dan berbagai lembaga pemerintah Arab Saudi lainnya yang bertugas memberikan layanan terbaik kepada para jamaah haji.

Panduan ini juga bertujuan membekali para jamaah haji dan umrah dengan pengetahuan penting yang mereka butuhkan tentang setiap aspek ibadah haji secara jelas, langsung, dan terintegrasi.*

HIDAYATULLAH