Keterlambatan Visa Haji Harus Bisa Diantisipasi

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari, meluruskan pernyataan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil beberapa hari lalu.

Saat melakukan konferensi pers, Jumat (12/8) lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil memastikan pengurusan visa haji berjalan lancar sebab Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta cukup membantu.

Djamil menjelaskan, pengurusan visa tahun ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu gelombang satu dan dua. Hal ini, kata dia, dilakukan supaya tidak terjadi kekacauan seperti tahun lalu. Visa calhaj yang melunasi ongkos haji pada tahap pertama akan diurus di gelombang pertama.

Bila di daerah ada kesan terdapat calhaj yang visanya belum jadi, itu memang karena mereka berangkat gelombang kedua. Namun, Desy mengungkapkan, pernyataan Dirjen PHU itu tak sepenuhnya sesuai.

Buktinya, kata dia, ada 90 calhaj Sukabumi yang melakukan pelunasan ongkos haji pada tahap pertama ternyata belum memperoleh visa.

Padahal, jadwal berangkat mereka pada 13 Agustus. Di sisi lain, ungkap dia, sebanyak 38 calhaj yang melunasi ongkos haji pada tahap kedua dan jadwal berangkatnya 20 Agustus sampai sekarang belum melihat tanda-tanda bahwa visa mereka telah selesai.

Kemenag, menurut Desy, seharusnya bisa mengantisipasi kejadian seperti ini. “Keterlambatan visa ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di daerah lain di Provinsi Jawa Barat serta provinsi lainnya, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur, keterlambatan visa calhaj juga terjadi,” kata Desy.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rosyid Ali Safitri, menuturkan, 24 dari 355 calhaj yang bakal ke Tanah Suci, Senin (15/8) ini, belum mempunyai paspor.

“Ya, ada 24 orang calon jamaah haji belum ada paspornya, tapi visanya sudah ada. Ini petugas sedang mengurus,” ujar Rosyid. Ia menduga ada sejumlah paspor tercecer sehingga belum sampai ke tangan calon jamaah haji. Ada petugas yang sedang ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini.

Faktor kesehatan Menurut Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif, ada potensi terjadi kekosongan kursi calhaj sekitar satu persen dari jumlah calhaj Indonesia karena sakit.

Kuota haji tahun ini 168.800 jamaah, yaitu haji reguler 155.200 dan haji khusus 13.600 jamaah. Kekosongan ini akibat penundaan keberangkatan yang dipicu faktor kesehatan. “Saya bersama kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan memperkirakan satu persen, yakni sebanyak 100 calhaj lebih,” katanya.

 

 

sumber: republika Online

Haji Jadi Momen Perenungan Jati Diri

Ali Zawawi, staf khusus Menteri Agama, mengatakan ibadah haji memiliki hakekat yang sangat esensial. Ali menyatakan haji menjadi momen bagi umat Islam untuk memahami hakekatnya sebagai manusia.

“Dengan berdiam diri (wukuf) di Arafah, kita merenung untuk menemukan jatidiri atau hakekat diri kita,’’ kata Ali dalam acara ‘Pembekalan Petugas Media Center Haji 1437H/2016M’ di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (20/7).

Wukuf di padang Arafah merupakan inti atau puncak dari pelaksanaan ibadah haji. Nabi Muhammad SAW, kata Ali, berpesan wukuf merupakan momen untuk membebaskan diri kita dari atribut-atribut keberhalaan dunia. 

Rasulullah mendeklarasikan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sesungguhnya sederajat, tidak ada perbedaan antara orang Arab atau orang berkulit hitam. ‘’Pesan-pesan historis di sana tersebut yang perlu kita renungi,’’ katanya. ‘’Wukuf menjadi momen bagi kita untuk mengingatkan diri kita tentang kematian,’’tambah dia. 

Ali pun mengingatkan para jamaah haji Indonesia jangan sampai lupa memenuhi rukun haji. Jika sampai terlewat satu rukun saja, maka hajinya menjadi tidak sah. Adapun rukun haji yakni ihram, wukuf, tawaf ifadhah, sai, tahalul dan tertib.

Sementara, ibadah haji tetap sah jika tidak melakukan wajib haji. Namun, jamaah haji wajib membayar dam karena tidak melaksanakan wajib haji yakni ihram haji dari miqat, mabit di Muzdhalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram dan tawaf wada’.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji adalah syarat haji. Ada lima syarat haji yakni Islam, baligh, berakal sehat, merdeka dan istita’ah (mampu). ‘’Istita’ah di sini mampu secara ekonomi dan fisik,’’ katanya. 

sumber: Republka Online

Kemenag Akan Luncurkan Siskohat Antena

Staf Pelaksana Subbag Pengembangan Database Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Henikam membenarkan tentang wacana pemerintah dalam waktu dekat ini akan menerapkan kebijakan ‘Siskohat Antena’.

“Oh soal itu (Siskohat Antena), memang benar. Dalam waktu dekat akan diluncurkan. Peranan Siskohat Antena ini sangat penting. Sebab di Siskohat Antena ada seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap transfer knowledge operasional perangkat Siskohat termasuk juga melakukan pembinaan teknis kepada staf-staf siskohat di kabupaten dan kota di sekitarnya,” ujarnya ketika ditanya Sinhat di Banten, Kamis sore, (14/04/2016).

Ia kembali menambahkan, tidak semua Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat ditunjuk sebagai Siskohat Antena.

“Harus memenuhi sejumlah persayaratan yaitu : memili perangkat Siskohat gen 2 dan memiliki perangkat pendukung sistem biometrik. Dan satu lagi sudah mengikuti bimbingan teknis dari Tim Teknis Siskohat Kementerian Agama pusat. Persiapan launching Siskohat Antena ini Insya Allah dijadwalkan akan dilaksanakan pada acara bimbingan teknis Siskohat pada tanggal 28-30 April nanti di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Ini juga sebagai salah satu bagian dari memperkuat pelaksanaan PMA nomor 29 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler,” ungkap Henikam. (rio/ar)

 

sumber: Kemenag

Tanazul Diajukan di Makkah Dengan Beberapa Syarat

Madinah (Sinhat)–Jemaah haji Indonesia sejatinya tidak boleh melakukan pindah kelompok terbang (kloter) agar menjaga ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. Kendati demikian, terhambatnya proses penyelesaian visa mengakibatkan banyak jamaah haji Tanah Air yang berangkat tidak sesuai kloternya semula.

Kepala Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan, sebenarnya jemaah boleh saja pindah kloter (tanazul) asalkan memenuhi tiga kriteria. Pertama, jemaah haji yang sakit yang sehingga harus dipulangkan lebih cepat atau diundur keberangkatannya melalui kloter selanjutnya.

Kedua, kata Nasrullah, jemaah yang kembali ke kloter awal setelah ditunda keberangkatannya karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Adapun yang ketiga, jemaah haji yang harus pulang lebih cepat karena kepentingan dinas.

“Kepentingan dinas harus dibuktikan dengan surat tugas yang sah,” kata Nasrullah di Madinah, Arab Saudi, Rabu (26/08).

Dia menegaskan, guna memberikan hal pelayanan kepada jemaah haji dan kesesuaian pertanggungjawaban serta melaksanakan ketentuan dari Muassasah Adilla, jemaah tidak diperbolehkan melakukan proses (tanazul) selama di Madinah.

“Apabila ada jemaah yang sesuai tiga kriteria tadi dan harus melakukan (tanazul), maka seluruhnya dapat mengajukan prosesnya di daerah kerja Makkah,” ujar Nasrullah. (ismail/mch/ar)