Masa Seorang Janda Tak Boleh Menikah Usai Ditalak

IDDAH adalah masa di mana seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah.

Setelah datangnya Islam, iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syariat karena banyak mengandung manfaat. Para ulama telah sepakat mewajibkan iddah ini yang didasarkan pada firman Allah Taala: “Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru.” (QS Al-Baqarah: 228)

Lama masa quru` ada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haid. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dia (isteri) beriddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR Ibnu Majah)

Demikian pula sabda beliau yang lain: “Dia menunggu selama hari-hari qurunya. “(HR Abu Dawud dan Nasai)

INILAH MOZAIK

Manfaat Syariat Janda yang Ditinggal Cerai/Mati

IDDAH wajib bagi seorang istri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain. Dalil yang menjadi landasan nya adalah firman Allah Subhanahu wa Taala: “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menangguhkan diri nya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.”(QS Al-Baqarah: 234)

Dan firman-Nya yang lain: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita- wanita yang beriman, kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mutah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (A1-Ahzab: 49)

Yang dimaksud dengan “mutah” di sini adalah pemberian untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri. Hikmah disyariatkannya Iddah:
– Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
– Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.
– Agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.

[baca lanjutan]

INILAH MOZAIK

Ternyata Ini Larangan bagi Janda Cerai Hidup/Mati

DI antara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang ber`iddah adalah:

– Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
– Tidak boleh menikah
– Tidak boleh keluar rumah
– Tidak Berhias (Al-Hidad/Al-Ihtidad)
– Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dan di antara kategori berhias itu antara lain adalah:
* Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
* Menggunakan parfum atau wewangian
* Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
* Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
* Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.

[baca lanjutan]

 

INILAH MOZAIK

Inilah Solusi Bagi Wanita yang Terdesak Syahwat

SERING ada pertanyaan, bolehkah seorang wanita yang sering ditinggal pergi suami karena bekerja di kota lain, karena desakan syahwat lalu bermasturbasi? Berdosakah dia?

Benar bahwa masturbasi pada dasarnya dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Mukminun dan al-Ma’arij bahwa seorang mukmin hanya menyalurkan syahwat kepada pasangannya yang sah; bukan dengan cara yang lain. Siapa yang menyalurkan dengan cara lain berarti melampaui batas. Karena itu jumhur ulama menegaskan bahwa hukum masturbasi baik bagi laki-laki maupun wanita hukumnya haram.

Namun dalam kondisi tertentu saat gejolak nafsu sangat besar, sementara penyaluran yang halal sulit untuk dilakukan, di lain sisi faktor yang bisa mengantarkan kepada zina begitu kuat, maka dalam kondisi demikian sebagian Imam Ahmad seperti disebutkan dalam sebuah riwayat membolehkan dengan alasan irtikab akhaffu adh-dhararayn (memilih mudharrat yang paling ringan dari dua mudharrat yang ada). Yakni hal itu untuk menjaga diri dari perbuatan zina saat faktor-faktornya sangat kuat.

Hanya saja, untuk mengurangi gejolak nafsu yang besar ada sejumlah hal yang bisa dilakukan:

1. Memperbanyak puasa sunah

2. Berteman dengan wanita saleh

3. Menjauhi hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat seperti menonton film percintaan, sinetron asmara, majalah vulgar, dst.

4. Memperbanyak zikir dan tilawah Alquran

5. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas kebaikan

Wallahu alam…

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324595/inilah-solusi-bagi-wanita-yang-terdesak-syahwat#sthash.MApeagsd.dpuf