Jenis Kelamin Bayi

‘Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani, apabila dipancarkan.'(QS An-Najm [53]:45-46) 

Kromosom Y membawa sifat-sifat kelelakian, sedangkan kromosom X berisi sifat-sifat kewanitaan. Di dalam sel telur ibu hanya dijumpai kromosom X, yang menentukan sifat-sifat kewanitaan. Di dalam air mani ayah, terdapat sperma-sperma yang berisi kromosom X atau kromosom Y saja. Jadi, jenis kelamin bayi bergantung pada jenis kromosom kelamin pada sperma yang membuahi sel telur, apakah X atau Y. Dengan kata lain, sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut, penentu jenis kelamin bayi adalah air mani, yang berasal dari ayah.

Hingga baru-baru ini, diyakini bahwa jenis kelamin bayi ditentukan oleh sel-sel ibu. Atau setidaknya, dipercaya bahwa jenis kelamin ini ditentukan secara bersama oleh sel-sel lelaki dan perempuan. Namun kita diberitahu informasi yang berbeda dalam Alquran, yang menyatakan bahwa jenis kelamin laki-laki atau perempuan diciptakan “dari air mani apabila dipancarkan”. “Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani, apabila dipancarkan.” (QS An-Najm [53]:45-46)

Cabang-cabang ilmu pengetahuan yang berkembang seperti genetika dan biologi molekuler telah membenarkan secara ilmiah ketepatan informasi yang diberikan Alquran ini. Kini diketahui bahwa jenis kelamin ditentukan oleh sel-sel sperma dari tubuh pria, dan bahwa wanita tidak berperan dalam proses penentuan jenis kelamin ini.

Kromosom adalah unsur utama dalam penentuan jenis kelamin. Dua dari 46 kromosom yang menentukan bentuk seorang manusia diketahui sebagai kromosom kelamin. Dua kromosom ini disebut “XY” pada pria, dan “XX” pada wanita. Penamaan ini didasarkan pada bentuk kromosom tersebut yang menyerupai bentuk huruf-huruf ini. Kromosom Y membawa gen-gen yang mengkode sifat-sifat kelelakian, sedangkan kromosom X membawa gen-gen yang mengkode sifat-sifat kewanitaan.

Pembentukan seorang manusia baru berawal dari penggabungan silang salah satu dari kromosom ini, yang pada pria dan wanita ada dalam keadaan berpasangan. Pada wanita, kedua bagian sel kelamin, yang membelah menjadi dua selama peristiwa ovulasi, membawa kromosom X. Sebaliknya, sel kelamin seorang pria menghasilkan dua sel sperma yang berbeda, satu berisi kromosom X, dan yang lainnya berisi kromosom Y. Jika satu sel telur berkromosom X dari wanita ini bergabung dengan sperma yang membawa kromosom Y, maka bayi yang akan lahir berjenis kelamin pria.

Dengan kata lain, jenis kelamin bayi ditentukan oleh jenis kromosom mana dari pria yang bergabung dengan sel telur wanita. Tak satu pun informasi ini dapat diketahui hingga ditemukannya ilmu genetika pada abad ke-20. Bahkan di banyak masyarakat, diyakini bahwa jenis kelamin bayi ditentukan oleh pihak wanita. Inilah mengapa kaum wanita dipersalahkan ketika mereka melahirkan bayi perempuan.

Namun, tiga belas abad sebelum penemuan gen manusia, Alquran telah mengungkapkan informasi yang menghapuskan keyakinan takhayul ini, dan menyatakan bahwa wanita bukanlah penentu jenis kelamin bayi, akan tetapi air mani dari pria. Pengetahuan tentang hal ini, yang tak mungkin dapat diketahui di masa Alquran diturunkan, adalah bukti akan kenyataan bahwa Alquran adalah kalam Allah.

Disarikan Dari Serial Harun Rahya

REPUBLIKA

Begini Islam Mengatur Jenis Kelamin yang Diragukan

Islam menetapkan hukum bagi khunsa secara berbeda. Khunsa secara istilah adalah seseorang yang diragukan  jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Penyebabnya, ia memiliki dua alat kelamin, yakni laki-laki dan perempuan, atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali.

Para ulama fikih memberi penjelasan, jika pada seorang khunsa tampak tanda keluarnya mani, ada tanda kemampuan menghamili, atau keluarnya kencing dari alat kelamin laki-laki, maka ia digolongkan laki-laki dan hukum yang dijatuhkan kepadanya seperti laki-laki.

(Baca: Lengkap, Fatwa MUI Soal Operasi Alat Kelamin).

Jika seorang khunsa ada tanda-tanda haid atau tanda kehamilan, maka ia dikatakan sebagai perempuan dan hukum yang dibebankan padanya seperti seorang perempuan. Kedua ciri ini adalah golongan khunsa ghairu musykil. Sementara, jika tidak tampak ciri-ciri keduanya, maka ia dimaksudkan sebagai khunsa musykil.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyempurnaan alat kelamin bagi seorang khunsa yang fungsi salah satu alat kelamin lebih dominan daripada yang lain hukumnya boleh. Proses membantu penyempurnaan alat kelamin bagi seorang khunsa juga diperbolehkan.

Namun MUI memberi catatan, proses penyempurnaan alat kelamin seorang khunsa selain harus mendapatkan pertimbangan dari sisi psikis juga harus mendapatkan pertimbangan dari sisi medis. Mana alat kelamin yang dominan secara psikis maupun fungsi tubuh itu yang dijadikan acuan operasi.

Secara hukum syara, MUI menetapkan seorang khunsa yang melakukan penyempurnaan alat kelamin dinilai berkelamin sesuai kondisi pascapenyempurnaan. Meskipun penyempurnaan itu belum mendapat pengesahan dari pengadilan.

Soal penggantian dan penyempurnaan alat kelamin ini, MUI memberikan rekomendasi agar Kementerian Kesehatan RI membuat aturan pelarangan terhadap operasi penggantian alat kelamin. Selain itu diperlukan pengaturan pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin dengan menjadikan fatwa MUI di atas sebagai pedoman.

Selain itu organisasi profesi kedokteran diminta membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktik operasi penggantian alat kelamin serta pengaturan operasi penyempurnaan alat kelamin.

Mahkamah Agung juga diminta agar memberikan edaran kepada para hakim agar tidak mengesahkan pergantian alat kelamin dengan cara yang dilarang dalam agama. Ulama dan psikiater juga diminta aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis agar memiliki perilaku seksual yang normal.