Hukum yang Berkaitan dengan Kondisi Junub

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah hukum yang berkaitan dengan kondisi junub (janabah)?

Jawaban:

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kondisi junub adalah sebagai berikut:

Pertama, orang yang junub diharamkan mendirikan salat, baik salat wajib (salat fardu) maupun salat sunah, termasuk juga salat jenazah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu …

sampai dengan firman-Nya,

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

“… dan jika kamu junub, maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6)

Kedua, orang yang junub diharamkan tawaf di Baitullah. Karena tawaf di Baitullah itu sama dengan berdiam diri (menetap) di masjid. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)

Ketiga, diharamkan baginya untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an [1]. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا يمس القران إلا طاهر

Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 534)

Keempat, diharamkan untuk berdiam diri (menetap) di masjid, kecuali setelah berwudu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)

Kelima, diharamkan baginya membaca Al-Qur’an sampai mandi (mandi junub) (meskipun tanpa mushaf, pent.) [2]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat selama tidak dalam kondisi junub. (HR. Abu Dawud no. 229, At-Tirmidzi no. 146, An-Nasa’i no. 265, Ibnu Majah no. 594)

Ini adalah lima hukum yang terkait dengan orang yang sedang junub. [3]

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki: [1] Pendapat beliau rahimahullah ini sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini, termasuk imam madzhab yang empat. [2] Pendapat beliau rahimahullah ini sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama dalam masalah ini. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa orang yang junub boleh membaca Al-Qur’an. [3] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 298-299-384, pertanyaan no. 160.

Sumber: https://muslim.or.id/70634-hukum-yang-berkaitan-dengan-kondisi-junub.html